Fatwa

Catatan Pribadi Murid Syaikh Utsaimin : Bab Puasa

Syaikh DR.Ahmad bin Abdurrahman bin Utsman Al Qodhi  hafidzahullah tinggal dikota yang sama dengan Al Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah di kota Unaizah KSA.Beliau bermulazamah dan berhubungan dengan Syaikh Utsaimin sekitar 21 tahun,yakni sejak tahun 1400 H  hingga wafatnya Syaikh Utsaimin rahimahullah di tahun 1421H.

Catatan pribadi beliau  ini adalah kumpulan  permasalahan yang pernah ditanyakan kepada gurunya,berupa permasalahan yang terasa rumit bagi beliau atau berupa pertanyaan titipan atau pertanyaan ikhwah tholabul ilmi.Catatan pribadi beliau ini atas dorongan beberapa muridnya dibuat menjadi sebuah buku diberi nama “Tsamarat At tadwin min Masail Ibn Utsaimin”. Keseluruhan catatan ini dapat diunduh di situs www.al-aqidah.com

Redaksi Direktori Islam saat ini sedang menerjemahkan keseluruhan catatan ini (semoga Allah mudahkan usaha ini),namun berkaitan dengan bulan suci ramadhan, maka kami dahulukan beberapa pembahasan dalam masalah puasa .Silahkan menyimak :

MASUKNYA WAKTU RAMADHAN

Masalah No.251 (18/08/1417H)

Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah : Apakah kita boleh menggunakan hisab observasi ahli falak dalam penetapan hilal?

Jawaban Syaikh Utsaimin rahimahullah : Menurut pendapat saya,kita bisa memakai hisab dalam menolak ketetapan ru’yat, tapi tidak untuk penetapan.Maknanya : Jika seandainya ada seseorang mengatakan telah melihat (ru’yat) hilal,sedangkan menurut ahli hisab hilal tidak mungkin terlihat atau belum akan tampak pada malam ini ditempat tersebut,maka kita mengambil apa yang dinyatakan hisab dalam penafian hail rukyat.Apabila menurut hisab dinyatakan bulan sudah lahir pada malam ini, namun melalu metode rukyat tidak dapat dilihat oleh seorangpun,maka kita tidak mengambil keputusan hisab,karena hukum yang teranggap adalah berdasarkan rukyat secara normal.

Masalah No.252 (16/10/1420H)

Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah : Anda menyebutkan sebelumnya mengenai batasan dalam masalah hilal,bahwasannya ucapan ahli falak dapat digunakan dalam penafian namun tidak untuk penetapan (itsbat).Apakah yang dimaksud adalah Hisab ahli falak atau hisab melalui observasi terhadap pergerakan bulan?

Syaikh menjawab : Yang saya maksud adalah hisab  pengamatan atau observasi terhadap benda-benda langit.Yakni mereka mengamati perjalanan bulan dalam sebulan.Apabila mereka menetapkan bahwa hilal belum akan terlihat (muncul) di malam tertentu maka pendapat mereka diambil.Akan tetapi jika para ahli hisab menyatakan bahwa hilal dapat dilihat,tapi kemudian terhalang sebelum tenggelamnya matahari,kita tidak mengambil pendapat ahli hisab,karena Allah hanya menyatakan dimulainya ibadah dengan rukyat mata telanjang

Masalah No.253 (16/08/1419H)

Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apakah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa rukyat seorang dari kaum muslimin yang melihat hilal,berlaku hukumnya bagi seluruh umat islam dimanapun?

Syaikh Utsaimin menjawab :”Tidak”

Kemudian saya meminta izin kepada beliau untuk membacakan sebagian ucapan Syaikhul Islam dari Al Fatawa Juz 25 hal.103 s/d 113.

