Kajian Tematis

Mencari Berkah Di Tempat Bersejarah Nabi

Segala puji hanya milik Allah, Penguasa seluruh alam semesta. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada penutup para Nabi dan Rasul.Wa ba’du:

Seorang yang memiliki keutamaan – semoga Allah membalasnya kebaikan – telah mengirimkan kepadaku suatu naskah dari kitab karya Syaikh DR. Abdul Aziz bin Abdul Fattah al-Qari yang berjudul “al-Atsar an-Nabawiyah fil Madinah al-Munawwaroh, Wujubul Muhafazhoh ‘alaiha wa Jawazu at-Tabarruk biha” (Bekas Peninggalan Nabi di Madinah Munawaroh, Kewajiban Menjaganya dan Bolehnya Bertabarruk Dengannya), yang tertuliskan padanya, “Wakaf karena Allah ta’ala, th 1427 H).

Judul kitab itu telah membuatku tertarik, terutama perkataan, “Bolehnya bertabarruk (mencari berkah) dengannya.” Maka aku pun membacanya secara singkat. Dan yang juga membuatku tertarik adalah kebanyakan penafsirannya terhadap atsar (bekas peninggalan) Nabi, (yang dia tafsirkan) sebagai petilasan (tempat-tempat bekas peninggalan) Nabi. Lalu setelah beberapa hari, aku pun kembali lagi kepadanya (membacanya –pent) yang kedua kalinya untuk menuliskan beberapa catatan dan pernyataan sikap terhadap kitab tersebut. Dan jika Allah memberikan keluangan waktu dan umur, akan aku tuliskan pembahasan ini dalam satu kitab tersendiri.

Kitab tersebut memiliki tujuh puluh lima (75) halaman dengan ukuran sedang. Penulis memulainya dengan membagi peninggalan menjadi tiga macam:

Pertama,

Peninggalan sejarah. Seperti bangunan-bangunan, bejana dan mata uang kuno. Dan Syaikh menjadikannya sebagai bahan yang menjadi perhatian orang-orang yang mempelajari sejarah dan peradaban.

Kedua,

Peninggalan-peninggalan yang berkaitan dengan khurafat. Seperti kuburan dan makam. Jenis ini diingkari oleh penulis kitab dan dia menyeru untuk memerangi hal ini – semoga Allah membalas kebaikan untuknya.

Ketiga,

Peninggalan-peninggalan islam dari Nabi. Maka yang jenis ini, dia berpendapat wajibnya menjaganya dan boleh bertabarruk dengannya, sebagaimana hal itu nampak secara tegas dari judul kitab.

Dan Penulis kitab ini menyebutkan ada empat faidah dalam menjaga peninggalan jenis ini;

  • Mengambil pelajaran darinya,
  • Bertabarruk dengannya,
  • Dapat membantu mempelajari siroh (perjalanan hidup) Nabi,
  • Menjadi perhiasan bagi kota Madinah.

Dan lembaran-lembaran berikut ini akan mendiskusikan penulis dalam anggapannya yang membolehkan tabarruk dari peninggalan jenis ini – namun ini bukan berarti aku menyepakati dia dalam perkara selain ini.

Anggapan Syaikh :Wajibnya menjaga peninggalan ini dalam rangka untuk bertabarruk dengannya.

Dan penulis – semoga Allah mengampuninya – berargumentasi untuk (menopang) anggapannya ini dengan berbagai dalil yang (sesungguhnya) tidak bisa menjadi dalil atas anggapan itu sama sekali. Oleh karenanya, aku berpandangan wajib untuk menjelaskan pokok kerancuan yang menyebabkan Syaikh dan orang sebelumnya terjerumus (ke dalam kesalahan). Kerancuan itu adalah, tidak adanya pembedaan antara ‘tabarruk’ dengan ‘ta’abbud’, atau antara tabarruk di satu sisi dengan al-iqtida` (peneladanan) dan kerasnya kesungguhan dalam meneladani Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – di sisi lain. Begitu pula tidak adanya pembedaan antara bekas-bekas Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – yang merupakan bagian dari diri beliau, seperti ludah beliau, rambut beliau atau apa saja yang menyentuh jasad beliau yang suci dan mulia, seperti air wudhu beliau, pakaian beliau, dan tiang pegangan mimbar beliau yang beliau pegang ketika khutbah, (yaitu) tidak adanya pembedaan antara bekas-bekas ini dengan tempat-tempat yang beliau duduki, atau sholat padanya atau beliau lewati.

Adapun bekas-bekas beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – , baik yang tadinya merupakan bagian dari diri beliau lalu terpisah dari beliau, ataupun yang di luar dari diri beliau namun menyentuh jasad beliau yang suci, maka inilah yang dicari berkahnya oleh para sahabat – rodhiyallohu ‘anhum – (namun) tanpa memperluas darinya. Dan terkadang hal itu terus berlanjut demikian, selama beberapa tahun, dilakukan oleh orang-orang yang datang setelah mereka (para sahabat). Kemudian bersamaan dengan habisnya bekas-bekas ini, maka berakhir pulalah pencarian berkah ini.

Adapun tempat-tempat yang pernah diduduki oleh beliau atau pernah menjadi tempat sholat beliau, kemudian dengan berlalunya zaman sehingga hilanglah darinya apa yang pernah menyentuh jasad beliau yang mulia, sehingga tempat itu sebagaimana keadaannya, maka inilah yang telah terjadi kerancuan pada penulis kitab, sebagaimana juga terjadi pada selainnya. Karena sebab itulah, sebagian kholaf (orang belakangan) memasukkannya sebagai sesuatu yang bisa dicari berkahnya.

Tabarruk, maknanya adalah mencari berkah. Sedangkan berkah sendiri maknanya adalah pertambahan kebaikan. Tabarruk bisa dilakukan dengan berbagai amalan, seperti sholat, puasa, dan sedekah. Segala sesuatu yang disyariatkan oleh Allah, maka di sana ada berkah berupa balasan dan pahala. Tabarruk juga bisa dilakukan dengan dzawat (dzat-dzat tertentu) dan bekas-bekasnya. Dan telah lalu penjelasan bahwa tabarruk dengan dzat Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dan apa saja yang bersentuhan dengannya adalah dibolehkan. Sedangkan Syaikh dalam kitabnya ini memaksudkan tabarruk dengan dzawat baik menyentuh jasad beliau ataupun tidak. Oleh karena itu dia menyebutkan bolehnya bertabarruk dengan tempat, pada halaman 16, 23, 24, dan 25. Dia juga menyebutkan bolehnya tabarruk dengan berbagai tempat dan bekas-bekas peninggalan pada halaman 17. Dan menyebutkan bolehnya tabarruk dengan mengusap pegangan mimbar, pada halaman 13 dam 25.

