Fatwa

Apakah Rasulullah Juga Berijtihad?

Pertanyaan:

Allah – jalla jalaaluhu – berfirman dalam kitab-Nya yang mulia,

لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ

“Supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” (an-Nisa: 105)

Apakah hal ini berarti bahwa Allah memerintahkan Rosul-Nya – shollallohu ‘alaihi wa sallam – untuk menghukumi dengan kitabulloh dan tidak berijtihad dalam perkara yang tidak ada keterangan dari kitab yang diturunkan, atau apakah Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – melakukan ijtihad?

Jawaban:

Allah – jalla wa ‘alaa – memerintahkan beliau untuk memutuskan hukum di antara manusia dengan apa yang Allah turunkan. Dia – subhanahu – berfirman,

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (al-Ma`idah: 49)

Maka beliau diperintah untuk memutuskan hukum di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan. Dan beliau pun – ‘alaihish sholaatu was salaam – memutuskan hukum di antara mereka dengan apa yang Allah turunkan. Lalu jika di sana tidak ada nash, maka beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – berjtihad dan memutuskan hukum berdasarkan dalil-dalil syar’i yang nampak bagi beliau. Sebagaimana sabda beliau dalam suatu hadits yang shahih,

إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ مِنْ بَعْضٍ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ أَخِيهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ، فَلْيَحْمِلْهَا أَوْ لِيَذَرْهَا

“Sesungguhnya kalian mengangkat perkara kepadaku. Dan barangkali sebagian kalian lebih lihai dalam berargumentasi dari pada yang lain. Maka siapa saja yang aku putuskan dia mendapat hak (yang sesungguhnya milik) saudaranya, maka sesungguhnya aku hanya memberikan satu potong bagian dari neraka untuknya. Maka terserah dia, apakah akan mengambilnya atau meninggalkannya.”

Ini berarti, terkadang beliau melakukan ijtihad dalam memutuskan hukum, karena tidak ada wahyu yang turun kepada beliau tentangnya. Maka barangsiapa yang mengetahui bahwa hukum itu tidak sesuai dengan kenyataan dan bahwa para saksi telah berdusta, berarti dia telah mengambil satu potong bagian dari neraka. Hendaknya dia berhati-hati terhadap hal itu dan bertakwa kepada Allah, meskipun hakimnya (yang memutuskan perkara) adalah Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Karena seorang hakim hanya mengetahui perkara yang lahiriah dari kredibilitas para saksi dan keadilan mereka, atau dari sumpah seorang tersangka.

Olehkarenanya jika seorang penuntut bisa mendatangkan para saksi , yakni dia mengetahui bahwa mereka (meskipun dapat dipercaya) telah salah dan bahwa kebenaran itu bukan padanya,tetapi dia berdusta, atau dia mengetahui bahwa para saksi telah berdusta hanya saja sang hakim menganggap mereka sebagai orang yang adil karena mereka bersikap adil dan bersikap baik ketika di sisinya, maka harta atau qishosh yang ditetapkan untuknya, semuanya adalah batil bagi orang tersebut. Dan dia telah melanggar batasan-batasan Allah dan telah berbuat zholim, meskipun sang hakim memenangkan hukum untuknya. Karena hakim hanyalah mengetahui yang lahiriah saja,meskipun mereka terpercaya.

Oleh karena itu, Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda,

“Maka siapa saja yang aku putuskan dia mendapat hak (yang sesungguhnya milik) saudaranya, maka sesungguhnya aku hanya memberikan satu potong bagian dari neraka untuknya.”

Maka Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – memutuskan hukum dengan apa yang Allah turunkan dalam perkara yang Allah menurunkan wahyu tentangnya. Sedangkan perkara yang tidak ada nash tentangnya, maka beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – berijtihad padanya agar umat ini meneladani beliau.

Sumber : http://www.binbaz.org.sa/mat/19439

Artikel Terkait

Diskusi

2 komentar untuk “Apakah Rasulullah Juga Berijtihad?”

  1. Assalamualaykum

    Mau tanya,

    bedasarkan hadits,
    “إذا حكم الحاكم فاجتهد وأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد فأخطأ فله أجران واحد”

    apakah menunjukkan nabi sholallahu’alayhi wa sallam bisa salah dalam ijtihadnya..?

    Bukankah beliau ma’shuum..?

    Wassalam

    Posted by Muhammad Fuady | July 31, 2009, 15:15
  2. Perkenankan saya mengomentari komen diatas.Menurut saya rasululloh shalallohu alaihi wasalam makhsum dalam perkara perkara yang berhubungan dengan dien ini karena semua yang dikatakan beliau shalallohu alaihi wasalam adalah wahyu allah yang dibisikan kedalam hatinxa sedangkan dalam perkara peradilan urusan dunia rasululloh shalallohu alaihi wasalam tidaklah maksum karena beliau tidaklah mengetahui hal yang gaib termasuk isi hati manusia.

    Posted by Rudi hartanto | August 4, 2009, 17:27

Post a comment