<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>direktori-islam.com &#187; Kholid bin Ali Al Musyaiqih</title>
	<atom:link href="http://www.direktori-islam.com/author/kholid-bin-ali-al-musyaiqih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.direktori-islam.com</link>
	<description>portal islam harian anda</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Apr 2010 01:24:15 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Hukum Aborsi Secara Terperinci</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/11/hukum-aborsi-secara-terperinci/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/11/hukum-aborsi-secara-terperinci/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 00:33:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=732</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji bagi Allah,kita memujiNYA,memohon ampun dan berlindung kepadaNYA dari keburukan-keburukan diri kita,dan kejelekan perbuatan kita.Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah,maka tidak seorangpun yang dapat menyesatkan dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah,maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi,tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Segala puji bagi Allah,kita memujiNYA,memohon ampun dan berlindung kepadaNYA dari keburukan-keburukan diri kita,dan kejelekan perbuatan kita.Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah,maka tidak seorangpun yang dapat menyesatkan dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah,maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk.</p>
<p>Aku bersaksi,tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNYA.</p>
<p><em>Ya Allah,ajarilah kami apa yang bermanfaat bagi kami,dan berilah kami manfaat atas apa yang Engkau ajarkan pada kami,dan tambahkanlah ilmu kepada kami.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Ya Allah,tunjukilah kebenaran kepada kami atas apa-apa yang diperselisihkan,sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada orang-orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus</em>.Wa ba’du,</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sebab dipilihnya tema ini adalah  dua hal :</p>
<p><em>Pertama</em> : Banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai hukumnya.</p>
<p><em>Kedua </em> :  Kemajuan ilmu kedokteran,sehingga dengan kemajuan tersebut praktek aborsi dapat dengan mudah dilakukan.Seorang suami cukup dengan sekedar membawa istrinya atau bahkan seorang istri dapat pergi sendiri ke dokter laki-laki ataupun perempuan dan dalam waktu sekejap apa yang ada dalam kandungannya dengan mudah digugurkan.</p>
<p><strong>Definisi Aborsi secara etimologi dan terminologi</strong>.</p>
<p>Adapun secara etimologi,Aborsi adalah menggugurkan anak,sehingga ia tidak hidup.</p>
<p>Adapun secara terminologi,Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.</p>
<p><strong>Sejarah Aborsi dan perkembangannya</strong></p>
<p>Aborsi merupakan hasil dari propaganda pembatasan jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia.Propaganda ini telah lama muncul yaitu diakhir abad ke 18 Masehi. Orang yang pertama kali mempropagandakan ide ini yaitu ide untuk membatasi jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia adalah “Malthus”</p>
<p>Ide ini muncul ketika ia beranggapan bahwa banyaknya jumlah penduduk akan mengakibatkan dampak yang berbahaya bagi sumber daya alam.Dimana jumlah penduduk akan terus bertambah secara teknis dan berkesinambungan dua,empat,delapan,enam belas,tiga dua dan seterusnya. Sedangkan Sumber daya alam bertambah secara bilangan dua,tiga,empat dan seterusnya.Propaganda ini kemudian mendapatkan sambutan yang baik.yang kemudian tersiar di Negara Amerika.Padahal,pada mulanya timbul banyak pertentangan baik dari masyarakat maupun pemerintah.Akan tetapi setelah itu pada tahun 1942 telah berdiri di Amerika <em>Planned Parenthood Federation</em> yaitu organisasi yang mempropagandakan pemakaian alat kontrasepsi,diantarnya Aborsi hal ini dalam rangka mengatasi pertumbuhan populasi manusia.</p>
<p>Kemudian pada tahun 1964 Organisasi tersebut menjadi bagian dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang selanjutnya memiliki banyak cabang di banyak negara hingga negara Islam.</p>
<p><strong>Pandangan Islam serta Agama-Agama lain tentang Aborsi</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Aborsi menurut Agama-agama sebelum Islam adalah termasuk yang diharamkan.Dalam Agama Yahudi aborsi dianggap haram,tidak diperbolehkan dan pelakunya mendapatkan hukuman.Akan tetapi hukumannya tidaklah ditentukan.</p>
<p>Demikian pula dalam Agama Nasrani,aborsi dianggap haram dan sangsinya adalah eksekusi mati.Oleh karena itu sejak dulu di Negara Inggris sampai Tahun 1524,hukuman bagi pelaku aborsi adalah eksekusi mati.</p>
<p>Kemudian hukuman tersebut diperingan dengan penjara seumur hidup ditambah kerja berat.Kemudian kembali diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan dibanyak Negara.</p>
<p>Kejadian serupa juga terjadi di Negara Amerika dimana hukuman pelaku aborsi pada mulanya adalah eksekusi mati, kemudian diperingan menjadi penjara seumur hidup,kemudian kembali diperingan hingga akhirnya diperbolehkan.</p>
<p>Disinyalir,Uni Soviet adalah Negara yang pertama kali membolehkan aborsi yaitu pada tahun 1920 M.Kemudian pada tahun 1935 aborsi dilarang disebabkan meningkatnya angka kematian ibu yamg melakukan praktek aborsi.Hal ini dikarenakan, aborsi dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi sang ibu yang melakukan aborsi.Bahaya tersebut terkadang sampai kepada tingkat kematian.</p>
<p>Kemudian Uni Soviet mengikuti aturan Negara Jepang yang membolehkan aborsi bagi penduduk yang memiliki lima anak.Akan tetapi aturan ini kemudian diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan untuk kandungan yang berusia tiga bulan.</p>
<p><strong>Data statistik Aborsi</strong></p>
<ul>
<li>Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),jumlah janin yang digugurkan hingga tahun 1984 mencapai lima juta janin.Sedangkan angka kematian ibu disebabkan aborsi berkisar antara 170.000 – 200.000 orang</li>
</ul>
<ul>
<li>Di Amerika,jumlah janin yang diaborsi antara tahun1973 sampai tahun 1983,atau sekitar sepuluh tahun,adalah 15 juta janin.</li>
</ul>
<ul>
<li>Di kota Newyork terdapat lebih dari 300 klinik Aborsi, setelah paktek tersebut diperbolehkan.</li>
</ul>
<p>Dari angka diatas jelaslah bahaya yang ditimbulkan aborsi,dimana ia adalah penyebab meningkatnya angka kematian.Padahal,tidak diragukan lagi bahwa aturan agama apapun sepakat dalam menjaga jiwa.Karena aturan-aturan agama datang dalam rangka menjaga <em>adhdharuriyyaat al-khams</em>,lima hal penting ; Agama,jiwa,kehormatan,akal dan juga harta.Dan aborsi menggugurkan salah satu dari lima maslahat yang urgen tadi,dimana seluruh Agama sepakat untuk menjaganya.</p>
<p>Demikian pula pandangan Syariat Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi.Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab :</p>
<p><strong>1.</strong>Syariat Islam datang dalam rangka menjaga <em>adhdharuriyyaat al-khams,</em>lima hal yang urgen,seperti telah dikemukakan.</p>
<p><strong>2.</strong>Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka,Allah berfirman :</p>
<p>“<em>Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar</em> “ (Al-isra : 6 )</p>
<p>Nabi juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :</p>
<p class="arabic">(تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة)</p>
<p>“<em>Nikahilah wanita penyayang nan banyak melahirkan,karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak</em>”.</p>
<p>3. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.</p>
<p>Anda akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan,dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak.Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.Padahal,Allah telah berfirman :</p>
<p>“<em>Dan tidak ada suatu binatang melata<strong><sup> </sup></strong>pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”</em></p>
<p>Maka,Syariat Islam  memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu yang insya Allah akan diterangkan.</p>
<p><strong>Hukum aborsi secara terperinci</strong></p>
<p>Adapun secara terperinci,maka aborsi terbagi menjadi beberapa jenis :</p>
<p><strong>I.</strong> <strong>Aborsi alami</strong></p>
<p>Aborsi alami adalah proses alami,dimana rahim mengeluarkan janin yang unsur kehidupannya belum sempurna.</p>
<p>Aborsi seperti ini terjadi pada wanita tanpa keinginan darinya,karena tidak ada tangan yang masuk ke rahim baik tangan wanita itu sendiri apalagi tangan laki-laki asing.Secara kedokteran telah terbukti bahwa 70 % sampai 80 % janin yang diaborsi secara alami,mengalami kecacatan.Tentunya ini merupakan rahmat Allah <em>azza wajalla</em>.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Hukumnya</span></p>
<p>Hukum Aborsi jenis pertama ini jelas tidak berdosa dan tidak diberlakukan sangsi.Bahkan,telah kita sebutkan bahwa proses aborsi alami oleh rahim tersebut adalah rahmat Allah azza wa jalla sebagaimana telah disebutkan oleh para dokter pada kesempatan lalu.</p>
<p><strong>II. Aborsi tanpa adanya kebutuhan syar’i</strong></p>
<p>Para Ulama membaginya menjadi tiga kondisi :</p>
<p><strong>Kondisi pertama</strong> ; Aborsi pada empat puluh hari usia janin</p>
<p>Beberapa orang sering mempertanyakan masalah ini,Anda akan dapatkan beberapa orang yang dikaruniai anak,kemudian selang beberapa waktu istrinya kembali mengandung.Namun ia berkeinginan untuk menggugurkan kandungan tersebut.Atau terkadang orang yang baru menikah kemudian sang istri mengandung dalam waktu yang singkat,akan tetapi sang suami ingin menggugurkan kandungannya pada empat puluh hari usia kandungan.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Hukumnya</span></p>
<p>Ada dua pendapat dikalangan Ulama :</p>
<p><strong><em>Pendapat pertama</em></strong>,Haram,tidak diperbolehkan.</p>
<p>Ini adalah pendapat Malik dan sebagian peneliti dikalangan Ulama seperti Ibn Rajab,Al’iz ibn ‘Abdissalam dan Ibnul jauzi.Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah juga merupakan madzhab Ahli dzahir.</p>
<p>Dalil yang mereka pegang adalah sebagai berikut :</p>
<p><strong>1.</strong> Firman Allah <em>subhanahu wata’ala</em> :</p>
<p class="arabic">وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ</p>
<p><em>“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”.</em> (At-Takwir: 8-9)</p>
<p>Dan aborsi pada saat kandungan yang masih dalam bentuk sperma termasuk <em>al wa-du</em> ( mengubur bayi hidup-hidup,pent.) karena Nabi Muhammad <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> menamai <em>‘azl</em> (yaitu mencabut kemaluan agar sperma tidak masuk kemaluan istri saat berhubungan) dengan <em>wa-d khafiyy</em> ( pembunuhan anak terselubung).Padahal sperma tidak berada didalam rahim.Maka apabila sperma sudah berada didalam rahim (kemudian digugurkan) maka ini lebih layak dikategorikan sebagai <em>wa-d.</em></p>
<p><strong> 2.</strong>Hadits Ibnu Mas’ud <em>radiyallahu ‘anhu </em>bahwa Rasulullah<em> Sallallahu ‘alaihi wasallam</em> bersabda :</p>
<p class="arabic">(إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك&#8230;)</p>
<p>“<em>Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan ciptaannya didalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk sperma,kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama,kemudian menjadi sekerat daging dalam waktu yang sama pula</em>&#8230;.”</p>
<p>Kesimpulan makna dari hadits diatas adalah ; Allah <em>subhanahu wata’ala</em> mengumpulkan penciptaan dalam waktu empat puluh hari,termasuk didalamnya penciptaan dan pembentukan.Hanya saja hal itu tersembunyi ( tidak terlihat ).</p>
<p>Para dokter pun sepakat membenarkan kandungan hadits tersebut.Dan ini adalah diantara mukjizat Nabi Muhammad <em>sallallahu ‘alaihi wasallam</em>.Dan apabila penciptaan dan pembentukan –walaupun hal itu tidak terlihat- terjadi dalam waktu empat puluh hari,maka tidak diperbolehkan berbuat melanggar kehormatan janin tersebut.</p>
<p><strong> 3.</strong> Sesungguhnya menegakkan hukum had dan qishos adalah kewajiban.</p>
<p>Apabila ada seorang wanita yang dikenai hukum had ataupun qisos,namun terbukti bahwa ia sedang mengandung,maka penegakkan hukum pun diakhirkan sampai wanita tersebut melahirkan apa yang ada didalam perutnya walaupun hanya berupa sperma.Dan hukum had dan qishas yang wajib ditegakkan ini akhirnya ditangguhkan disebabkan sperma yang ada dalam kandungan wanita.Dan perkara yang wajib itu tidaklah ditangguhkan kecuali disebabkan sesuatu yang dihormati yang tidak boleh dianiaya.</p>
<p><strong> 4. </strong>Diantara dalil yang paling kuat disebutkan oleh para dokter adalah;bahwa fase kandungan yang paling sensitif adalah ketika kandungan masih dalam bentuk sperma.Pada fase tersebut janin mulai terbentuk dan kebiasaan,tabiat,serta sifat bawaan mulai berpindah ke janin.Pada fase ini kandungan sangat mudah terpengaruh dibandingkan dengan fase lainnya.Apabila fase ini adalah fase yang paling sensitif dimana keagungan Allah dan kebesaranNYA nampak pada fase tersebut,maka tidak boleh menganiaya dan melanggar kehormatan kandungan tersebut.Padahal, melanggar kehormatan kandungan sangat bertentangan dengan tujuan syariat -sebagaimana telah disebutkan- yang menjaga <em>adhdharuriyyaat,</em> juga bertentangan dengan tujuan terpenting sebuah pernikahan.</p>
<p><strong><em>Pendapat kedua</em></strong>,Boleh</p>
<p>Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Hanafi,syafi’i,dan Hambali.</p>
<p>Dalil yang menjadi pijakan :</p>
<p>1. Firman Allah ta’ala :</p>
<p class="arabic">يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ</p>
<p><em>“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna&#8230;”.</em> (QS.Al Hajj :5)</p>
<p>Yang menjadi pijakan adalah firmanNYA :  <strong>مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ </strong> yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna.Ini menunjukkan bahwa penciptaan belum terjadi kecuali pada fase segumpal daging,dan tidak ada penciptaan pada fase dimana kandungan masih dalam bentuk sperma.Apabila penciptaan belum terjadi,maka maka keharaman pun tidak ada,oleh sebab itu diperbolehkan menggugurkan kandungan tersebut.</p>
<p><em>Sanggahannya</em> : Ayat tersebut tidak memastikan tidak adanya penciptaan ketika kandungan masih dalam bentuk sperma belum dalam bentuk sekerat daging.Bahkan penciptaan tetaplah ada.Karena penciptaan yang dimaksudkan oleh nash terbagi menjadi dua :</p>
<p><em>Pertama</em> : penciptaan yang tidak nampak.seperti yang ditunjukkan oleh hadits Ibn mas’ud dan diakui oleh para Dokter.</p>
<p><em>Kedua</em> : penciptaan yang nampak seperti yang ditunjukkan oleh ayat diatas.</p>
<p>2. Hadits Jabir :</p>
<p class="arabic">&#8220;كنا نعزل والقرآن ينزل&#8221;</p>
<p><em>“Dahulu kami melakukan ‘azl padahal Al-quran masih tetap turun”</em></p>
<p>Dan Nabi Muhammad menyetujui perbuatan ‘azl tersebut.Ini menunjukkan bahwa tiada keharaman pada sperma itu sendiri.</p>
<p><em>Sanggahannya</em> :</p>
<p>Haruslah dibedakan antara dua kasus.Pada kasus ‘azl,sperma tidak menetap didalam rahim dan belum terjadi padanya penciptaan.Berbeda dengan sperma yang sudah menetap dan berada didalam rahim.Sebagaimana yang difirmankan Allah :</p>
<p><em> Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina?; kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim)</em> (Al-Mursalaat:20-21)</p>
<p>Apabila sperma tersebut sudah berada dalam tempat yang kokoh,yakni ditempat yang menjaganya maka tidak diperbolehkan menganiaya tempat yang kokoh tersebut ( rahim,pent.).Oleh sebab itu haruslah dibedakan antara kasus ‘azl dan kasus dimana sperma telah menetap didalam rahim.</p>
<p>Dan dalam sebuah kaidah disebutkan :</p>
<p class="arabic">الدفع أهون من الرفع</p>
<p>“ <em>mendorong lebih ringan bila dibandingkan dengan mengangkat</em>”.</p>
<p>Dan sekedar mengeluarkan sperma begitu pula ‘azl lebih mudah dibandingkan dengan mengeluarkan sperma dari tempat yang menjaganya.</p>
<p>3. Mereka berpendapat : Sesungguhnya janin yang masih dalam bentuk sperma belumlah diciptakan.Jika demikian,ia tidak akan dibangkitkan pada hari kiamat.dan jika tidak dibangkitkan,maka tidak mengapa melanggar kehormatannya juga menggugurkannya.</p>
<p>Sanggahannya :  Berdalil semacam ini adalah berdalil dengan perkara yang diperselisihkan,hal ini juga merupakan pandangan yang bersebrangan dengan atsar(hadits,pent.).</p>
<p><strong>Tarjih</strong></p>
<p>Atas dasar ini,maka pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran adalah : tidak diperbolehkannya menggugurkan sperma (didalam rahim,pent.) agar terbebas dari kehamilan atau takut akan biaya nafkah dan pendidikan anak,atau ingin meringankan diri dari anak,dan lain sebagainya.</p>
<p>Seminar karya-karya ilmiah yang diadakan di Kuwait pada tahun 1403 H,telah sampai kepada sebuah pendapat bahwa menggugurkan janin yang masih dalam bentuk sperma tidaklah diperbolehkan bedasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas.Terkecuali pada kondisi yang sangat darurat.</p>
<p>Senada dengan fatwa Lembaga Ulama-Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1407 H, bahwa menggugurkan janin yang masih dalam bentuk sperma tidaklah diperbolehkan kecuali apabila keselamatan ibu terancam.Kasus ini insyaAllah akan dibahas nanti.</p>
<p><strong>Kondisi kedua</strong> ; Aborsi setelah empat puluh hari (usia kandungan,pent.)sampai ditiupkannya ruh.</p>
<p>Terdapat dua pendapat Ulama dalam masalah ini.</p>
<p><em>Pendapat pertama</em>,haram tidak diperbolehkan.</p>
<p>Ini adalah pendapat para Ulama yang tidak membolehkannya aborsi pada empat puluh hari usia kandungan,mereka berpendapat bahwa pada kondisi ini lebih tidak diperbolehkan.Pendapat ini adalah pendapat Ulama Maliki,Addzahiriyah,Syaikhul islam Ibnu Taimiyah,Ibnu Rajab,Al- ‘Izz ibn ‘Abdissalam,Ibnul jauzi,juga para Ulama Hanabilah.</p>
<p><em>Pendapat kedua</em> ; boleh</p>
<p>Ini adalah pendapat Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyyah.</p>
<p><strong>Tarjih</strong></p>
<p>Apabila pendapat yang rajih pada permasalahan aborsi kandungan yang masih dalam bentuk sperma adalah tidak diperbolehkan.Maka,Aborsi kandungan yang masih dalam bentuk gumpalan darah ataupun potongan daging lebih tidak diperbolehkan.</p>
<p><strong>Kondisi ketiga</strong> ; Aborsi setelah ditiupkannya ruh.</p>
<p>Para Ulama sepakat atas larangan menggugurkan kandungan setelah genap empat bulan usia kandungan.Karena pada saat itu malaikat telah diutus kepada sang janin untuk meniupkan ruh, sebagaimana hal ini disebutkan pada hadist Ibnu Mas’ud.Oleh sebab itu tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan tersebut.</p>
<p>Dalilnya : Aborsi pada fase ini merupakan pembunuhan jiwa yang semestinya dijaga.Padahal,Allah berfirman :</p>
<p class="arabic">وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar&#8221;.</em></p>
<p>Demikian pula hadits Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah bersabda :</p>
<p class="arabic">لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ألا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله إلا بإحدى ثلاث، النفس بالنفس والثيب الزاني والتارك لدينه المفارق للجماعة</p>
<p><em>“Tidaklah dihalalkan (menumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah,dan Muhammad adalah utusan Allah,kecuali disebabkan oleh satu dari tiga sebab ; jiwa dengan jiwa (qisos,pent.),orang yang telah menikah kemudian berzina,orang yang meninggalkan agamanya serta keluar daru jamaah”.</em></p>
<p>Dan dalam Islam kandungan ini mengikuti kebaikan kedua orang tuanya.Maka,tidak boleh digugurkan.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Dapat kita simpulkan bahwa aborsi jenis kedua,yakni aborsi tanpa adanya kebutuhan syar’i yang mencakup tiga fase diatas tidak diperbolehkan.Baik ketika janin masih dalam bentuk sperma,ataupun setelah empat puluh hari usia kandungan yakni ketika masih daklam bentuk gumpalan darah dan potongan daging,ataupun setelah ditiupkannya ruh.</p>
<p><strong>III. Aborsi disebabkan oleh kebutuhan syar’i</strong></p>
<p>Dimana menetapnya janin didalam rahim dapat mengancam nyawa sang ibu.Seperti misalnya ;ibu yang menderita sakit,yang dengan keberadaan janin didalam rahimnya akan menambah sakit yang dideritanya sehingga mengancam nyawanya.Contoh : seorang ibu yang menderita sakit liver,ginjal atau terkena penyakit ganas seperti kanker payudara,kanker rahim atau penyakit yang berkaitan dengan darah atau yang lainnya.Pokoknya,keberadaan janin mengancam keselamatan sang ibu.</p>
<p>Lalu apakah diperbolehkan menggugurkan janin pada kasus ini demi menjaga keselamatan sang ibu,atau sebalikknya hal itu tidak diperbolehkan ?</p>
<p>Pada aborsi jenis ini terdapat dua kondisi :</p>
<p><strong>Kondisi pertama</strong> : sebelum ditiupkannya ruh</p>
<p>Para Ahli fikih kontemporer berpendapat bolehnya menggugurkan janin apabila hal tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan ibu atau demi keberlangsungan hidupnya.diantara pendapat ini adalah fatwa Komite tetap urusan fatwa Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1416 H, disebutkan dalam fatwa tersebut : “<em>dan tidak diperbolehkan menggugurkan janin sebelum tim kedokteran yang terpercaya memutuskan bahwa keberlangsungan janin akan mengancam keselamatan ibu.Hal ini setelah dikerahkannya segala macam cara untuk menghindari bahaya”.</em></p>
<p>Beberapa fuqaha terdahulu telah sedikit menyinggung permasalahan ini.diantaranya Ulama Syafi’iyyah.Karena Ulama Syafi’iyah lah yang banyak menyinggung masalah aborsi.</p>
<p><em>Dasar pembolehannya adalah sebagai berikut</em> :</p>
<p>Para Ulama membolehkan hal tersebut dengan dalih bahwa bahaya  yang sangat berat dapat dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.Mereka berpendapat bahwa pelakunya tidak lain hanya memilih satu diantara dua bahaya yang lebih ringan.Karena menggugurkan janin lebih ringan bila dibandingkan dengan kematian sang ibu.</p>
<p>Hukum asal aborsi – sebagaimana yang telah dikemukakan- adalah haram.Akan tetapi dikarenakan kaidah ini,yakni kaidah :</p>
<p class="arabic">الضرورات تبيح المحظورات</p>
<p>“<em>Hal-hal yang darurat dapat menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang</em>”</p>
<p>Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Terbukti      adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.</li>
<li>Tidak      ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.</li>
<li>Adanya      keputusan dari seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah      satu – satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.</li>
