Fatwa

Fatwa-Fatwa Puasa Prof.DR.Kholid bin Ali Al Musyaiqih

Nama lengkap beliau adalah Syaikh Kholid bin Ali bin Muhammad bin Hamud bin Ali Al Musyaiqih memperoleh gelar Doktor di Universitas Al Imam Muhammad Ibn Su’ud Al Islamiyah. Kemudian beliau memperoleh gelar Associate Professor dan Profesor di Universitas yang sama.

Syaikh Al Musyaiqih berguru kepada banyak Masyaikh.Diantaranya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah selama sekitar 15 tahun ,dimulai sejak tahun 1406H hingga wafatnya Syaikh Utsaimin.Selain itu beliau adalah juga menantu Syaikh Utsaimin rahimahullah.Beliau juga belajar kepada Allamah Syaikh Ibn Baz rahimahullah,Syaikh Al Fauzan,Syaikh Ali Az Zaamil rahimahullah (Murid Syaikh Abddurrahman As-Sa’di, sahabat Syaikh Utsaimin dalam menuntut ilmu),Syaikh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Ghadayan (Anggota Haiah Kibar Ulama KSA),Syaikh Al Qor’awi dan banyak lagi.

Berikut adalah sebagian fatwa mengenai puasa, yang diambil dari makalah berjudul Fatawa Shiyam di website resmi Syaikh Al Musyaiqih rahimahullah.

MEMBUKA AURAT WANITA APAKAH TERMASUK PEMBATAL PUASA

Pertanyaan:

Apakah membuka aurat wanita bisa membatalkan puasanya seorang dokter?

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba’du.

Membuka aurat wanita yang dilakukan oleh seorang dokter yang mengobati tidak membatalkan puasa. Karena hal ini bukanlah pembatal puasa yang ada dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya – shollallohu ‘alaihi wa sallam

BERHUBUNGAN BADAN (JIMA’) DI SIANG RAMADHAN

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Aku pernah bercumbu dengan istriku pada siang hari bulan Ramadhan, dan di tengah cumbu itu telah terjadi al-wuluj (penetrasi) tapi tidak sampai mengeluarkan mani. Apa hukum perbuatanku ini? Aku memohon kepada Allah agar mengampuniku dan merahmatiku.

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah, Robb seluruh makhluk. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba’du.

Barangsiapa yang terkena kewajiban puasa, maka dia haram menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan. Karena Allah ‘azza wa jalla telah berfirman,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ…

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam...” (al-Baqarah: 187)

Sedangkan jima’ terjadi dengan memasukkan ujung kemaluan laki-laki meskipun tidak sampai mengeluarkan mani. Maka seandainya seseorang telah memasukkan ujung kemaluannya, berarti dia telah melakukan suatu dosa yang besar dan dia wajib membayar kafaroh mughollazhoh.

Dan kewajibanmu wahai saudaraku, mengqodho puasa hari tersebut karena telah batal, dan wajib atasmu dan juga atas istrimu, untuk membayar kafaroh mughollazhoh berupa pembebasan seorang budak. Jika engkau tidak mampu untuk membeli budak, maka engkau wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.

Jika engkau tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, maka engkau memberi makan enam puluh orang miskin. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah – rodhiyallohu ‘anhu – tentang orang yang berjima’ di siang hari bulan Ramadhan. Lihat Shahih al-Bukhari (1936) dan Shahih Muslim (1111), wallohu a’lam.

MENGGABUNG PUASA DAUD DAN PUASA SENIN KAMIS

Pertanyaan:

Bismillahirrahmanirrahim.

Aku ingin berpuasa seperti puasanya Nabi Daud – ‘alaihis salam – sehari puasa dan sehari berbuka, namun dengan tetap menjaga puasa senin kamis. Dan aku tahu bahwa ada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa padanya. Maka aku ingin Anda memberitahuku apa yang harus aku lakukan? Dan pada hari apakah aku berpuasa dalam sepekan? Dan pada hari apa aku berbuka?

Jawaban:

Jika seseorang hendak berpuasa sehari dan berbuka sehari, maka inilah puasa Daud – ‘alaihis salam – dan inilah puasa yang paling utama. Dan Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – telah memberikan petunjuk demikian kepada Abdullah bin Amr. Akan tetapi, jika datang hari-hari yang dilarang berpuasa padanya, maka dia tidak berpuasa padanya. Seperti dua hari raya (iedul Fithri dan iedul Adh-ha) dan hari-hari tasyriq.

