Fiqih

Masalah Perbedaan Mathla’

Segala puji hanya untuk Allah semata, semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada (Nabi) yang tidak ada Nabi setelahnya, yaitu Nabi kita, Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau. Wa ba’du.

Sesungguhnya masalah perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal) merupakan salah satu permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama menjadi banyak pendapat. Akan tetapi akan kami sebutkan yang terkenal saja:

Pendapat pertama:

Jika (hilal) telah dilihat pada satu negri, maka wajib bagi setiap manusia di seluruh penjuru dunia untuk berpuasa. Maka jika (hilal) telah dilihat di belahan timur, penduduk yang ada di belahan barat juga wajib berpuasa. Dan jika telah dilihat di belahan barat, wajib bagi penduduk yang ada di belahan timur untuk berpuasa. Ini adalah pendapat yang terkenal dari madzhab hanabilah. Ini juga pendapat kebanyakan pengikut madzhab hanafiyah.

Mereka berdalil dengan keumuman hadits Abu Hurairah dan Ibnu Umar – rodhiyallohu ‘anhum –

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ …

“Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal…”

Perkataan ini disampaikan untuk seluruh kaum muslimin. Kapanpun hilal telah dilihat, maka wajib berpuasa.

Mereka juga berdalil dengan firman Allah ta’ala,

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (al-Baqarah: 185)

Pendapat kedua:

Diakuinya mathla’ yang berbilang. Maka yang wajib berpuasa adalah penduduk negri yang telah dilihat hilal disana, dan juga orang-orang yang memiliki kesamaan dengan mereka dalam hal tempat munculnya hilal. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i – rohimahulloh – dan juga pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – rohimahulloh –.

Orang-orang yang berpendapat diakuinya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal) dan bahwa puasa itu wajib bagi penduduk negri tempat dilihatnya hilal, mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut:

Dalil pertama, hadits (yang diriwayatkan dari) Kuraib – rohimahulloh – bahwa Ummul Fadhl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyah di negri Syam karena suatu keperluan. Maka Kuraib pun datang di negri Syam ketika muncul hilal Ramadhan. Kemudian setelah itu dia kembali ke Madinah. Ketika dia kembali ke Madinah, Ibnu Abbas – rodhiyallohu ‘anhuma – bertanya kepadanya, “Kapan kamu melihat hilal?” Maka Kuraib menjawab, “Kami melihatnya pada malam Jum’at, lalu Muawiyah berpuasa, dan kami pun berpuasa.” Lalu Ibnu Abbas – rodhiyallohu ‘anhuma – berkata, “Akan tetapi kami melihatnya pada malam sabtu. Maka kami akan terus berpuasa sampai kami menggenapkan bilangan (Ramadhan) tiga puluh (hari) atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal).” Kuraib berkata kepada Ibnu Abbas – rodhiyallohu ‘anhuma –, “Tidakkah engkau cukup dengan ru’yah nya Muawiyah dan puasanya.” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak, demikianlah Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – memerintahkan kami.” Maka hal ini menunjukkan adanya perbedaan mathla’. Dan Ibnu Abbas – rodhiyallohu ‘anhuma – tidak mengakui ru’yah nya Muawiyah – rodhiyallohu ‘anhu -.

Dalil kedua, kaum muslimin dari dulu telah berpencar di berbagai negri. Sebagian mereka berpuasa setelah yang lain berpuasa. Dan tidak ada satu keterangan pun bahwa orang yang terlambat (dari puasanya penduduk negri lain -pent) diperintah untuk mengqodho (mengganti puasanya). Maksudnya diperintah oleh Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – atau oleh para khulafa. Akan tetapi, masing-masing negri memiliki ru`yah sendiri-sendiri.

Dalil ketiga, analogi (qiyas) kepada waktu-waktu sholat. Sebagaimana waktu-waktu sholat dari satu negri dengan negri lain ada perbedaan, maka begitu pula waktu-waktu puasa.