</ol>
<p>Apabila syarat ini terpenuhi,maka aborsi janin pun diperbolehkan.</p>
<p>Syarat-syarat ini haruslah terpenuhi.Karena para dokter masa kini memutuskan bahwa hampir tidak ditemukan satu jenis penyakit pun yang mengharuskan dilakukannya aborsi.Segala jenis penyakit yang diderita sang ibu dapat diobati tanpa dilakukannya aborsi. hal ini disebabkan oleh kemajuan ilmu kedokteran.Oleh sebab itu,Dr. Muhammad Al-Bar menyebutkan bahwa hanya satu penyakit yang dapat mengancam nyawa sang ibu apabila tidak dilakukan aborsi.Penyakit itu adalah keracunan kandungan.Adapun penyakit selain itu,maka tidak diperlukan adanya aborsi.Karena disebabkan kemajuan ilmu kedokteran penyakit – penyakit seperti ini mungkin untuk disembuhkan.</p>
<p>Dengan ini anda dapat ketahui sikap beberapa dokter yang terkesan lalai dengan mengatakan : “ sesungguhnya sang ibu dalam kondisi sakit dan kandungannya akan membahayakannya sehingga harus digugurkan ”  adalah perkataan yang perlu untuk dikaji.</p>
<p>Maka,pada dasarnya aborsi diharamkan kecuali apabila syarat-syarat yang syar’i tersebut terpenuhi dengan disertai kehati-hatian serta sikap waspada.</p>
<p><strong>Kondisi kedua</strong> : setelah ditiupkannya ruh.</p>
<p>Maksudnya ,janin telah berusia lebih dari empat bulan.Dan keberadaan janin tersebut dapat membahayakan sang ibu.Jadi,hanya ada dua pilihan,apakah kita menggugurkan janin yang berarti membunuhnya dan menyelamatkan sang ibu,atau kita membiarkan sang janin dan sang ibu pun terancam mati.</p>
<p><strong>Hukumnya</strong> :</p>
<p><em>Pendapat pertama</em> :</p>
<p>Hampir – hampir Ulama pada zaman dahulu sepakat akan keharaman aborsi walaupun pengharaman tersebut menyebabkan kematian sang ibu.Diantara Ulama dizaman ini yang berpendapat seperti itu adalah Syaikh Muhammad ibn ‘Utsaimin.</p>
<p><em>Dalil yang menjadi pijakan mereka adalah</em> :</p>
<p>1. Tidak ada perselisihan diantara Ulama bahwa seseorang tidak diperbolehkan membunuh orang lain meskipun ia dipaksa untuk membunuh sekalipun hal itu mneyebabkan jiwanya terancam.Maksudnya,Apabila ada seseorang yang memaksa orang lain untuk membunuh dengan ancaman apabila ia tidak membunuh maka ia yang akan dibunuh.Menurut pendapat pertama ini,orang yang diancam tersebut tidak diperbolehkan untuk membunuh walaupun hal ini menyebabkan dirinya terbunuh.Hal ini seperti yang terjadi pada diri wanita.Dimana kita tidak boleh membunuh janin tersebut dalam rangka menjaga jiwa sang ibu.</p>
<p>2. Adanya ijma’ ,bahwa seseorang yang dalam keadaan darurat dan lapar tidak diperbolehkan baginya untuk membunuh orang lain kemudian memakannya demi menjaga keberlangsungan hidupnya.Demikian pula sang janin.Tidak diperbolehkan membunuh janin tersebut demi menjaga jiwa sang ibu.</p>
<p>3. Apa yang disebutan oleh Ibnu Nujaim,ia berkata : “menjaga jiwa seseorang dengan mengorbankan jiwa orang lain,tidak pernah didapatkan pada dalil manapun dengan menganalisa kandungan syariat”.</p>
<p><em>Pendapat kedua</em> :</p>
<p>Pendapat Mayoritas Ulama kontemporer,Mereka berpendapat : jika terbukti dengan benar bahwa jiwa sang ibu akan terancam apabila tidak dilakukan pengguguran janin,maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan.</p>
<p>Diantara dalil yang menjadi pijakan mereka :</p>
<p>1. Pada banyak kasus,sang janin biasanya tidak dapat tertolong.Apabila sang ibu meninggal maka janin pun ikut meninggal.Cara lain adalah dengan menggugurkan janin agar sang ibu selamat.Jika tidak,sang janin biasanya tidak dapat tertolong.jika sang ibu meninggal maka janin pun ikut meninggal.karena janin adalah bagian dari sang ibu.</p>
<p>Sanggahannya :</p>
<p>Pendapat ini perlu untuk dikaji ulang.Karena Ulama zaman dahulu pun telah membahas  kasus ini. Apabila sang ibu meninggal,memungkinkan untuk membedah perut sang ibu untuk menyelamatkan janin.Apalagi zaman sekarang,dimana Ilmu kedokteran telah berkembang.Karena pada kasus ini sangat memungkinkan untuk membedah perut sang ibu untuk kemudian mengeluarkan janin.Sekalipun janin belum genap berumur enam bulan,sangat memungkinkan untuk mengurus janin tersebut sampai ia tumbuh.</p>
<p>2. Sesungguhnya janin mengikuti sang ibu dan merupakan bagian darinya.Dan menurut kesepakatan Ulama seseorang diperbolehkan memotong bagian dari tubuhnya agar bagian tubuh lainnya selamat.Contohnya,apabila seseorang mempunyai tangan yang dapat menggerogoti bagian tubuh lainnya ataupun kaki yang dapat menggerogoti bagian lainnya dan tidak memungkinkan untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya kecuali dengan mengamputasi bagian tubuh yang dapat menggerogoti tersebut.maka bagian tubuh tersebut boleh kita amputasi agar bagian tubuh lainnya dapat selamat.Demikian pula janin.Ia seperti bagian tubuh yang dapat menggerogoti sehingga harus kita amputasi agar nyawa sang ibu dapat terselamatkan.</p>
<p>Sanggahannya</p>
<p>Ini adalah qiyas ma’al faariq,analogi yang terdapat padanya perbedaan karena kedua-duanya adalah jiwa yang terjaga dan saling terpisah.</p>
<p>3. Mereka berdalil dengan beberapa kaidah diantaranya :</p>
<p class="arabic">المشقة تجلب التيسير</p>
<p><em>Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan</em></p>
<p>Juga kaidah yang berbunyi :</p>
<p class="arabic">يرتكب أهون الشرين</p>
<p><em>Memilih satu diantara dua keburukan yang lebih ringan</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>IV. Menggugurkan sperma yang statusnya haram</strong>.</p>
<p>Maksudnya apabila tindakan aborsi disebabkan oleh perbuatan amoral seperti zina,yang kemudian si perempuan hamil disebabkan perbuatan tersebut.Dalam kasus ini,apakah sang janin diaborsi atau tidak?</p>
<p>Seperti kita ketahui bersama,bahwa dizaman kita sekarang banyak merebak perbuatan zina baik di negri kafir serta banyak pula dinegara-negara Islam.Penyebabnya adalah banyaknya alat-alat yang melalaikan serta acara-acara telavisi yang mendorong perbuatan keji ini.Ketika merebaknya zina di negri-negri kafir,dengan terpaksa negri-negri tersebut membolehkan tindakan aborsi.Maka dikeluarakanlah keputusan yang membolehkan aborsi.Bahkan aborsi di beberapa negara menjadi barang dagang yang menguntungkan.sehingga banyak dipromosikan dan diiklankan diberbagai media cetak.Sebagaimana telah kita sebutkan bahwa di kota Newyork saja terdapat kurang lebih 300 klinik spesialis aborsi janin.</p>
<p><strong>Hukumnya</strong></p>
<p>Menggugurkan sperma yang statusnya haram,dibagi menjadi dua kondisi :</p>
<p><strong>Kondisi pertama</strong> : sebelum ditiupkannya ruh</p>
<p>Para Ahli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat</p>
<p><em>Pendapat pertama</em> : tidak boleh,karena tidak ada keperluan untuk melakukan aborsi.</p>
<p>Dalilnya :</p>
<p>Kisah wanita ghomidiyah yang mendatangi Nabi dalam keadaan hamil disebabkan perbuatan zina.Nabi tidak menegakkan hukum had padanya sampai ia melahirkan.Andaikan janin tersebut boleh digugurkan tentunya Nabi akan menegakkan hukum had padanya.Karena apabila ditegakkan wanita tersebut akan mati,sehingga janinnya pun ikut mati.Nabi menangguhkan hukum had tersebut sampai ia melahirkan.Hal ini menunjukkan bahwa kandungan tersebut walaupun  belum ditiupkan ruh memiliki kehormatan yang tidak boleh dilanggar.</p>
<p><em>Pendapat kedua</em> : Masalah tersebut haruslah diperinci.Apabila perbuatan zina tersebut dilakukan atas dasar paksaan,maka diperbolehkan menggugurkan janin hasil zina tersebut sebelum ditiupkannya ruh.Akan tetapi apabila perbuatan zina terjadi atas dasar suka sama suka maka aborsi pun tidak diperbolehkan.</p>
<p>Alasannya,apabila perbuatan zina tersebut terjadi atas dasar paksaan.Maka,pihak wanita pun memiliki udzur.Karena janin tersebut akan membahayakannya dan menyakitkan (mencemarkan,pent.)</p>
<p>Selama ia memiliki uzur,aborsi pun diperbolehkan.</p>
<p><em>Pendapat ketiga</em> : boleh secara mutlak.Baik zina tersebut atas dasar paksaan ataupun suka sama suka.</p>
<p>Alasannya :</p>
<ol>
<li>Sperma      tersebut statusnya haram.Sesuatu yang haram menurut syariat seperti      sesuatu yang tidak ada secara indrawi,maka ia tidak memiliki      kehormatan.Dan aku ingat pada tahun-tahun yang lalu,aku bertanya kepada      Syaikh Muhammad (maksudnya,Ibnu Utsaimin) –semoga Allah merahmatinya-      Tentang hukum menggugurkan sperma yang statusnya haram.Maka beliau      menjawab bahwa sperma tersebut digugurkan.</li>
<li>Sperma      tersebut akan menimbulkan bahaya dan menyakitkan (mencemarkan,pent.)      wanita serta keluarganya.</li>
<li>Diri      sang janin pun apabila telah dilahirkan akan menjumpai permasalahan yang      akan membahayakan dam menyakitkan dirinya,karena ia merupakan anak hasil      zina.</li>
</ol>
<p><strong>Tarjih</strong></p>
<p>Dalam Masalah ini yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang memperinci.Apabila wanita tersebut melakukan zina karena dipaksa atau ia telah melakukannya atas dasar suka sama suka kemudian bertaubat lalu kembali kepada Allah,maka diperbolehkan menggugurkan janin selama sebelum ditiupkannya ruh.Karena keberadaannya akan membahayakan sang ibu,keluarganya,bahkan sang anak sendiri setelah dilahirkan.Dan dalam kaidah syariat,bahaya atau keburukan yang lebih lebih ringan lebih dipilih (dari pada bahaya yang lebih berat,pent.) dan Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan.Apalagi ternyata sperma ini statusnya haram menurut syariat.sedangkan segala sesuatu yang haram menurut syariat maka ia seperti sesuatu yang tidak ada secara indrawi.</p>
<p>Adapun apabila zina dilakukan atas dasar keridoan dan suka sama suka maka aborsi hukumnya haram,tidak diperbolehkan.</p>
<p><strong>Kondisi kedua</strong> : Setelah ditiupkannya ruh.</p>
<p>Yaitu setelah umur janin mencapai seratus dua puluh tahun.Pada kasus ini menggugurkan janin hukumnya haram.Karena hal ini merupakan pembunuhan jiwa yang semestinya dijaga.Karena setelah ditiupkannya ruh sang janin menjadi jiwa yang terjaga yang tidak boleh dibunuh.</p>
<p>Sedangkan bahaya yang akan dialami sang ibu ataupun anak setelah dilahirkan tidak setara dengan bahaya membunuh janin tersebut.Karena hal itu termasuk dosa besar.Allah berfirman :</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu</em>”.</p>
<p>Allah juga berfirman :</p>
<p class="arabic">ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar” .</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Dan pada pembahasan lalu telah disebutkan hadits yang berbunyi :</p>
<p class="arabic">لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث&#8230;</p>
<p>“Tidak dihalalkan darah seorang muslim kecuali,disebabkan oleh salah satu dari tiga perkara&#8230;&#8230;..”</p>
<p>Demikian pula <em>maqaasid asy-syariaah,</em>Tujuan syariat adalah menjaga <em>adhdharuriyyaat al khams,</em>lima perkara penting yang disepakati oleh kesuluruhan syariat.Yang mana diantara lima perkara tersebut adalah menjaga jiwa.</p>
<p>Andaikan aborsi tersebut dilakukan setelah ditiupkannya ruh,maka hal itu tidak diperbolehkan dan pelakunya berdosa bahkan berbuat dosa besar.Hukumnya pun sebanding dengan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap janin.Sehingga ia terkena –sebagaimana yang disebutkan oleh para Ulama- kewajiban membayar diyat serta hukuman.</p>
<p><strong>V.  Aborsi karena takut terjadinya malformasi janin ( kecacatan pada janin )</strong></p>
<p>Malformasi janin merupakan prediksi akan terjadinya kecacatan bawaan pada janin.</p>
<p>Para Dokter menyebutkan bahwa kecacatan yang terjadi pada janin ada tiga macam :</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>,kecacatan yang terjadi pada janin pada dua minggu pertama usia kandungan.</p>
<p>Andaikan sang janin terancam akan mengalami kecacatan pada dua minggu tersebut dikarenakan adanya faktor eksternal,maka biasanya janin tersebut akan musnah.Dan biasanya rahim akan mengeluarkan janin yang terkena cacat.Dan telah kita sebutkan bahwa aborsi alami adalah proses alami dimana rahim mengeluarkan janin yang cacat.Dan telah kita sebutkan bahwa para dokter menyatakan bahwa 70 % sampai 90 % janin yang digugurkan secara alami adalah janin yang mengalami kecacatan.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>,kecacatan yang terjadi antara minggu ketiga sampai minggu ke delapan.</p>
<p>Ini adalah fase yang paling sensitif  akan terjadinya kecacatan pada janin.Pada fase ini janin akan terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal sehingga akan turun dari dari tempatnya sehinga keluar dalam keadaan cacat.</p>
<p>Para dokter telah menyebutkan bahwa Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi janin pada fase kedua ini sangatlah banyak.Diantaranya : Faktor turunan,konsumsi obat-obatan,Bahan-bahan kimia dan mendengarkan gosip,dll.Oleh sebab itu,diperlukan adanya sikap waspada agar janin tidak terpengaruh oleh faktor-faktor yang dapat menyebabkan kecacatan pada fase ini.Karena pada fase ini ia mudah terpengaruh.Adapun pada fase sebelumnya,andaikan sang janin terpengaruh biasanya ia akan gugur –atas izin Allah- .</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, Cacat yang terjadi setelah fase kedua.Para dokter menyebutkan bahwa pada fase ini,janin biasanya tidak akan terpengaruh oleh kecacatan.Sekalipun hal ini terjadi,maka sang janin akan meiliki berat yang ringan.</p>
<p><strong>PENANGGULANGAN SYAR’I TERHADAP JANIN YANG CACAT</strong></p>
<p>Berkaitan dengan janin yang cacat,hukum syariat dapat disimpulkan menjadi tiga poin :</p>
<p><em>Poin pertama</em>,Mencegah kecacatan tersebut dengan kewaspadaan.Sang ibu maupun bapak mengambil sikap waspada dengan mencegah adanya fakor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi janin.Hal ini sedikit telah kami singguh sebelumnya.Dan syariat datang dengan membawa kaidah :</p>
<p class="arabic">سد الذرائع</p>
<p><em>“Mencegah faktor-faktor yang dapat menghantarkan menuju kerusakan”</em></p>
<p><em>Poin kedua</em>,Mengobati kecacatan apabila terjadi.Jika memungkinkan diadakannya pengobatan terhadap janin didalam kandungan sang ibu –setelah terbukti menurut dokter adanya kecacatan-,maka pengobatan ini adalah wajib hukumnya.</p>
<p><em>Poin ketiga,</em>Aborsi.Apakah boleh mengambil langkah ini atau tidak diperbolehkan ketika para dokter tidak sanggup mengobati kecacatan tersebut ?</p>
<p><strong>Hukumnya</strong> :</p>
<p>Para ilmuwan fikih dizaman ini telah membagi kecacatan pada janin menjadi dua bagian:</p>
<p><strong><em>Pertama </em>: </strong>kecacatan yang terjadi sebelum ditiupkannya ruh.</p>
<p>Maksudnya,Pada janin tersebut telah terdeteksi adanya cacat bawaan sebelum ditupkannya ruh.Mayoritas Ulama kontemporer membolehkan aborsi janin tersebut pada fase ini.Sesuai dengan kaidah : ارتكاب أخف الضررين</p>
<p>“<em>memilih satu diantara dua bahaya yang lebih ringan”</em></p>
<p>Aborsi adalah bahaya.Akan tetapi keluarnya janin dalam keadaan cacat akan membahaykan dirinya dan kedua orang tuanya.</p>
<p><strong><em>Kedua</em>,</strong>cacat,atau cacat bawaan yang terdeteksi setelah ditupkannya ruh.</p>
<p>Pada kasus ini  aborsi tidak boleh dilakukan.Sebagaimana telah disebutkan dalil-dali yang menunjukkan diharamkannya membunuh jiwa.Karena janin tersebut setelah ditiupkan padanya ruh menjadi jiwa yang terjaga tidak boleh dibunuh dan dilanggar kehormatannya.Akan tetapi telah kami sebutkan bahwa mayoritas Ulama dizaman ini membolehkan dilakukannya aborsi terhadap janin setelah ditiupkannya ruh apabila keberadaannya terbukti membahayakan sang ibu.Atas dasar ini,apabila sang janin mengalami cacat bawaan atau sakit yang dapat mebahayakan sang ibu –berupa kematian yang terbukti- atas dasar yang telah kami sebutkan berkenaan dengan silang pendapat antara Ulama kontemporer dan Ulama terdahulu  tentang hukum Aborsi.Ulama terdahulu berpendapat tidak diperbolahkan dilakukannya aborsi sedangkan Ulama kontemporer berpendapat,jika terbukti sang janin akan mengakibatkan kematian sang ibu,maka boleh dilakukan aborsi.</p>
<p>Sebagian Dokter menyebutkan : “Sesungguhnya kecacatan yang terjadi pada janin,hanyalah spekulasi saja.yakni bukan perkara yang terbukti.Oleh sebab itu tidak diperbolehkan bagi sang ibu maupun dokter  terburu-buru menggugurkan janin.Karena ini adalah perkara yang spekulatif saja.Karena terkadang doter berpendapat sesuatu kemudian pada kesempatan lain ia membatalkan pendapatnya sendiri.Ini yang pertama.</p>
<p>Kedua<strong>, </strong>sebagian Dokter menyebutkan bahwa kecacatan biasanya tidak dapat terdeteksi kecuali setelah ditiupkannya ruh.Jika demikian,maka tidak boleh menggugurkan janin setelah ditiupkannya ruh sebagaimana yang telah disebutkan.Kecuali menurut pendapat Ulama kontemporer yang membolehkan dilakukannya aborsi apabila keberadaan janin terbukti dapat membahayakan atau bahkan mengakibatkan kematian sang ibu.</p>
<p>Sumber : http://www.almoshaiqeh.com/</p>
<p dir="rtl"><em> </em></p>
<p dir="rtl">
<p dir="rtl">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/11/hukum-aborsi-secara-terperinci/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Duduk-Duduk Berbela Sungkawa</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/10/duduk-duduk-berbela-sungkawa/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/10/duduk-duduk-berbela-sungkawa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2009 01:47:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[musyaiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=705</guid>
		<description><![CDATA[Dalam masalah ini ulama berselisih pendapat.
Pendapat pertama : Tidak disyariatkan duduk-duduk untuk berta’ziah. Ini adalah pendapat beberapa ulama. Ulama muta&#8217;akhirin yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Utsaimin rahimahullah. Imam Nawawi berkata,” Orang yang tertimpa musibah dapat ditemui dimasjid, atau dijalan-jalan atau dipasar-pasar.” Pendapat ini berdalil pada hadits Jarir bin Abdullah. Ia berkata,”
كنا نعد الاجتماع إلى [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam masalah ini ulama berselisih pendapat.</p>
<p><strong>Pendapat pertama </strong>: Tidak disyariatkan duduk-duduk untuk berta’ziah. Ini adalah pendapat beberapa ulama. Ulama <em>muta&#8217;akhirin </em>yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Utsaimin<em> rahimahullah</em>. Imam Nawawi berkata,” Orang yang tertimpa musibah dapat ditemui dimasjid, atau dijalan-jalan atau dipasar-pasar.” Pendapat ini berdalil pada hadits Jarir bin Abdullah. Ia berkata,”</p>
<p class="arabic">كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصُنعة الطعام من النياحة</p>
<p><em>Kami menganggap berkumpul-kumpul dikeluarga mayat dan membuat makanan untuk itu termasuk dari meratapi mayat yang dilarang</em>. (Dikeluarkan imam Ahmad dalam musnadnya )</p>
<p><strong>Pendapat kedua</strong> : Diperbolehkannya perbuatan ini. Yaitu keluarga yang tertimpa musibah berkumpul disuatu tempat dan orang-orangpun datang menemuinya.</p>
<p>Al Khalal mengatakan bahwa Imam Ahmad memperbolehkan duduk-duduk untuk berbelasungkawa. Ulama <em>muta&#8217;akhirin </em>yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Ibnu Baz <em>rahimahullah</em>. Mereka berdalih dengan apa yang terdapat pada Shohih Bukhari dari hadits Aisyah dia berkata :</p>
<p class="arabic">لما جاء قَتل زيد بن حارثة وجعفر وعبدالله بن رواحة جلس النبي  يُعرف فيه الحزن فأتاه رجل فقال يا رسول الله إن نساء جعفر وذكر بكاءهن فأمره أن ينهاهن عن البكاء وأن يأمرهن بالصبر فذهب الرجل</p>
<p>“ Tatkala terbunuhnya Zaid bin Haritsah, Ja’far dan Abdullah bin Rowahah, Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> duduk dan kesedihan begitu nampak pada beliau. Seorang laki-laki mendatangi beliau dan mengingatkan tentang istri-istri Ja’far dan tangisan mereka. Maka Rosulpun menyuruh lelaki tersebut untuk melarang tangisan mereka dan memerintahkan mereka untuk bersabar. Lelaki itupun lantas pergi.”</p>
<p>Mereka mengatakan bahwa hadits diatas menunjukkan diperbolehkannya duduk-duduk untuk berta’ziyah dari 2 sisi:</p>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">Sisi pertama</span> : </em><br />
Aisyah berkata,” Nabi duduk..” Datangnya lelaki tadi menemui Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> menunjukkan bahwa Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> duduk di tempat tertentu yang dapat ditemui manusia. Kesedihan beliau disebabkan meninggalnya Pasukan utusan beliau di Mu’tah.</p>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">Sisi kedua</span> : </em><br />
Lelaki tersebut menyebutkan tentang istri-istri Ja’far, maka Rosulpun melarang mereka dari menangisi saja. Adapun duduk-dudku tidak dilarang dan tidak diperintahkan mereka untuk berpencar.</p>
<p>Dari sini nampak bahwa duduk-duduk untuk berbela sungkawa itu diperbolehkan. Akan tetapi tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang diperingatkan syariat seperti apa yang dilakukan banyak orang dengan berlebihan dalam memperbanyak makanan ditempat itu. Atau dengan memberikan penerangan berlebihan pada tempat itu dsb. Tempat duduk hanya digunakan oleh keluarga  yang tertimpa musibah. Apabila ada makanan hanya untuk keluarga dan orang yang datang dari jauh. Orang yang datang dari jauh tidak diperkenankan ikut duduk-duduk karena itu hanya diperuntukkan bagi keluarga. Adapun penyediaan kursi-kursi, menghadirkan pembawa acara, memberikan sambutan-sambutan  dsb ini termasuk dalam perkara bid’ah yang tidak dicontohkan oleh para salaf dari kalangan sahabat dan tabiin.</p>
<p>Sumber :<a href="//www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&amp;task=view&amp;id=4553&amp;Itemid=8"> www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&amp;task=view&amp;id=4553&amp;Itemid=8</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/10/duduk-duduk-berbela-sungkawa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Membawa Jenazah Untuk Dikuburkan di Daerah Lain</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/10/membawa-jenazah-untuk-dikuburkan-di-daerah-lain/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/10/membawa-jenazah-untuk-dikuburkan-di-daerah-lain/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 02 Oct 2009 04:01:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[musyaiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=700</guid>
		<description><![CDATA[Peristiwa membawa mayat untuk dikubur di daerah lain tidak hanya terjadi pada zaman sekarang ini, akan tetapi sudah ada pada zaman-zaman sebelumnya. Hanya saja pada zaman sekarang telah menggunakan alat-alat modern sehingga lebih mudah untuk melakukannya.  Lantas, bolehkah perbuatan semacam ini ?
Ada beberapa keadaan yang tidak diperbolehkannya membawa mayat untuk dikubur di lain daerah.
