Fatwa

Ziyarah Kubur Bagi Wanita

Syaikh Masyhur Hasan Salman

Hukum ziarah kubur bagi wanita telah diperselisihkan oleh para Ulama. Menurut pendapat saya yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat madzhab Malikiyah. Yaitu boleh bagi seorang wanita untuk berziarah ke kubur dengan syarat, tidak terlalu sering dan ditambah dengan syarat-syarat syar’iy lainnya.

Maksud saya adalah, wanita tersebut hendaknya mampu mengendalikan dirinya, sehingga ia tidak merobek-robek pakaiannya, mencakari wajahnya, menangis tersedu-sedu.Hendaknya ia juga tidak bersolek, dan mengenakan pakaian yang disyariatkan.

Nabi sholallahu’alayhi wa sallam melarang wanita-wanita yang suka menziarahi kubur (Zawwaraat-pent) dengan bentuk timbangan bahasa fa’alaat.Bentuk ini adalah salah satu bentuk mubaalaghah, sehingga maksudnya adalah sering sekali menziarahi kubur. Memang nabi sholallahu’alayhi wa sallam pernah melarang berziarah kubur namun kemudian beliau kembali mengizinkannya dengan memberikan suatu alasan yang ada pada kaum lelaki dan perempuan. Beliau berkata “Ketahuilah, dahulu aku pernah melarang kalian untuk menziarahi kubur, sekarang ziarahilah, karena ia dapat mengingatkan pada hari akhir”.

Alasan mendapatkan manfaat berupa mengingatkan pada akhirat dapat ditemukan pada kaum lelaki dan perempuan, sehingga dengan demikian larangan wanita untuk menziarahi kubur dibatasi dengan batasan yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu ziarah yang sering. Namun jika ziarah sesekali (tidak sering) dan juga dengan mengindahkan batasan-batasan syariy, maka saya menganggap itu tidak mengapa. Wallahu a’lam

Sumber : Website Islamway

Artikel Terkait

Diskusi

Belum ada komentar untuk “Ziyarah Kubur Bagi Wanita”

Post a comment