Dan di antara hal yang menunjukkan bahwa Syaikh – semoga Alloh mengampuninya – mencampuradukkan antara dua makna ini, adalah apa yang dia katakan tentang perkataan Itban – rodhiyallohu ‘anhu – ketika beliau meminta Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – untuk sholat di dalam rumahnya, “Maka aku menjadikannya sebagai tempat sholat.” – dan akan datang penjelasan tentangnya. Dia (Syaikh penulis kitab) terkadang berkata tentangnya, pada halaman 15, “Makna perkataan Itban ini adalah, sungguh aku akan bertabarruk dengan sholat di tempat yang engkau gunakan untuk sholat.” Dan pada halaman 23, dia berkata, “Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – mendiamkan Itban untuk bertabarruk dengan tempat sholat Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -” Maka terkadang dia menjadikan tabarruknya ini dengan sholat dan terkadang menjadikan tabarruk ini dengan tempat.

Syaikh berhujah dengan enam dalil untuk menunjukkan kebenaran anggapannya

* Dalil pertama:

Hadits Itban bin Malik al-Anshori – rodhiyallohu ‘anhu – dan permintaannya kepada Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – untuk sholat dirumahnya agar dia jadikan tempat itu sebagai tempat sholatnya. Lalu beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – melakukannya. Hadits ini tersebut dalam ash-Shohihain (Shohih al-Bukhori dan Muslim).

* Dalil kedua:

Hadits Salamah bin al-Akwa’ – rodhiyallohu ‘anhu – bahwa beliau berusaha untuk sholat di dekat tiang yang Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dahulu sholat di dekatnya. Hadits ini juga tersebut dalam ash-Shohihain.

* Dalil ketiga:

Usaha para shahabat untuk sholat di dekat tiangnya Aisyah – rodhiyallohu ‘anha –, namun hadits ini munkar, akan datang penjelasan tentangnya.

* Dalil keempat:

Hadits Jabir bin Abdillah – rodhiyallohu ‘anhuma – bahwa beliau mendatangi masjid al-Fath dan berdoa di sana. Akan datang penjelasan tentangnya.

* Dalil kelima:

Riwayat yang datang tentang usaha Abdullah bin Umar – rodhiyallohu ‘anhuma – mencari-cari tempat yang pernah dilalui Nabi, untuk bertabarruk dengannya.

* Dalil keenam:

Nukilan dari sebagian imam Salaf, seperti Malik, Ahmad dan al-Bukhori.

Sebelum menjawab dalil atau syubhat-syubhat ini, harus ada penegasan bahwa kebolehan bertabarruk dengan bekas peninggalan Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dengan makna yang disebutkan penulis, tidak ada seorang pun dari kalangan salaful ummah yang berpendapat demikian. Bahkan tidak ada seorang pun dari para imam besar yang berpendapat demikian, jika di teliti perkataan mereka dan kandungan perkataan tersebut. Padahal perkara ini bukanlah masalah yang dibolehkan berijtihad padanya. Oleh karena itu, bantahan terhadap syubhat-syubhat ini tidaklah berkaitan dengan pen-shahihan hadits yang diperselisihkan oleh para ahli hadits, atau berkaitan dengan perawi yang diperselisihkan keadaannya oleh para ulama jarh wa ta’dil, tidak pula berkaitan dengan pengambilan penunjukan lafazh dan kemungkinan-kemungkinan makna. Akan tetapi, (bantahan ini berkaitan dengan) gambaran penunjukkan dalil-dalil itu dan penerapannya dalam kenyataan. Inilah suatu perkara yang tidak ada dari Syaikh – semoga Allah mengampuninya. Dan aku sangat yakin, jika dia memperhatikan dengan seksama, tentu dia akan rujuk (kembali) dari pendapatnya. Bagaimana tidak?! Padahal dia adalah seorang yang dikenal dalam pembelaannya terhadap sunnah di kota Nabi tercinta al-Mushthofa – shollallohu ‘alaihi wa sallam.

Bantahan atas apa yang telah disampaikan dan dijadikan dalil oleh Syaikh ada dalam dua bentuk. Bantahan secara global dan bantahan secara terperinci.

JAWABAN  UMUM

Seandainya perkaranya sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh – semoga Allah mengampuninya – pada halaman 14, “Tabarruk dengan sesuatu yang dinamakan ‘petilasan Nabi’ yaitu tempat-tempat yang Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – pernah berada di sana atau sholat, atau tinggal, atau menetap di sana meskipun hanya sebentar.” selesai perkataannya.

Seandainya yang disyariatkan dari tabarruk dengan peninggalan beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – sampai pada batasan ini, tentunya nukilan tentang tabarruk itu dari perbuatan para sahabat, akan sangat banyak sekali dan tidak bisa dihitung. Dan ini akan mencukupkan Syaikh dari berlelah-lelah untuk mencari-cari riwayat tentang permasalahan ini. Hal itu karena jumlah bilangan tempat yang pernah disinggahi Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – tidak mungkin untuk dihitung, dan tempat yang dipijak oleh kedua kaki beliau yang mulia melebihi batas hitungan.

Bersamaan dengan itu, tidak ada riwayat yang tetap dari para sahabat – rodhiyallohu ‘anhum – bahwa mereka bertabarruk dengan tempat yang pernah beliau singgahi, atau bahwa mereka mencari-cari tempat pijakan kaki beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – baik ketika beliau hidup ataupun setelah beliau wafat, sebagaimana tabarruk mereka dengan bekas beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – seperti rambut, air wudhu dan ludah beliau. Tidak usah engkau mencari tahu apakah mereka terus-menerus melakukannya. Karena tatkala mereka meninggalkan perbuatan itu, padahal mereka adalah orang yang paling semangat terhadap kebaikan dan paling cinta kepada Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam –, maka di sini ada dalil yang sangat gamblang atas tidak disyariatkannya perbuatan itu, bahkan hal ini menunjukkan kebid’ahan perbuatan itu dan penyimpangannya dari petunjuk yang pertama. Maka anggapan bolehnya tabarruk dengan tempat yang pernah didiami Nabi meski hanya sebentar, sama artinya dengan ajakan untuk bertabarruk dengan gua Hira, gang-gang yang ada di Mekah, gunung-gunung dan tanah datar yang ada di Mekah dan Madinah, dan tempat-tempat yang tidak bisa dihitung.