BERBUKA KARENA WAKTU YANG MEMANJANG AKIBAT PERJALANAN PESAWAT SEARAH DENGAN PERJALANAN MATAHARI

Pertanyaan:

Aku pernah melakukan perjalanan dari Boone menuju Moskow pada bulan Ramadhan. Pesawat lepas landas beberapa menit sebelum maghrib. Perlu diketahui, bahwa jalur perjalanan sesuai dengan arah perjalanan matahari, sehingga tenggelamnya matahari pun menjadi lebih lama. Lalu orang-orang membawakan makanan dan minuman pada waktu matahari masih bersinar. Maka akupun makan beberapa potong daging. Lalu aku yakin bahwa itu adalah daging babi, sehingga aku tinggalkan. Apakah aku mengqodho puasa pada hari itu, mengingat aku telah berpuasa selama lebih dari waktu yang dituntut? Dan apa yang seharusnya aku perbuat jika daging yang aku makan benar-benar daging babi?

Jawaban:

Jika engkau lepas landas sebelum tenggelamnya matahari di negri tempat tinggalmu, dan matahari masih saja bersinar, maka waktu puasamu belum berakhir. Dan karena engkau makan, berarti engkau telah berbuka pada hari tersebut, sehingga engkau wajib mengqodho hari itu. Karena Allah ‘azza wa jalla berfirman,

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 184}

Adapun berkaitan dengan makan daging babi, maka ini adalah perkara yang haram dan tidak boleh jika engkau mengetahui bahwa itu adalah daging babi atau daging bangkai yang disembelih dengan penyembelihan yang tidak syar’i. Ini berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,” (al-Maidah: 3)

Maka wajib bagimu untuk bertaubat kepada Allah ‘azza wa jalla.

BERBUKA PADA RAMADHAN DALAM RANGKA UJIAN

Pertanyaan:

Pertanyaanku, dahulu ketika aku masih kuliah, pada waktu ujian aku memakai sejenis stimulus, yang hal itu memaksaku untuk berbuka pada bulan Ramadhan ketika ujian dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Apakah aku wajib membayar kafaroh meskipun aku terpaksa berbuka, karena jika aku tidak berbuka aku merasakan pusing.

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba’du.

Kafaroh hanya diwajibkan dengan sebab berbuka karena jima’ pada siang hari bulan Ramadhan. Adapun jika seseorang berbuka dengan makan, minum, berbekam, mengeluarkan mani atau yang lainnya, maka dia tidak wajib membayar kafaroh. Atau jika seseorang berjima’ ketika dia mengqodho Ramadhan atau ketika sedang berpuasa sunah, maka dia tidak wajib membayar kafaroh.

Hanya saja kafaroh yang wajib dengan sebab berbuka karena jima’ pada siang hari bulan Ramadhan itu adalah bagi orang yang wajib berpuasa. Perkataan para ulama, “bagi orang yang wajib berpuasa,” mengeluarkan orang yang tidak wajib berpuasa. Maka jika seseorang bersafar menuju Mekah dan dia menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan, maka dia tidak wajib membayar kafaroh. Akan tetapi yang wajib baginya adalah mengqodho.

APAKAH ASAP DUPA MEMBATALKAN PUASA?

Pertanyaan:

Para ulama memberikan fatwa bahwa asap dupa bisa membatalkan puasa. Bagaimana hal itu, sedangkan manusia pada masa dulu – sebagaimana diberitakan oleh ibuku – memasak dengan kayu bakar. Mereka meniupnya dengan mulut-mulut mereka dan asap masuk ke dalam rongga mereka. Dan ibuku mengatakan bahwa asap pasti akan masuk ke dalam rongga mereka meskipun mereka menghindari meniupnya dengan mulut-mulut mereka.

Jawaban:

Berkaitan dengan dupa, maka sebagian ulama telah memberi fatwa bahwa itu tidak membatalkan puasa. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – rohimahulloh -. Akan tetapi, orang itu tidak boleh menghirupnya. Karena ada organ tubuhnya yang terhubung ke lambung. Jika demikian, maka tidak mengapa apabila seseorang perlu memasak atau bekerja di sekitar api dan semacamnya. Akan tetapi dia harus menjaga diri agar tidak menghirup asap tersebut. Dan yang benar, bahwa asap ini bukanlah makanan atau minuman, bukan pula sesuatu yang semakna dengan makanan atau minuman.