Syaikh Utsaimin mengatakan :Jika itu dianggap dari fatawa Syaikhul Islam,maka tidak.Yang dianggap adalah yang tertera dalam Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah wal Furu’.Mungkin yang tadi itu dikatakan Syaikhul Islam diawal kehidupannya kemudian beliau rujuk sebagaimana yang beliau jelaskan hal itu yang ditulisnya dalam Al Manasik di awal kehidupannya.

Masalah No.254 (9/10/1420H)

Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Jika wanita yang sedang haidh berkata,”Jika nanti pagi saya suci, maka saya akan berpuasa”. Rupanya wanita ini melihat dirinya sudah suci pada saat bangun tidur,namun setelah masuk waktu shubuh.Bagaimana hukum puasanya? Apakah ucapan ini sama dengan ucapan “(Besok saya berpuasa),jika besok ternyata masuk awal puasa, maka itu sebagai puasaku yang wajib, (tapi kalau ternyata belum ramadhan maka aku jadikan sebagai puasa sunnah)”

Syaikh menjawab :  Puasa wanita ini tidak sah, dan tidak ada kaitan dengan peryataan yang disebutkan tadi, karena pada asalnya masih ada larangan terhadap wanita tadi (masih teranggap haidh ketika masuk shubuh,pent)

Masalah No.255 (13/10/1419H)

Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apa hukum mengucapkan selamat atas masuknya bulan ramadhan dengan berdiri, berkunjung dan sebagainya?

Syaikh menjawab : Saya tidak menganggapnya terlarang mengucapkan selamat terhadap yang membuatnya bahagia,karena ini ada asalnya dalam sunnah seperti sahata yang bertahniah (mengucapkan selamat) terhadap taubat Ka’ab bin Malik yang diterima oleh Allah.Juga Nabi yang memberi kabar gembira atas kelahiran anaknya Ibrahim,juga para malaikat yang memberi kabar gembira kepada Nabi Ibrahim mengenai anaknya.Asal dari tahniah pada sesuatu yang membuat bahagia adalah tidak mengapa (la ba’sa biha) dan ada dasarnya dalam As Sunnah.Adapun mengenai berdiri dan berkunjung maka ini dikemabalikan kepada adat setempat.

PEMBATAL PUASA

Masalah No.256 (15/01/1417H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apa hukum istinsyaq (menghisap) inhaller seperti di rumahsakit untuk penderita asma disiang hari ramadhan. Seperti diketahui bahwa obat isap itu tersebut melepaskan suara yang menyemprot?

Syaikh menjawab : Tidak membatalkan puasa, karena yang dikeluarkan sama seperti udara (yang biasa kita hirup,pent.).Dan hanya masuk sampai paru-paru,tidak sampai masuk lambung.

Masalah No.257 (26/08/1420H)

Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apa hukum perawatan bagi penderita gagal ginjal dengan melakukan peritoneal dialysis[1] membatalkan puasanya?

Jawaban Syaikh : Jika tidak mengandung makanan, dan tidak sampai ke perut besar ,maka tidak membatalkan.

KAFARAH

Masalah No.258 (26/08/1420H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apa hukum mendahulukan dalam pemberian makanan  untuk sebulan ramadhan bagi orang sakit yang kecil kemungkinan sembuh?

Jawaban Syaikh : Jangan dilakukan karena belum terealisasi kepada jatuhnya kewajiban.Bisa saja dia meninggal ditengah bulan ramadhan.Kalau dia berkata, “Saya akan lakukan,adapun adanya kemungkinan lebih dari yang wajib,maka menjadi shadaqoh” Maka pemberian makanan ini menjadi tidak jelas antara shadaqoh dengan kewajiban.Maka ini tidak sah.Oleh karena itu, Anas radhiallahu ‘anhu mengumpulkan tiga puluh orang miskin bersama-sama di akhir bulan ramadhan untuk diberi makan.

Masalah No.259 (17/10/1417H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Seseorang pingsan dan koma sebelum Ramadhan, kemudian lewat ramadhan dia meninggal.Bagaimana dengan orang ini?