Pertama : [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Peristiwa membawa mayat untuk dikubur di daerah lain tidak hanya terjadi pada zaman sekarang ini, akan tetapi sudah ada pada zaman-zaman sebelumnya. Hanya saja pada zaman sekarang telah menggunakan alat-alat modern sehingga lebih mudah untuk melakukannya.  Lantas, bolehkah perbuatan semacam ini ?</p>
<p>Ada beberapa keadaan yang tidak diperbolehkannya membawa mayat untuk dikubur di lain daerah.</p>
<p><strong>Pertama </strong>: Apabila perbuatan ini akan menyebabkan rusaknya kehormatan dan jasad si mayit. Seperti dikarenakan lamanya waktu yang digunakan untuk pemindahan sehingga dapat merusak kehormatan dan jasadnya, maka hal ini tidak boleh. Wajib untuk dikubur di daerah ia meninggal.</p>
<p><strong>Kedua :</strong> Jasad para Syuhada’. Tidak boleh dipindahkan dan wajib dikuburkan ditempat ia maninggal dunia.</p>
<p>Dalilnya adalah hadits Jabir <em>radhiallahu &#8216;anhu</em> yang dikeluarkan oleh Ahmad dan selainnya,</p>
<p class="arabic">أن شهداء أحد نُقلوا إلى المدينة فأمر النبي r بأن يردوا إلى مضاجهم فردوا إلى الأماكن التي استشهدوا فيها</p>
<p><em>Sesungguhnya syuhada’ Uhud hendak dipindahkan ke Madinah. Maka nabi memerintahkan supaya mereka dikembalikan ke tempat semula. Merekapun lantas dikembalikan lagi ke tempat meninggalnya. </em></p>
<p><strong>Ketiga :</strong> Pemindahan mayat dengan sebab darurat. Hal ini boleh seperti orang yang meninggal di Negara kafir dan dikhawatirkan jasadnya akan dipermainkan oleh orang-orang kafir seperti dijadikan patung, dimutilasi, dibakar, dijual dsb. Dalam hal ini para ulama memperbolehkan pemindahannya.</p>
<p>Apabila diluar ketiga kondisi ini, apakah boleh dilakukan pemindahan atau tidak ?Ada sebagian orang yang berwasiat supaya ia dikuburkan di daerah tertentu. Baik dengan alasan karena daerah itu adalah daerah asalnya sehingga lebih dekat dengan sanak keluarganya atau karena daerah itu daerah suci seperti Makkah, Madinah atau Baitul Maqdis. Apakah wasiat seperti ini perlu untuk dilaksanakan ? atau sebenarnya tidak ada wasiat, hanya saja pihak keluarga menghendakinya. Apakah mereka boleh melakukannya atau tidak ?</p>
<p>Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat :</p>
<ol>
<li>Madzhab Hanbali dan Maliki berpendapat boleh. Madzhab      ini adalah madzhab yang paling longgar dalam masalah ini. Bahkan mereka      memberikan izin untuk memindahkan mayat setelah dikuburkan. Mereka      mengatakan bolehnya menggali dan memindahkan mayat setelah dikubur.</li>
<li>Madzhab Hanafi berpendapat makruhnya membawa mayat      untuk dikubur di daerah lain kecuali pada jarak yang dekat. Mereka      membatasi pada jarak 2 mil atau sekitar 3 km. adapun diatas jarak itu maka      tidak diperbolehkan. Mereka tidak membedakan apakah dipindahkan ke tanah      suci atau selainnya. Madzhab ini adalah madzhab yang paling keras dalam      permasalah ini.</li>
<li>Madzhab syafii merinci permasalahan ini. Apabila      dipindahkan ke tanah suci maka boleh. Adapun selain tanah suci maka tidak      diperbolehkan.</li>
</ol>
<p><strong>Perhatian !</strong> Pembahasan  diatas adalah dengan catatan bahwa pemindahan itu tidak menyebabkan rusaknya kehormatan dan jasad orang yang meninggal. Apabila menyebabkan kerusakannya maka hal ini tidak boleh dilakukan.</p>
<p>Pada zaman sekarang ini dimana telah banyak peralatan maju maka sangat memungkinkan untuk memindahkan  orang yang telah meninggal ke Makkah ( atau selainnya-pent)  dalam beberapa jam tanpa merusaknya.</p>
<p>Dalil-dalil yang mengatakan diperbolehkannya pemindahan mayat.</p>
<p class="arabic">1. أن موسى عليه السلام لما حضرته الوفاة سأل الله أن يدنيه من الأرض المقدسة رمية حجر</p>
<p><em> “ Musa alaihis salam tatkala akan meninggal dunia, ia berdoa kepada Allah supaya dikubur didekat baitul maqdis sejauh leparan batu.” ( HR Bukhari- Muslim )</em></p>
<p class="arabic">2.أن عمر t استأذن عائشة رضي الله تعالى عنها أن يدفن في حجرتها  بجوار النبي r وأبي بكر رضي الله عنه</p>
<p><em>Umar meminta izin Aisyah supaya ia dimakamkan di kamar Aisyah mendampingi Nabi dan Abu Bakar ( HR Bukhari )</em></p>
<p>Diqiyaskan dari hadits diatas apabila ada orang yang meninggal dunia dan ia pernah mewasiatkan supaya dibawa ke negerinya atau dikubur di dekat dengan keluarganya.</p>
<p>3. Saad bin Abi Waqqosh meninggal di Uqaiq dan dikubur di Baqi’. ( apabila riwayat ini benar, maka ini adalah perkara yang mudah )</p>
<p>4. Abdurrahman bin Abu Bakar meninggal Khubasyi dan dikuburkan di Makkah. Kedua tempat ini berdekatan.</p>
<p>Siapa saja yang memperhatikan sunnah Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> dan atsar para sahabat, tentu dia akan mendapati bahwa para sahabat menguburkan mayit di daerah tempat ia meninggal. Nabipun tidak memerintahkan supaya membawa orang-orang yang meninggal di Madinah untuk dibawa ke Makkah meskipun Makkah lebih afdhal daripada Madinah. Atau Nabi memerintahkan orang yang meninggal diluar Madinah untuk dibawa ke Madinah atau Makkah. Hal ini sama sekali tidak disebutkan dalam sunnah nabi dan atsar para sahabat.</p>
<p>Adapun atsar yang menyebutkan bab ini seperti kisah Saad bin Abi waqqosh adalah karena pemindahan itu dirasa mudah, inipun  apabila atsar itu benar. Adapun riwayat tentang Abdurrahman bin Abu bakar diatas adalah dhoif.</p>
<p>Kita simpulkan bahwa diperbolehkannya membawa jasad orang yang telah meninggal pada dua keadaan,</p>
<p><strong>Pertama :</strong> Apabila hal itu mudah dilakukan seperti kisah 10 atau 20 km sebagaimana jenazah Saad bin Abi Waqqosh dibawa dari Uqaiq ke Baqi dan dikubur disana. Begitu pula Musa alaihis salam yang meminta kepada Allah supaya dikuburkan dekat Tanah Suci berjarak sejauh lemparan batu dan ini bukanlah jarak yang jauh.</p>
<p><strong>Kedua :</strong> Apabila meninggal di negeri kafir dan keluarga menghendaki supaya dibawa ke negeri kaum muslimin maka ini diperbolehkan karena tujuannya benar.</p>
<p>Selain dua keadaan diatas maka tidak disyariatkan.</p>
<p>Tidak ada riwayat yang menyebutkan para sahabat membawa jenazah sahabat lainnya pada jarak yang jauh. Kecuali riwayat yang menceritakan jenazah syuhada Uhud  yang hendak dimakamkan bersama kaum muslimin di Baqi’. Nabipun bersabda bahwa orang yang mati syahid memiliki hukum khusus. Yaitu ia dikubur ditempat meninggalnya. Ditambah lagi, sebenarnya tujuan para sahabat itu membawa jenazah syuhada uhud bukan untuk dipindahkan akan tetapi supaya bisa dikubur bersama-sama kaum muslimin.</p>
<p>Assunnah mengajarkan supaya menyegerakan penyelenggaraan jenazah. Segera mengkafaninya, menyolatkannya, dan menguburkannya, sebagaimana hadits Abu Hurairah dari nabi beliau bersabda,</p>
<p class="arabic">أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه ، وإن تكون سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم</p>
<p><em>“ Bersegeralah dalam mengurus jenazah. Apabila jenazah itu orang sholih maka kamu menyegerakannya kepada kebaikan. Adapun apabila sebaliknya, maka engkau segera menyingkirkan beban dari pundakmu.” ( HR Bukhari Muslim )</em></p>
<p>Membawa jenazah ke tempat yang jauh menyebabkan sunah ini tidak dapat segera dilaksanakan atau malah sunah ini tertinggalkan. Selain itu, akan menambah beban dan biaya yang ditanggung oleh keluarga ahli waris.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/10/membawa-jenazah-untuk-dikuburkan-di-daerah-lain/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Situs Youtube</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/09/situs-youtube/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/09/situs-youtube/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2009 15:12:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[musyaiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=667</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah wabarakatuh
Syaikh kami yang mulia,saya berharap semoga Anda dalam keadaan sehat walafiyat.Kami menyampaikan salam cinta kami pada anda karena Allah ta&#8217;ala.
Pertanyaan : Melalui internet kita dapat menjumpai sebuah situs yang bernama YOUTUBE.Yakni sebuah situs yang khusus menyimpan file-file video.Tapi disana pula ada sebagian faidah seperti berbagai file durus (pelajaran) dan muhadharah (ceramah-ceramah umum).Namun pengunjung [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah wabarakatuh</em></p>
<p>Syaikh kami yang mulia,saya berharap semoga Anda dalam keadaan sehat walafiyat.Kami menyampaikan salam cinta kami pada anda karena Allah <em>ta&#8217;ala</em>.</p>
<p><strong>Pertanyaan </strong>: Melalui internet kita dapat menjumpai sebuah situs yang bernama YOUTUBE.Yakni sebuah situs yang khusus menyimpan file-file video.Tapi disana pula ada sebagian faidah seperti berbagai file <em>durus</em> (pelajaran) dan <em>muhadharah </em>(ceramah-ceramah umum).Namun pengunjung situs tersebut mau tidak mau akan menjumpai gambar-gambar jelek sekali dari gambar wanita telanjang dan gambar yang lebih buruk lagi dari itu, dimana saya malu untuk menyebutkannya disini.Demikian pula situs tersebut mengandung beberapa syubhat yang diposting oleh sebagian ahlu bida yang menjajakan kebid&#8217;ahan mereka.Apa nasehat dan bimbingan anda Wahai Syaikh yang mulia dengan hal ini, apakah boleh seorang muslim yang teguh dengan agamanya mengunjungi situs ini untuk mendapatkan apa yang diingankannya dari situs ini?<em>Jazaakumullah khairo</em>.</p>
<p><strong>Jawaban</strong> : <em>Alhamdulillah wa sholatu wasalam &#8216;ala Nabiyyina Muhammad wa &#8216;Ala Alihi Wasahbihi ajma&#8217;in.Amma Ba&#8217;du </em>:Allah &#8216;azza wa jalla berfirman :</p>
<p class="arabic">وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً</p>
<p><em>Dan jangan kalian dekati zina,sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk</em> (Al Isra 32)</p>
<p>Maka Allah &#8216;<em>azza wajalla</em> tidak mengatakan dalam ayat ini &#8220;Jangan berzina&#8221;,tapi  hanya berkata &#8220;Jangan dekati zina&#8221; dalam larangan dari zina ini.Dan juga melarangan dari setiap jalan dan wasilah yang menghantarkan kepada perbuatan tersebut.Telah tetap dari Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> bahwasannya beliau bersabda :</p>
<p class="arabic">من سمع بالدجال فلينأى عنه</p>
<p><em>Siapa yang mendengar kemunculan Dajjal,hendaklah dia menyingkir darinya.</em></p>
<p>Maksudnya hendaknya menjauh darinya.Dan diatara kaidah syariah terdapat kaidah<em> &#8220;saddudz dzara&#8217;i&#8221;</em> (langkah preventif dengan menutup jalan ke arah maksiat).</p>
<p>Maka nasehatku kepada muslim yang bersemangat kepada agamanya hendaknya tidak mendekat kepada semisal situs ini yang memajang film-film dan pemandangan yang rusak dan hendaknya menjauhi semua jalan yang menghantarkan kepada perkara haram baik berkaitan dengan syahwat seperti menonton wania-wanita dan mendengar musik atau berkaitan dengan syubhat agama seperti ucapan-ucapan ahlu bid&#8217;ah .</p>
<p>Apabila ini dapat menjerumuskannya kepada semisal perkara ini maka perantara-perantara  yang menghantarkan pada keharaman menjadi haram pula hukumnya.</p>
<p>Olehkarenanya bagi yang pernah mengunjungi semisal situs YOUTUBE ini agar bertaubat dari hal tersebut dan menjaga dirinya dengan tidak mengunjunginya karena didalamnya terdapat sesuatu yang haram. Dan (sebagai solusinya,pent) agar merasa puas dan cukup dengan mengunjungi situs-situs yang terjaga dari hal semacam ini semisal situs YOUTUBE Islami<a href="#_ftn1">[1]</a> atau seperti situs <em>Masyahid</em><a href="#_ftn2">[2]</a><em> </em>atau yang semisal lainnya dimana didalamnya terdapat kebaikan yang banyak.Allahu a&#8217;lam</p>
<p>Fatawa Tertanggal 23 Agustus 2009 di  <a href="http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&amp;task=view&amp;id=32919">http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&amp;task=view&amp;id=32919</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Banyak bermunculan situs sejenis Youtube yang lebih aman dari pornografi seperti <span><a rel="nofollow" href="http://www.youtubeislam.com/" target="new">YouTubeIslam.com</a>,</span> <a href="http://www.naqatube.com/">www.naqatube.com</a> , <a href="http://tubeislam.com/">http://tubeislam.com/</a> , <span><a rel="nofollow" href="http://www.youtubeislam.com/" target="new"><strong> </strong></a> </span><cite><a href="http://www.islamyoutube.com/">www.islamyoutube.com/</a> </cite>dll (Pent.)</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <a href="http://www.mashahd.net/">http://www.mashahd.net/</a> (Pent,)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/09/situs-youtube/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panduan Hukum Seputar Keguguran Kandungan</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/09/panduan-hukum-seputar-keguguran-kandungan/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/09/panduan-hukum-seputar-keguguran-kandungan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2009 04:48:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=653</guid>
		<description><![CDATA[إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل لله  ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد ان محمدا عبده ورسوله صلى الله وسلم وبارك عليه وعلى أصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وسلم تسليما [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="arabic">إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل لله  ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد ان محمدا عبده ورسوله صلى الله وسلم وبارك عليه وعلى أصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وسلم تسليما كثيرا ، أما بعد:</p>
<p>Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam </em>bersabda :</p>
<p class="arabic">والذي نفسي بيده إن السقط ليجر أمه بسرره إلى الجنة إذا احتسبته</p>
<p><em>Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan bersama ari-arinya apabila ibunya mengharap pahala dari Allah (dengan musibah tersebut) ( HR Ibnu Majah; dishahihkan oleh Albani)</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Makna dari <strong>احتسبته</strong> adalah  mengharapkan pahala dari Allah dan sabar dalam menerima musibah. Berikut ini adalah pembahasan  tentang keguguran yang sangat penting untuk diketahui oleh setiap wanita. Pembahasan ini mencakup beberapa masalah.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Pertama</strong></span> : pengertian <strong>السقط</strong> ( keguguran ) secara bahasa dan istilah.</p>
<p><strong>السقط</strong> secara bahasa adalah anak yang terlahir dari perut ibunya dalam keadaan tidak sempurna. Dalam bahasa arab dikatakan  <strong> </strong><strong> أسقطته أمه فهي مسقط</strong><em> </em>artinya <em>Ibunya telah menggugurkannya dan dia (ibunya) adalah musqit.</em><em> </em></p>
<p>Secara istilah : Janin yang terlahir dari perut ibunya dalam keadaan telah meninggal dunia.</p>
<p>Janin yang berada diperut seorang ibu itu mengalami tiga fase. Sebagaimana yang Allah jelaskan dalam kitabNya</p>
<p class="arabic">يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى</p>
<p><em>Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan….( Al Hajj : 5 )</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> telah menjelaskan pula fase-fase ini dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud <em>radhiallahu &#8216;anhu</em></p>
<p class="arabic">إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك ثم يبعث الله ملكا فيؤمر بأربع كلمات ويقال له اكتب عمله ورزقه وأجله وشقي أو سعيد</p>
<p><em>”Sesungguhnya kalian diciptakan di perut ibumu selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama (empat puluh hari), kemudian berubah menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama (empat puluh malam). Kemudian Allah mengutus malaikat dan memerintahkannya empat perkara, dikatakan kepadanya,” tuliskan untuknya tentang amalannya, rizkinya, ajalnya dan termasuk orang yang celaka atau bahagia.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Tidaklah ditiupkan ruh kecuali setelah usia kandungan 120 hari. Waktu yang dibutuhkan untuk pembentukan janin dalam kandungan adalah 3 bulan atau paling sedikit 81 hari.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Kedua</strong></span> : Hukum menggugurkan kandungan dengan sengaja ( Aborsi )</p>
<p>Secara umum, syariat islam mengharamkan aborsi. Ulama telah bersepakat haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh pada janin. Adapun sebelum ditiupkannya ruh maka hukumnya ditentukan oleh ulama setelah memeriksa dan menimbang keadaanya secara seksama.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Ketiga</strong></span> : Hukum-hukum yang terkait dengan keguguran kandungan adalah sbb :</p>
<ul>
<li>Apabila keguguran terjadi tatkala janin masih      berbentuk zigote sebelum 40 hari. atau masih berbentuk embrio ( pada 40      hari kedua ) maka wajib bagi wanita tersebut untuk mengenakan pembalut      (yang dapat menahan keluarnya darah mengenai pakaian ) karena Nabi<em> shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> memerintahkan Asma binti Umair untuk mengenakan pembalut tatkala      melahirkan di Dzil khulaifah. ( HR Muslim ). Wanita tersebut wajib untuk      tetap melaksanakan sholat dan berpuasa jika ia sedang berpuasa serta boleh      bagi suami untuk menggaulinya. Darah yang keluar dengan sebab keguguran      pada masa ini lebih dekat kepada perkataan ahli ilmu bahwa darah tersebut      tidak membatalkan wudhu  dan tidak      wajib baginya untuk mengulang wudhunya disetiap sholat apabila tidak ada      yang membatalkan wudhunya seperti karena eluar angin atau buang air.</li>
<li>Keguguran setelah hari ke-80. Wajib bagi wanita      tersebut untuk memastikan apakah janin sudah mulai membentuk manusia atau      belum dengan bertanya kepada dokter yang terpercaya. Yaitu, apakah janin  sudah mulai membentuk rupa manusia      meskipun hanya samar seperti mulai membentuk perut, kaki, kepala dst.</li>
<li>Apabila janin belum mulai membentuk rupa manusia meskipun samar seperti adanya bentuk tangan, kaki dan kepala, atau janin hanya membentuk gumpalan daging maka wanita tersebut dihukumi dengan hukum pada <em>point pertama</em>. Wanita tersebut boleh sholat, puasa ataupun berkumpul dengan suaminya. Dia tidak diwajibkan mengulangi wudhunya setiap hendak mengerjakan sholat kecuali apabila ada pembatal lain seperti kentut atau buang air.</li>
<li>Apabila janin sudah mulai membentuk manusia meskipun hanya samara seperti talah ada bentuk kaki, tangan atau kepala dsb, maka wanita tersebut dihukumi dengan hukum nifas. Tidak boleh sholat, puasa ataupun berkumpul dengan suaminya hingga darah nifasnya berhenti, atau keluar cairan kekuning-kuningan atau cairan keruh, atau sudah mencapai hari ke-40 dari pendarahan meskipun darah belum berhenti atau belum keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh. Apabila sudah mencapai hari ke-40 ini, maka wanita tersebut mandi, boleh sholat, puasa dan suami boleh mencampurinya.</li>
<li>Apabila keguguran terjadi setelah hari ke-80 dan      tidak diketahui apakah janin sudah berbentuk manusia atau belum maka ada      dua kemungkinan :
<ol>
<li>Apabila keguguran setelah hari ke 90 maka dihukumi       dengan hukum nifas. Tidak boleh sholat, puasa dan tidak boleh bercampur       dengan suaminya hingga darah berhenti, atau keluar cairan       kekuning-kuningan atau keruh, atau mencapai hari ke-40 dari pendarahan.       Jika telah mencapai hari ke-40 ini maka wanita tersebut mandi, boleh       sholat, berpuasa, dan bercampur dengan suaminya.</li>
<li>Apabila belum mencapai usia 90 hari kehamilan dan       tidak diketahui apakah janin sudah berbentuk manusia atau belum maka       hendaknya wanita tersebut mengenakan pemabalut untuk mencegah keluarnya       darah mengenai pakaiannya. Ia boleh sholat, puasa dan boleh bercampur       dengan suami. Darah yang keluar darinya tidak membatalkan wudhu dan tidak       wajib mengulang wudhunya setiap hendak sholat kecuali apabila ada       pembatal wudhu lain seperti kencing atau buang air.</li>
</ol>
</li>
</ul>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">Masalah penting !</span></em></p>
<p>Apabila keguguran terjadi setelah beberapa masa janin meninggal didalam rahim, maka yang dihitung adalah umur janin keadaan hidup didalam rahim, bukan usia janin pada saat keguguran. Sebagai contoh keguguran terjadi pada usia kehamilan 3 bulan. Diketahui bahwa janin telah meninggal sebulan sebelum keguguran. Maka usia janin hanya dihitung 2 bulan saja dan wanita tersebut dihukumi dengan hukum seperti pada <em>point pertama</em> ( wanita tersebut mengenakan pembalut untuk mencegah darah keluar mengenai pakaiannya, boleh sholat, puasa dan dicampuri oleh suaminya).</p>
<p><strong>Keempat</strong> : Keguguran terjadi setelah janin berusia 4 bulan (setelah ditiupkannya ruh) maka wanita tersebut dihukumi denga hukum nifas. Tidak boleh sholat, puasa, dan bercampur dengan suaminya sampai darah berhenti atau keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh atau mencapai hari ke-40 dari pendarahan. Apabila sudah mencapai hari ke-40 padahal darah belum berhenti dan juga belum keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh maka wanita tersebut boleh mandi, sholat, berpuasa dan berkumpul dengan suaminya.</p>
<p>Janin yang keguguran pada masa ini (setelah ditiupkannya ruh) dan usianya telah mencapai 4 bulan maka jenazahnya dimandikan, dikafani, disholatkan dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Selain itu ia juga disembelihkan hewan aqiqah pada hari ke-7 setelah kegugurannya.</p>
<p>Apabila seorang wanita menyakiti janin sehingga menyebabkan keguguran maka wajib bagi wanita tersebut untuk membayar k<em>afarah mugholadhoh,</em> dan wajib baginya membayar<em> diyat </em>yaitu senilai dengan membayar seorang budak</p>
<p>Adapun jika menggugurkannya pada saat janin itu sudah benar-benar hidup, yaitu berumur 6 bulan atau lebih, maka <em>diyat</em>nya seperti <em>diyat</em> membunuh bayi yang sudah lahir hidup yaitu 100 ekor unta.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em>. Sholawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p>Sumber :  <a href="http://www.almoshaiqeh.com/">http://www.almoshaiqeh.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/09/panduan-hukum-seputar-keguguran-kandungan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembatal Puasa Era Modern</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 10:31:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=595</guid>
		<description><![CDATA[Bismillahirrahmanirrahim
Pendahuluan
Segala puji hanya milik Allah. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi yang tidak ada Nabi lagi setelahnya…
Amma ba’du:
Setelah Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih selesai menjelaskan kitab Shiyam dari Zadul Mustaqni’, beliau mulai menjelaskan sebagian hal (yang disebut-sebut) sebagai pembatal-pembatal puasa yang ada pada zaman ini dan  yang muncul baru pada waktu sekarang ini. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr" align="center"><em>Bismillahirrahmanirrahim</em></p>
<p dir="ltr" align="center">Pendahuluan</p>
<p dir="ltr" align="left">Segala puji hanya milik Allah. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi yang tidak ada Nabi lagi setelahnya…</p>
<p dir="ltr" align="left"><em>Amma ba’du</em>:</p>
<p dir="ltr" align="left">Setelah Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih selesai menjelaskan kitab <em>Shiyam </em>dari<em> Zadul Mustaqni’</em>, beliau mulai menjelaskan sebagian hal (yang disebut-sebut) sebagai pembatal-pembatal puasa yang ada pada zaman ini dan  yang muncul baru pada waktu sekarang ini. Beliau menjelaskannya, dan menjelaskan mana yang kuat dari perkataan para ulama.</p>
<p dir="ltr" align="left">Semoga Allah membalas beliau dan menjadikannya bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin, serta mengampuni beliau.Dan aku memohon kepada Allah agar menjadikan amalan ini sebagai amalan yang murni hanya karena mengharapkan wajah-Nya yang mulia… sesungguhnya Dia adalah Mahapemurah dan Mahamulia.</p>
<p dir="ltr" align="left">Perhatian: <em>Mudzakkiroh</em> ini telah dihadapkan kepada Syaikh dan beliau telah mengoreksi dan menyetujuinya.</p>
<p dir="ltr" align="center">Ditulis oleh: Isa bin Abdirrohman al-Utaibi.</p>
<p dir="ltr" align="center"><strong><em> Mufatthirot Mu’ashiroh</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="center">(Pembatal Puasa Era Modern)</p>
<p dir="ltr" align="left"><em>Al-Mufatthirot</em> (pembatal puasa) adalah bentuk jamak dari <em>Mufatthir</em>, yaitu perkara-perkara yang bisa merusak puasa. Dan para ulama telah sepakat atas empat pembatal.</p>
<ol>
<li>Makan</li>
<li>Minum</li>
<li>Jima’</li>
<li>Haidh dan nifas</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left">Makan dan minum telah Allah <em>ta’ala </em>jelaskan dalam fiman-Nya,</p>
<p dir="rtl"><strong>فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">“<em>Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…</em>” (al-Baqarah: 187)</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan dalam sabda Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – pada riwayat al-Bukhari dari Aisyah – <em>rodhiyallohu &#8216;anha -</em>,</p>
<p dir="ltr" align="left">“Bukankah jika seorang wanita haidh, maka dia tidak sholat dan juga tidak puasa&#8230;”Dalam hadits ini ada penjelasan pembatal keempat.</p>
<p dir="ltr" align="left">Sedangkan kata <em>Mu’ashiroh</em> diambil dari kata <em>al-‘Ashr</em>, yang dalam arti bahasa digunakan untuk beberapa makna; waktu dan zaman, juga kepada tempat berlindung.Dikatakan <em>&#8220;i‘tashortu bil makan&#8221;, </em>jika berlindung kepadanya. Juga bermakna, memeras sesuatu sampai terperah.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan yang dimaksud dengan <em>al-Mufatthirot al-Mu’ashiroh </em>(pembatal puasa masa kini) adalah pembatal puasa yang muncul baru-baru ini. Dan ini cukup banyak.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL PERTAMA:</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Ventolin Inhaler</strong><strong> (O</strong><strong>bat S</strong><strong>emprot P</strong><strong>enderita Asma</strong><strong>)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Obat ini terdiri dari tiga unsur; air, oksigen dan sebagian bahan obat-obatan farmasi.</p>
<p dir="ltr" align="left">Apakah obat semprot ini membatalkan puasa?</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama di zaman ini telah berselisih pendapat tentang hal ini:</p>
<p dir="ltr" align="left"><em><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></em></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan ataupun merusak puasa. Ini adalah pendapat Syaikh Abdulaziz bin Baz – <em>rohimahulloh –</em>, Syaikh Muhammad al-Utsaimin – <em>rohimahulloh -, </em>Syaikh Abdullah bin Jibrin – <em>rohimahulloh – </em>dan <em>al-Lajnah ad-Da`imah lil Ifta`</em>.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dalil mereka:</p>
<ol>
<li>Seorang yang sedang berpuasa dibolehkan untuk berkumur-kumur dan <em>istinsyaq </em>(menghirup air lewat hidung, ketika wudhu). Dan ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika seseorang berkumur, pasti akan tersisa sedikit bekas air , dan bersamaan dengan ludah yang tertelan akan masuk juga ke dalam perut. Sedangkan yang masuk dari Inhaler ini menuju kerongkongan kemudian menuju perut, sangat sedikit sekali. Maka ini bisa dianalogikan dengan air yang tersisa dari berkumur-kumur.Penjelasannya, bahwa kemasan obat yang kecil ini mengandung 10 ml obat cair. Dan ukuran ini diletakkan untuk 200 kali semprotan. Maka satu semprotan mengeluarkan 0,05 ml. Ini adalah ukuran yang sangat kecil.</li>
<li>Selain itu, masuknya sesuatu ke dalam perut dari Inhaler tidak bisa dipastikan, namun masih diragukan. Maka hukum asalnya masih berlaku, yaitu tetapnya puasa dan sahnya puasa tersebut. Karena sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.</li>
<li>Bahwa hal ini tidak menyerupai makan dan minum, akan tetapi menyerupai pengambilan darah untuk diperiksa dan suntikan yang bukan untuk pengganti makanan (infus).</li>
<li>Para dokter telah menyebutkan bahwa siwak mengandung delapan unsur kimiawi. Sedangkan siwak secara mutlak dibolehkan bagi orang yang berpuasa, menurut pendapat yang kuat. Dan tidak ragu lagi bahwa dari siwak ini pasti akan ada sesuatu yang turun menuju perut. Maka turunnya cairan obat semprot sama seperti turunnya bekas dari siwak itu.</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left"><em><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></em></p>