SEORANG WANITA YANG SAKIT TIDAK MAMPU BERPUASA RAMADHAN

Pertanyaan:

Ibuku pernah dioperasi transplantasi ginjal. Lalu dia tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan yang datang setelah operasi itu. Karena puasa akan berbahaya baginya menurut nasihat dokter. Kemudian dia berpuasa pada tahun-tahun berikutnya setelah operasi itu berlalu setahun. Dia juga telah memberi makan (membayar fidyah) untuk bulan tersebut. Apakah dia masih berkewajiban untuk mengqodho puasa juga? Mengingat bahwa puasa sangat berat baginya.

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba’du.

Wanita ini berbuka dengan sebab penyakit yang dimungkinkan sembuhnya. Maka wajib baginya untuk mengqodho, berdasarkan firman Allah ta’ala,

فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 184)

Adapun dia yang telah mengakhirkan qodho sehingga dia menjadi tidak mampu atau merasa berat untuknya, maka dia memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang dia tinggalkan pada bulan Ramadhan -pent). Wallohu a’lam.

SEORANG WANITA YANG HARUS BEKERJA DAN TIDAK MAMPU BERPUASA KETIKA BEKERJA

Pertanyaan:

Ada seorang istri yang sangat butuh untuk bekerja sedangkan dia tidak mampu berpuasa Ramadhan di hari-hari ketika dia bekerja. Yaitu lima hari dalam sepekan. Dia mengatakan, jika dia tidak makan pagi dan makan siang pada waktunya, dia akan jatuh pingsan di jalan atau di ruang pelajaran… lalu apa yang harusnya dia lakukan pada setiap hari yang dia berbuka padanya?

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba’du.

Barangsiap yang berbuka di bulan Ramadhan, maka wajib baginya mengqodho. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla,

فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 184)

Maka wajib baginya mengqodho sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Berdasarkan hadits Aisyah – rodhiyallohu ‘anha – dia berkata,

“Dahulu aku memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Aku tidak mampu mengqodhonya kecuali pada bulan Sya’ban. Demikian itu karena keberadaan Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam -.” Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1950) dan Muslim (1146).

Masih bisa bagi wanita yang sakit ini untuk mengakhirkan (qodho) sampai datangnya bulan Sya’ban sebelum datanya bulan Ramadhan berikutnya. Jika dia tidak mampu, maka dilihat, jika ketidakmampuannya adalah terus menerus, dimana penyakit ini tidak mungkin disembuhkan, maka dia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari Ramadhan yang dia tinggalkan. Dan gugurlah kewajiban qodho darinya. Dan jika penyakit ini masih mungkin disembuhkan, maka dia menunggu, meskipun sampai datang Ramadhan berikutnya. Maka dia mengakhirkan qodho sampai dia sembuh.

SEORANG WANITA MENGANGKAT BEBAN BERAT AGAR DATANG BULAN

Pertanyaan:

Saudara perempuanku mengutus kepadamu dan dia berkata bahwa ketika berumur 18 (delapan belas) tahun, pada waktu Ramadhan dia menyengaja mengangkat beban berat agar datang bulan. Dan memang benar-benar datang bulan. Dia bertanya apakah berarti dia menyengaja berbuka? Lalu apa kafarohnya?

Jawaban:

Bismillahirrohmanirrohim. Segala puji hanya milik Allah, penguasa seluruh makhluk. Sholawat dan salam semoga tetap terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba’du.

Jika wanita ini mengangkat barang-barang ini dengan tujuan agar dia kedatangan darah haidh, dan dia berbuka, maka dia berdosa. Dia tidak boleh melakukan hal itu karena dalam perbuatan itu ada tipu daya untuk membatalkan suatu ibadah. Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah ‘azza wa jalla dan mengqodho puasa hari itu.

I’TIKAF SELAMA SEHARI ATAU DUA HARI

Pertanyaan:

Melihat keadaan pekerjaanku, aku tidak sanggup untuk melakukan i’tikaf selama sepuluh hari terakhir. Lalu, apakah boleh bagiku untuk beri’tikaf selama sehari atau dua hari?

Jawaban:

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga tetap kepada Rasulullah, wa ba’du.