Jawaban Syaikh : Berikan makanan (kepada orang miskin) bagi orang ini,karena semisal penyakit ini kecil kemungkinan pulih yang kemudian menyebabkan kematian.

Masalah No.260 (13/01/1419H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Seseorang mengalami stroke (pendarahan otak) dibulan ramadhan kemudian meninggal.Adakah kewajiban atas orang ini?

Jawaban Syaikh : Tidak ada qodho dan kafarah atasnya.

Masalah No.261 (09/10/1420H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Seseorang yang wajib memberikan makanan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkannya,apakah terpenuhi dengan mengadakan “Buka Puasa Bersama” di masjid bagi para pekerja dan orang miskin?

Jawaban Syaikh :Iya, asalkan yakin bahwa jumlah mereka sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan dan makanannya tidak tercampur dengan makanan yang dimaksudkan selainnya.Juga makanan terebut mengenyangkan mereka.

Masalah No.262 (20/01/1419H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Seseorang yang membatalkan puasanya di siang bulan ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan (syar’iy) kemudian bercampur dengan istrinya.Dia berbuka puasa tersebut tidak diniatkan untuk bisa bercampur dengan istrinya.Apakah wajib kafarah?

Jawaban Syaikh :Iya, dia terkena kafarah dari melakukan jima’ disiang bulan ramadhan.Karena dia (pada asalnya) terkena kewajiban berpuasa.

Masalah No.263 (13/10/1419H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Seseorang yang melakukan jima’ dua hari berturut-turut, apakah  dia mendapatkan satu kafarah atau dua kafarah?

Jawaban Syaikh : Dua kafarah

Kemudian saya bertanya : Anda menyebutkan dalam Asy Syarh Al Mumti’ bahwa pendapat yang mengatakan satu kafarah bisa dipertimbangkan….

Jawaban Syaikh : Iya,betul.Tapi kami tidak berfatwa demikian.Karena kalau demikian,maka orang akan menggampangkan urusan ini[2]

Masalah No.264 (11/11/1419H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apakah batasan “mampu” dalam menunaikan puasa bagi yang terkena kafarah jima’ di siang bulan ramadhan

Jawaban Syaikh : Perkara “kemampuan” adalah antara dia dengan Allah.Siapa yang tahu dirinya mampu,namun mengalihkannya dari yang seharusnya puasa kepada memberikan makanan,maka seharusnya dikatakan pada yang bertanya: ”Apakah anda mampu berpuasa dibulan ramadhan?, maka begitulah, berpuasalah anda dua bulan berturut-turut atas kafarah dari apa yang telah anda perbuat kecuali ada udzur.

Masalah No.265 (11/11/1419H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apakah ada udzur lain selain sakit dan safar bagi yang mampu berpuasa di bulan ramadhan?

Jawaban Syaikh : Bisa jadi dia badannya memang lemah tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut.Atau dia punya syahwat yang kuat sehingga tidak bisa bersabar menahan untuk tidak berbuat  jima’ diselang waktu tersebut.Atau dia memiliki pekerjaan yang menghalanginya untuk berpuasa berturut-turut.

QODHO

Masalah No.266 (07/02/1420H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Seseorang meninggal dan dia memiliki kewajiban berpuasa,apakah mungkin bagi wali-walinya untuk berserikat melakukan puasa untuknya?

Syaikh menjawab : Iya, kecuali dengan salah satu  syaratnya adalah berturutan.Namun meskipun ada 30 orang mempuasakannya dalam satu hari untuk puasa ramadhan maka hal itu mencukupi.

Masalah No.267 (07/02/1420H)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: Mengapa jika sejumlah orang melakukan puasa untuknya, tidakkah diharuska berurutan satu demi satu?

Syaikh Menjawab: Tidak perlu , karena “berurutan” adalah sifat yang terjadi jika satu orang yang melakukannya.