<p dir="ltr" align="left">Seorang yang berpuasa tidak boleh menggunakannya. Jika dia butuh kepadanya, maka dia bisa menggunakannya dan meng<em>qodho </em>puasanya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil bahwa kandungan obat semprot ini akan sampai kepada perut melalui jalan mulut. Oleh karena itu, hal ini membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Jawaban atas argumentasi ini, bahwa jika memang hal itu akan masuk turun ke dalam perut, maka sesungguhnya yang turun itu adalah sangat sedikit sekali, sehingga bisa disamakan hukumnya dengan bekas kumur-kumur yang telah kami sebutkan. Maka pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDUA</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Tablet</strong><strong> yang diletakkan (dikemam)</strong><strong> di bawah lidah (<em>sublingual</em>)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Maksudnya, tablet yang diletakkan di bawah lidah untuk mengobati sebagian serangan penyakit jantung. Obat ini langsung diserap dan dibawa oleh aliran darah menuju jantung sehingga berhentilah serangan jantung yang mendadak itu.</p>
<p dir="ltr" align="left">Hukumnya adalah boleh, karena tidak ada sesuatu pun darinya yang masuk ke dalam rongga perut, akan tetapi hanya diserap di dalam mulut. Dengan demikian, maka ia tidak termasuk yang membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KETIGA</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Endoscopy</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu sebuah peralatan medis yang dimasukkan melalui mulut, kemudian ke faring, kerongkongan dan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Fungsi peralatan ini, memotret keadaan lambung, apakah ada luka atau untuk mengambil sebagian dari bagian lambung untuk diperiksa, atau untuk kegunaan medis lainnya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama terdahulu telah membicarakan permasalahan yang serupa dengan ini. Yaitu dalam permasalahan: jika masuk sesuatu ke dalam perut selain makanan; seperti kerikil, potongan besi atau semacamnya. Sedangkan <em>endoscopy</em> ini termasuk yang semacam itu. Apakah membatalkan puasa?</p>
<p dir="ltr" align="left">Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa hal itu membatalkan puasa. Segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa. Kecuali kalangan madzhab Hanafiyah, mereka mensyaratkan menetapnya barang yang masuk ke dalam perut itu sehingga dihukumi membatalkan puasa. Namun ulama lain tidak mensyaratkan demikian.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil, bahwa Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam ­­</em>– memerintahkan untuk menghindari celak (bagi orang yang berpuasa –pent).</p>
<p dir="ltr" align="left">Dengan demikian, jumhur ulama berpendapat bahwa <em>endoscopy</em> membatalkan puasa, sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafiyah, tidak membatalkan puasa, karena alat ini tidak menetap (dalam perut –pent).</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kedua, bahwa puasa tidak batal dengan sebab masuknya benda-benda yang tidak memberikan asupan makanan, seperti jika memasukkan besi atau kerikil. Ini adalah pendapat pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh – </em>dan juga pendapat sebagian kalangan madzhab Malikiyah dan al-Hasan ibnu Shalih.</p>
<p dir="ltr" align="left">Karena hal itu telah ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah, bahwa yang membatalkan puasa adalah yang berupa asupan makanan. Adapun hadits celak yang mana Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>memerintahkan agar dijauhi, adalah hadits yang lemah.</p>
<p dir="ltr" align="left">Oleh karena itu, secara dzahir  <em>endoscopy</em> tidak membatalkan puasa. Akan tetapi dikecualikan darinya, jika dokter meletakkan pada alat <em>endoscopy</em> ini zat lemak untuk memudahkan masuknya alat ini ke dalam perut, maka ini membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEEMPAT</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Obat tetes (hidung)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu yang digunakan melalui jalan hidung, apakah membatalkan puasa?</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama kontemporer memiliki dua pendapat.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span> Membatalkan puasa, ini pendapat Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – <em>rohimahumalloh -.</em></p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil dengan hadits Laqith bin Shobroh, yang diriwayatkan secara <em>marfu&#8217; </em>(disandarkan kepada Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -</em>),</p>
<p dir="ltr"><strong>وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماًَ</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">“<em>Berlebih-lebihanlah dalam istinsyaq (menghirup air lewat hidung ketika wudhu) kecuali jika kamu berpuasa</em>.”</p>
<p dir="ltr" align="left">Maka ini dalil bahwa hidung adalah saluran yang terhubung ke perut. Jika demikian, maka menggunakan obat tetes (hidung) dilarang oleh Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -.</em></p>
<p dir="ltr" align="left">Selain itu, larang Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>dari berlebih-lebihan dalam <em>istinsyaq </em>mengandung larangan memasukkan segala sesuatu melalui jalur hidung, meskipun sedikit. Karena sesuatu yang masuk ketika berlebih-lebihan (dalam <em>istinsyaq</em>) adalah sesuatu yang sedikit.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua: </span>tidak membatalkan. Mereka berdalil dengan analogi terhadap apa yang tersisa dari kumur-kumur, sebagaimana telah lalu penjelasannya. Dan yang sampai ke dalam perut dari obat tetes ini sangatlah sedikit.Satu tetes hanyalah 0,06 cm3.Kemudian satu tetes ini akan masuk ke hidung, dan tidak akan sampai ke perut kecuali jumlah yang sangat sedikit, sehingga dimaafkan.</p>
<p dir="ltr" align="left">Selain itu, hukum asal adalah sahnya puasa, sedangkan keberadaan barang ini sebagai pembatal puasa masih diragukan. Maka pada asalnya, puasanya itu masih berlaku. Karena yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan dua pendapat ini, masing-masing memiliki sisi kuatnya.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KELIMA</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Nasal Spray (Semprot Hidung)<br />
</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Pembahasan tentang hal ini sama dengan pembahasan tentang obat <em>ventolin  inhaler</em>, maka hal ini tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEENAM</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Anestesi (pembiusan)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Dan anestesi ini ada beberapa macam:</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pertama: Anestesi lokal melalui jalur hidung.</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu, seorang pasien mencium suatu zat yang berupa gas, yang bisa mempengaruhi syarafnya, sehingga terjadilah anestesi. Maka ini tidak membatalkan puasa, karena masuknya benda gas melalui hidung bukan merupakan suatu pelanggaran, dan tidak pula membawa asupan makanan.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Kedua: Akupuntur Anestesi</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Anestesi yang dinisbatkan ke negri Cina.</p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Hal ini tidak mempengaruhi puasa selama anestesi ini terjadi pada tempat tertentu (anestesi lokal) bukan secara menyeluruh (total). Juga karena benda itu tidak masuk ke dalam perut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Ketiga: Anastesi lokal dengan suntikan.</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu dengan memberikan suntikan pada pembuluh darah dengan obat yang bereaksi cepat. Yang bisa menutupi pikiran pasien hanya dalam hitungan detik.</p>
<p dir="ltr" align="left">Maka selama ini adalah pembiusan lokal, bukan total, maka tidak membatalkan puasa. Selain itu, juga karena ia tidak masuk ke dalam perut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Keempat: Anestesi Total</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama telah berselisih tentang hal ini. Dan para ulama terdahulu telah membicarakan permasalahan orang yang pingsan (tidak sadar), apakah puasanya sah?</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan hal ini tidak terlepas dari dua keadaan.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Seseorang yang pingsan sepanjang waktu siang, dia tidak sadar sedikitpun dari waktu siang. Maka jumhur ulama berpendapat tidak sahnya puasa orang tersebut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dalilnya, sabda Nabi – <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam – </em>dalam Hadits Qudsi,</p>
<p dir="ltr" align="left">“<em>Dia meninggalkan makan dan minumnya karena Aku</em>.”</p>
<p dir="ltr" align="left">Dia menyandarkan perbuatan menahan diri (dari makan dan minum itu) kepada orang yang berpuasa. Sedangkan orang yang pingsan tidak tepat dikatakan seperti itu.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Seorang yang pingsan tidak sepanjang waktu siang. Inilah yang diperselisihkan.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan yang benar, jika dia telah sadar pada sebagian dari waktu siang, maka puasanya sah. Inilah pendapat Ahmad dan asy-Syafi’i.Dan menurut Malik, puasanya tidak sah secara mutlak.Sedangkan menurut Abu Hanifah, jika dia siuman sebelum tergelincirnya matahari (sebelum zhuhur –pent), maka dia memperbarui niatnya dan sah puasanya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan yang benar adalah pendapat Ahmad dan asy-Syafi‘i. Karena niat untuk menahan diri (puasa) terwujud meski dengan sebagian dari waktu siang. Dan tentang anestesi pun dikatakan demikian.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KETUJUH</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Obat tetes telinga</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Maksudnya adalah obat farmasi yang diteteskan pada telinga. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?</p>
<p dir="ltr" align="left">Dahulu para ulama telah membicarakan suatu permasalahan, “Jika seseorang mengobati dirinya dengan air yang dia tuangkan ke dalam telinganya.”</p>
<p dir="ltr" align="left">Jumhur ulama memandang hal itu membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Hanabilah (pengikut madzhab hanbali) memandang hal itu membatalkan puasa jika sampai kepada otak.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kedua milik Ibnu Hazm, bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. Alasannya, karena apa yang diteteskan di telinga tidak akan sampai ke otak, namun hanya akan sampai kepada pori.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan kedokteran modern telah menjelaskan bahwa tidak ada saluran antara telinga dan otak yang bisa menghantarkan benda cair kecuali pada satu keadaan, yaitu jika terjadi kerusakan (celah) pada gendang telinga. Berdasarkan hal ini, maka yang benar adalah bahwa obat tetes telinga tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Permasalahan: Jika ada celah pada gendang telinga (?)</p>
<p dir="ltr" align="left">Maka ketika itu pengobatan melalui jalur telinga hukumnya sama dengan pengobatan melalui jalur hidung. Dan ini telah berlalu penjelasannya.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDELAPAN</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Pencuci telinga</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Ini hukumnya sama dengan hukum obat tetes telinga. Hanya saja para ulama mengatakan, jika terjadi kerusakan pada gendang telinga, maka jumlah yang akan masuk ke dalam telinga akan menjadi banyak. Maka jadilah hal itu membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Jika demikian, maka pencuci telinga diperinci menjadi dua keadaan:</p>
<ol>
<li>Jika gendang telinga masih ada, maka tidak membatalkan puasa.</li>
<li>Jika ada celah pada gendang telinga, maka membatalkan puasa, karena cairan yang mengalir masuk menjadi banyak.</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KESEMBILAN</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Obat tetes mata</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan perselisihan ini dibangun atas perselisihan yang telah lama, yaitu tentang celak, apakah membatalkan puasa ataukah tidak?</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa. Ini pendapatnya kalangan madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Mereka berdalil dengan tidak adanya jalan antara mata dengan perut. Jika memang demikian, maka tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kalangan madzhab Malikiyah dan Hanabilah. Bahwa celak membatalkan puasa. Pendapat ini dibangun atas pendapat yang menyatakan bahwa ada jalan antara mata dengan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Oleh karena itulah, para ulama belakangan berselisih pendapat tentang obat tetes mata ini.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Ini pendapat Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – <em>rohimahumalloh – </em>dan para ulama yang lain.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil bahwa satu tetes obat mata ini = 0,06 sentimeter kubik. Dan ukuran ini tidak akan sampai ke dalam perut. Karena tetesan ini dalam perjalanannya melewati saluran air mata akan diserap seluruhnya dan tidak akan sampai pada tenggorokan. Jika kita katakan akan ada yang masuk ke dalam perut, maka itu adalah sangat sedikit sekali. Dan sesuatu yang sangat sedikit bisa dimaafkan. Sebagaimana dimaafkannya air yang tersisa dari kumur-kumur. Demikian juga, obat tetes ini bukanlah perkara yang ada nashnya, dan tidak pula yang semakna dengan perkara yang ada nashnya.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Obat tetes mata membatalkan puasa, karena dianalogikan kepada celak.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan yang benar, bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Meskipun ilmu kedokteran telah menetapkan bahwa ada sambungan antara mata dan perut, akan tetapi kita katakan bahwa tetesan ini akan diserap ketika melewati saluran air mata, sehingga tidak akan sampai sedikit pun darinya ke tenggorokan. Dan tentunya tidak akan sampai kepada perut. Jika pun sampai ke perut, maka itu adalah jumlah yang sangat sedikit sekali yang bisa dimaafkan sebagaimana dimaafkannya air yang tersisa dari kumur-kumur.</p>
<p dir="ltr" align="left">Adapun analogi terhadap celak, maka tidak bisa dibenarkan:</p>
<ol>
<li>Karena celak sendiri belum jelas apakah membatalkan puasa, sedangkan hadits yang ada tentangnya adalah hadits yang dhoif (lemah).</li>
<li>Karena itu adalah analogi terhadap sesuatu perkara yang masih diperselisihkan.</li>
<li>Dan karena dalil-dalil yang telah disebutkan pada pendapat yang pertama.</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KESEPULUH</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Suntikan pengobatan</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Ini terbagi menjadi beberapa jenis:</p>
<ol>
<li>Suntikan pada kulit.</li>
<li>Suntikan pada otot.</li>
<li> Suntikan pada pembuluh darah.</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left">Adapun suntikan (injeksi) pada kulit atau otot, yang bukan untuk memberikan asupan nutrisi, maka tidak membatalkan puasa menurut para ulama kontemporer. Hal itu telah dinyatakan oleh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – <em>rohimahumalloh. </em>Dalilnya, bahwa hukum asalnya adalah sahnya puasa sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya. Selain itu, injeksi ini bukanlah makanan, minuman ataupun yang semakna dengan makanan dan minuman.</p>
<p dir="ltr" align="left">Adapun injeksi pada pembuluh darah sebagai pemberian asupan nutrisi, maka inilah yang diperselisihkan.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh as-Sa’di, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin – <em>rohimahulloh – </em>dan juga pendapat Majma’ al-Fiqhi al-Islami. Dalilnya, karena suntikan jenis ini semakna dengan makanan dan minuman. Karena orang yang mendapatinya tidak lagi butuh kepada makan dan minum.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa. Karena tidak ada sesuatu pun darinya yang sampai kepada perut dari jalan masuk yang normal. Dan jika dianggap ada yang sampai kepadanya, maka dia sampai dari jalan pori-pori, sedangkan ini bukanlah perut bukan pula yang memiliki hukum seperti perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran), bahwa hal ini membatalkan puasa. Karena yang menjadi <em>illah (sebab) </em>bukanlah sampainya ke perut, akan tetapi yang menjadi <em>illah </em>adalah sampainya pemberian nutrisi kepada badan. Dan hal ini terwujud dengan suntikan ini.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pemasalahan: jarum suntikan yang digunakan oleh penderita gula tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KESEBELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Minyak, salep dan koyo (terapi pengobatan dengan sesuatu yang ditempel)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Kulit pada bagian bawahnya terdapat pembuluh darah yang akan menyerap segala sesuatu yang diletakkan padanya, melalui kapiler. Dan penyerapan ini sangat lambat sekali.</p>
<p dir="ltr" align="left">Berdasarkan hal ini, apakah sesuatu yang diletakkan pada kulit bisa membatalkan puasa?</p>
<p dir="ltr" align="left">Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh – </em>telah membicarakannya, dan dia berkata, tidak membatalkannya. Ini juga pendapat Majma&#8217; al-Fiqhi al-Islami.</p>
<p dir="ltr" align="left">Bahkan sebagian mereka telah menghikayatkan adanya ijma&#8217; (konsensus) ulama-ulama kontemporer atas hal tersebut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong> </strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDUA BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Arteri kateterisasi</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu suatu tabung (pipa) halus yang masuk melalui arteri dengan tujuan untuk pengobatan atau pengambilan gambar.</p>
<p dir="ltr" align="left">Majma&#8217; al-Fiqhi al-Islami berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, karena bukan makanan atau minuman, dan bukan pula sesuatu yang semakna dengan keduanya, juga karena ia tidak masuk ke dalam perut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KETIGA BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Dialisis (Cuci Darah)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Ini ada dua cara:</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Dengan perantaraan alat yang disebut mesin dialiser (yang berfungsi sebagai ginjal buatan –pent), dimana darah dipompa menuju alat ini yang kemudian alat ini mencuci darah itu dari berbagai zat berbahaya, kemudian kembali ke dalam tubuh melalui pembuluh vena.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan dalam perjalanan proses ini, mungkin perlu diberikan makanan cair melalui pembuluh darah.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Melalui membran peritoneum (selaput rongga perut) di perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu dengan memasukkan pipa kecil ke dalam dinding perut di atas pusar, kemudian biasanya dimasukkan dua liter cairan yang mengandung gula glukosa berkadar tinggi ke dalam perut, dan dibiarkan di dalam perut selama beberapa waktu, kemudian ditarik kembali dan diulangi proses ini beberapa kali dalam satu hari.</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentangnya, apakah membatalkan puasa atukah tidak?</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Membatalkan puasa. Ini pendapat Ibnu Baz – <em>rohimahulloh – </em>dan al-Lajnah ad-Daimah.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dalil mereka, bahwa dialisis akan menggantikan darah dengan darah yang segar, dan juga akan memberikan zat makanan lain. Sehingga terkumpullah dua pembatal puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil bahwa hal ini bukan perkara yang telah di-<em>nash-</em>kan dan bukan pula yang semakna dengan perkara yang telah ada nashnya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Permasalahan: jika telah terjadi pencucian darah saja, maka tidak membatalkan puasa. Akan tetapi yang terjadi pada dialisis adalah adanya penambahan sebagian zat makanan, garam-garaman, dan selainnya.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEEMPAT BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Supositoria </strong><strong>(obat dari zat semi padat)</strong><strong> yang digunakan melalui kemaluan wanita</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Misalnya: Vagina lotion.</p>
<p dir="ltr" align="left">Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama terdahulu dan sekarang telah berbicara tentangnya:</p>
<p dir="ltr" align="left">Menurut kalangan madzhab Malikiyah dan Hanabilah, bahwa jika seorang wanita meneteskan suatu cairan pada kemaluannya, maka dia tidak batal puasanya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka beralasan, karena tidak ada hubungan antara kemaluan wanita dengan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kedua adalah pendapatnya madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, bahwa wanita itu berbuka karena sebab itu.</p>
<p dir="ltr" align="left">Alasan mereka, karena ada hubungan antara kemaluan wanita dan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Kedokteran modern menjelaskan, bahwa tidak ada jalan (saluran) antara alat reproduksi wanita dengan perut wanita. Berdasarkan hal ini, maka dia tidak berbuka dengan sebab hal ini.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KELIMA BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Supositoria (obat dari zat semi padat) yang digunakan melalui dubur</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Digunakan untuk berbagai tujuan medis; (seperti) untuk meringankan panas dan meringankan sakit wasir.</p>
<p dir="ltr" align="left">Misalnya adalah enema (prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus)</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pertama: Enema (Pencahar)</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama terdahulu telah berbicara tentangnya:</p>
<p dir="ltr" align="left">Para imam yang empat berpendapat bahwa hal ini membatalkan puasa, karena adanya saluran hubungan dengan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kedua adalah pendapat Zhahiriyah dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, karena hal ini sama sekali tidak memberikan nutrisi makanan, akan tetapi bahkan mengosongkan apa yang ada pada badan, sebagaimana seseorang yang mencium sesuatu pencahar.</p>
<p dir="ltr" align="left">Juga karena cairan ini tidak sampai ke perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Adapun para ulama kontemporer, mereka membangun perselisihan pendapat ini di atas perselisihan pendapat yang telah lalu.</p>
<p dir="ltr" align="left">Lalu, apakah di sana ada hubungan antara anus dan perut?!</p>
<p dir="ltr" align="left">Ulama yang berpendapat membatalkan puasa, mengatakan adanya hubungan. Lubang dubur memiliki hubungan dengan rektum.<em> </em>Dan rektum terhubung dengan kolon (usus besar). Sedangkan penyerapan makanan terjadi pada usus kecil. Dan mungkin terjadi penyerapan sebagian unsur garam dan gula pada usus besar.</p>
<p dir="ltr" align="left">Adapun jika yang diserap bukan zat-zat makanan, seperti obat-obatan, maka tidak membatalkan puasa. Hal itu karena tidak mengandung nutrisi makanan ataupun air.</p>
<p dir="ltr" align="left">Perincian ini lebih dekat kepada kebenaran.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Kedua:</span> <em>supositori </em>yang melalui jalan dubur, ada dua pendapat.</p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Ibnu Utsaimin – <em>rohimahulloh – </em>karena hanya mengandung unsur-unsur obat, dan tidak mengandung cairan nutrisi. Maka hal ini bukanlah makanan atau minuman, dan bukan pula yang semakna dengan keduanya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Inilah pendapat yang benar.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEENAM BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Anascope (Alat untuk melihat bagian dalam dubur)<br />
</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Seorang dokter terkadang memasukkan <em>anascope</em> ke dalam lubang anus untuk mengetahui keadaan usus. Penjelasan tentang ini sama dengan penjelasan tentang<em> endoscopy.</em></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KETUJUH BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Sesuatu yang dimasukkan melalui saluran kemaluan laki-laki berupa alat untuk melihat, lotion ataupun obat</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Apakah hal ini membatalkan puasa?!</p>
<p dir="ltr" align="left">Pada zaman lalu para ulama telah membicarakannya:</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama</span>, pendapat kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah:</p>
<p dir="ltr" align="left">Penyulingan dalam uretra tidak membatalkan puasa, meskipun sampai pada kandung kemih.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil, bahwa tidak ada jalan penghubung antara bagian dalam kemaluan laki-laki dengan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua</span>, pendapat yang dianggap benar menurut kalangan Syafi’iyah:</p>
<p dir="ltr" align="left">Bahwa hal itu membatalkan puasa, karena adanya jalan penghubung antara kandung kemih dan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan dalam dunia kedokteran modern: Tidak ada hubungan sama sekali antara saluran kemih dan sistem pencernaan. Berdasarkan hal ini, maka tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDELAPAN BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Donor darah</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Permasalahan ini dibangun di atas permasalahan <em>hijamah</em> (bekam).</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat yang <em>masyhur </em>menurut madzhab (hambali), bahwa berbekam membatalkan puasa. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh.</em></p>
<p dir="ltr" align="left">Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan pendapat yang lebih kuat, bahwa berbekam membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Berdasarkan hal ini, maka seseorang (yang berpuasa –pent) tidak boleh melakukan donor darah kecuali karena darurat.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KESEMBILAN BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Pengambilan sedikit darah untuk analisis lab<br />
</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Ini tidak membatalkan puasa, karena tidak semakna dengan bekam. Karena bekam akan melemahkan badan.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDUA PULUH</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Pasta gigi (Odol)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa. Karena mulut berada pada hukum anggota badan yang zhohir. Akan tetapi, yang lebih utama bagi orang yang berpuasa tidak menggunakannya kecuali setelah berbuka puasa. Karena pasta gigi memiliki kemampuan yang kuat untuk masuk. Dan cukuplah seseorang dengan menggunakan siwak atau dengan sikat tanpa pasta gigi.</p>
<p dir="ltr" align="left">Wallohu a’lam.</p>
<p align="left">Sumber : <a href="http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-05.doc">http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-05.doc</a></p>
<p dir="ltr" align="left">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatwa-Fatwa Puasa Prof.DR.Kholid bin Ali Al Musyaiqih</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/fatwa-fatwa-puasa-prof-dr-kholid-bin-ali-al-musyaiqih/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/fatwa-fatwa-puasa-prof-dr-kholid-bin-ali-al-musyaiqih/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2009 10:38:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=546</guid>
		<description><![CDATA[Nama lengkap beliau adalah Syaikh Kholid bin Ali bin Muhammad bin Hamud bin Ali Al Musyaiqih memperoleh gelar Doktor di Universitas Al Imam Muhammad Ibn Su&#8217;ud Al Islamiyah. Kemudian beliau memperoleh gelar Associate Professor dan Profesor di Universitas yang sama.