Iya, tidak mengapa seseorang beri’tikaf selama sehari atau dua hari. Karena minimal waktu i’tikaf adalah sehari atau semalam. Sebagaimana riwayat yang datang dari Umar – rodhiyallohu ‘anhu – dia bertanya kepada Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bahwa dia telah bernadzar untuk beri’tikaf satu malam di al-Masjidil Haram. Maka Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda,

“Penuhilah nadzarmu.”

Maka waktu minimal untuk i’tikaf adalah sehari atau semalam. Inilah yang ada (penjelasan) dari syariat. Akan tetapi yang disunnahkan adalah beri’tikaf selama sepuluh hari penuh.

APAKAH DALAM RU`YAH HILAL BISA BERSANDAR KEPADA PERHITUNGAN HISAB?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Sebagaimana Anda ketahui, bahwa negri kita bersandar kepada para ahli falak bukan ahli ru`yah dalam penetapan bulan-bulan Qomariyah. Dan pada Ramadhan lalu, negri kita bersama orang-orang Iraq berbuka sendirian. Banyak orang yang berpuasa pada hari raya dengan argumentasi bahwa ru`yah tidak bisa ditetapkan kecuali dengan (penglihatan) mata, dan bahwa orang-orang yang berada di belahan timur dan barat di dunia Islam juga masih berpuasa. Sedangkan menurut pendapat ahli falak, hilal telah muncul di permukaan, dan tidak mungkin melihatnya ketika tenggelamnya matahari pada hari syakk (tanggal 29). Apakah perbuatan mereka ini disyariatkan? Berilah fatwa kepada kami semoga Anda mendapat pahala.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah semata. Sholawat dan Salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah. Wa ba’du:Wa’alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.

Yang benar, bahwa perhitungan (hisab) falak tidak bisa dijadikan patokan. Berdasarkan sabda Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam –

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا”. وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ

“Kita adalah umat yang ummi (buta huruf). Kita tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung. Bulan itu demikian dan demikian dan demikian.” Pada yang ketiga, beliau menyimpulkan ibu jari. Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1914) dan Muslim (1080).

Dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan itu, maka berpuasalah.” (al-Baqarah: 185)

Beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لرؤيتِهِ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka perkirakanlah.” Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1900) dan Muslim (1080).

Dalam satu lafazh disebutkan,

فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ

Maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.” Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1909).

Hadits-hadits tentang hal ini cukup banyak. Dan yang benar, bahwa masuknya bulan adalah dengan salah satu dari dua perkara:

Pertama: Dengan melihat hilal.

Kedua: Dengan menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, jika hilal tidak terlihat.

Semisal ini pula, bulan Syawal ditetapkan dengan salah satu dari dua perkara:

Pertama: Dengan dilihatnya hilal oleh orang yang diakui ru`yah nya.

Kedua: Dengan menyempurnakan bilangan Ramadhan menjadi tiga puluh hari.

Adapun berkaitan dengan permasalahan kalian, dan bahwa negri kalian mengikuti hisab, maka yang nampak bagiku, engkau berpuasa dan berbuka bersama manusia. Jika orang-orang berpuasa dan berbuka dengan hisab, maka engkau mengikuti mereka. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah – rodhiyallohu ‘anhu –

فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ

Puasa itu adalah hari-hari dimana kalian semua berpuasa, sedangkan (iedul) fithri adalah hari dimana kalian semua berbuka.” Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi (697), Abu Daud (2324) dan Ibnu Majah (1660). Wallahu a’lam.

SEORANG YANG MENINGGAL MEMILIKI TANGGUNGAN PUASA

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh. Wa ba’du:

Ada seseorang yang sakit dalam jangka waktu yang cukup lama. Dahulu dia mampu berpuasa, namun pada dua tahun terakhir dari umurnya, penyakitnya semakin parah sehingga dia tidak berpuasa pada bulan Ramadhan pada dua tahun ini. Dan anak-anaknya masih ada, lalu dia mengingatkan kepada mereka di akhir tahun dari umurnya, bahwa dia tidak berpuasa, kemudian meninggal. Maka bagaimana hukumnya? Apakah dia berdosa?

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh. Wa ba’du:

Penyakit orang ini tidak lepas dari dua kemungkinan.

Pertama: penyakitnya itu tidak dimungkinkan kesembuhannya. Maka para ahli warisnya wajib memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya oleh si mayit, dan itu diambil dari harta peninggalan si mayit jika dia meninggalkan warisan. Atau mereka (ahli waris) berpuasa menggantikan si mayit. Dan ini adalah mustahab (perkara yang disukai, sunah), yakni berpuasa menggantikan si mayit.