JAWABAN TERPERINCI

* Dalil pertama.

Hadits Itban bin Malik – rodhiyallohu ‘anhu – telah disampaikan oleh penulis secara lengkap (pada halaman 14), kemudian dia berkata, “Penunjukan dari hadits ini sangat jelas pada perkataan Itban – rodhiyallohu ‘anhu – ‘Maka aku menjadikannya sebagai tempat sholat’ dan iqrar (pendiaman) Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Sedangkan makna perkataan Itban ini adalah, sungguh aku akan bertabarruk dengan sholat di tempat yang engkau akan sholat padanya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, dalam hadits ini (ada keterangan tentang) tabarruk dengan tempat-tempat yang Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – pernah sholat atau memijakkan kaki padanya. Dia berkata, dan diambil faidah darinya, bahwa jika ada di antara orang-orang shalih yang diundang untuk dicari berkah padanya, maka dia menjawab undangan itu jika aman dari timbulnya fitnah.

Samahatusy Syaikh Abdulaziz bin Baz telah memberikan komentar terhadap paragaraf ini dengan perkataannya, ‘Di sini ada koreksi. Yang benar bahwa hal semacam ini adalah khusus bagi Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – karena Allah telah menjadikan berkah ada pada beliau. Sedangkan selain beliau tidak boleh diqiyaskan (disamakan) kepada beliau karena antara keduanya terdapat perbedaan yang mencolok.’Kemudian penulis berkata, bisa dipahami dari perkataan beliau ini – yakni Syaikh Bin Baz – adanya penetapan terhadap penunjukkan hadits Itban terhadap disyariatkannya tabarruk dengan tempat yang Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – pernah sholat padanya. Inilah yang dimaksud.” Selesai perkataan penulis.

Engkau lihat di sini bahwa dakwaan dia lebih besar dari dalil yang ada. Dakwaan dia adalah wajibnya menjaga petilasan Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dalam rangka untuk bertabarruk dengannya, dimana di antara faidah menjaga petilasan ini – sebagaimana dia sebutkan dalam faidah kedua – adalah bertabarruk dengannya. Maka Syaikh – semoga Allah mengampuninya – mewajibkan adanya pemeliharaan terhadap bekas-bekas peninggalan ini agar kita mampu bertabarruk dengannya. Lalu dimanakah (disebutkan) pemeliharaan terhadap bekas-bekas peninggalan ini, pada hadits Itban atau pada perkataan Ibnu Hajar atau bahkan pada perkataan Ibnu Baz?! Paling maksimal yang ada pada hadits tersebut bahwa Itban – rodhiyallohu ‘anhu – meminta Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – untuk sholat di rumahnya agar dia bisa menjadikannya sebagai tempat sholat. Ini yang pertama.Kemudian setelah itu, kita diskusikan apakah hal itu karena untuk bertabarruk ataukah bukan?Maka hadits ini mengandung banyak kemungkinan makna sebagaimana disebutkan para ulama.

Di antaranya, apa yang disebutkan oleh penulis dari Ibnu Hajar. Ini tidak dinukil oleh penulis dari perkataan Ibnu Hajar pada halaman yang sama, “Dan hadits ini mengandung kemungkinan bahwa Itban hanyalah ingin mengetahui arah kiblat secara pasti dengan hal itu.” [Catatan kaki Fathul Bari (1/522)] dan Itban – rodhiyallohu ‘anhu – adalah seorang yang buta.

Kemungkinan ketiga, apa yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam “Majmu’ al-Fatawa” (17/468) ketika berkata, “Sesungguhnya dia (Itban) hendak membangun suatu masjid, dan ingin agar orang yang pertama kali sholat di sana adalah Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – lalu membangun masjid itu di tempat yang Nabi sholat padanya. Maka tujuannya adalah untuk membangun masjid.”

Syaikhul Islam juga berkata dalam “Iqtidha ash-Shirothil Mustaqim” (2/754), “Dalam hadits ini ada petunjuk bahwa siapa saja yang hendak membangun masjidnya di tempat sholatnya Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – maka tidak mengapa. Begitu pula berniat sholat di tempat sholat beliau, akan tetapi hal ini dengan niat asal untuk membangun masjid lalu berkeinginan agar ia menjadi tempat sholatnya Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – sehingga Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – lah yang merancang (tempat) masjid itu.” selesai perkataan beliau.

Dan keluarga Itban – rodhiyallohu ‘anhu -, tidak ada riwayat yang dinukil dari mereka bahwa mereka melakukan juga perbuatan itu. Tidak pula seorang pun dari sahabat yang mengikutinya dalam hal ini dan meminta Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – sebagaimana yang diminta oleh Itban, padahal di antara mereka ada orang yang lebih utama dan lebih semangat untuk meneladani sunnah Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – daripadanya, seperti Abu Bakr, Umar dan yang lainnya. Bahkan tidak dinukilkan dari mereka adanya semangat untuk melakukan sholat nafilah (sunnah) di Mihrab Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Kemudian ini juga berlaku pada para wanita. Tidak pernah dinukil dari para istri beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bahwa mereka melakukan hal itu. Lalu apakah tabarruk itu khusus bagi lak-laki bukan untuk para wanita?! Yang jelas, bahwa Itban adalah seorang yang cacat penglihatannya. Dan dia melakukan suatu perbuatan yang dia pandang sebagai sesuatu hal yang kurang, yaitu sholatnya di rumah. Maka dia menghendaki ketetapan Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – atas perbuatannya itu. Sedangkan Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – menghendaki untuk memuliakan dan memberikan kemudahan kepadanya, karena beliau adalah seorang yang memiliki kasih sayang terhadap para sahabatnya dan seluruh kaum mukmini, semoga sholawat dan salam tetap Allah curahkan kepada beliau.

Pada halaman 23 penulis menyebutkan bahwa Umar bin al-Khatthab – rodhiyallohu ‘anhu – pergi bersama Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dan Abu Bakr – rodhiyallohu ‘anhu – menuju rumah Itban – rodhiyallohu ‘anhu -. Dan pada halaman 14, dia berkata, “Tidak ada (dalil) bersama orang-orang yang melarang, kecuali hadits mauquf (yang hanya sampai pada sahabat) Umar bin al-Khatthab – rodhiyallohu ‘anhu -.” selesai perkataannya.