Masalah No.268 (16/02/1421H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Seseorang meninggal dan dia punya kewajiban puasa dua bulan berturut-turut.Maka salah seorang walinya berpuasa untuknya pada sebagian hari dan dilanjutkan olah yang lain sebagian sisanya,tanpa terputus satu haripun.Apakah ini telah memenuhi?

Syaikh menjawab : Tidak terpenuhi,karena puasa yang diganti terebut disyaratkan “berurutan” yang tidak terlaksana kecuali oleh satu orang.Jadi, wajib bagi walinya tadi untuk mengulang karena sempat terputus,dan puasa yang sudah dikerjakan tadi insyaAllah menjadi amalan nafilah (sunnah) bagi si mayit.Ini berbeda dengan mempuasakan seseorang untuk bulan ramadhan,seperti jika seorang meninggal dan punya qodho puasa ramadhan,maka mungkin saja berserikat sejumlah orang untuk melakukan qodho si mayit tersebut,bahkan bisa saja melakukan puasa bersama-sama dalam satu hari.

PUASA SUNNAH

Masalah No.269 (13/06/1419H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Seseorang bermaksud berpuasa sunnah 3 hari dalam sebulan,apakah yang afdhal melakukannya di hari-hari putih (ayyamul bidh,tanggal 13,14 dan 15,pent) ataukah berpuasa pada senin kamis?

Syaikh menjawab : Berpuasa di hari-hari putih (ayyamul bidh)

Masalah No.270 (18/11/1419H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apa hukum seseorang berpuasa sunnah dihari jumat bukan bermaksud puasa jumat secara khusus,akan tetapi karena dia tidak punya kesempatan melakukannya kecuali dihari jumat tersebut?

Syaikh menjawab : Tidak mengapa melakukannya,karena yang terlarang adalah mengkhususkan berpuasa dihari jumat.Olehkarenanya boleh berpuasa arafah bagi yang tidak berhaji jika bertepatan jatuhnya dihari jumat,dan tidak perlu puasa sehari sebelumnya.

Kemudian saya bertanya : Jika saya hendak berpuasa dihari jumat tanpa maksud mengkhususkan,namun sebenarnya saya bisa saja berpuasa dihari selain jum’at?

Syaikh menjawab : Tidak boleh,harus dengan adanya sebab yang nampak

Masalah No.271 (6/1/1419H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apa hukum mengkhususkan berpuasa dihari asyura?

Syaikh menjawab : Imam Abu Hanifah rahimahullah memakruhkannya dan ucapan Imam Ahmad pun menunjukkan atas kemakruhannya

Masalah No.272 (10/1/1421H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apa hukum mengkhususkan berpuasa dihari asyura?

Syaikh menjawab : Boleh,paling tinggi hukumnya makruh,namun meninggalkannya lebih utama. Kemudian saya bertanya : Akan tetapi apa jawaban terhadap yang mengatakan bahwa sebab larangannya adalah tasyabuh dengan yahudi? Maka Syaikh menjawab : Mungkin saat ini keadaan tasyabbuh tersebut sudah tidak ada lagi.

Masalah No.273 (10/01/1418H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apa hukum melakukan puasa di hari asyura dengan tidak berpuasa satu hari sebelum maupun sesudahnya dengan ada udzur atau tidak ada udzur?

Syaikh menjawab : Adapun apabila memang ada udzur,maka tidak apa-apa.Adapun jika tida ada udzur maka terjadi kontradiksi antara asal puasa yang disyariatkan dengan asal keharusan menyelisihi ahli kitab.Maka saya berpendapat : Bisa dia berpuasa dengan diiringi puasa dihari sebelumnya atau sesudahnya.Kalau tidak,maka tinggalkan puasa ini.Dan jika dikatakan demikian maka pada umumnya akan melakukan.