Syaikh Al Musyaiqih berguru kepada banyak Masyaikh.Diantaranya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah selama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Nama lengkap beliau adalah Syaikh Kholid bin Ali bin Muhammad bin Hamud bin Ali Al Musyaiqih memperoleh gelar Doktor di Universitas Al Imam Muhammad Ibn Su&#8217;ud Al Islamiyah. Kemudian beliau memperoleh gelar <em>Associate Professor </em>dan Profesor di Universitas yang sama.</p>
<p>Syaikh Al Musyaiqih berguru kepada banyak Masyaikh.Diantaranya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin <em>rahimahullah</em> selama sekitar 15 tahun ,dimulai sejak tahun 1406H hingga wafatnya Syaikh Utsaimin.Selain itu beliau adalah juga menantu Syaikh Utsaimin <em>rahimahullah</em>.Beliau juga belajar kepada Allamah Syaikh Ibn Baz <em>rahimahullah</em>,Syaikh Al Fauzan,Syaikh Ali Az Zaamil <em>rahimahullah</em> (Murid Syaikh Abddurrahman As-Sa&#8217;di, sahabat Syaikh Utsaimin dalam menuntut ilmu),Syaikh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Ghadayan (Anggota Haiah Kibar Ulama KSA),Syaikh Al Qor&#8217;awi dan banyak lagi.</p>
<p>Berikut adalah sebagian fatwa mengenai puasa, yang diambil dari makalah berjudul <em>Fatawa Shiyam</em> di website resmi Syaikh Al Musyaiqih<em> rahimahullah.</em></p>
<p><strong>MEMBUKA AURAT WANITA APAKAH TERMASUK PEMBATAL PUASA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Apakah membuka aurat wanita bisa membatalkan puasanya seorang dokter?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Membuka aurat wanita yang dilakukan oleh seorang dokter yang mengobati tidak membatalkan puasa. Karena hal ini bukanlah pembatal puasa yang ada dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em></p>
<p><strong>BERHUBUNGAN BADAN (JIMA&#8217;) DI SIANG RAMADHAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum warohmatullohi wabarokatuh</em>.</p>
<p>Aku pernah bercumbu dengan istriku pada siang hari bulan Ramadhan, dan di tengah cumbu itu telah terjadi <em>al-wuluj </em>(penetrasi) tapi tidak sampai mengeluarkan mani. Apa hukum perbuatanku ini? Aku memohon kepada Allah agar mengampuniku dan merahmatiku.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah, Robb seluruh makhluk. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Barangsiapa yang terkena kewajiban puasa, maka dia haram menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan. Karena Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>telah berfirman,</p>
<p style="text-align: right;" dir="rtl"><strong>أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ&#8230;</strong></p>
<p>“<em>Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.</em>..” (al-Baqarah: 187)</p>
<p>Sedangkan jima&#8217; terjadi dengan memasukkan ujung kemaluan laki-laki meskipun tidak sampai mengeluarkan mani. Maka seandainya seseorang telah memasukkan ujung kemaluannya, berarti dia telah melakukan suatu dosa yang besar dan dia wajib membayar kafaroh <em>mughollazhoh</em>.</p>
<p>Dan kewajibanmu wahai saudaraku, meng<em>qodho</em> puasa hari tersebut karena telah batal, dan wajib atasmu dan juga atas istrimu, untuk membayar kafaroh <em>mughollazhoh</em> berupa pembebasan seorang budak. Jika engkau tidak mampu untuk membeli budak, maka engkau wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.</p>
<p>Jika engkau tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, maka engkau memberi makan enam puluh orang miskin. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu – </em>tentang orang yang berjima&#8217; di siang hari bulan Ramadhan. Lihat <em>Shahih al-Bukhari </em>(1936) dan <em>Shahih Muslim </em>(1111), <em>wallohu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>MENGGABUNG PUASA DAUD DAN PUASA SENIN KAMIS</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p><em>Bismillahirrahmanirrahim.</em></p>
<p>Aku ingin berpuasa seperti puasanya Nabi Daud – <em>&#8216;alaihis salam –</em> sehari puasa dan sehari berbuka, namun dengan tetap menjaga puasa senin kamis. Dan aku tahu bahwa ada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa padanya. Maka aku ingin Anda memberitahuku apa yang harus aku lakukan? Dan pada hari apakah aku berpuasa dalam sepekan? Dan pada hari apa aku berbuka?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Jika seseorang hendak berpuasa sehari dan berbuka sehari, maka inilah puasa Daud – <em>&#8216;alaihis salam –</em> dan inilah puasa yang paling utama. Dan Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>telah memberikan petunjuk demikian kepada Abdullah bin Amr. Akan tetapi, jika datang hari-hari yang dilarang berpuasa padanya, maka dia tidak berpuasa padanya. Seperti dua hari raya (iedul Fithri dan iedul Adh-ha) dan hari-hari<em> tasyriq</em>.</p>
<p><strong>BERBUKA KARENA WAKTU YANG MEMANJANG AKIBAT PERJALANAN PESAWAT SEARAH DENGAN PERJALANAN MATAHARI</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Aku pernah melakukan perjalanan dari Boone menuju Moskow pada bulan Ramadhan. Pesawat lepas landas beberapa menit sebelum maghrib. Perlu diketahui, bahwa jalur perjalanan sesuai dengan arah perjalanan matahari, sehingga tenggelamnya matahari pun menjadi lebih lama. Lalu orang-orang membawakan makanan dan minuman pada waktu matahari masih bersinar. Maka akupun makan beberapa potong daging. Lalu aku yakin bahwa itu adalah daging babi, sehingga aku tinggalkan. Apakah aku mengqodho puasa pada hari itu, mengingat aku telah berpuasa selama lebih dari waktu yang dituntut? Dan apa yang seharusnya aku perbuat jika daging yang aku makan benar-benar daging babi?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Jika engkau lepas landas sebelum tenggelamnya matahari di negri tempat tinggalmu, dan matahari masih saja bersinar, maka waktu puasamu belum berakhir. Dan karena engkau makan, berarti engkau telah berbuka pada hari tersebut, sehingga engkau wajib mengqodho hari itu. Karena Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>berfirman,</p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</strong></p>
<p><em>“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain</em>.” (al-Baqarah: 184}</p>
<p>Adapun berkaitan dengan makan daging babi, maka ini adalah perkara yang haram dan tidak boleh jika engkau mengetahui bahwa itu adalah daging babi atau daging bangkai yang disembelih dengan penyembelihan yang tidak syar&#8217;i. Ini berdasarkan firman Allah <em>&#8216;azza wa jalla,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ</strong></p>
<p>“<em>Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi</em>,” (al-Maidah: 3)</p>
<p>Maka wajib bagimu untuk bertaubat kepada Allah <em>&#8216;azza wa jalla.</em></p>
<p><strong>BERBUKA PADA RAMADHAN DALAM RANGKA UJIAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Pertanyaanku, dahulu ketika aku masih kuliah, pada waktu ujian aku memakai sejenis stimulus, yang hal itu memaksaku untuk berbuka pada bulan Ramadhan ketika ujian dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Apakah aku wajib membayar kafaroh meskipun aku terpaksa berbuka, karena jika aku tidak berbuka aku merasakan pusing.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, <em>wa ba&#8217;du</em>.</p>
<p>Kafaroh hanya diwajibkan dengan sebab berbuka karena jima&#8217; pada siang hari bulan Ramadhan. Adapun jika seseorang berbuka dengan makan, minum, berbekam, mengeluarkan mani atau yang lainnya, maka dia tidak wajib membayar kafaroh. Atau jika seseorang berjima&#8217; ketika dia mengqodho Ramadhan atau ketika sedang berpuasa sunah, maka dia tidak wajib membayar <em>kafaroh</em>.</p>
<p>Hanya saja <em>kafaroh</em> yang wajib dengan sebab berbuka karena jima&#8217; pada siang hari bulan Ramadhan itu adalah bagi orang yang wajib berpuasa. Perkataan para ulama, “bagi orang yang wajib berpuasa,” mengeluarkan orang yang tidak wajib berpuasa. Maka jika seseorang bersafar menuju Mekah dan dia menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan, maka dia tidak wajib membayar kafaroh. Akan tetapi yang wajib baginya adalah mengqodho.</p>
<p><strong>APAKAH ASAP DUPA MEMBATALKAN PUASA?</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Para ulama memberikan fatwa bahwa asap dupa bisa membatalkan puasa. Bagaimana hal itu, sedangkan manusia pada masa dulu – sebagaimana diberitakan oleh ibuku – memasak dengan kayu bakar. Mereka meniupnya dengan mulut-mulut mereka dan asap masuk ke dalam rongga mereka. Dan ibuku mengatakan bahwa asap pasti akan masuk ke dalam rongga mereka meskipun mereka menghindari meniupnya dengan mulut-mulut mereka.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Berkaitan dengan dupa, maka sebagian ulama telah memberi fatwa bahwa itu tidak membatalkan puasa. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh -. </em>Akan tetapi, orang itu tidak boleh menghirupnya. Karena ada organ tubuhnya yang terhubung ke lambung. Jika demikian, maka tidak mengapa apabila seseorang perlu memasak atau bekerja di sekitar api dan semacamnya. Akan tetapi dia harus menjaga diri agar tidak menghirup asap tersebut. Dan yang benar, bahwa asap ini bukanlah makanan atau minuman, bukan pula sesuatu yang semakna dengan makanan atau minuman.</p>
<p><strong>SEORANG WANITA YANG SAKIT TIDAK MAMPU BERPUASA RAMADHAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Ibuku pernah dioperasi transplantasi ginjal. Lalu dia tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan yang datang setelah operasi itu. Karena puasa akan berbahaya baginya menurut nasihat dokter. Kemudian dia berpuasa pada tahun-tahun berikutnya setelah operasi itu berlalu setahun. Dia juga telah memberi makan (membayar fidyah) untuk bulan tersebut. Apakah dia masih berkewajiban untuk mengqodho puasa juga? Mengingat bahwa puasa sangat berat baginya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Wanita ini berbuka dengan sebab penyakit yang dimungkinkan sembuhnya. Maka wajib baginya untuk mengqodho, berdasarkan firman Allah <em>ta&#8217;ala,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</strong></p>
<p><em>“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”</em> (al-Baqarah: 184)</p>
<p>Adapun dia yang telah mengakhirkan qodho sehingga dia menjadi tidak mampu atau merasa berat untuknya, maka dia memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang dia tinggalkan pada bulan Ramadhan -pent). Wallohu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>SEORANG WANITA YANG HARUS BEKERJA DAN TIDAK MAMPU BERPUASA KETIKA BEKERJA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Ada seorang istri yang sangat butuh untuk bekerja sedangkan dia tidak mampu berpuasa Ramadhan di hari-hari ketika dia bekerja. Yaitu lima hari dalam sepekan. Dia mengatakan, jika dia tidak makan pagi dan makan siang pada waktunya, dia akan jatuh pingsan di jalan atau di ruang pelajaran&#8230; lalu apa yang harusnya dia lakukan pada setiap hari yang dia berbuka padanya?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Barangsiap yang berbuka di bulan Ramadhan, maka wajib baginya mengqodho. Berdasarkan firman Allah <em>&#8216;azza wa jalla,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</strong></p>
<p><em>“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”</em> (al-Baqarah: 184)</p>
<p>Maka wajib baginya mengqodho sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Berdasarkan hadits Aisyah – <em>rodhiyallohu &#8216;anha – </em>dia berkata,</p>
<p>“Dahulu aku memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Aku tidak mampu mengqodhonya kecuali pada bulan Sya&#8217;ban. Demikian itu karena keberadaan Rasulullah – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -.</em>” Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1950) dan Muslim (1146).</p>
<p>Masih bisa bagi wanita yang sakit ini untuk mengakhirkan (qodho) sampai datangnya bulan Sya&#8217;ban sebelum datanya bulan Ramadhan berikutnya. Jika dia tidak mampu, maka dilihat, jika ketidakmampuannya adalah terus menerus, dimana penyakit ini tidak mungkin disembuhkan, maka dia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari Ramadhan yang dia tinggalkan. Dan gugurlah kewajiban qodho darinya. Dan jika penyakit ini masih mungkin disembuhkan, maka dia menunggu, meskipun sampai datang Ramadhan berikutnya. Maka dia mengakhirkan <em>qodho</em> sampai dia sembuh.</p>
<p><strong>SEORANG WANITA MENGANGKAT BEBAN BERAT AGAR DATANG BULAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Saudara perempuanku mengutus kepadamu dan dia berkata bahwa ketika berumur 18 (delapan belas) tahun, pada waktu Ramadhan dia menyengaja mengangkat beban berat agar datang bulan. Dan memang benar-benar datang bulan. Dia bertanya apakah berarti dia menyengaja berbuka? Lalu apa kafarohnya?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Bismillahirrohmanirrohim. Segala puji hanya milik Allah, penguasa seluruh makhluk. Sholawat dan salam semoga tetap terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Jika wanita ini mengangkat barang-barang ini dengan tujuan agar dia kedatangan darah haidh, dan dia berbuka, maka dia berdosa. Dia tidak boleh melakukan hal itu karena dalam perbuatan itu ada tipu daya untuk membatalkan suatu ibadah. Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>dan mengqodho puasa hari itu.</p>
<p><strong>I&#8217;TIKAF SELAMA SEHARI ATAU DUA HARI</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Melihat keadaan pekerjaanku, aku tidak sanggup untuk melakukan i&#8217;tikaf selama sepuluh hari terakhir. Lalu, apakah boleh bagiku untuk beri&#8217;tikaf selama sehari atau dua hari?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga tetap kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Iya, tidak mengapa seseorang beri&#8217;tikaf selama sehari atau dua hari. Karena minimal waktu i&#8217;tikaf adalah sehari atau semalam. Sebagaimana riwayat yang datang dari Umar – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu – </em>dia bertanya kepada Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>bahwa dia telah bernadzar untuk beri&#8217;tikaf satu malam di al-Masjidil Haram. Maka Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>bersabda,</p>
<p><em>“Penuhilah nadzarmu.” </em></p>
<p>Maka waktu minimal untuk i&#8217;tikaf adalah sehari atau semalam. Inilah yang ada (penjelasan) dari syariat. Akan tetapi yang disunnahkan adalah beri&#8217;tikaf selama sepuluh hari penuh.</p>
<p><strong>APAKAH DALAM RU`YAH HILAL BISA BERSANDAR KEPADA PERHITUNGAN HISAB?</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum warohmatullohi wabarokatuh.</p>
<p>Sebagaimana Anda ketahui, bahwa negri kita bersandar kepada para ahli falak bukan ahli ru`yah dalam penetapan bulan-bulan Qomariyah. Dan pada Ramadhan lalu, negri kita bersama orang-orang Iraq berbuka sendirian. Banyak orang yang berpuasa pada hari raya dengan argumentasi bahwa ru`yah tidak bisa ditetapkan kecuali dengan (penglihatan) mata, dan bahwa orang-orang yang berada di belahan timur dan barat di dunia Islam juga masih berpuasa. Sedangkan menurut pendapat ahli falak, hilal telah muncul di permukaan, dan tidak mungkin melihatnya ketika tenggelamnya matahari pada hari <em>syakk</em> (tanggal 29). Apakah perbuatan mereka ini disyariatkan? Berilah fatwa kepada kami semoga Anda mendapat pahala.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji bagi Allah semata. Sholawat dan Salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah. Wa ba&#8217;du:Wa&#8217;alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.</p>
<p>Yang benar, bahwa perhitungan (hisab) falak tidak bisa dijadikan patokan. Berdasarkan sabda Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا&#8221;. وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ</strong></p>
<p><em>“Kita adalah umat yang ummi (buta huruf). Kita tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung. Bulan itu demikian dan demikian dan demikian.” </em>Pada yang ketiga, beliau menyimpulkan ibu jari. Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1914) dan Muslim (1080).</p>
<p>Dan Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala </em>berfirman,</p>
<p><strong>فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ</strong></p>
<p><em>“Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan itu, maka berpuasalah.”</em> (al-Baqarah: 185)</p>
<p>Beliau – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>bersabda,</p>
<p><strong>صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لرؤيتِهِ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ</strong></p>
<p><em>“Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka perkirakanlah.</em>” Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1900) dan Muslim (1080).</p>
<p>Dalam satu lafazh disebutkan,</p>
<p><strong>فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ</strong></p>
<p>“<em>Maka sempurnakanlah bilangan Sya&#8217;ban menjadi tiga puluh hari.</em>” Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1909).</p>
<p>Hadits-hadits tentang hal ini cukup banyak. Dan yang benar, bahwa masuknya bulan adalah dengan salah satu dari dua perkara:</p>
<p><em>Pertama</em>: Dengan melihat hilal.</p>
<p><em>Kedua:</em> Dengan menyempurnakan bilangan Sya&#8217;ban menjadi tiga puluh hari, jika hilal tidak terlihat.</p>
<p>Semisal ini pula, bulan Syawal ditetapkan dengan salah satu dari dua perkara:</p>
<p><em>Pertama</em>: Dengan dilihatnya hilal oleh orang yang diakui ru`yah nya.</p>
<p><em>Kedua</em>: Dengan menyempurnakan bilangan Ramadhan menjadi tiga puluh hari.</p>
<p>Adapun berkaitan dengan permasalahan kalian, dan bahwa negri kalian mengikuti hisab, maka yang nampak bagiku, engkau berpuasa dan berbuka bersama manusia. Jika orang-orang berpuasa dan berbuka dengan hisab, maka engkau mengikuti mereka. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu &#8211; </em></p>
<p><strong>فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ</strong></p>
<p>“<em>Puasa itu adalah hari-hari dimana kalian semua berpuasa, sedangkan (iedul) fithri adalah hari dimana kalian semua berbuka</em>.” Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi (697), Abu Daud (2324) dan Ibnu Majah (1660). <em>Wallahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>SEORANG YANG MENINGGAL MEMILIKI TANGGUNGAN PUASA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum warohmatulloh wabarokatuh. Wa ba&#8217;du</em>:</p>
<p>Ada seseorang yang sakit dalam jangka waktu yang cukup lama. Dahulu dia mampu berpuasa, namun pada dua tahun terakhir dari umurnya, penyakitnya semakin parah sehingga dia tidak berpuasa pada bulan Ramadhan pada dua tahun ini. Dan anak-anaknya masih ada, lalu dia mengingatkan kepada mereka di akhir tahun dari umurnya, bahwa dia tidak berpuasa, kemudian meninggal. Maka bagaimana hukumnya? Apakah dia berdosa?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh. Wa ba&#8217;du</em>:</p>
<p>Penyakit orang ini tidak lepas dari dua kemungkinan.</p>
<p><em>Pertama:</em> penyakitnya itu tidak dimungkinkan kesembuhannya. Maka para ahli warisnya wajib memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya oleh si mayit, dan itu diambil dari harta peninggalan si mayit jika dia meninggalkan warisan. Atau mereka (ahli waris) berpuasa menggantikan si mayit. Dan ini adalah mustahab (perkara yang disukai, sunah), yakni berpuasa menggantikan si mayit.</p>
<p><em>Kedua: </em>Penyakit yang masih dimungkinkan kesembuhannya. Jika dia tidak mampu untuk mengqodho puasa karena penyakitnya terus berlangsung sampai dia meninggal, maka tidak ada dosa atau tanggungan atasnya, berdasarkan firman Allah</p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</strong></p>
<p><em>“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” </em>(al-Baqarah: 185)<em> </em></p>
<p>Sedangkan orang ini tidak mampu untuk berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan jika dia mampu namun belum mengqodho, maka disukai bagi para walinya untuk berpuasa menggantikannya.</p>
<p><strong>BERPUASA BERSAMA PENDUDUK SUATU NEGRI, NAMUN BERBUKA DI NEGRI LAIN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Ada seseorang yang berpuasa di suatu negri yang dia tinggal di sana. Kemudian dia bersafar ke negri lain yang permulaan puasanya selisih satu hari lebih akhir. Jika dia berbuka bersama penduduk negri tujuan safarnya, maka puasanya akan menjadi 28 hari. Apa yang harus dia lakukan?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, Robb seluruh makhluk. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Jika seseorang berpuasa pada satu negri kemudian bersafar ke negri lain, maka dia mengambil hukum negri yang menjadi tujuan safarnya. Misalnya, jika dia berada di Saudi lalu bersafar menuju Mesir atau Maroko atau yang lain, maka dia mengambil hukum penduduk negri itu dan berbuka bersama mereka. Kemudian setelah itu, jika dia berbuka bersama mereka, kita lihat apakah dia telah melaksanakan puasa sebulan penuh, yakni 29 atau 30 hari. Jika demikian maka tidak ada tanggungan atasnya. Namun jika puasanya hanya 28 hari, berarti dia telah mengurangi satu hari. Maka wajib baginya untuk berpuasa (menggantikan) hari itu. Karena bulan qomariyah tidak kurang dari 30 hari atau 29 hari.</p>
<p><strong>UCAPAN SELAMAT KARENA MASUKNYA 10 HARI PERTENGAHAN ATAU TERAKHIR BULAN RAMADHAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan</span>:</p>
<p>Apa hukum ucapan selamat karena masuknya 10 hari pertengahan atau 10 hari terakhir bulan Ramadhan?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Ucapan-ucapan selamat dengan sebab musim-musim kebaikan dan ibadah, yang nampak – <em>wallohu a&#8217;lam </em>– adalah dibolehkan.</p>
<p>Hal ini ditunjukkan oleh bahwasanya Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>berkata kepada Ubay bin Ka&#8217;b – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu -:</em>“Wahai Abul Mundzir, tahukah kamu ayat apa dalam Kitabulloh yang menurutmu paling agung?” Dia berkata, “Aku katakan, Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”</p>
<p>Beliau bersabda, “Wahai Abul Mundzir, tahukah kamu ayat apa dalam Kitabulloh yang menurutmu paling agung?” Dia berkata, “Aku katakan,</p>
<p><strong>الله لا إله إلا هو الحي القيوم</strong></p>
<p>Dia berkata, lalu beliau menepuk dadaku dan bersabda, “Demi Allah, semoga ilmu itu menggembirakanmu wahai Abul Mundzir.” Dikeluarkan oleh Muslim dalam <em>Shahih-</em>nya.</p>
<p>Para sahabat – <em>rodhiyallohu &#8216;anhum – </em>juga memberi ucapan selamat kepada Ka&#8217;b bin Malik – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu – </em>ketika turun penerimaan taubat Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>kepadanya, dalam hadits yang panjang dalam <em>Shahih Muslim. </em>Dan dalil-dalil lainnya.</p>
<p>Pada asalnya ucapan-ucapan selamat ini dibolehkan. Akan tetapi memperbanyak ucapan selamat sebagaimana yang dilakukan sebagian manusia, mengucapkan selamat di awal bulan, pertengahan dan sepuluh hari terakhir, maka ini perlu dilihat kembali dan seyogyanya ditinggalkan. Jika ada ucapan selamat, maka yang selayaknya adalah pada permulaan bulan saja. Dan seorang muslim tidak pantas berlebih-lebihan dalam perkara seperti ini.</p>
<p>Perkara-perkara semacam ini telah ada sebab-sebabnya pada masa Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -. </em>Namun ada keterangan bahwa Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>melakukannya. Maka yang lebih baik adalah ditinggalkan. Akan tetapi jika seseorang hendak mengucapkan selamat, maka dia mengucapkan selamat di awal bulan. Kita katakan, ini tidak ada celaan padanya. Adapun jika dia berlebih-lebihan dan ucapan selamat itu ada di awal bulan, pertengahan bulan dan akhir bulan, maka yang terbaik bagi seorang muslim adalah meninggalkannya. <em>Wallohu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>MEMINUM OBAT PENCEGAH HAIDH AGAR BISA MENERUSKAN PUASA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Apakah disyariatkan bagi seorang wanita haidh untuk menggunakan obat-obatan untuk menghentikan haidh dengan tujuan untuk bisa meneruskan puasa bulan Ramadhan?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Adapun tentang apakah disyariatkan, maka tidak disyariatkan baginya hal itu. Akan tetapi yang aku nasihatkan kepada wanita ini adalah agar dia membiarkan perkaranya sesuai dengan tabiatnya. Karena merusak perkara yang merupakan suatu tabiat bisa membawa kepada bahaya. Dan tidak ragu lagi bahwa keluarnya darah haidh pada waktunya adalah perkara tabiat. Akan tetapi jika dia menggunakan obat pencegah keluarnya darah haidh, maka ini mubah dengan syarat tidak membahayakan. Yakni, dengan syarat bahwa di sana tidak ada bahaya baginya.</p>
<p>Adapun puasanya setelah itu adalah sah dan tidak mengapa, selama dia tidak melihat darah haidh. Dan ini sah karena tidak ada sesuatu yang merusak puasa ini, yaitu darah haidh. Akan tetapi, jika dia mendapati bahaya dengan penggunaan obat pencegah datang bulan ini, maka kita katakan bahwa ini tidak boleh. Karena Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>berfirman,</p>
<p><strong>وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ</strong></p>
<p><em>“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan</em>.” (al-Baqarah: 195)</p>
<p>Dan Dia juga berfirman,</p>
<p><strong>وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</strong></p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu</em>.” (an-Nisa: 29)</p>
<p>Dan termasuk kaidah yang telah ditetapkan menurut para ulama, adalah kaidah <em>“La dhoror wa la dhiror.” </em>Maknanya adalah, janganlah menimpakan bahaya kepada dirimu dan jangan menimpakan bahaya kepada orang lain. <em>Wallohu ta&#8217;ala a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>MENGGAULI ISTRI KEMUDIAN TERBIT FAJAR DAN MASIH MENERUSKANNYA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Seorang laki-laki mendatangi istrinya sebelum adzan fajar (shubuh). Kemudian adzan shubuh dikumandangkan di tengah-tengah hubungan badan, namun dia tetap meneruskannya sampai melewati seperempat jam setelah adzan. Apa yang menjadi kewajibannya?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Jika fajar telah terbit dan seseorang sedang melakukan perkara yang dilarang ketika puasa, yakni melakukan salah satu pembatal puasa seperti makan, minum, atau <em>jima&#8217;</em> (bersetubuh dengan istri), maka wajib menyudahinya Jika dia melanjutkan perbuatannya itu, maka hukumnya sama dengan orang yang melakukan pembatal puasa itu pada waktu siang hari. Jika dia melakukan hubungan badan kemudian terbit fajar, dan dia terus dalam hubungan badannya, maka yang wajib baginya adalah untuk melepasnya. Akan tetapi jika dia terus dalam hubungan badannya, maka dia terkena hukum orang yang berhubungan badan pada siang hari Ramadhan.</p>
<p>Wajib baginya untuk bertaubat, karena dia telah melanggar perkara yang diharamkan ketika puasa. Sebagaimana wajib baginya untuk menahan diri pada hari itu dan mengqodho puasanya. Wajib pula baginya membayar kafaroh orang yang berhubungan badan di siang hari Ramadhan. Yaitu, membebaskan budak, jika tidak mendapati maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan untuk 60 orang miskin.</p>
<p>Dan kafaroh di sini adalah wajib secara urut, bukan untuk pilihan. Dan yang kita jelaskan ini berkaitan dengan yang laki-laki. Maka hal ini wajib juga bagi yang perempuan jika dia menyepakati suaminya untuk melakukan perbuatan itu. Adapun jika dia terpaksa melakukan hal itu, maka pendapat yang kuat adalah dia tidak dibebani sesuatu apapun.</p>
<p>Dengan demikian, maka wajib bagi setiap muslim untuk berhenti dengan segera, dari segala hal yang membatalkan puasa ketika mendengar adzan. Inilah yang lebih hati-hati. Wallohu ta&#8217;ala a&#8217;lam.</p>
<p><em>Wa billahit taufiq.</em></p>
<p>Sumber :  <a href="http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-25.rar">http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-25.rar</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/fatwa-fatwa-puasa-prof-dr-kholid-bin-ali-al-musyaiqih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Masalah Perbedaan Mathla&#8217;</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/masalah-perbedaan-mathla/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/masalah-perbedaan-mathla/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 01:52:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[hilal]]></category>
		<category><![CDATA[mathla]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=523</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji hanya untuk Allah semata, semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada (Nabi) yang tidak ada Nabi setelahnya, yaitu Nabi kita, Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau. Wa ba&#8217;du.
