Fatwa

Apakah Pelaku Pengeboman itu Khawarij?

Mufti : Syaikh Abdul Kariim bin ‘Abdillah Al Khudhayr

Bagaimana pandangan syari’at dalam menyikapi peristiwa pemboman akhir-akhir ini ? Apakah kita akan memberikan cap khawarij bagi orang-orang yang melakukan pemboman atau pemberontak? Perbuatan apa yang wajib dilakukan oleh kaum muslimin terhadap mereka.?

Jawab :

Segala puji bagi Allah, Shalawat dan salam semoga tercurah pada baginda Rasulillah amma ba’du.

Pengeboman dan penghancuran itu termasuk perbuatan yang diharamkan, bahkan termasuk dosa-dosa besar yang membinasakan. Kita memohon keselamatan dan afiat kepada Allah. Ada beberapa dalil yang amat jelas dari Al Qur’an dan Sunnah mengenai pembunuhan orang muslim yang membuat merinding, membuat takut jiwa-jiwa yang lurus fitrahnya. Syari’at Islam hadir untuk menjaga lima hal yang esensial,yakni menjaga jiwa, agama, akal, kehormatan, dan harta. Seandainya saja yang dalil yang mengharamkan hanya ayat

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُتَعَمِّداً فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

Barang siapa yang membunuh seorang mukmin secara sengaja, maka balasannya adalah Neraka Jahannam, ia kekal selamanya di sana dan Allah akan murka kepadanya, Allah akan melaknatnya, dan Allah akan menyiapkan untuknya adzab yang amat besar: An Nisaa 93

dan Firman Allah,

وَالَّذِينَ لا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَخْلُدْ فِيهِ مُهَاناً

Dan Orang-orang yang tidak pernah berdoa kepada Tuhan yang lain bersama Allah, dan tidak pernah membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan jalan yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan dosa-dosa tersebut maka jatuhlah ia dalam keadaan berdosa. Adzab akan dilipatgandakan baginya pada hari kiamat dan ia akan kekal di dalam keadaan hina dina” Al Furqan 68,69

Kemudian sabda Rasulullah sholallahu’alayhi wa sallam,

لا يزال المسلم في فسحة من دينه مالم يصب دماً حراماً

“Seorang muslim senantiasa berada dalam kelapangan dalam agamanya selama ia tidak menumpahkan darah yang diharamkan”(HR Abu Dawud, dari Abi Darda’, dan Ubadah bin Shomit Radhiallahu’anhuma, shahih).

Tiga dalil ini sudah cukup untuk membuat jera setiap orang yang melakukan praktek-praktek seperti ini. Kita mohon keselamatan dan afiah.

Para ulama memiliki perincian tersendiri mengenai para pelaku kejahatan seperti orang-orang ini. Jika mereka menganut aliran khawarij dan mengkafirkan kaum muslimin maka mereka itu khawarij. Akan tetapi jika mereka tidak mengkafirkan kaum muslimin, akan tetapi mereka memiliki persenjataan dan kekuatan militer maka mereka ini adalah para pemberontak. Jika mereka tidak memiliki persenjataan dan kekuatan militer maka mereka ini hanyalah para perampok, pembegal. Sehingga perbuatan yang wajib dilaksanakan kaum muslimin adalah mencegah mereka untuk melakukan perbuatan kriminal tersebut, dan sebisa mungkin menghalangi keinginan mereka.

Aku berdoa  kepada Allah, ‘Azza wa jalla semoga Ia menjaga kaum muslimin dari setiap musuh dan para pendengki, semoga Allah menjaga agama kita, rasa aman dan kehormatan kita. Agar Allah memberi hidayah kepada kaum muslim yang tersesat, menunjukkan jalan yang baik bagi Ummat ini, sehingga mulialah orang-orang yang taat, dan hinalah orang-orang yang berbuat maksiat, sehingga mereka saling berpesan untuk berbuat baik, dan saling melarang untuk berbuat yang munkar. Aku berdoa semoga Allah membersihkan masyarakat muslim dari segala hal yang membuat Allah ‘Azza wa jalla murka, dan agar Allah memberikan keamanan bagi kaum muslimin di negeri-negeri mereka. Aku berdoa semoga Allah menjadikan para pemimpin mereka orang-orang yang baik, dan menyatukan pendapat mereka dalam kebenaran dan hidayah, sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar dan Menjawab doa.

Shalawat dan salam semoga tercurah bagi baginda rasulillah, keluarga dan seluruh sahabatnya.

Sumber :Fadhilatusy Syaikh DR.Abdul Karim bin Abdillah Al Khudhair

Artikel Terkait

Diskusi

2 komentar untuk “Apakah Pelaku Pengeboman itu Khawarij?”

  1. Sepengetahuan saya, definisi Khawarij tidaklah sebatas JIKA mengkafirkan kaum muslimin semata. Biografi Al-Hasan bin Hay mungkin sedikit mewakili. Ia seorang ahli ibadah. Ia dicap berpemikiran Khawarij karena membolehkan keluar dari ketaatan waliyyul-amri.

    وقال أبو نعيم دخل الثوري يوم الجمعة فإذا الحسن بن صالح يصلي فقال نعوذ بالله من خشوع النفاق وأخذ نعليه فتحول وقال أيضا عن الثوري ذاك رجل يرى السيف على الأمة ……… وقال بشر بن الحارث كان زائدة يجلس في المسجد يحذر الناس من بن حي وأصحابه قال وكانوا يرون ……..وقال خلف بن تميم كان زائدة يستتيب من الحسن بن حي وقال علي بن الجعد حدثت رائدة بحديث عن الحسن فغضب وقال لا حدثتك أبدا

    ”Berkata Abu Nu’aim : Ats-Tsauri (yaitu Sufyan Ats-Tsauri – seorang dimana umat bersepakat tentang keimaman beliau) masuk (ke masjid) pada hari Jum’at, ternyata Al-Hasan bin Shalih sedang shalat di dalamnya. Maka ia berkata : “Na’uudzubillah min khusyuu’in-nifaaq (aku berlindung kepada Allah dari khusyu’ nifaq) !!”. Kemudian ia bergegas mengambil sandalnya dan pindah (ke masjid lain). Abu Nu’aim meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri bahwa ia berkata : ”Ia (Al-Hasan bin Shalih) adalah seorang laki-laki yang berpendapat bolehnya mengangkat pedang terhadap umat”……………………. Bisyr bin Al-Harits berkata : ”Zaidah bin Qudamah [17] duduk di masjid untuk memperingatkan manusia dari Ibnu Hay (Al-Hasan bin Shalih) dan teman-temannya. Zaidah berkata : ’Mereka adalah orang yang mempunyai pendapat tentang bolehnya mengangkat pedang (atas umat)”. Khalaf bin Tamim berkata : ”Dulu Zaidah meminta siapa saja yang pernah datang menemui Al-Hasan bin Shalih bin Hay untuk bertaubat. Pernah satu ketika ’Ali bin Ja’d menyampaikan hadits kepada Zaidah dari Al-Hasan (bin Shalih bin Hay), maka ia pun marah dan berkata : ”Aku tidak akan memberimu hadits selamanya” [Tahdzibut-Tahdzib juz 2 no. 516].

    Wallaahu a’lam.

    Posted by donnie | July 28, 2009, 11:58
  2. As wr wb, Jika penmerintahan Islam sprti Saudi, maka haram mengankat snjata, tapi bila pemerintahan chinna, philipin, indonesia, rusia, vietnam bagaimana? apa juga Haram?

    Posted by Umar | July 30, 2009, 20:26

Post a comment