Kemudian Syaikh mengomentari betapa perhatiannya manusia dengan puasa asyura ini,banyak sekali pertanyaan melalui telepon  ataupun langsung ditanyakan mengenainya,padahal bersamaan dengan itu pada sebagian amalan wajib kurang diperhatikan.Sebagian salaf tidak setuju dengan puasa ini karena berpendapat terhapus (mansukh) dengan diganti puasa ramadhan.Jika benar bahwa terjadi penghapusan hukum,maka  yang dimansukh adalah hukum wajibnya saja,adapun pensyariatannya tidak berubah dan tidak diragukan.

Masalah No.274 (10/1/1417H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apakah boleh melunasi puasa nadzar di hari asyura, dan mendapatkan dua pahala sekaligus?

Syaikh menjawab : Iya, tidak terlarang.Demikian pula seandainya dia menqodho puasa ramadhan dihari arafah.

Masalah No.275 (22/10/1418H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Seseorang tidak memungkinkan baginya untuk berpuasa 6 hari bulan syawal karena udzur syar’i apakah dia berpuasa di bulan dzulhijjah?

Syaikh menjawab : Iya,betul.

Masalah No.276 (26/12/1417H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apa hukum seseorang yang berpuasa sebulan penuh di bulan Dzulhijjah,apakah salah?

Syaikh menjawab : Tidak apa-apa.Itu secara umum termasuk amal shalih yang diperintahkan dalam 10 hari bulan dzulhijjah.Tidak ada keterangan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam akan larangan dari melakukan berturut-turut sebulan penuh.Tida ada larangan.Siapa yang menganggap hal ini sebagai kesalahan,maka dia telah salah.Sebagaimana juga salahnya orang yang menyebutkan bahwa jika bertepatan dengan hari senin atau kamis, maka tidak berkumpul padanya dua pahala.

SHOLAT MALAM

Masalah No.277 (09/10/1420H)

Fadhilatus Syaikh Utsaimin menceritakan bahwa sebagian penuntut ilmu kebanyakannya di masjidil haram tahun ini mengingkari “do’a khataman”.Dimana sebagian mereka segera berbalik keluar jika Imam hendak membaca doa khataman.Dan meninggalkan Imam serta membuat kegaduhan dengan suara dentingan cangkir kopi atau teh untuk menunjukkan pengingkaran mereka atas hal ini,dimana mereka menganggapnya sebagai perbuatan bid’ah.Dan Syaikh Utsaimin rahimahullah memerintahkan mereka agar tetap sholat bersama Imam hingga Imam berpaling,dan jika imam berdoa maka diaminkan doanya,dan ikut mengangkat tangan,dan agar mereka tidak menampakkan khilaf ,dan agar mereka datang menemui Syaikh Muhammad Sabil kepala rumah tangga Al Haramain untuk mengungkapkan pendapat mereka.Dan Syaikh Utsaimin juga menyebutkan bahwa Syaikh Abdurrahman As Sa’di (guru Syaikh Utsaimin,pent) rahimahullah melakukan khataman ini.

Lantas saya bertanya kepada Syaikh, apa yang mengeluarkannya dari batasan bid’ah?

Syaikh Utsaimin menjawab : Mereka (yang melakukan) memandang amalan tersebut dengan sebuah hadist lemah ” Bersama setiap “khataman” ada doa yang dikabulkan”.Seandainya kita menghukumi segala permasalahan yang diperselisihkan ulama dengan bid’ah maka banyak dari permasalahan fiqih menjadi bid’ah.

Masalah No.278 (09/10/1420H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apakah disyaratkan niat khusus untuk sholat witir bagi makmum dalam sholat taraweh? Dimana sebagian Imam menyambung bacaannya dan tidak membaca “Sabbihisma” dan Surat Al Kafirun, dan “Qulhuwallahu ahad“, tidak menyadarinya kecuali setelah selesai imam melakukan witir ini.