Yang dia maksudkan adalah hadits al-Ma’rur bin Suwaid, yang dalam hadits itu ada pengingkaran Umar bin al-Khatthab terhadap orang yang berniat untuk sholat pada tempat yang pernah dijadikan sebagai tempat sholat Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam –, maka ini adalah pemahaman Umar – rodhiyallohu ‘anhu -. Dan dialah yang pergi bersama Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – menuju rumah Itban bin Malik – rodhiyallohu ‘anhu – sebagaimana disebutkan oleh penulis. Lalu, siapakah yang lebih utama untuk diikuti?!

Bagaimanapun juga, tidak diketahui bahwa para sahabat – rodhiyallohu ‘anhum – atau orang yang datang setelah mereka memelihara tempat sholatnya Itban – rodhiyallohu ‘anhu – agar mereka bisa bertabarruk dengannya. Kecuali apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam “ath-Thobaqot” (3/550) dari al-Waqidi bahwa dia berkata, “Maka rumah itu – yakni rumah Itban – dijadikan tempat sholat oleh orang-orang di Madinah sampai hari ini.” Sedangkan al-Waqidi adalah seorang yang matruk (ditinggalkan, tidak diambil haditsnya) dan kadzzab (pendusta).

* Dalil kedua.

Adapun dalil kedua, yaitu atsar (riwayat) dari Salamah bin al-Akwa’ – rodhiyallohu ‘anhu -, maka penulis – semoga Allah mengampuninya – berkata pada halaman 17, “Dan telah tetap dari Salamah bin al-Akwa’ – rodhiyallohu ‘anhu – bahwa dia sengaja menuju tempat sholat Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – antara mimbar dan kiblat. Dalam ash-Shahihain disebutkan dari Yazid bin Abi Ubaid dari Salamah – rodhiyallohu ‘anhu – bahwa dia sengaja menuju tempat mushhaf, dia bertasbih (yakni melakukan sholat nafilah) padanya. Dan dia menyebutkan bahwa Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – juga sengaja menuju tempat tersebut. Dalam satu riwayat dalam kitab ash-Shahih juga, Yazid berkata, dahulu Salamah menyengaja untuk sholat di dekat tiang yang dekat dengan tempat mushhaf. Maka aku berkata kepadanya, Wahai Abu Muslim, aku melihatmu menyengaja sholat di dekat tiang ini. Dia pun berkata, aku melihat Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – sengaja sholat di dekatnya.” selesai perkataan penulis.

Lalu manakah (keterangan) tabarruk dengan tiang atau dengan tempat sholat di belakangnya, dalam atsar Salamah – rodhiyallohu ‘anhu -? Paling-paling yang ada dalam atsar itu adalah kesengajaannya untuk sholat di dekat tiang karena meneladani kesengajaan Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Yang semacam ini berarti sama (permasalahannya) dengan sholat dibelakang maqom Ibrahim, atau sholat di masjid Quba. Hanya saja sholat di kedua tempat itu lebih utama dari pada sholat di belakang tiang, karena hal itu telah tetap dari perbuatan Nabi dan sabdanya serta adanya  pemberian pahala akan hal tersebut. Meskipun demikian tidak ada nukilan dari seorang pun dari kalangan salaf yang mengatakan bahwa sholat di belakang maqom Ibrahim atau di masjid Quba adalah untuk bertabarruk dengan tempat itu. Akan tetapi itu adalah peneladanan kepada Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dengan tujuan untuk mencari pahala, bukan untuk tabarruk dengan tempat itu. Kemudian, jika tujuannya adalah untuk bertabarruk lalu kenapa Salamah dan segenap para sahabat – rodhiyallohu ‘anhum – tidak bertabarruk dengan mihrab beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam -?

Inilah yang dibicarakan sebelum ini bahwa Syaikh mencampuradukkan antara tabarruk dengan ta’abbud dan iqtida` (mengikuti) terhadap Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Oleh karena itulah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan komentar terhadap hadits Salamah – rodhiyallohu ‘anhu – ini dalam “Majmu’ al-Fatawa” (17/467), dengan berkata, “Dahulu Salamah bin al-Akwa’ menyengaja sholat di dekat tiang. Dia berkata, karena aku melihat Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – menyengaja sholat di dekatnya. Maka tatkala dia melihat beliau menyengaja ke tempat itu untuk sholat, maka niat atau kesengajaan untuk sholat itu adalah peneladanan.” Selesai perkataannya. Maka ini adalah peneladanan dengan tujuan meraih pahala, bukan tabarruk dengan tempat.

Hal ini ditegaskan lagi bahwa Salamah dan para sahabat yang lain tidak menyengaja untuk menuju tempat yang dijadikan tempat sholat Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Hanya saja mereka menyengaja sesuatu yang disengaja oleh Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Sedangkan pendapat Syaikh bahwa semua tempat yang pernah didiami Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – meski hanya sebentar adalah tempat untuk tabarruk, ini menyelisihi pendapatnya Salamah yang perbuatannya dijadikan olehnya sebagai dalil. Lalu adakah isyarat kepada tabarruk yang diklaim itu, pada atsar tersebut?! Paling-paling yang ada hanyalah kesengajaan sholat sebagaimana kesengajaan Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Seandainya kita sedikit mengalah dengan menerima bahwa kesengajaan itu adalah untuk bertabarruk, maka tabarruk ini adalah dengan sesuatu yang menyentuh jasad beliau yang mulia pada waktu itu. Dan bukan tabarruk dengan tempat itu sendiri. Jika pada hari ini ada seseorang yang hendak sholat di belakang tiang dalam meneladani (Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -) maka dia boleh melakukannya. Adapun tabarruk, maka tidak boleh. Apakah dia akan bertabarruk dengan karpet yang berasal dari non arab, ataukah dengan berbagai batu marmer yang dibuat di timur atau barat?! Di sana tidak ada sama sekali yang tersentuh jasad beliau yang suci – shollallohu ‘alaihi wa sallam -.

Dan termasuk perkara yang aneh, bahwa Syaikh menganggap  atsar (riwayat) ini termasuk riwayat yang marfu’ (sampai kepada Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -) sehingga dia pun menyangkal atsar Umar bin al-Khatthab dengan atsar ini. Dia berkata pada halaman 27, “Maka ini adalah atsar yang mauquf (hanya sampai) pada Umar bin al-Khatthab – rodhiyallohu ‘anhu -. Maka bagaimana mungkin bisa melawan dua hadits marfu’ yang telah pasti dan diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Yaitu haditsnya Itban dan haditsnya Salamah bin al-Akwa’ yang muttafaq ‘alaih.” Dan aku tidak tahu sisi marfu’-nya hadits Salamah – rodhiyallohu ‘anhu -, padahal ini adalah perbuatan dan ijtihadnya setelah wafatnya Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -?!