Pendapat ketiga:

Yang diakui adalah ru`yah (dilihatnya hilal) oleh penduduk Mekah. Jika (hilal) telah dilihat di Mekah, maka seluruh manusia di dunia ini wajib berpuasa. Ini adalah pendapat Syaikh Ahmad Syakir – rohimahulloh -

Yang menjadikan Mekah sebagai patokan, berdalil dengan hadits Abu Hurairah – rodhiyallohu ‘anhu –,

الصوم يوم تصومون والفطر يوم تفطرون والأضحى يوم تضحون

“Puasa adalah hari dimana kalian semua berpuasa, Iedul Fithri adalah hari dimana kalian semua berbuka, dan Iedul Adh-ha adalah hari dimana kalian semua menyembelih kurban.”

Dalam satu riwayat,

فطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تضحون وكل عرفة موقف وكل منى منحر وكل فجاج مكة منحر وكل جمع موقف

“Hari raya iedul fithri kalian adalah pada hari kalian semua berbuka. Hari raya iedul Adh-ha kalian adalah pada hari kalian semua menyembelih kurban. Seluruh bagian Arofah adalah tempat wukuf. Seluruh bagian Mina adalah tempat untuk menyembelih. Semua tempat di Mekah adalah tempat untuk menyembelih. Dan semua tempat di Muzdalifah adalah tempat wukuf (untuk bermalam).”

Sabda ini, disampaikan Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – pada haji wada`, beliau berbicara kepada manusia di tempat itu.

Mereka juga berkata, penyebutan tempat-tempat haji bersamaan dengan puasa menunjukkan bahwa yang dijadikan patokan adalah ru`yah nya penduduk Mekah. Pendalilan seperti ini perlu dikritisi. Karena para ushuliyun (para ulama ahli ushul fikih -pent) memiliki kaidah, “Penunjukkan sesuatu dengan cara iltizam adalah lemah.” Maka tidak ada keterkaitan sama sekali antara keduanya. Digandengkannya dua hukum dalam satu nash, tidak mengharuskan adanya keterkaitan bahwa yang satu mengambil hukum gandengannya.

Pendapat keempat:

Yang diakui dalam ru`yah hilal jika telah tetap menurut imam a’zhom (penguasa seluruh kaum muslimin), maka itulah yang diambil. Ini adalah pendapat sebagian pengikut madzhab hanafiyah.

Yang menjadikan imam a’zhom (penguasa seluruh kaum muslimin) sebagai patokan (dalam penetapan ru`yah hilal -pent) mengatakan, bahwa negri-negri yang di bawah kepemimpinan seorang penguasa adalah bagaikan satu negri.

Dan Syaikh Abdullah bin Humaid – rohimahulloh – memiliki sebuah risalah (tulisan) yang bagus tentang permasalahan ini dengan judul, Tibyanul Adillah fi Itsbaatil Ahillah (arti: Penjelasan dalil-dalil tentang penetapan hilal). Di sana beliau membantah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah – rohimahumulloh – dan juga membantah Majma’ Fiqhi yang berada di bawah Rabithah Alam Islami yang mengatakan, jika telah dilihat hilal pada satu negri, maka ru`yah ini berlaku bagi seluruh manusia di seluruh penjuru dunia. Maka Syaikh menulis khusus risalah ini untuk membantah hal tersebut. Dan ini adalah risalah yang cukup bagus. Yang bagus juga dalam risalah ini, bahwa Syaikh – rohimahulloh – menggunakan pendapat-pendapat ahli falak, dan menyebutkan beberapa contoh kesesuaian berbagai negri dalam berbagai mathla’, juga menyebutkan negri mana saja yang memiliki kesamaan dalam hal mathla’ dan mana yang tidak memiliki kesamaan dalam hal mathla… dst. Beliau juga menyebutkan beberapa contoh kapan hilal bisa dilihat dan seberapa jauh hilal bisa dilihat.

Sumber :Website Syaikh DR.Kholid bin Ali Al Musyaiqih di  http://www.almoshaiqeh.com/

Post a comment