Syaikh menjawab : Yang perlu diperhatikan bagi seorang Imam adalah untuk membedakan witirnya dari tahajjudnya.Dan kami membedakan keduanya dengan duduk atau meringankan bacaan, ruku’ ,dan sujud pada sholat witir.Dan untuk sholat witir harus dengan niat khusus sebelumnya.Kecuali jika dikatakan bahwa hal ini seperti kalau makmum berkata :”Jika Imamku qoshor maka aku qoshor” dan semisalnya.

Kemudian saya tanyakan : Apabila bisa kalau dikatakan :”Jika terjadi hal itu maka menggenapkannya  dengan menambah satu rokaat”?

Syaikh menjawab : Iya bisa.

Kemudian Syaikh mengkritik sebagian Imam yang melakukan witir dengan 9 rakaat atau tujuh rakaat atau lima rakaat dengan disambung,karena orang yang terlambat masuk sholat (masbuk) tidak tahu dengan sifat sholat yang dimasukinya.Dan beliau juga memperingatkan hal ini dicetakah terakhir  dari Majalis Syahru Ramadhan.Dan Syaikh menyebutkan bahwa beliau terkadang sholat dengan 11 rakaat , terkadang juga dengan 13 rakaat ,tapi kemudian meninggalkaan sholat dengan 13 rokaat ,dan menguranginya dengan melakukan 11 rakaat untuk meringankan manusia.

Masalah No.279 (09/10/1420H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Apa hukum doa minta hujan pada saat berdoa qunut?

Syaikh menjawab : Boleh

Masalah No.280 (09/10/1420H)

Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah : Sebagian wanita dalam sholat taraweh menutup wajahnya padahal ada tirai dari kaum lelaki, apa hukumnya?
Syaikh menjawab : Selayaknya dia membukanya agar jidatnya bisa menyentuh langsung tempat sujud ketika sujud?
Saya bertanya : Apakah wajib bagi wanita membuka wajahnya dalam sholat?
Syaikh menjawab : Tidak
Saya bertanya lagi : Sebagian mereka menutup wajahnya agar tidak dikenal sebagian wanita lain,apakah baik jika Imam memperingatkan mereka bahwa yang utama adalah membuka wajah tatkala tidak ada lelaki?
Syaikh menjawab : Tidak perlu, biarkan mereka dengan keadaannya seperti itu

Sumber :  http://www.al-aqidah.com/?aid=show&uid=q8re0y20


[1] Metode penanganan penderita gagal ginjal dengan memanfaatkan membran perut sebagai penganti ginjal.Perut diisi dengan cairan dialysis (dianel) dan dibiarkan selama biasanya 4 jam (tergantung jenis dan konsentrasi cairan dianel).Setelah dikeluarkan dan diganti cairan baru.Dalam sehari dibutuhkan sekian kali penggantian cairan,sehingga  sebelumnya dibutuhkan operasi pemasangan selang didalam perut (Pent.)

[2] Salah seorang ikhwan mengkhabarkan kepada Syaikh Utsaimin bahwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh ditanya dalam program “Sual ‘alal Hatif” (Pertanyaan Telepon),yakni apakah seseorang yang bercampur setiap hari selama ramadhan terakhir maka beliau mewajibkan atas orang ini 30 kafarah.Maka Syaikh kami (Syaikh Utsaimin) membenarkannya jazaahullah khoiron.Dan mengatakan bahwa Inilah yang seharusnya difatwakan mengenai hal ini untuk menghalangi manusia meremehkan dalam melanggar ketentuan Allah.Dan juga beliau menyebutkan bahwa ada pendapat yang mengatakan cukup satu kafarah,namun menurutnya tidak pantas menfatwakannya (11/11/1419H)

Artikel Terkait

Diskusi

Belum ada komentar untuk “Catatan Pribadi Murid Syaikh Utsaimin : Bab Puasa”

Post a comment