Sesungguhnya masalah perbedaan mathla&#8217; (tempat munculnya hilal) merupakan salah satu permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama menjadi banyak pendapat. Akan tetapi akan kami sebutkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Segala puji hanya untuk Allah semata, semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada (Nabi) yang tidak ada Nabi setelahnya, yaitu Nabi kita, Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau. <em>Wa ba&#8217;du.</em></p>
<p>Sesungguhnya masalah perbedaan <em>mathla&#8217;</em> (tempat munculnya hilal) merupakan salah satu permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama menjadi banyak pendapat. Akan tetapi akan kami sebutkan yang terkenal saja:</p>
<p><strong>Pendapat pertama:</strong></p>
<p>Jika (hilal) telah dilihat pada satu negri, maka wajib bagi setiap manusia di seluruh penjuru dunia untuk berpuasa. Maka jika (hilal) telah dilihat di belahan timur, penduduk yang ada di belahan barat juga wajib berpuasa. Dan jika telah dilihat di belahan barat, wajib bagi penduduk yang ada di belahan timur untuk berpuasa. Ini adalah pendapat yang terkenal dari madzhab <em>hanabilah</em>. Ini juga pendapat kebanyakan pengikut madzhab <em>hanafiyah</em>.</p>
<p>Mereka berdalil dengan keumuman hadits Abu Hurairah dan Ibnu Umar – <em>rodhiyallohu &#8216;anhum – </em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ &#8230;</strong></p>
<p><em>“Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal&#8230;”</em></p>
<p>Perkataan ini disampaikan untuk seluruh kaum muslimin. Kapanpun hilal telah dilihat, maka wajib berpuasa.</p>
<p>Mereka juga berdalil dengan firman Allah <em>ta&#8217;ala,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ</strong></p>
<p><em>“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”</em> (al-Baqarah: 185)</p>
<p><strong>Pendapat kedua:</strong></p>
<p>Diakuinya <em>mathla&#8217;</em> yang berbilang. Maka yang wajib berpuasa adalah penduduk negri yang telah dilihat hilal disana, dan juga orang-orang yang memiliki kesamaan dengan mereka dalam hal tempat munculnya hilal. Ini adalah pendapat Asy-Syafi&#8217;i –<em> rohimahulloh – </em>dan juga pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh –.</em></p>
<p>Orang-orang yang berpendapat diakuinya perbedaan mathla&#8217; (tempat munculnya hilal) dan bahwa puasa itu wajib bagi penduduk negri tempat dilihatnya hilal, mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut:</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dalil pertama</span>, hadits (yang diriwayatkan dari) Kuraib – <em>rohimahulloh – </em>bahwa Ummul Fadhl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyah di negri Syam karena suatu keperluan. Maka Kuraib pun datang di negri Syam ketika muncul hilal Ramadhan. Kemudian setelah itu dia kembali ke Madinah. Ketika dia kembali ke Madinah, Ibnu Abbas – <em>rodhiyallohu &#8216;anhuma – </em>bertanya kepadanya, “Kapan kamu melihat hilal?” Maka Kuraib menjawab, “Kami melihatnya pada malam Jum&#8217;at, lalu Muawiyah berpuasa, dan kami pun berpuasa.” Lalu Ibnu Abbas –<em> rodhiyallohu &#8216;anhuma – </em>berkata, “Akan tetapi kami melihatnya pada malam sabtu. Maka kami akan terus berpuasa sampai kami menggenapkan bilangan (Ramadhan) tiga puluh (hari) atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal).” Kuraib berkata kepada Ibnu Abbas –<em> rodhiyallohu &#8216;anhuma –, </em>“Tidakkah engkau cukup dengan ru&#8217;yah nya Muawiyah dan puasanya.” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak, demikianlah Rasulullah – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>memerintahkan kami.” Maka hal ini menunjukkan adanya perbedaan mathla&#8217;. Dan Ibnu Abbas –<em> rodhiyallohu &#8216;anhuma – </em>tidak mengakui ru&#8217;yah nya Muawiyah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu -.</em></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dalil kedua</span>, kaum muslimin dari dulu telah berpencar di berbagai negri. Sebagian mereka berpuasa setelah yang lain berpuasa. Dan tidak ada satu keterangan pun bahwa orang yang terlambat (dari puasanya penduduk negri lain -pent) diperintah untuk mengqodho (mengganti puasanya). Maksudnya diperintah oleh Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>atau oleh para khulafa. Akan tetapi, masing-masing negri memiliki ru`yah sendiri-sendiri.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dalil ketiga</span>, analogi (qiyas) kepada waktu-waktu sholat. Sebagaimana waktu-waktu sholat dari satu negri dengan negri lain ada perbedaan, maka begitu pula waktu-waktu puasa.</p>
<p><strong>Pendapat ketiga:</strong></p>
<p>Yang diakui adalah <em>ru`yah</em> (dilihatnya hilal) oleh penduduk Mekah. Jika (hilal) telah dilihat di Mekah, maka seluruh manusia di dunia ini wajib berpuasa. Ini adalah pendapat Syaikh Ahmad Syakir – <em>rohimahulloh -</em></p>
<p>Yang menjadikan Mekah sebagai patokan, berdalil dengan hadits Abu Hurairah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu –,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>الصوم يوم تصومون والفطر يوم تفطرون والأضحى يوم تضحون</strong></p>
<p><em>“Puasa adalah hari dimana kalian semua berpuasa, Iedul Fithri adalah hari dimana kalian semua berbuka, dan Iedul Adh-ha adalah hari dimana kalian semua menyembelih kurban.”</em></p>
<p>Dalam satu riwayat,</p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تضحون وكل عرفة موقف وكل منى منحر وكل فجاج مكة منحر وكل جمع موقف</strong></p>
<p><em>“Hari raya iedul fithri kalian adalah pada hari kalian semua berbuka. Hari raya iedul Adh-ha kalian adalah pada hari kalian semua menyembelih kurban. Seluruh bagian Arofah adalah tempat wukuf. Seluruh bagian Mina adalah tempat untuk menyembelih. Semua tempat di Mekah adalah tempat untuk menyembelih. Dan semua tempat di Muzdalifah adalah tempat wukuf (untuk bermalam).”</em></p>
<p>Sabda ini, disampaikan Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>pada haji wada`, beliau berbicara kepada manusia di tempat itu.</p>
<p>Mereka juga berkata, penyebutan tempat-tempat haji bersamaan dengan puasa menunjukkan bahwa yang dijadikan patokan adalah ru`yah nya penduduk Mekah. Pendalilan seperti ini perlu dikritisi. Karena para <em>ushuliyun</em> (para ulama ahli ushul fikih -pent) memiliki kaidah, “Penunjukkan sesuatu dengan cara iltizam adalah lemah.” Maka tidak ada keterkaitan sama sekali antara keduanya. Digandengkannya dua hukum dalam satu nash, tidak mengharuskan adanya keterkaitan bahwa yang satu mengambil hukum gandengannya.</p>
<p><strong>Pendapat keempat:</strong></p>
<p>Yang diakui dalam <em>ru`yah</em> hilal jika telah tetap menurut imam <em>a&#8217;zhom</em> (penguasa seluruh kaum muslimin), maka itulah yang diambil. Ini adalah pendapat sebagian pengikut madzhab hanafiyah.</p>
<p>Yang menjadikan imam a&#8217;zhom (penguasa seluruh kaum muslimin) sebagai patokan (dalam penetapan ru`yah hilal -pent) mengatakan, bahwa negri-negri yang di bawah kepemimpinan seorang penguasa adalah bagaikan satu negri.</p>
<p>Dan Syaikh Abdullah bin Humaid – <em>rohimahulloh – </em>memiliki sebuah risalah (tulisan) yang bagus tentang permasalahan ini dengan judul, <em>Tibyanul Adillah fi Itsbaatil Ahillah </em>(arti: Penjelasan dalil-dalil tentang penetapan hilal). Di sana beliau membantah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah – <em>rohimahumulloh – </em>dan juga membantah Majma&#8217; Fiqhi yang berada di bawah Rabithah Alam Islami yang mengatakan, jika telah dilihat hilal pada satu negri, maka ru`yah ini berlaku bagi seluruh manusia di seluruh penjuru dunia. Maka Syaikh menulis khusus risalah ini untuk membantah hal tersebut. Dan ini adalah risalah yang cukup bagus. Yang bagus juga dalam risalah ini, bahwa Syaikh – <em>rohimahulloh – </em>menggunakan pendapat-pendapat ahli falak, dan menyebutkan beberapa contoh kesesuaian berbagai negri dalam berbagai mathla&#8217;, juga menyebutkan negri mana saja yang memiliki kesamaan dalam hal mathla&#8217; dan mana yang tidak memiliki kesamaan dalam hal mathla&#8230; dst. Beliau juga menyebutkan beberapa contoh kapan hilal bisa dilihat dan seberapa jauh hilal bisa dilihat.</p>
<p>Sumber :Website Syaikh DR.Kholid bin Ali Al Musyaiqih di  <a href="http://www.almoshaiqeh.com/">http://www.almoshaiqeh.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/masalah-perbedaan-mathla/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penerjemahan Khutbah Jum&#8217;at Bagi Orang Asing</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/khutbah-jumat-asing/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/khutbah-jumat-asing/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 07:03:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Tematis]]></category>
		<category><![CDATA[asing]]></category>
		<category><![CDATA[jum'at]]></category>
		<category><![CDATA[khutbah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=345</guid>
		<description><![CDATA[ 
Para ulama-semoga Allah merahmati mereka-berbeda pendapat dalam permasalahan khutbah jumat,apakah disyaratkan dengan bahasa arab atau sah dengan seluruh bahasa.
Ada tiga pendapat ulama :
Pendapat Pertama,
Disyaratkan menggunakan bahasa arab.Ini adalah pendapat madzhab Imam Malik dan Asy-Syafii.Mereka berdalil dengan Hadist Malik bin Huwairist bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam berkata :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Para ulama-<em>semoga Allah merahmati mereka</em>-berbeda pendapat dalam permasalahan khutbah jumat,apakah disyaratkan dengan bahasa arab atau sah dengan seluruh bahasa.</p>
<p>Ada tiga pendapat ulama :</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pendapat Pertama</span>,</strong></p>
<p>Disyaratkan menggunakan bahasa arab.Ini adalah pendapat madzhab Imam Malik dan Asy-Syafii.Mereka berdalil dengan Hadist Malik bin Huwairist bahwasannya Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wasalam</em> berkata :</p>
<p><strong>صلوا كما رأيتموني أصلي</strong></p>
<p><em>Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku sholat</em> <a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Dan adalah  Nabi  <em>shalallahu ‘alaihi wasalam</em> berkhutbah dengan bahasa arab.Mereka menyamakan  hukumnya dengan Dzikir-dzikir yang sifatnya<em> tauqifiyah</em> (berdasar nash).Misalnya seperti membaca Al Quran  yang tidak dibaca dan tidak diterjemahkan secara harfiyah ,maka seharusnyapun demikian untuk khutbah.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pendapat Kedua,</span></strong></p>
<p>Bahwasannya khutbah sah dengan seluruh bahasa.Ini pendapat Abu Hanifah <em>rahimahullah</em> dengan dalil sebagai berikut: Allah ta’ala berfirman :</p>
<p><strong>وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ</strong></p>
<p><em>Tidaklah aku utus dari segenap Rasul kecuali dengan lisan kaumnya agar dapat menjelaskan kepada mereka </em>(QS.Ibrahim  ayat 4)</p>
<p>Dengan lisan mereka ,maksudnya adalah dengan bahasa mereka.Tidak tercapai penyampaian dan pengajaran kecuali  dengan bahasa orang yang diajak bicara.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pendapat Ketiga,</span></strong></p>
<p>Masalah ini dirinci.Khutbah disyaratkan dengan bahasa arab kecuali ada sebab tertentu (udzur),dimana apabila pemberi khutbah tidak bisa berbahasa arab,maka dia berkhutbah dengan bahasa kaumnya.Pendapat ini masyhur dikalangan madzhab Imam Ahmad  <em>rahimahullah </em></p>
<p>Yang paling mendekati kebenaran dalam permasalahan ini adalah dengan memperhatikan faktor keadaan pendengar khutbah.Apabila yang mendengar tidak dapat memahami bahasa arab,maka khutbah disampaikan dengan bahasa mereka  sebagaimana pendapat Madzhab Hanafi,karena Allah berfirman “<em>Tidaklah aku utus dari segenap Rasul kecuali dengan lisan kaumnya agar dapat menjelaskan kepada mereka</em> “(QS.Ibrahim  ayat 4)</p>
<p>Apabila sampainya risalah tersebut dengan  lisan kaum para Rasul yang diutus kepada mereka,maka lebih layak lagi untuk permasalah cabang dari risalah tersebut.Dan khutbah adalah jenis cabang dari penyapaian risalah kerasulan.Dan juga Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wasalam </em>memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk belajar bahasa yahudi agar memungkinkan Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dalam surat menyurat dengan bahasa mereka dan menegakkan hujjah atas mereka.</p>
<p>Apabila bahasa para pendengar  khutbah adalah bahasa arab <strong>dan sebagiannya  ada yang tidak bisa berbahasa arab</strong>,maka khutbah tetap disampaikan dengan bahasa arab.Adapun untuk yang tidak bisa,maka khutbah diterjemahkan untuk mereka.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Cara pertama</span> :Khutbah diterjemahkan seusai sholat,maka ini boleh.Penyampaian isi khutbah terkadang tidak ada jalan lain kecuali dengan jalan ini sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian masjid.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Cara kedua </span>:Sebagian ulama mengatakan bahwa mereka yang tidak memahami bahasa arab, diberikan terjemahan dalam bentuk kertas berupa isi khutbah,dibagikan sehingga mereka bisa membacanya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Cara ketiga</span> :Khutbah direkam dan ketika Imam menyampaikan khutbah didengarkan rekaman dalam bahasa mereka,sehingga mampu mendengar tatkala khutbah dari  jalan pendengaran suara.</p>
<p>Cara dengan membaca terjemahan khutbah dalam kertas atau mendengar rekaman terjemahan isi khutbah maka ini boleh tidak apa-apa.Madzhab Hambali dan Syafi’i <em>rahimahumullah</em> ,berkata :Bahwasannya seseorang yang tidak dapat mendengar khutbah dikarenakan tuli atau posisinya jauh dari Imam, maka hendaknya menyibukkan diri dengan berdzikir dan bershalawat kepada Nabi <em>shalallahu ‘alahi wasalam</em> ,atau membaca Al Quran dan membaca buku-buku ulama…dan seterusnya.</p>
<p>Dan contoh semisal lainnya, orang –orang asing yang tidak paham bahasa arab,jika seandainya orang-orang asing (<em>‘ajam)</em> ini sibuk dengan membaca isi khutbah atau dengan mendengar khutbah melalui alat perekam atau bentuk bacaan,maka ini boleh ,yaitu disamakan seperti halnya orang yang tuli atau jauh posisinya dari Imam tadi.</p>
<p>Adapun mereka yang berdalil dengan hadist Abu Darda <em>radhiallahu ‘anhu</em> bahwasannya Nabi<em> shalallahu ‘alaihi wasalam</em> berkata</p>
<p><strong>إذا سمعت إمامك يتكلم فأنصت حتى يفرغ</strong></p>
<p><em>Apabila engkau mendengar Imam berbicara maka diamlah sampai selesai</em><a href="#_ftn2">[2]</a> .Dikeluarkan Imam Ahmad <em>rahimahullah</em>.</p>
<p>Maka hadist diatas ditujukan kepada yang  mampu  mendengar ucapan Imam , adapun yang dibahas ini dalam kondisi tidak mendengar  atau memahami ucapan.Juga bahwa maksud dari mendengar khutbah adalah mendapatkan faidah dan pemahaman.Misal orang-orang asing dan orang yang duduknya jauh yang tidak paham maka baginya untuk menyibukkan dengan ibadah lain.Dan sebagaimana telah disebutkan,bahwa perlu dibedakan hukum melakukan sesuatu (aktivitas) dengan berbicara ditengah-tengah jalannya khutbah.Perbuatan melakukan sesuatu itu lebih ringan dari berbicara.</p>
<p>Adapun ucapan Nabi<em> shalallahu ‘alaihi wasalam</em> :</p>
<p><strong>من مس الحصى فقد لغا</strong></p>
<p><em>Siapa yang memegang-megang biji  kerikil  maka dia  telah berbuat lalai</em></p>
<p>Kami katakana bahwa perbuatan ditengah-tengah khutbah terbagi kedalam dua hal:</p>
<p>Pertama :  Perbuatan untuk kemashlahatan seperti yang telah disampaikan dan contoh-contohnya.Seperti itu boleh tidak mengapa</p>
<p>Kedua :   Perbuatan yang tidak berguna dan tanpa keperluan.Inilah yang dilarang.</p>
<p>Sehingga  perbuatan ini, karena disana ada keperluan, maka kami katakan boleh tidak mengapa.</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Dikeluarkan Bukhari dalah shahihnya.Kitab Adzan Bab Adzan bagi musafir (1/162)</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Dikeluarkan Imam Muslim <em>rahimahullah</em></p>
<p>Sumber: Tulisan Syaikh Kholid bin Ali Al Musyaiqih  <a href="http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&amp;task=view&amp;id=2078&amp;Itemid=7">http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&amp;task=view&amp;id=2078&amp;Itemid=7</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/khutbah-jumat-asing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>20 Kaidah Memahami Riba</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/07/20-kaidah-memahami-riba/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/07/20-kaidah-memahami-riba/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 29 Jul 2009 09:11:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Islam]]></category>
		<category><![CDATA[musyaiqih]]></category>
		<category><![CDATA[riba]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=319</guid>
		<description><![CDATA[Sebelum membahas tentang kaidah-kaidah dalam riba, kita perlu memahami terlebih dahulu sebuah masalah penting yakni apa sebenarnya yang dimaksud barang-barang ribawi itu ?