* Dalil ketiga

Adapun dalil ketiga, yaitu kesengajaan para sahabat untuk sholat di sekitar tiang Aisyah – rodhiyallohu ‘anha -, maka penulis telah membawakan satu hadits yang munkar. Seandainya pun hadits itu shahih, tetap saja tidak ada padanya dalil atas tabarruk. Dia – semoga Allah mengampuninya – telah berkata pada halaman 21, “Dan tiang Aisyah dinamakan juga tiangnya kaum muhajirin, karena mereka dahulu berkumpul di sekitarnya, dan para sahabat menyengaja sholat di sekitarnya. Hal itu disebutkan oleh al-Hafizh dalam al-Fath… Kemudian dia berkata, ath-Thabrani meriwayatkan dalam ‘al-Ausath’ dari Aisyah bahwa Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda, ‘Sesungguhnya di masjid ada satu tempat di arah tiang ini. Seandainya manusia mengetahui, niscaya mereka tidak akan sholat di tempat itu melainkan dengan mengundi… – dan seterusnya hadits.” Selesai perkataannya.

Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam “al-Ausath” (1/475) dari jalan ‘Athiq bin Ya’qub, dia berkata, Abdullah dan Muhammad (keduanya) anak al-Mundzir dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah. Muhammad bin al-Mundzir adalah az-Zubairi, dia meriwayatkan dari Hisyam berbagai hadits yang palsu dan munkar. Sedangkan saudaranya, Abdullah, tidak diketahui tentang biografinya. Lihat “as-Silsilah adh-Dho’ifah” karya al-Albani (2390).

Hadits ini – seandainya shahih – tidak ada padanya dalil bahwa mereka sengaja sholat di sekitar tiang dalam rangka tabarruk, akan tetapi karena untuk meneladani Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Bahkan para sahabat – rodhiyallohu ‘anhum – bergegas menuju tiang-tiang – yang dahulu terbuat dari kayu – untuk sholat di sekitarnya dan menjadikannya sebagai sutrah. Dan hal ini adalah sesuatu yang ma’ruf dan masyhur.

Kemudian yang aneh dari Syaikh, bahwa dia tidaklah mencukupkan diri dengan tiang Aisyah yand disangka, bahkan dia menambahkan lebih dari itu dan berkata pada halaman 20, “Dan di antara tempat-tempat (peninggalan) Nabi di Raudhah yang mulia ada beberapa tiang yang lain. Yaitu tiang sarir, tiang tempat penjagaan, tiangnya para utusan, tiang taubat, dan tiang tahajjud.” Dan aku tidak tahu apakah dia menghendaki agar orang-orang pergi ke tiang-tiang ini untuk mencari berkah di sekitarnya?!

Padahal telah diketahui bahwa tidak ada satu pun hadits tentang tiang manapun dari tiang-tiang itu, kecuali tiang taubat, yang di dekatnya telah diterima taubatnya Lubabah – rodhiyallohu ‘anhu -. Maka telah datang satu hadits tentangnya, dengan sanad yang lemah. Lihat Shahih Ibni Khuzaimah (no. 2236) dan Dho’if Ibni Majah (no. 350).

* Dalil keempat.

Adapun dalil keempat, yaitu hadits Jabir bin Abdillah – rodhiyallohu ‘anhuma -, Syaikh telah berkata pada halaman 23, “Dan telah tetap dari Jabir bin Abdillah – rodhiyallohu ‘anhu – bahwa dia dahulu datang ke Masjid al-Fath yang berada di atas gunung. Dia berusaha menepati waktu yang pada waktu tersebut Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – mendoakan kecelakaan kepada pasukan sekutu (al-Ahzab), dan dia juga menyengaja menuju tempat tertentu. Dia berkata, tidaklah menimpaku suatu perkara penting dan genting kecuali aku menyengaja menepati waktu itu, lalu aku berdoa kepada Allah pada waktu itu antara dua sholat pada hari Rabu. Dan pasti aku mendapati ijabah (jawaban dari doa).”

Pada tempat lain (halaman 59) setelah menyebutkan hadits itu, dia berkata, “Beliau – rodhiyallohu ‘anhu – sengaja untuk menepati waktu dan tempat. Yakni, dia berdoa pada waktu dan tempat yang Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – berdoa padanya di masjid al-Fath. Dengan dalil riwayat al-Bukhari dalam ‘al-Adab al-Mufrod’ dengan lafazh… – kemudian dia menyebutkan lafazh yang telah lalu -” selesai perkataannya.

Dan hadits Jabir ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Musnad (22/425 dengan tahqiq al-Arnauth), al-Bazzar dalam Musnadnya dan Ibnu Abdil Barr dari jalannya dalam at-Tamhid (19/200), dari jalan Abu Amir al-Aqodi dari Katsir bin Zaid dengan lafazh, “Melainkan aku menyengaja menepati waktu itu dan berdoa padanya, lalu aku mendapatkan ijabah.” Dan pada salah satu riwayat al-Bazzar disebutkan bahwa dia, “berdoa pada waktu itu di masjid Quba.” Penulis juga menyebutkannya pada halaman 59. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Sa’d dalam ath-Thobaqot (2/73), Ibnul Ghithrif dalam Juz-nya (hlm. 107), dan dari jalannya diriwayatkan pula oleh Abdul Ghani al-Maqdisi dalam at-Targhib fid Du’a (hlm. 49) dari jalan Ubaidillah bin Abdil Majid dari Katsir bin Zaid dengan lafazh, “Melainkan aku menyengaja menepati waktu itu pada hari itu, lalu aku berdoa dan aku mendapati ijabah.” Dan diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad (2/167 dengan Syarhnya) dari jalan Sufyan bin Hamzah dari Katsir bin Zaid dengan lafazh, “Melainkan aku menyengaja menepati waktu itu, lalu aku berdoa kepada Allah padanya.” Dan yang paling shahih dari riwayat-riwayat ini adalah riwayat Ahmad. Karena Abu Amir lebih kuat dari pada Ubaidullah dan Sufyan. Oleh karenanya, al-Mundziri dalam at-Targhib wat Tarhib (2/142) berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bazzar dan selain keduanya. Dan sanad (riwayat) Ahmad adalah jayyid (bagus).” Al-Haitsami dalam al-Majma’uz Zawaid (4/12) berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Bazzar.Dan para perawi Ahmad adalah orang-orang yang tsiqoh (terpercaya).” Sedangkan Katsir bin Zaid sendiri, ada pembicaraan tentangnya, lihat as-Sunan wal Ahkam (4/300) karya adh-Dhiya al-Maqdisi dan Iqtidho ash-Shirothil Mustaqim (2/816) karya Ibnu Taimiyah. Dan sanad hadits ini dilemahkan oleh al-Arnauth dalam takhrijnya terhadap al-Musnad, dengan sebab Katsir bin Zaid. Namun dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Adab al-Mufrod (1/256) dan Shahih at-Targhib wat Tarhib (2/24) dengan kedua lafazhnya. Dan Ibnu Taimiyah mengingkari adanya Jabir – rodhiyallohu ‘anhu – menyengaja kepada suatu tempat (untuk berdoa). Dia berkata dalam Iqtidho ash-Shirothil Mustaqim (2/816), “Dan tidak dinukilkan dari Jabir – rodhiyallohu ‘anhu – bahwa beliau menyengaja untuk berdoa di suatu tempat, akan tetapi pada suatu waktu.”