Kedua: Penyakit yang masih dimungkinkan kesembuhannya. Jika dia tidak mampu untuk mengqodho puasa karena penyakitnya terus berlangsung sampai dia meninggal, maka tidak ada dosa atau tanggungan atasnya, berdasarkan firman Allah

فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 185)

Sedangkan orang ini tidak mampu untuk berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan jika dia mampu namun belum mengqodho, maka disukai bagi para walinya untuk berpuasa menggantikannya.

BERPUASA BERSAMA PENDUDUK SUATU NEGRI, NAMUN BERBUKA DI NEGRI LAIN

Pertanyaan:

Ada seseorang yang berpuasa di suatu negri yang dia tinggal di sana. Kemudian dia bersafar ke negri lain yang permulaan puasanya selisih satu hari lebih akhir. Jika dia berbuka bersama penduduk negri tujuan safarnya, maka puasanya akan menjadi 28 hari. Apa yang harus dia lakukan?

Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah, Robb seluruh makhluk. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba’du.

Jika seseorang berpuasa pada satu negri kemudian bersafar ke negri lain, maka dia mengambil hukum negri yang menjadi tujuan safarnya. Misalnya, jika dia berada di Saudi lalu bersafar menuju Mesir atau Maroko atau yang lain, maka dia mengambil hukum penduduk negri itu dan berbuka bersama mereka. Kemudian setelah itu, jika dia berbuka bersama mereka, kita lihat apakah dia telah melaksanakan puasa sebulan penuh, yakni 29 atau 30 hari. Jika demikian maka tidak ada tanggungan atasnya. Namun jika puasanya hanya 28 hari, berarti dia telah mengurangi satu hari. Maka wajib baginya untuk berpuasa (menggantikan) hari itu. Karena bulan qomariyah tidak kurang dari 30 hari atau 29 hari.

UCAPAN SELAMAT KARENA MASUKNYA 10 HARI PERTENGAHAN ATAU TERAKHIR BULAN RAMADHAN

Pertanyaan:

Apa hukum ucapan selamat karena masuknya 10 hari pertengahan atau 10 hari terakhir bulan Ramadhan?

Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba’du.

Ucapan-ucapan selamat dengan sebab musim-musim kebaikan dan ibadah, yang nampak – wallohu a’lam – adalah dibolehkan.

Hal ini ditunjukkan oleh bahwasanya Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – berkata kepada Ubay bin Ka’b – rodhiyallohu ‘anhu -:“Wahai Abul Mundzir, tahukah kamu ayat apa dalam Kitabulloh yang menurutmu paling agung?” Dia berkata, “Aku katakan, Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”

Beliau bersabda, “Wahai Abul Mundzir, tahukah kamu ayat apa dalam Kitabulloh yang menurutmu paling agung?” Dia berkata, “Aku katakan,

الله لا إله إلا هو الحي القيوم

Dia berkata, lalu beliau menepuk dadaku dan bersabda, “Demi Allah, semoga ilmu itu menggembirakanmu wahai Abul Mundzir.” Dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya.

Para sahabat – rodhiyallohu ‘anhum – juga memberi ucapan selamat kepada Ka’b bin Malik – rodhiyallohu ‘anhu – ketika turun penerimaan taubat Allah ‘azza wa jalla kepadanya, dalam hadits yang panjang dalam Shahih Muslim. Dan dalil-dalil lainnya.

Pada asalnya ucapan-ucapan selamat ini dibolehkan. Akan tetapi memperbanyak ucapan selamat sebagaimana yang dilakukan sebagian manusia, mengucapkan selamat di awal bulan, pertengahan dan sepuluh hari terakhir, maka ini perlu dilihat kembali dan seyogyanya ditinggalkan. Jika ada ucapan selamat, maka yang selayaknya adalah pada permulaan bulan saja. Dan seorang muslim tidak pantas berlebih-lebihan dalam perkara seperti ini.

Perkara-perkara semacam ini telah ada sebab-sebabnya pada masa Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -. Namun ada keterangan bahwa Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – melakukannya. Maka yang lebih baik adalah ditinggalkan. Akan tetapi jika seseorang hendak mengucapkan selamat, maka dia mengucapkan selamat di awal bulan. Kita katakan, ini tidak ada celaan padanya. Adapun jika dia berlebih-lebihan dan ucapan selamat itu ada di awal bulan, pertengahan bulan dan akhir bulan, maka yang terbaik bagi seorang muslim adalah meninggalkannya. Wallohu a’lam.