Kita katakan, bahwasanya sebagian dari barang-barang ribawi telah diterangkan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam. Dan sebagian yang lain telah ditambahkan oleh para ulama’ karena kesamaan ilat / sebab dengan barang-barang riba yang nabi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sebelum membahas tentang kaidah-kaidah dalam riba, kita perlu memahami terlebih dahulu sebuah masalah penting yakni apa sebenarnya yang dimaksud barang-barang ribawi itu ?</p>
<p>Kita katakan, bahwasanya sebagian dari barang-barang ribawi telah diterangkan oleh Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wassalam</em>. Dan sebagian yang lain telah ditambahkan oleh para ulama’ karena kesamaan <em>ilat</em> / sebab dengan barang-barang riba yang nabi sebutkan,seperti <strong>Emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, garam dan anggur</strong>.</p>
<p>Dalam  hadits Ma’mar dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa nabi bersabda,” <em>makanan ditukar dengan makanan harus sama</em>.”Apakah barang-barang ribawiyah itu hanya terdiri dari nama-nama yang nabi sebutkan atau setiap barang yang memiliki sifat seperti barang yang nabi sebutkan?</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama</span></strong> : Kaum <em>Dzahiriyah</em> mengatakan bahwasanya barang ribawiyah itu hanya nama-nama yang Nabi sudah sebutkan saja. Adapun selainnya maka tidak termasuk barang ribawiyah. Ini adalah pendapat Ibnu Uqail dari madzhab Hambali</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua</span></strong> : Bahwasanya barang-barang ribawiyah itu tidak hanya terbatas pada barang-barang yang disebutkan oleh nabi saja,namun juga tercakup setiap barang yang memiliki kesamaan sifat dengan  barang-barang yang disebutkan nabi itu. Dari pendapat ini, para ulama kemudian berbeda pendapat tentang <em>ilat </em>( sebab/alasan ) barang-barang yang disebutkan nabi sehingga disebut sebagai barang-barang ribawi. Sebagaimana yang kita sebutkan sebelumnya bahwa nabi menyebutkan  barang-barang  ribawiyah berupa emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma dan garam. Perbedaan pendapat yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li><em><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama</span></em> : Bahwa <em>ilat</em> dari emas dan perak adalah ukuran timbangan. Adapun      barang-barang selainnya yang empat (yang tresebut dalam <em>nash</em>)      adalah ukuran takaran. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ahmad. Atas      dasar pendapat inilah maka hukum riba berlaku pada setiap barang-barang      yang dapat ditimbang-<em>baik itu makanan atau selainnya</em>- dan setiap      barang-barang yang dapat di takar- <em>baik itu makanan atau selainnya</em>-.      Atas dasar pendapat ini pula hukum riba berlaku untuk besi. Barangsiapa      yang menukar besi dengan besi haruslah  seukuran dan tunai,karena      memiliki jenis yang sama (nanti akan dijelaskan dalam kaidah bahwa apabila      barang yang  ditukar itu adalah barang yang sejenis, maka haruslah      seukuran dan tunai).Menurut pendapat ini maka hukum riba berlaku pada      emas, besi, tembaga, kuningan , timah dll. Begitu pula berlaku pada      barang-barang lain yang dapat ditimbang seperti kain, sutera, wol , kapas      dan semua barang yang dapat ditimbang. Begitu pula hukum ini berlaku untuk      barang-barang yang dapat ditakar seperti gandum halus, gandum kasar,      kurma, beras dan semua benda cair, seperti minyak dan susu.Inilah pendapat      pertama yaitu <strong>timbangan dan takaran</strong>. Dengan <em>ilat</em> ini berlakulah      hukum riba untuk setiap barang yang dapat ditimbang dan ditakar baik      berupa makanan atau selainnya.</li>
</ul>
<ul>
<li> <em><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua :</span></em> Imam Syafii <em>rahimahullah</em> berpendapat bahwa <em>illat</em> (alasan) dari emas dan perak adalah karena      keduanya merupakan standard harga untuk  barang-barang lainnya ( alat      tukar ). Adapun ke empat barang yang lainnya, maka <em>illat</em>nya adalah      jenis makanan.</li>
</ul>
<p>Atas dasar pendapat ini maka hukum riba berlaku untuk :</p>
<ol>
<li>Emas dan perak saja. Adapun timah, besi, tembaga dsb,      tidak berlaku hukum ribawi.</li>
<li>Jenis makanan. Maka setiap  makanan  termasuk      barang ribawi, tidak terkait dengan kondisinya yang biasa ditimbang atau      ditakar.</li>
</ol>
<ul>
<li> <em><span style="text-decoration: underline;">Pendapat ke tiga :</span></em> Imam Malik      berpendapat bahwa <em>illat</em> dari emas  dan perak adalah <span style="text-decoration: underline;">alat      tukar</span>. Adapun empat barang lainnya maka <em>illat</em>nya karena      barang-barang tersebut merupakan makanan pokok dan makanan simpanan. Yaitu      makanan sehari-hari dan makanan yang dapat disimpan dalam jangka waktu      yang lama. Seperti gandum, maka ia adalah makanan pokok dan biasa disimpan      dalam waktu lama. Begitu pula gandum,<em> syair</em>, jagung dan jewawut.</li>
</ul>
<ul>
<li><em><span style="text-decoration: underline;">Pendapat ke empat :</span></em> Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah <em>rahimahullah</em> berpendapat bahwa ilat dari emas dan perak adalah alat tukar yaitu       barang yang bisa digunakaan untuk pembayaran bagi barang selainnya. Adapun      empat barang lainnya <em>illat</em>nya adalah makanan yang biasa       ditakar atau ditimbang.</li>
</ul>
<p>Sebagai contoh :</p>
<p><em>1. Pertukaran antara satu Apel dengan dua Apel. Apakah berlaku hukum riba ?</em></p>
<p>Menurut Madzhab Hanafi dan Hanbali  : Tidak berlaku hukum riba. Karena keduanya bukan termasuk barang yang biasa diukur dengan takaran atau timbangan,namun dengan jumlah atau bilangan. Menurut Madzhab Syafii : Berlaku hukum riba,karena apel adalah makanan.Menurut Madzhab Imam Malik : Tidak berlaku hukum riba, karena apel bukanlah emas, perak maupun makanan pokok yang biasa disimpan.</p>
<p><em>2. Satu sho’ gandum halus ditukar dengan dua sho’ gandum halus. Apakah berlaku hukum riba ?</em></p>
<p>Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali : Berlaku hokum riba, karena pertukaran terjadi pada barang yang biasa diukur dengan takaran.Menurut madzhab Syafii : Berlaku juga, karena pertukaran terjadi pada makanan.Menurut madzhab Maliki : Berlaku, karena pertukaran terjadi pada makanan pokok yang biasa disimpan. Menurut Syaikhul Islam : Berlaku, karena pertukaran terjadi pada makanan yang biasa diukur dengan takaran.</p>
<p><em>3. Satu kilogram besi ditukar dengan dua kilogram besi.</em></p>
<p>Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali : Berlaku karena besi termasuk barang yang biasa diukur dengan timbangan. Menurut madzhab Syafii : tidak berlaku, karena bukan emas atau perak. Bukan pula makanan pokok yang disimpan. Menurut syaikhul Islam : tidak belaku, karena ilat menurut beliau adalah alat tukar, makanan yang ditakar atau ditimbang.</p>
<p><em>4. Satu pena ditukar dengan dua pena</em></p>
<p>Menurut madzhab Hanafi dan Hambali : Tidak berlaku. Karena bukan termasuk barang yang biasa diukur dengan takaran maupun timbangan akan tetapi bilangan. Menurut Madzhab Syafii : Tidak berlaku. Karena bukan emas atau perak. Bukan pula makanan. Ilat yang digunakan pada madzhab ini adalah statusnya sebagai makanan atau alat tukar. Menurut Syaikul Islam : tidak berlaku. Karena <em>ilat</em> menurut beliau adalah alat tukar, makanan yang dapat ditimbang  atau ditakar.</p>
<p>Kita mengetahui barang ribawiyah menurut Syaikul Islam adalah :</p>
<ol>
<li>Barang yang menjadi alat tukar seperti Riyal, Dinar dan      Pounds, serta apa saja yang menjadi alat tukar manusia.</li>
<li>Barang-barang yang menjadi makanan yang ditakar atau      makanan yang ditimbang dan inilah pendapat yang rojih dalam masalah ini.</li>
</ol>
<p>Inilah kaidah-kaidah yang harus dipahami dalam permasalahan riba:</p>
<p><strong>KAIDAH PERTAMA</strong></p>
<p><strong>أن كل ربويين اتحدا في الجنس والعلة ( علة ربا الفضل ) ، فإنه يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرطان : التماثل ، والحلول والتقابض</strong></p>
<p><strong>Setiap barang yang jenis dan <em>ilat</em>nya sama maka boleh ditukarkan dengan berdasar pada dua syarat,yaitu  sama banyaknya dan tunai. </strong></p>
<p>Berdasarkan perkataan Syaikhul Islam, uang riyal termasuk barang Ribawi. Apabila riyal ditukar dengan riyal (<em>keduanya sama jenis dan ilatnya</em>) maka harus terpenuhi dua syarat :Sama banyak dan tunai.</p>
<p>Contoh:</p>
<ul>
<li> 10 riyal ditukar dengan 10 riyal, 50 riyal ditukar      dengan 50 riyal, dan harus tunai dan barangnya ada ditempat (serah terima      barang ditempat transaksi ).  Karena terkadang transaksi secara tunai      akan tetapi barangnya tidak ada ditempat. Hal ini terjadi dengan      kesepakatan antara keduanya bahwa transaksi tunai tetapi tidak boleh      langsung diambil. Seperti perkataan, “kamu datang 2 jam lagi baru kamu      ambil barangnya”. Terkadang juga ada yang penyerahanya ditunda atau tunai      akan tetapi barang tidak langsung diambil. Yang benar adalah tunai      dan  barang langsung diambil.</li>
</ul>
<ul>
<li> Tukar menukar daging.  Berdasarkan pendapat      Syaikul Islam Ibn Taimiyah maka daging termasuk barang ribawi, karena      daging adalah makanan yang lazim diukur dengan timbangan. Maka tatkala      saling menukar daging onta harus terpenuhi dua syarat; sama banyaknya dan      langsung diserah terimakan.</li>
</ul>
<ul>
<li>Gula termasuk barang ribawi karena termasuk makanan      yang lazim diukur dengan timbangan. Tatkala hendak tukar menukar gula maka      wajib terpenuhi kedua syarat diatas.</li>
</ul>
<p><strong>KAIDAH KEDUA </strong></p>
<p><strong>كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، فيشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر شرط واحد ، وهو : الحلول والتقابض</strong></p>
<p><strong>Setiap barang ribawi yang <em>ilat</em>nya sama namun berbeda jenis barangnya apabila hendak ditukar maka disyaratkan harus tunai atau langsung diserah terimakan.</strong></p>
<p>Contoh :</p>
<ul>
<li>Riyal ditukar dengan Pounds. <em>Illat</em>nya sama yaitu      alat tukar. Maka syarat pertukarannya adalah tunai atau serah terima      secara langsung.  Adapun kesamaan jumlah maka ini bukan syarat.</li>
</ul>
<ul>
<li>Daging onta dengan daging kambing. <em>Ilat</em> dari      kedua barang ini adalah makanan yang lazimnya diukur dengan timbangan.      Jenis dari kedua barang ini berbeda. Maka disyaratkan tunai dan      diperbolehkan untuk melebihkan salah satu barang. Karena nabi bersabda,” <em>Apabila      jenis barang berbeda, maka juallah sekehendak kalian asalkan tunai.</em>”</li>
</ul>
<ul>
<li>Gandum kasar (<em>Sya’ir</em>) dengan gandum halus (<em>Birr</em>).      <em>Ilat</em>nya sama yaitu  makanan yang lazim diukur dengan takaran.      Apabila keduanya hendak ditukar maka disyaratkan untuk tunai. Adapun harus      sama banyaknya, maka ini bukanlah syarat. Kita diperbolehkan menjualnya      sekehendak kita.</li>
</ul>
<p><strong>KAIDAH KETIGA</strong></p>
<p><strong>كل ربويين اتحدا في علة ربا الفضل واختلفا في الجنس ، وكان أحدهما نقداً ، فإنه لا يشترط شيء</strong></p>
<p><strong>Setiap barang ribawi yang <em>ilat</em>nya sama akan tetapi jenis barangnya berbeda dan salah satunya adalah emas atau perak maka tidak ada syarat apapun jika hendak ditukarkan.</strong></p>
<p>Kaidah ini berlaku menurut madzhab Abu Hanifah dan Ahmad. Telah kita ketahui sebelumnya bahwa pendapat madzhab ini <em>marjuh</em> (lemah).</p>
<p>Contoh :</p>
<ul>
<li><strong>Perak </strong>ditukar      dengan tembaga. <em>Ilat</em> dari keduanya adalah timbangan. Perak dn      tembaga keduanya lazim diukur dengan timbangan. Maka seperti ini boleh      dijual dengan sekehendak hati,dan tidak disyaratkan harus tunai. Juga      tidak disyaratkan harus sama ukurannya. Seandainya kita menjual 2 kg      tembaga dengan 1 kg perak dengan tempo tertentu maka ini diperbolehkan.</li>
</ul>
<ul>
<li><strong>Emas</strong> dengan besi. Madzhab ini mengatakan bahwa <em>ilat</em>nya adalah timbangan.      Oleh kerenanya tidak mengapa kita menjualnya sesuai dengan keinginan kita.</li>
</ul>
<p><strong>KAIDAH KEEMPAT</strong></p>
<p dir="rtl"><strong>عن مبادلة نقد بنقد ، أو أوراق نقدية بأوراق نقدية ، أو عملات معدنية بأخرى ، فإذا اتحد الجنس ، فإنه يشترط شرطان : 1- التماثل والتساوي .  2- الحلول والتقابض .وأما إذا اختلف الجنس ، فإنه يشترط شرط واحد فقط ، وهو الحلول والتقابض</strong></p>
<p><strong>Tukar menukar <em>An-Naqd</em> (mata uang logam) atau antara uang kertas dengan  uang kertas ( atau barang logam dengan yang lainnya), jika sama jenisnya maka harus memenuhi dua persyaratan, yaitu (1) <span style="text-decoration: underline;">sama ukurannya</span> dan (2) <span style="text-decoration: underline;">serah terima secara tunai</span>. Adapun apabila berbeda jenisnya maka syaratnya hanya satu,yaitu <span style="text-decoration: underline;">serah terima secara tunai</span></strong></p>
<ul>
<li>Contoh barang yang sejenis :Riyal saudi ditukar dengan      riyal saudi. Contoh <em>an Naqd</em> dengan <em>an Naqd </em>( para ulama      apabila menyebutkan an Naqd maka yang dimaksudkan adalah emas dan perak ).      Emas dengan emas.</li>
</ul>
<ul>
<li>Contoh yang berbeda jenis yaitu emas dengan perak. Maka      dipersyaratkan harus tunai. Contoh lainnya adalah jika kita menjual emas      dan uang lembaran. Keduanya berbeda jenis dengan <em>ilat</em> yang sama      yaitu alat tukar. Maka disyaratkan harus tunai. Atau jika kita menjual      perak dengan uang lembaran maka syaratnya adalah tunai.</li>
</ul>
<p><strong>KAIDAH KELIMA</strong></p>
<p><strong>كل ربويين اختلفا في العلة ، فلا يشترط عند مبادلة أحدهما بالآخر لا الحلول والتقابض ، ولا التساوي والتماثل</strong></p>
<p><strong>Setiap barang ribawi yang berbeda <em>ilat</em>nya, maka tidak disyaratkan tunai, juga tidak disyaratkan sama ukurannya.</strong></p>
<p>Jika kita menukar barang ribawi satu dengan yang lainnya padahal <em>ilat</em>nya berbeda maka tidak ada syarat apapun yang harus dipenuhi.</p>
<ul>
<li>Riyal dengan kurma. <em>Ilat</em> dari riyal adalah alat      tukar. Adapun kurma maka <em>ilat</em>nya adalah makanan yang lazim diukur      dengan timbangan. Maka tidak ada syarat yang harus dipenuhi untuk saling      menukarnya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Gandum halus dengan emas. Gandum  halus ilatnya      adalah makanan yang lazim diukur dengan takaran. Adapun emas ilatnya      adalah alat tukar.</li>
</ul>
<ul>
<li><em>Sya’ir</em> (Gandum kasar) dengan perak. Maka tidak ada syarat untuk keduanya.</li>
</ul>
<p><strong>KAIDAH KEENAM</strong></p>
<p><strong>عند مبادلة ربوي بغير ربوي ، أو مبادلة عوضين غير ربويين ، فإنه لا يشترط الحلول والتقابض ولا التساوي والتماثل</strong></p>
<p><strong>Tukar menukar barang ribawi dengan barang bukan ribawi, atau saling menukar antara barang bukan ribawi, maka tidak ada syarat yang harus dipenuhi. </strong></p>
<p>Dalam kaidah in ada 2 bentuk transaksi.</p>
<ol>
<li>Tukar menukar antara barang ribawi dengan barang bukan      ribawi, maka tidak ada syarat untuk keduanya. Contoh :</li>
</ol>
<ul>
<li> Emas dengan pakaian.</li>
</ul>
<ul>
<li>Emas dengan buah jeruk,</li>
</ul>
<ul>
<li>Riyal dengan pakaian.</li>
</ul>
<p>Tidak ada syarat dalam pertukaran ini. Kita boleh menjual sekehendak kita. Tidak harus sama, tidak pula harus tunai.</p>
<p>2. Tukar menukar barang bukan ribawi. Tidak dipersyaratkan apa-apa dan tidak ada <em>ilat</em> pada kedua barang tsb.</p>
<p>Contoh :</p>
<ul>
<li>Pakaian dengan kitab –keduanya bukan barang ribawi-,</li>
</ul>
<ul>
<li>mobil dengan buku,</li>
</ul>
<ul>
<li>pakaian dengan rumah.</li>
</ul>
<p>Ini semua bukan barang ribawi. Tatkala kita hendak menukar barang –ribawi dengan barang bukan    ribawi atau dua-duanya bukan barang ribawi, maka tidak ada syarat yang harus dipenuhi.</p>
<p><strong>KAIDAH KETUJUH</strong></p>
<p><strong>لا أثر لاختلاف النوع أو الجودة والرداءة عند اتحاد الجنس الربوي ، ففي هذه الحال يشترط التساوي والتماثل ، وكذلك الحلول والتقابض</strong></p>
<p><strong>Perbedaan jenis atau kualitas bukan faktor yang diperhitungkan pada  barang ribawi sejenis .Yang dipersyaratkan adalah persamaan ukuran dan harus tunai.</strong></p>
<p>Tatkala hendak tukar menukar barang ribawi yang sejenis maka harus sama jumlah ukurannya dan tunai, meskipun terdapat perbedaan kualitas.</p>
<p>Contoh : Pertukaran antara kurma dengan kurma. Keduanya memiliki jenis yang sama. Maka wajib dilakukan secara tunai dan sama ukurannya. Jika satu <em>sho’ </em>maka ditukar dengan satu <em>sho’</em>. Meskipun salah satu kurma dengan kualitas bagus dan yang lainnya jelek, tetap tidak boleh kita mengatakan kita tukar 1 <em>sho’</em> kurma macam yang ini dengan 2 <em>sho</em> macam yang itu. Perbedaan macam kurma tidaklah berpengaruh karena perbedaan macam pada jenis  yang sama tidaklah berpengaruh.</p>
<p>Demikian pula kualitas. Ini kualitas bagus dan ini kualitas buruk. Ini kurma merek A berkualitas bagus dan ini kurma merek B berkualitas buruk. Meskipun ada perbedaan, yang satu kurma baru dan yang lainnya kurma lama, tetap harus sama ukurannya.</p>
<p>Keterangan ini berdasar pada hadits Abu Said tatkala mendatangi Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wassalam </em>di Khaibar. Iapun datang  dengan membawa kurma <em>janiiib</em> ( kualitas baik ) yang masih baru. Nabipun bertanya,” apakah semua kurma Khaibar seperti ini ?” para sahabat menjawab,” Tidak wahai Rosulullah. Kami mengambil satu <em>sho</em> kurma <em>janiib</em> dengan dua <em>sho’</em> kurma <em>al jam’u</em> ( kualitas buruk ).” Nabi bersabda,” jauhkan dia. Ini adalah salah satu jenis riba.”</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa perbedaan macam atau kualitas barang tidak berpengaruh selama masih dalam jenis yang sama.</p>
<p>Contoh :</p>
<ul>
<li>Gandum. Gandum memiliki macam yang beragam. ( <em>al      khintoh</em>, <em>al laqiimi</em>, dan <em>al Miayyah</em> ). Maka tatkala <em>al      khintoh</em> ditukar dengan <em>al khintoh</em> harus secara tunai dan sama      jumlahnya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Daging. Apabila berbeda macamnya (sapi misalnya )      daging sapi <em>irab</em> dengan sapi <em>jamuus</em>, Apabila hendak ditukar      antara ini dan itu selama keduanya masih sama-sama daging sapi maka harus      secara  tunai dan sama banyaknya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Susu.</li>
</ul>
<ul>
<li>Daging kambing. Apabila ditukar daging domba dengan      daging kambing namun dengan penambahan maka ini termasuk riba. Perbedaan      macam kambing ini tidak dilihat dan hanyalah harus terpenuhi syarat tunai      dan sama ukurannya.</li>
</ul>
<p><strong>KAIDAH KEDELAPAN</strong></p>
<p><strong>ما اشترط فيه التماثل والتساوي ، فلا بُدَّ أن يكون التساوي والتماثل بمعياره الشرعي: كيلاً في المكيلات ، ووزناً في الموزونات</strong></p>
<p><strong>Setiap kondisi yang disyaratkan harus sama jumlah ukurannya maka harus benar-benar sama menurut ukuran standard yang diakui oleh syariat. Dengan takaran yang standard jika barang takaran dan dengan timbangan standard jika barang timbangan.</strong></p>
<p>Kapan disyaratkan harus sama ukurannya ? Yakni apabila pertukaran terjadi pada barang ribawi yang sama jenisnya.Apabila disyaratkan harus sama maka harus disamakan menurut ukuran standard <em>syar’i.</em> Tidak boleh dengan ukuran sembarangan. Karena barang-barang ribawi ini memiliki ukuran standard secara syar’i. Nabi bersabda,” <em>Emas dengan Emas, seukuran dengan ukuran yang sama. Perak dengan perak, seukuran dengan ukuran yang sama</em>.” Oleh karenanya apabila seseorang menukar 1 <em>sho’</em> emas dengan 1 s<em>ho’</em> emas, hal ini termasuk riba meskipun kelihatannya sama. Mengapa demikian ? karena tidak menggunakan ukuran standard yang diakui oleh syariat.</p>
<p>Seandainya kita ambil emas pertama yang diukur dengan <em>sho’</em> (satuan volume)<em> </em>dan kita timbang dengan timbangan standardnya. Kemudian kita ambil emas kedua dan kita timbang dengan timbangan standardnya, tentu kita akan mendapatkan perbedaan.</p>
<p>Demikian halnya dengan barang lain. Apabila kita menimbang barang yang lazimnya ditakar (berdasar satuan volume) atau menakar barang yang lazimnya ditimbang (berdasar satuan berat) maka hal ini termasuk dalam praktek riba. Contohnya perak. Ukuran standard menurut syariat adalah dengan timbangan. Akan dijelaskan tentang kaidah ukuran standard. <em>Insyaallah.</em></p>
<p>Tatkala 10 kg gandum ditukar dengan 10 kg  gandum maka ini termasuk riba. Karena kita menggunakan ukuran timbangan (satuan berat). Padahal gandum ukuran standardnya adalah takaran (berdasar satuan volume). Adapun kg atau gram adalah ukuran timbangan (berat). Pertukaran ini harus diukur dengan standard syar’i. Gandum adalah barang yang lazim ditakar. Maka kita mengukurnya dengan alat ukur seperti <em>sho’</em>, <em>wasq,</em> <em>mud </em>dsb. Adapun barang-barang timbangan diukur dengan alat timbangan seperti <em>kg</em>, <em>gram</em>, <em>pound </em>dll.</p>
<p><strong>KAIDAH KESEMBILAN</strong></p>
<p><strong>عند مبادلة ربوي بربوي آخر، لا يُشترط المعيار الشرعي عند عدم اشتراط التساوي</strong></p>
<p><strong>Para pertukaran barang-barang ribawi, tidak dipersyaratkan menggunakan ukuran standard apabila tidak ada syarat harus sama ukuran jumlahnya.</strong></p>
<p>Demikian pula pada pertukaran barang ribawi dengan barang bukan ribawi. Tidak dipersyaratkan menggunakan ukuran standard syar’i.Pada pertukaran barang ribawi dengan barang ribawi jenis lainnya, tidak dipersyaratkan harus dengan ukuran standard. Mengapa ? karena beda jenis maka tidak dipersyaratkan harus sama jumlahnya.</p>
<p>Dipersyaratkan harus menggunakan ukuran standard syar’i apabila terjadi pada barang-barang yang dipersyaratkan  harus sama ukurannya karena  sama jenisnya.  Adapun jika kita tukarkan barang ribawi dengan barang ribawi jenis lainnya maka kita boleh mengukurnya sesuai dengan kehendak kita. Baik pada barang-barang takaran maupun timbangan.</p>