* Dalil kelima

Adapun usaha pencarian Abdullah bin Umar – rodhiyallohu ‘anhuma – tempat-tempat (yang dilalui) Nabi, penulis berkata pada halaman 17, “al-Bukhari telah membuat suatu bab dalam kitab Shahih-nya, ‘Bab al-Masajid allati ‘ala Thuruq al-Madinah wal Mawadhi’ allati Sholla fiha an-Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam.’ (Bab tentang masjid-masjid yang berada di jalanan kota Madinah dan tempat-tempat yang Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – sholat padanya). Pada bab ini dia menyebutkan beberapa hadits yang di dalamnya ada keterangan usaha pencarian Abdullah bin Umar – rodhiyallohu ‘anhuma – terhadap tempat-tempat ini dan bertabarruk dengannya. Semisal itu pula dilakukan oleh Salim anak beliau, dia juga menyengaja menuju tempat-tempat ini. Dan bisa dipahami dari judul bab yang dibuat oleh al-Bukhari dan penyebutannya terhadap tempat-tempat ini, bahwa dia (al-Bukhari) berpandangan disyariatkannya tabarruk dengannya.” Dan pada halaman 23 dia berkata, “Oleh karena itu, tidak ada nukilan bahwa Umar mengingkari kesungguhan anaknya, Abdullah dalam mencari-cari tempat-tempat ini dan tabarruknya dengan tempat tersebut. Bahkan tidak ada riwayat dari seorang pun dari sahabat yang mengingkari hal tersebut. Sehingga, meskipun tidak dinukilkan bahwa mereka juga melakukan semisal itu, akan tetapi ketiadaan penginkaran merkea menunjukkan disyariatkannya perbuatan Ibnu Umar – rodhiyallohu ‘anhu -” selesai perkataannya.

Rasa heran tak henti-hentinya muncul terhadap perbuatan penulis ini! Dia telah menyangka bahwa Ibnu Umar – rodhiyallohu ‘anhuma – melakukan ini untuk bertabarruk, padahal tidak ada isyarat kepada hal tersebut dalam riwayat yang dia bawakan. Kemudian dari pembuatan bab dalam Shahih al-Bukhari, dia menyangka bahwa al-Bukhari berpandangan disyariatkannya tabarruk. Dia telah membangun kesalahan di atas kesalahan. Padahal al-Bukhari berlepas diri dari hal tersebut. Kemudian dia menyangka bahwa Umar – rodhiyallohu ‘anhu – tidak mengingkari anaknya. Akan datang penjelasan bahwa beliau mengingkari sesuatu yang lebih dahsyat dari itu. Lalu apa yang dikehendaki Syaikh dari itu semua?!

Berikut ini nash hadits sebagaimana dibawakan oleh al-Bukhari, agar kita bisa memeriksa bersama-sama anggapan penulis tentang tabarruknya Ibnu Umar – rodhiyallohu ‘anhuma – dengan tempat-tempat ini. Al-Bukhari berkata:

“Muhammad bin Abi Bakr al-Muqoddami menceritakan kepada kami, dia berkata, Fudhail bin Sulaiman menceritakan kepada kami, dia berkata Musa bin Aqobah menceritakan kepada kami, dia berkata, aku melihat Salim bin Abdillah menyengaja menuju tempat-tempat di jalan, lalu dia sholat di tempat itu. Dan dia menceritakan bahwa bapaknya dahulu sholat di tempat itu dan dia (bapaknya) melihat Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – sholat di tempat-tempat itu. Nafi’ menceritakan kepadaku dari Ibnu Umar bahwa dia dahulu sholat di tempat-tempat itu, dan aku tanyakan kepada Salim ternyata dia mencocoki Nafi’ dalam (penyebutan) tempat-tempat itu semua, hanya saja keduanya berbeda pada masjid yang ada di Syarof ar-Rauha.” Selesai dari Shahih al-Bukhari.

Lalu adakah dalam hadits ini bahwa Ibnu Umar bertabarruk dengan tempat-tempat itu sehingga penulis mengomentari dengan perkataannya yang lalu?! Demikian pula bab yang dibuat oleh al-Bukhari, “Bab tentang masjid-masjid yang berada di jalanan kota Madinah dan tempat-tempat yang Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – sholat padanya,” manakah dalam judul bab ini (yang menunjukkan) disyariatkannya tabarruk dengan masjid dan tempat-tempat yang Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – pernah sholat padanya?! Ini lebih menguatkan apa yang telah aku sampaikan bahwa pondasi kesalahan penulis ada pada kerancuan atau pencampuradukan antara perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat karena meneladani dan mengikuti Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dengan perbuatan yang mereka lakukan karena tabarruk.