MEMINUM OBAT PENCEGAH HAIDH AGAR BISA MENERUSKAN PUASA

Pertanyaan:

Apakah disyariatkan bagi seorang wanita haidh untuk menggunakan obat-obatan untuk menghentikan haidh dengan tujuan untuk bisa meneruskan puasa bulan Ramadhan?

Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba’du.

Adapun tentang apakah disyariatkan, maka tidak disyariatkan baginya hal itu. Akan tetapi yang aku nasihatkan kepada wanita ini adalah agar dia membiarkan perkaranya sesuai dengan tabiatnya. Karena merusak perkara yang merupakan suatu tabiat bisa membawa kepada bahaya. Dan tidak ragu lagi bahwa keluarnya darah haidh pada waktunya adalah perkara tabiat. Akan tetapi jika dia menggunakan obat pencegah keluarnya darah haidh, maka ini mubah dengan syarat tidak membahayakan. Yakni, dengan syarat bahwa di sana tidak ada bahaya baginya.

Adapun puasanya setelah itu adalah sah dan tidak mengapa, selama dia tidak melihat darah haidh. Dan ini sah karena tidak ada sesuatu yang merusak puasa ini, yaitu darah haidh. Akan tetapi, jika dia mendapati bahaya dengan penggunaan obat pencegah datang bulan ini, maka kita katakan bahwa ini tidak boleh. Karena Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.” (al-Baqarah: 195)

Dan Dia juga berfirman,

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisa: 29)

Dan termasuk kaidah yang telah ditetapkan menurut para ulama, adalah kaidah “La dhoror wa la dhiror.” Maknanya adalah, janganlah menimpakan bahaya kepada dirimu dan jangan menimpakan bahaya kepada orang lain. Wallohu ta’ala a’lam.

MENGGAULI ISTRI KEMUDIAN TERBIT FAJAR DAN MASIH MENERUSKANNYA

Pertanyaan:

Seorang laki-laki mendatangi istrinya sebelum adzan fajar (shubuh). Kemudian adzan shubuh dikumandangkan di tengah-tengah hubungan badan, namun dia tetap meneruskannya sampai melewati seperempat jam setelah adzan. Apa yang menjadi kewajibannya?

Jawaban:

Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba’du.

Jika fajar telah terbit dan seseorang sedang melakukan perkara yang dilarang ketika puasa, yakni melakukan salah satu pembatal puasa seperti makan, minum, atau jima’ (bersetubuh dengan istri), maka wajib menyudahinya Jika dia melanjutkan perbuatannya itu, maka hukumnya sama dengan orang yang melakukan pembatal puasa itu pada waktu siang hari. Jika dia melakukan hubungan badan kemudian terbit fajar, dan dia terus dalam hubungan badannya, maka yang wajib baginya adalah untuk melepasnya. Akan tetapi jika dia terus dalam hubungan badannya, maka dia terkena hukum orang yang berhubungan badan pada siang hari Ramadhan.

Wajib baginya untuk bertaubat, karena dia telah melanggar perkara yang diharamkan ketika puasa. Sebagaimana wajib baginya untuk menahan diri pada hari itu dan mengqodho puasanya. Wajib pula baginya membayar kafaroh orang yang berhubungan badan di siang hari Ramadhan. Yaitu, membebaskan budak, jika tidak mendapati maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan untuk 60 orang miskin.

Dan kafaroh di sini adalah wajib secara urut, bukan untuk pilihan. Dan yang kita jelaskan ini berkaitan dengan yang laki-laki. Maka hal ini wajib juga bagi yang perempuan jika dia menyepakati suaminya untuk melakukan perbuatan itu. Adapun jika dia terpaksa melakukan hal itu, maka pendapat yang kuat adalah dia tidak dibebani sesuatu apapun.

Dengan demikian, maka wajib bagi setiap muslim untuk berhenti dengan segera, dari segala hal yang membatalkan puasa ketika mendengar adzan. Inilah yang lebih hati-hati. Wallohu ta’ala a’lam.

Wa billahit taufiq.

Sumber :  http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-25.rar

Artikel Terkait

Diskusi

Belum ada komentar untuk “Fatwa-Fatwa Puasa Prof.DR.Kholid bin Ali Al Musyaiqih”

Post a comment