<p>Contoh : barang ribawi dengan  barang ribawi jenis lain</p>
<ul>
<li>Pertukaran emas dengan kurma. Sama saja apakah dengan      timbangan, takaran atau tidak diukur sama sekali. Kurma lazimnya diukur      dengan takaran. Akan tetapi apabila hendak kita tukar dengan emas atau      riyal maka tidak mengapa kita mengukurnya dengan timbangan. Begitu pula      emas.</li>
</ul>
<ul>
<li> Gandum halus dengan gandum kasar. Keduanya lazim      diukur dengan takaran.  Selama tidak dipersyaratkan harus sama      ukurannya maka tidak disyaratkan pula harus diukur dengan ukuran standard.      Juallah 1 <em>sho’</em> gandum kasar dengan 2 <em>sho ‘</em> gandum halus.      Atau 10 kg gandum kasar dengan 20 kg gandum halus. Atau juga 1 <em>sho’</em> gandum kasar dengan 10 kg gandum halus. Diukur dengan timbangan atau      takaran, semua boleh. Akan tetapi harus  tunai.</li>
</ul>
<p>Contoh Pertukaran  barang yang berbeda dan tidak sama jenisnya :</p>
<ul>
<li>Kurma dengan riyal, maka hal ini tidak mengapa.       Misalnya apabila kita membelinya dari pedagang kurma. Bukannya menakar,      pedagang itu malah menimbangnya. Ini boleh. Mengapa demikian ? Karena kita      tidak diharuskan untuk menyamakan ukuran. Antara kurma dan riyal berbeda      jenisnya.</li>
</ul>
<ul>
<li>Demikian pula contohnya apabila kita membeli beras.      Kemudian diberikan 2 kg beras (bukan dengan ukurun <em>sho’</em>).Ini tidak      mengapa. Kita tidak membeli barang ribawi yang sejenis, akan tetapi beda      jenis. Dalam konteks ini, kita tidak dipersyaratkan harus menggunakan      ukuran standard syar’i kerena kita tidak disyaratkan untuk menyamakan      ukuran.</li>
</ul>
<p>Begitu pula jika kita mengganti atau menukar barang ribawi dengan barang bukan ribawi. Atau tukar menukar barang yang bukan ribawi, maka tidak ada syarat menggunakan ukuran standard. Seperti kita menukar baju dengan baju.</p>
<p>Mengapakah para ulama mensyaratkan untuk menggunakan alat ukur yang standard ? Tidak lain supaya terwujud kesamaan dengan sebenarnya. Nabi bersabda:</p>
<p><strong>مثلاً بمثل سواءً بسواء</strong></p>
<p>” <em>misal dengan semisalnya dan sama dengan persamaannya.</em>”</p>
<p>Tidaklah terwujud persamaan ini kecuali dengan ukuran yang standard.</p>
<p><strong>KAIDAH KESEPULUH</strong></p>
<p><strong>ما كان في عهد النبي صلى الله عليه وسلم عند أهل المدينة مكيلاً فهو مكيل ، وما كان في عهد النبي صلى الله عليه وسلم عند أهل مكة موزوناً فهو موزون إلى يوم القيامة</strong></p>
<p><strong>Barang apa saja yang dikenal oleh penduduk Madinah pada zaman nabi sebagai barang yang lazim diukur dengan takaran maka ia diukur dengan takaran.. Barang apa saja yang dikenal oleh penduduk Makkah pada zaman nabi sebagai barang yang lazim diukur dengan timbangan maka dia diukur dengan timbangan selamanya hingga hari kiamat.</strong></p>
<p>Kaidah inilah yang ingin kita jelaskan terkait dengan landasan penggolongan barang yang ditimbang atau barang yang ditakar. Persisnya tatkala kita hendak menukar barang ribawi yang sejenis sehingga dipersyarakan untuk sama berdasar ukuran standard syariat. Dari sini timbul pertanyaan, barang apa saja yang ukuran standarnya adalah timbangan ? barang apa saja yang ukuran standardnya takaran ? maka kita jelaskan, bahwasanya dalam kaidah ini terdapat patokan-patokan sbb :</p>
<ol>
<li>Seluruh biji-bijian termasuk barang yang ditakar.Hal      ini mencakup banyak barang seperti gandum halus, gandum kasar, jewawut,      kacang, dsb.</li>
<li>Seluruh benda cair adalah barang yang ditakar ( susu,      yogurt, minyak, madu dsb..) maka tatkala hendak bertukar antara madu      dengan madu, harus diukur dengan takaran. Begitu pula gandum dengan      gandum, harus diukur dengan takaran pula.</li>
<li>Seluruh benda logam adalah barang yang diukur dengan      timbangan seperti besi, tembaga, kuningan dsb. Ini adalah pendapat madzhab      Hanafi dan Hanbali. Yang benar, tidaklah berlaku hukum riba kecuali pada      emas dan perak. Sedangkan menurut pendapat Syaikul Islam, maka emas dan      perak dan apa-apa yang termasuk alat tukar atau alat pembayaran.</li>
<li>Bulu dan sejenisnya termasuk barang-barang yang diukur      dengan timbangan seperti wool, sutera, kapas dll. Segala hal yang menjadi      bahan baku pakaian termasuk barang yang diukur dengan takaran.</li>
<li>Kurma dan sejenisnya termasuk barang yang diukur dengan      takaran.</li>
</ol>
<p>Kaidah mengatakan bahwa barang apa saja yang dikenal dikalangan penduduk madinah pada zaman nabi sebagai barang takaran, maka barang itu dianggap barang yang diukur dengan takaran. Hal ini berlaku selamanya. Seperti biji-bijian dan  benda-benda cair. Demikian pula setiap barang yang dikenal oleh penduduk Makkah pada zaman nabi sebagai barang timbangan maka dianggap sebagai barang yang diukur dengan timbangan selamanya.  Seperti benda logam, emas &amp; perak. Hal ini ditunjukkan oleh hadits nabi yang berbunyi,” <em>takaran itu dengan takarannya penduduk madinah dan timbangan itu dengan timbangannya penduduk Makkah</em>.”</p>
<p>Sebagian ulama berkata,” emas dan perak diukur dengan timbangan, adapun empat barang ribawi lainnya diukur dengan takaran. Adapun selainnya maka dikembalikan menurut kebiasaan masyarakat setempat.” Contoh, menukar sekantong beras dengan sekantong beras.  Hal ini tidak boleh. Karena baras termasuk barang ribawi. Tidak boleh ditukar dalam keadaan belum diukur dengan ukuran standard syariat.</p>
<p><strong>KAIDAH KESEBELAS</strong></p>
<p><strong>كلُّ ما حرم فيه التفاضل حرم فيه النسأ ، لا العكس</strong></p>
<p><strong>Setiap barang yang haram untuk dilebihkan haram pula untuk ditunda pembayarannya. Dan tidak berlaku sebaliknya.</strong></p>
<p>Kapan barang diharamkan untuk dilebihkan? Yaitu tatkala sama jenisnya. Maka haram pula untuk ditunda pembayarannya.</p>
<p>Contoh, emas dengan emas. Haram untuk dilebihkan. Kita tidak boleh menjual 100 kg emas dengan 120 kg emas. Maka haram pula untuk ditunda pembayarannya. Kita tidak boleh menukar emas dan emas dengan tempo. Kaidah ini tidak berlaku untuk kasus sebaliknya. Terkadang haram untuk ditunda pembayarannya akan tetapi tidak diharamkan untuk dilebihkan. Seperti emas dan perak. Haram untuk menunda pembayaran, harus tunai, akan tetapi tidak haram untuk melebihkan salah satunya. Jadi boleh kita menjual 100 gr emas dengan 200 gr perak.</p>
<p><strong>KAIDAH KEDUA BELAS</strong></p>
<p><strong>الزيادة في الدين مقابل الأجل ربا</strong></p>
<p><strong>Bertambahnya hutang untuk menunda pembayaran ( hutang berbunga ) adalah riba.</strong></p>
<p>Ini adalah praktek riba jahiliyyah. Sebagai gambaran, seseorang memberi hutang kepada orang lain. Saatnya tiba waktu pembayaran, ia mengatakan ,” pilih engkau lunasi hutangnya atau engkau tambah bunganya.” Seseorang menghutangi 100 gr emas. Saatnya pembayaran tiba, ia mengatakan,” kamu lunasi atau engkau tambahi.” Penambahan jumlah ini dikerenakan penambahan tempo pembayaran.</p>
<p><strong>KAIDAH KETIGA BELAS</strong></p>
<p><strong>إذا تعذّر التساوي في الربوي من جنس واحد لسببٍ في الجنس أو لسببٍ خارج لم تصحّ المعاوضة</strong></p>
<p><strong>Apabila terdapat keadaan yang membuat tidak sempurnanya sifat <em>sama </em>pada salah satu jenis  barang ribawi disebabkan oleh jenis atau sebab lain maka tidak sah penggantinya.</strong></p>
<p>Apabila pertukaran terjadi pada barang ribawi sejenis maka disyaratkan adanya persamaan atau serah terima secara kontan. Oleh karenanya apabila tidak sempurna persamaan jumlah barang disebabkan jenis barang itu sendiri atau sebab lain maka tidak sah pertukarannya.</p>
<p>Misalnya, tatkala kita menjual roti yang terbuat dari gandum dengan gandum. Disini terdapat cacat persamaan jumlah barang. Karena gandum diukur dengan takaran (ukuran volume) sedangkan roti tidak mungkin diukur dengan takaran. Akan datang penjelasan tentang hukum apabila barang-barang ribawi yang tidak lagi dapat diukur dengan timbangan atau takaran lantaran telah diproses menjadi produk lain. Apakah barang tersebut masih tetap termasuk barang ribawi atau telah berubah ? disini terdapat perbedaan pendapat. Yang terpenting apabila kita menukar roti yang terbuat dari gandum dengan gandum, kita katakan bahwa persamaan jumlah disini tidak sempurna. Karena gandum diukur dengan takaran adapun roti tidak lazim diukur dengan takaran.</p>
<p><strong>KAIDAH KEEMPAT BELAS </strong></p>
<p><strong>كل شيئين جمعهما اسم واحد من أصل الخلقة فهما جنس واحد ، فالجنس : ماله اسم خاص يشمل أنواعاً ، والنوع : هو الشامل لأشياء مختلفة بأشخاصها</strong></p>
<p><strong>Dua barang yang terbuat dari satu bahan yang sama, maka keduanya adalah sejenis. Jenis adalah sesuatu yang memiliki nama khusus, mencakup berbagai macam/tipe. Adapun yang dimaksud Tipe/Macam: mencakup semua item dengan karakter yang berbeda-beda. </strong></p>
<p>Kaidah ini menerangkan pengertian jenis dan macam.</p>
<ul>
<li> Gandum adalah jenis yang mencakup berbagai macam      yang berbeda. Gandum ada beberapa macam. Seperti <em>khintoh, laqimi,      maiyah</em>, dsb.</li>
<li> Kurma adalah jenis yang mencakup kurma <em>ajwah</em>,      kurma <em>sukari</em>, kurma <em>barkhi</em> dsb.</li>
<li>Daging adalah jenis yang mencakup daging onta, daging      kambing, daging sapi dsb.</li>
<li>Kambing adalah jenis yang mencakup domba,  <em>kibasy</em> dsb.</li>
</ul>
<p>Contoh kasus : <em>al khintoh</em> adalah macam dari jenis gandum. Jenisnya gandum ,sedangkan macam/tipenya <em>khintoh</em>. Apabila kita memiliki sekantong gandum <em>al khintoh</em>, dan sekantong lagi gandum <em>al khintoh</em>. Kedua kantung ini macamnya sama, namun bisa berbeda pada dzatnya atau sifatnya.  Maka macam barang mencakup atas item-item yang berbeda. Apabila memliki perbedaaan tipe/maca  maka ini disebut jenis barang.</p>
<p>Contoh lain : kurma <em>as sukary</em>. Kita punya 3 kantong kurma <em>as sukary</em>. Tiga kantong ini dinamakan macam. Mengapa? Karena sudah terpecah menjadi item-item yang berbeda.</p>
<p>Telah kita bahas bahwa pertukaran barang yang sejenis tidak melihat kepada perbedaan macam. Tatkala kita hendak menukar gandum dengan gandum, kita tidak melihat perbedaan macamnya. Jika kita menukar gandum <em>khintoh</em> dengan gandum <em>laqiim</em> atau <em>maiyah</em> maka tetap diharuskan tunai dan dalam jumlah yang sama. Apalagi jika barangnya semacam seperti <em>khintoh</em> dengan <em>khintoh.</em></p>
<p><strong>KAIDAH KELIMABELAS</strong></p>
<p><strong>فروع الأجناس إذا بيعت بجنسها اشترط فيها التساوي في الصفة المقصودة بالعقد</strong></p>
<p><strong>Jenis barang yang bermacam-macam apabila dijual dengan jenisnya  disyaratkan adanya kesamaan sifat yang dimaksudkan dalam akad.</strong></p>
<p>Gandum halus jenis <em>daqiiq</em> apabila ditukar dengan gandum halus jenis <em>daqiiq</em> maka disyaratkan harus sama dalam tingkat kehalusannya. Tidak boleh menjual 1 <em>sho’</em> gandum halus jenis daqiiq dengan 1 <em>sho’ </em>gandum halus jenis <em>jurais</em> – beda tingkat kehalusan-, karena tidak sama.</p>
<p>Tatkala kita membeli khintoh dengan <em>khintoh</em> atau <em>maiyah</em> dengan <em>maiyah</em> –macam gandum-, maka tidak ada pengaruh perbedaan macam selama masih dalam jenis yang sama. Atau tatkala kita membeli daging domba dengan daging kambing, maka ini tidak ada perbedaan, diharuskan sama dan tunai.</p>
<p><strong>KAIDAH KEENAM BELAS</strong></p>
<p><strong>ما خرج عن القوت بالصنعة فليس بربوي ، بل هو جنس قائم بنفسه</strong></p>
<p><strong>Bahan makanan yang sudah diubah menjadi produk lain bukan lagi termasuk barang ribawi. Akan tetapi sudah menjadi jenis barang tersendiri. </strong></p>
<p>Kaidah ini berdasar pada pendapat Syaikul Islam. Adapun pendapat yang mashur dari madzhab Hanbali dan Hanafi bahwa hal itu tidak bersifat mutlaq. Ada dua keadaan :</p>
<ol>
<li>Pertukarannya dengan jenis lain ( meskipun bahan      aslinya satu ) maka ini boleh. Seperti pertukaran roti dengan bubur.</li>
<li>Pertukarannya dengan jenis yang sama. Seperti roti      dengan roti, bubur dengan bubur. Maka dalam hal ini diharuskan sama.</li>
</ol>
<p>Yang paling penting diperhatikan dari kaidah ini adalah : Apabila barang yang lazim ditakar atau ditimbang sudah berubah lantaran diolah menjadi produk baru, apakah masih tetap termasuk barang ribawi ?</p>
<p>Menurut Syaikhul islam : barang timbangan atau takaran yang berubah lantaran diolah menjadi produk baru maka sudah bukan lagi barang ribawi meskipun dijual dengan yang sejenisnya.</p>
<ul>
<li>Seandainya kita tukarkan 1 <em>sho’</em> gandum yang      sudah diubah menjadi roti dengan 2 <em>sho’</em> gandum yang masih asli,      maka hal ini boleh menurut Syaikhul Islam. Karena beliau mengatakan bahwa      gandum yang sudah diolah menjadi roti bukan lagi termasuk barang ribawi      meskipun kita jual dengan yang sejenisnya. Setiap yang diolah maka ia      sudah tidak lagi termasuk barang ribawi.</li>
</ul>
<ul>
<li>Contoh lagi pada barang yang ditimbang- Syaikul islam      tidak memandang adanya <em>ilat </em>pada barang yang ditimbang, beliau      tidak memandang bahwa sebab barang masuk dalam kategori ribawi itu karena      barang yang ditimbang. Seperti jika kita menjual bejana dari besi dengan      besi. Maka besi yang sudah diolah menjadi bejana bukan lagi masuk barang      ribawi. Sehingga boleh kita menjual ketel dari besi dengan besi mentah.      Sama saja apakah dengan ukuran sama atau dilebihkan, tunai atau tempo,      semuanya boleh dilakukan. Syaikhul Islam berpendapat, apabila barang sudah      bukan lagi barang ribawi lantaran telah diolah menjadi produk lain maka      tidak lagi berlaku hokum-hukum ribawi.</li>
</ul>
<p>Pendapat yang masyhur dari madzhab Hanbali dan Hanafi adalah barang-barang ribawi yang ditakar apabila telah diolah menjadi produk lain maka tetap dalam statusnya barang ribawi. Tidak boleh tukar-menukar gandum dengan roti juga tidak boleh roti dengan roti kecuali dengan syarat harus sama jumlahnya. Roti ditukar dengan roti sah jika sama keringnya. Adapun roti dengan gandum hal ini tidak sah menurut madzhab ini.</p>
<p>Dalam hal barang-barang yang ditimbang, mereka memandang bahwa barang-barang yang sudah diolah menjadi produk lain bukan lagi barang ribawi. Maka boleh menukarkan 1 ketel dari  besi dengan 2 ketel. Meskipun keduanya berasal dari besi. Mereka membedakan antara barang timbangan dan barang takaran. Adapun syaikul islam memandang bahwa setelah barang ribawi itu berubah menjadi barang bukan ribawi lantaran sudah diolah menjadi produk lain-baik yang ditimbang maupun yang ditakar- maka tidak lagi berlaku hokum ribawi.</p>
<p><strong>KAIDAH KETUJUH BELAS</strong></p>
<p><strong>لا أثر للصياغة المباحة عند المبادلة</strong></p>
<p><strong>Tidak berlaku ongkos tambahan pembuatan dalam tukar menukar barang. </strong></p>
<p>Kaidah ini berbeda dengan pendapat Syaikul Islam. Beliau berpendapat bahwa ongkos pembuatan berpengaruh. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa biaya tambahan untuk ongkos pembuatan tidak berpengaruh dalam pertukaran. Maka tatkala kita menukar emas yang telah dibentuk dengan emas yang belum dibentuk kemudian diberikan tambahan biaya pembuatan maka hal ini termasuk dalam riba. Hal ini didasari oleh hadits Fudholah bin Ubaid bahwa dia membeli cincin dengan dinar yang ada mutiaranya. Maka tatkala hendak dilepaskan ada biaya tambahan. Maka Nabi<em> shalallahu ‘alaihi wasalam </em>bersabda,” <em>jangan hingga kamu melepaskannya</em>.” Selain itu nabi juga bersabda,” <em>emas dengan emas yang setara. Perak dengan perak. Syang setara</em>”</p>
<p>Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yaitu pembuatan tidaklah berpengaruh. Ini merupakan kebalikan dari pendapat Syaikhul Islam Ibn Taimiyah. Jika kita menginginkan adanya tambahan dari ongkos pembuatan maka kita katakan bahwa ini tidak boleh dan jatuh kepada riba. Haditsnya jelas,” <em>emas dengan emas, perak dengan perak, yang sama dan semisal”</em></p>
<p><strong>KAIDAH KEDELAPAN BELAS</strong></p>
<p><strong>مبادلة الربوي بجنسه ومعهما أو مع أحدهما من غير جنسهما</strong></p>
<p><strong>Menukar barang ribawi dengan sejenisnya yang terdapat pada salah satu atau keduanya barang lain yang tidak sejenis.</strong></p>
<p>Para ulama menamainya sebagai(<strong> مسألة مدّ عجوة ودرهم)</strong> masalah <em>“ mud kurma ajwah dan dirham”</em> . <em>Ajwah </em>merupakan salah satu jenis kurma madinah. Permasalahan yang dikenal dengan“<em>mud kurma ajwah dan dirham</em>” ini ada 2 gambaran:</p>
<ol>
<li>Pertukaran barang ribawi dengan sejenisnya yang pada      keduanya ada barang lain yang tidak sejenis.</li>
<li>Pertukaran barang ribawi dengan sejenisnya, pada salah      satunya terdapat barang lain yang tidak sejenis.</li>
</ol>
<ul>
<li>Contoh gambaran A :</li>
</ul>
<p>Menukar 1 mud kurma <em>ajwah</em> dengan 1 mud kurma <em>ajwah</em>. Pada keduanya terdapat barang lain yang tidak sejenis. Yang pertama ada dirhamnya yang kedua juga ada dirhamnya. Jumhur ulama mengatakan bahwa kasus seperti ini tidak boleh.  Karena ada unsur tipu muslihat pada barang ribawi yang sejenis dengan penambahan. Syaikul Islam berpendapat  boleh jika jumlah <em>mud</em> keduanya sama dan jumlah dirhamnya juga sama.</p>
<ul>
<li>Contoh gambaran B :</li>
</ul>
<p>Satu mud kurma<em> ajwah</em> yang disertai dirham dengan 2 mud kurma <em>ajwah</em>. Jumhur berpendapat tidak boleh. Adapun pendapat kedua mengatakan jika mud ditukar mud dan dirhamnya sebagai pembayaran atas kelebihannya, maka ini boleh.</p>
<p>Tatkala kita membeli perhiasan intan dari pembuatnya. Kita memberinya perhiasan lama, kemudian kita mengambil perhiasan baru. Pembuat perhiasan meminta kita harus menambah, apakah ini boleh ? atau kita memberi 20 gr perhiasan lama dan mengambil 15 gr perhiasan baru yang sudah dibentu, apakah ini boleh ?</p>
<p>Ini masuk dalam masalah “<em>mud kurma ajwah dan dirham</em>”. Karena kita telah menukar barang ribawi dengan sejenisnya, pada salah satunya terdapat uang dirham yang bukan dari jenisnya, menurut  jumhur ulama ini boleh. Menurut Syaikhul Islam apabila tambahannya sebagai biaya pembuatan barang maka hal ini boleh. Akan tetapi pendapat yang benar adalah tidak boleh menukar karena hadits telah jelas menerangkan,” emas dengan emas…..” demikian pula kisah Fudholah ketika membeli cincin yang ada mutiaranya dengan dinar maka Nabi bersabda,” <em>jangan sampai kamu lepaskan mutiaranya</em>.” maka yang benar menukar barang ribawi dengan jenisnya tidak dibenarkan adanya tambahan. Harus sama antara keduanya dalam timbangan. Tdiak berpengaruh ongkos pembuatan. Sebagaimana kami jelaskan sebelumnya,bahwa macam barang itu tidak berpengaruh apa-apa. Solusinya, kita jual perhiasan lama kita dan kita tahan dirhamnya,baru kemudian uangnya kita gunakan untuk membeli yang baru. Akan tetapi yang menjadi masalah, sebagian pembuat perhiasan itu mengatakan,” aku akan membeli darimu dengan syarat kamu nanti harus membeli dariku.” Maka kita katakan,” disini kita terjatuh dalam riba, yaitu emas ditukar emas dengan tambahan. Karena syaratnya adalah kita menjual kepadanya dan kitapun harus membeli darinya. Ini seolah-olah kita menukar emas dengan emas dengan harga tambahan. Imam Ahmad mengatakan,” engkau jual barangmu dan ambil harganya. Lalu cari tempat lain. Ini dilakukan untuk menghindari syubhat riba. Jika ternyata tidak menemukan tempat lain yang bisa memenuhi kebutuhan kita maka tidak mengapa kembali ketempat semula.”</p>
<p><strong>KAIDAH KESEMBILAN BELAS</strong></p>
<p><strong>الشكّ في المماثلة كتحقّق المفاضلة</strong></p>
<p><strong>Keraguan terhadap kesamaan ukuran dihukumi seperti  adanya penambahan.</strong></p>
<p>Jika terjadi keraguan apakah ukuran barang sudah sama atau belum, maka dianggap adanya penambahan. Dengan demikian wajib bagi kita memastikannya dengan menggunakan ukuran standard syariat<strong>. </strong>Tidak mengetahui bahwa barang itu seukuran sama saja artinya dengan mengetahui bahwa barang itu ada kelebihan.</p>
<p><strong>KAIDAH KEDUAPULUH</strong></p>
<p><strong>قبض الشيك أو السند عند صرف العملات ، هل يقوم مقام العملة ؟</strong></p>
<p><strong>Apakah cek atau giro dapat mengantikan uang dalam pembayaran ?</strong></p>
<p>Ini adalah permasalahan modern yang terjadi tatkala menukar barang yang mengharuskan pembayaran tunai. Contoh emas dengan riyal. Ketika hendak membeli emas, kita diharuskan untuk membayar tunai karena bertemunya 2 barang ribawi. Kitapun lantas memberikan cek sebagai ganti uang riyal. Apakah cek ini bisa menggantikan posisi uang secara syariat? Para ulama kontemporer berbeda pendapat.</p>
<p>Sebagian mereka berpendapat bahwa cek bisa menggantikan uang. Penggunaan cek untuk jual beli telah menjadi kebiasaan manusia zaman ini. Maka cek menggantikan dirham. Maka tatkala kita membeli emas dan kita menyerahkan cek hukumnya boleh.</p>
<p>Pendapat sebagian yang lainnya adalah bahwa cek tidak dapat menggantikan dirham. Tatkala kita membeli emas atau perak atau pounds dengan riyal Saudi, tidak cukup dengan memberikan cek. Karena pemberian cek tidak dianggap sebagai pembayaran tunai. Alasannya yaitu apabila cek ini hilang atau terbakar apakah akan kembali kepada yang memberi cek atau tidak ? jawabnya adalah kembali. Ini menunjukkan bahwa cek tidaklah tunai. Berbeda keadaannya apabila dalam posisi dirham. Jika kita mengambil emas dan kita beri 1000 riyal dan ternyata hilang atau terbakar riyal itu, apakah dianggap tunai ? jawabnya iya. Apakah akan kembali kepada yang punya ? jawabnya tidak. Adapun cek akan kembali. Ini menunjukkan cek tidak dianggap kontan.</p>
<p>Pendapat ketiga mengatakan hal ini perlu perincian. Jika ceknya asli maka boleh. Jika ceknya kosong maka tidak boleh. Karena cek asli senilai dengan harga yang tercantum. Dan pendapat ketiga inilah yang lebih dekat kepada kebenaran. Allahu alam<strong>.<br />
</strong></p>
<p>Sumber : <a href="http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&amp;task=view&amp;id=10711&amp;Itemid=8">Situs Syaikh Kholid bin Ali Al Musyaiqih</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/07/20-kaidah-memahami-riba/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