Adapun anggapannya bahwa Umar – rodhiyallohu ‘anhu – tidak mengingkari anaknya, Abdullah, maka jawabnya, bahwa beliau mengingkari sekumpulan sahabat yang melakukan sebagaimana perbuatan Ibnu Umar – rodhiyallohu ‘anhum -. Dari al-Ma’rur bin Suwaid al-Asdi, dia berkata, “Aku menghabiskan musim (haji) bersama Amirul mukminin, Umar bin al-Khatthab – rodhiyallohu ‘anhu -. Tatkala dia pergi menuju Madinah dan akupun pergi bersamanya, dia sholat mengimami kami sholat shubuh. Dia membaca surat al-fiil dan surat Quraisy. Kemudian dia melihat orang-orang bepergian, lalu bertanya, kemana mereka akan pergi? Mereka menjawab, mendatangi masjid yang di sana, yang Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – pernah sholat di sana. Maka Umar berkata, sesungguhnya umat sebelum kalian binasa dengan sebab yang semisal ini, mereka mencari-cari bekas peninggalan Nabi-nabi mereka lalu menjadikannya sebagai gereja-gereja dan biara-biara. Barangsiapa yang mendapati waktu sholat ketika berada di salah satu dari masjid-masjid yang Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – pernah sholat padanya, maka sholatlah padanya. Tapi janganlan menyengaja kepadanya.” Diriwayatkan oleh ath-Thohawi dalam Musykilul Atsar (12/544) dan ini adalah lafazhnya. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (2/376). Sanad atsar (riwayat) ini dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa (1/281) dan al-Albani dalam ‘Takhrij Fadhoil asy-Syam‘ (hlm. 49), dia berkata dalam ats-Tsamar al-Mustathob (1/472), “Ini adalah sanad yang shahih berdasarkan syarat as-Sittah (Kutub sittah).”

Dan hadits ini tegas menunjukkan pengingkaran Umar – rodhiyallohu ‘anhu – terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut. Dan pengingkaran ini dilakukan di hadapan sekumpulan para sahabat. Aku tidak tahu kenapa hal ini samar bagi Syaikh? Bahkan sesungguhnya tidak samar baginya, karena telah berlalu isyarat bahwa dia berkata pada halaman 14, “Tidak ada (argumen) bagi orang yang melarang selain hadits yang mauquf pada Umar bin al-Khatthab rodhiyallohu ‘anhu -.” Berarti dia – semoga Allah mengampuninya – mengetahui hadits Umar yang mengingkari siapa saja yang melakukan sebagaimana perbuatan anaknya, Abdullah, kemudian dia (penulis) berkata, tidak dinukilkan dari Umar bahwa dia mengingkari anaknya! Dan barangsiapa memperhatikan perjalanan hidup Umar – rodhiyallohu ‘anhu – dia akan mendapatinya senantiasa dalam pengingkaran terhadap perbuatan semacam ini. Sampai-sampai dia memerintahkan agar pohon yang dahulu Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dibai’at di bawahnya ditebang, ketika telah sampai berita kepadanya bahwa orang-orang mendatanginya dan sholat di sekitarnya, sebagaimana disebutkan dalam Mushonnaf Ibni Abi Syaibah (2/375). Dan Ibnu Hajar dalam ‘al-Fath’ berkata, “Kemudian aku mendapati (satu riwayat) pada Ibnu Sa’d dengan sanad yang shahih dari Nafi’ bahwa Umar – rodhiyallohu ‘anhu – telah kesampaian berita bahwa orang-orang mendatangi pohon (bai’at) lalu mereka sholat di dekatnya. Maka Umar mengancam mereka kemudian memerintahkan agar pohon itu ditebang, sehingga ditebanglah pohon itu.” Sedangkan menurut pendapat Syaikh, wajib agar pohon itu dipelihara, dan boleh juga bertabarruk di dekatnya!

Ibnu Taimiyah dalam Iqtidho ash-Shirothil Mustaqim (2/756) berkata, “Dahulu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali dan segenap as-Sabiqunal awwalun baik dari kalangan Muhajirun maupun Anshor, sering pergi dari Madinah menuju Mekah untuk berhaji, umrah ataupun bersafar. Namun tidak pernah dinukilkan dari seorang pun di antara mereka bahwa dia menyengaja sholat di tempat sholatnya Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Padahal telah maklum (diketahui) bahwa jika hal ini adalah perkara yang disukai menurut mereka tentunya merekalah yang lebih dahulu melakukannya. Karena mereka lebih paham terhadap sunnah dan lebih meneladani sunnah daripada orang lain.”

Syaikh Abdul Aziz bin Baz – yang dianggap oleh penulis termasuk orang yang membolehkan tabarruk dengan tempat sholat Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana telah lalu nukilan dari penulis – berkata, “Yang benar, bahwa Umar – rodhiyallohu ‘anhu – dengan larangannya terhadap pencarian bekas-bekas peninggalan para Nabi, bermaksud untuk menutup sarana yang bisa menghantarkan kepada kesyirikan. Dan dia lebih mengetahui terhadap perkara ini dari pada anaknya – rodhiyallohu ‘anhuma -. Dan mayoritas ulama telah mengambil pendapat Umar. Dan tidak ada sesuatu pun yang menyelisih hal tersebut dalam kisah Itban. Karena dalam hadits Itban dia hanya bertujuan untuk meneladani Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dalam hal tersebut. Berbeda dengan bekas peninggalan beliau di jalan dan semisalnya. Maka meneladani beliau padanya dan mencari-carinya untuk hal itu tidak disyariatkan. Sebagaimana telah ditunjukkan oleh perbuatan Umar. Dan kemungkinan hal tersebut bisa membawa pelakunya kepada perbuatan ghuluw (sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas) dan kesyirikan, sebagaimana yang telah dilakukan ahlul kitab. Wallohu a’lam.” [Catatan kaki Fathul Bari (1/569)]

Kemudian, Abdullah bin Umar – rodhiyallohu ‘anhuma – karena sikap kuat dan kesungguhannya dalam mengikuti Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -, dia ingin membuang hajatnya di tempat Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – membuang hajat, sebagaimana hal itu telah sah dari beliau dalam Musnad Imam Ahmad (10/294 no. 6151 dengan tahqiq al-Arnauth) dan Shahih al-Bukhari (2/519 no. 1668). Lalu apakah perbuatannya ini adalah untuk tabarruk?!

* Dalil keenam

Adapun argumentasinya dengan perkataan para imam salaf seperti Malik, Ahmad dan al-Bukhari, dia – semoga Allah mengampuninya – berkata pada halaman 25, “Disyariatkannya tabarruk dengan tempat-tempat peninggalan Nabi adalah pendapatnya al-Bukhari, sebagaimana telah kami sebutkan – maksudnya adalah pembuatan bab olehnya dalam kitab ash-Sholat bab tentang masjid-masjid yang berada di jalanan kota Madinah, dan telah berlalu bantahan atasnya – dan juga pendapatnya al-Baghawi, an-Nawawi, Ibnu Hajar, bahkan ini adalah pendapatnya Imam Ahmad. Imam Ahmad berdalil dengan para sahabat yang bertabarruk dengan pegangan mimbar. Mereka bertabarruk dengan tempat yang disentuh oleh tangan nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Dan ini adalah pendapat Malik. Telah diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam al-Hilyah bahwa Harun ar-Rasyid hendak merobohkan mimbar Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – dan membuatnya kembali dari permata, emas dan perak. Lalu Malik berkata kepadanya, aku tidak berpandangan agar orang-orang terhalangi dari bekas peninggalan Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Dan telah berlalu perkataannya tentang disukainya sholat nafilah di tempat sholat Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – di masjidnya.” selesai perkataannya. Yang dia maksudkan adalah yang telah dia sebutkan pada halaman 20, bahwa Malik ditanya tempat manakah yang paling engkau sukai untuk sholat? Dia menjawab, adapun sholat nafilah maka tempat sholat beliau, sedangkan kalau sholat wajib, maka shoff (barisan) pertama.

Yang menjadi perhatian kita di sini adalah nukilan dari tiga imam tersebut; Malik, Ahmad dan al-Bukhari, tanpa memandang keabsahan sanad perkataan ini. Manakah yang sesuai dengan ajakan penulis untuk menjaga tempat-tempat bekas peninggalan Nabi untuk dijadikan sarana tabarruk?! Perkataan Imam Ahmad adalah tentang pegangan mimbar beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam -, sedangkan perkataan Imam Malik tentang perobohan mimbar, yaitu yang telah disentuh tangan Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bukan tentang tempat-tempat petilasan beliau. Lalu dimanakah mimbar itu sekarang, dan dimanakah rummanahnya?!

Adapun yang dia nukilkan dari Imam Malik, bahwa dia (Imam Malik) berpandangan utamanya sholat nafilah ditempat sholat Nabi, maka ini termasuk masalah peneladanan bukan tabarruk. Ibnu Waddhoh al-Qurthubi telah berkata dalam al-Bida’ wan Nahyu ‘anha (hlm. 108), “Adalah Malik bin Anas dan ulama Madinah yang lain membenci mendatangi masjid-masjid dan bekas-bekas peninggalan Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – itu, selain Quba dan Uhud – maksudnya dalah para syuhada Uhud.” Ibnu Batthol berkata dalam Syarh al-Bukhari (3/159), “Asyhab meriwayatkan dari Malik, bahwa dia ditanya tentang sholat di tempat-tempat yang dijadikan tempat sholat Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -, lalu dia menjawab, aku tidak menyukainya kecuali masjid Quba.” Adapun Imam Ahmad, maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Iqtidho ash-Shirathil Mustaqim (2/754), “Adapun Ahmad, maka dia telah memberikan keringanan darinya pada apa yang ada atsar (riwayat) tentangnya, kecuali jika dijadikan sebagai perayaan, misalnya sengaja dikunjungi dan dijadikan tempat berkumpul pada waktu tertentu.” Maksudnya, sampai pun terhadap tempat yang ada atsar (riwayat)-nya, Imam Ahmad bersikap keras padanya jika tempat itu dijadikan perayaan. Lalu bagaimana setelah itu?!

Dan termasuk keanehan Syaikh dalam kitab ini, dia mengajak untuk bertabarruk pada masa sekarang ini dengan meminum air sumur yang cincin Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – jatuh ke dalamnya empat belas abad yang lalu. Dia – semoga Allah mengampuninya – berkata pada halaman 13, “Dan termasuk darinya – yaitu tabarruk – adalah sengaja menuju sumur-sumur yang telah dinukilkan bahwa Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – meludah padanya, atau menyiramkan air wudhunya kedalamnya, atau telah terjatuh ke dalamnya sesuatu hal yang melekat pada beliau seperti sumur Aris yang kejatuhan cincin beliau ke dalamnya; dengan maksud untuk bertabarruk dengan meminum air darinya. Maka ini adalah perkara yang disyariatkan karena bercabang dari permasalahan tabarruk dengan Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Tidak ada perbedaan hukum antara hal ini dengan air wudhu beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – yang para sahabat berlomba-lomba bertabarruk dengannya.” selesai perkataannya. Tentang ini, aku tidak mengetahui ada seseorang yang mendahului Syaikh padanya. Sedangkan perkataannya, “Tidak ada perbedaan hukum antara hal ini dengan air wudhu beliau,” maka ini tidak benar. Para sahabat – rodhiyallohu ‘anhum – membedakan antara keduanya. Mereka bertabarruk dengan air wudhu beliau namun tidak dinukilkan dari mereka bahwa mereka minum air sumur Aris untuk bertabarruk setelah cincin Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – jatuh ke dalamnya dari tangan Utsman – rodhiyallohu ‘anhu – sebagaimana dalam ash-Shahihain.

KESIMPULAN

Tabarruk dengan bekas-bekas Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – yang nyata seperti perut, rambut, dan ludah beliau, begitu pula sesuatu yang menyentuh jasad beliau yang suci dan mulia seperti air wudhu dan pakaian beliau, adalah dibenarkan. Para sahabat telah melakukannya, dan juga sebagian tabi’in setelah para sahabat. Kemudian perbuatan ini pun berakhir sebagaimana hilangnya bekas tersebut. Dan tempat-tempat yang sengaja dituju oleh Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – untuk dilakukan sholat padanya atau berdoa padanya seperti masjid Quba dan Maqom Ibrahim, maka menujunya untuk sholat dan berdoa dalam rangka meneladani atau mencontoh beliau, adalah sunnah yang disukai. Adapun bertabarruk dengannya adalah bid’ah yang mungkar. Adapun tempat-tempat yang tidak dituju dengan sengaja oleh beliau, maka yang benar adalah tidak boleh menyengaja sholat padanya, kecuali jika (seseorang berada di tempat itu -pent) bertepatan dengan waktu sholat. Adapun kewajiban menjaga tempat-tempat petilasan Nabi dengan tujuan untuk tabarruk padanya, maka tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat demikian, baik dari kalangan salaf (ulama terdahulu) maupun kholaf (ulama sekarang). Dan membuka pintu ini berarti membuka pintu keburukan dan fitnah.

Wallohu a’lam, wa shollallohu ‘ala nabiyyina wa sayyidina Muhammad ibni Abdillah wa ‘ala aalihi wa shohbihi ajma’in.

Sumber :http://dorar.net/art/25 oleh Syaikh Alawy bin Abdil Qodir As-Saqqaf dalam makalah berjudul Ar Radd ‘ala Man Za’ama Jawaz At Tabarruk bil Aatsar An Nabawiyah Al Makaniyah

Artikel Terkait

Diskusi

Belum ada komentar untuk “Mencari Berkah Di Tempat Bersejarah Nabi”

Post a comment