<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>direktori-islam.com &#187; Fatwa</title>
	<atom:link href="http://www.direktori-islam.com/category/fatwa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.direktori-islam.com</link>
	<description>portal islam harian anda</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Apr 2010 01:24:15 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Mengambil Ilmu dari Orang yang Di &#8220;Jarh&#8221;</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2010/02/mengambil-ilmu-dari-orang-yang-di-jarh/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2010/02/mengambil-ilmu-dari-orang-yang-di-jarh/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Feb 2010 23:29:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=855</guid>
		<description><![CDATA[Penanya : Ya Syaikh! Apakah kita mengambil ilmu dari seseorang yang di jarh (cela) wahai Syaikh? Apakah bisa diambil ilmu darinya?
Pembawa acara : Orang yang bagaimana?
Penanya : Mujarrah (orang yang di cela untuk dijauhi)
Pembawa Acara : Mujarrad ?
Penanya : Mujarrah (orang yang di cela)
Pembawa Acara : Baik, apa pertanyaan anda?
Penanya : Apakah boleh mengambil ilmu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penanya : </strong>Ya Syaikh! Apakah kita mengambil ilmu dari seseorang yang di <em>jarh</em> (cela) wahai Syaikh? Apakah bisa diambil ilmu darinya?</p>
<p><strong>Pembawa acara </strong>: Orang yang bagaimana?</p>
<p><strong>Penanya</strong> : <em>Mujarrah</em> (orang yang di cela untuk dijauhi)</p>
<p><strong>Pembawa Acara</strong> : <em>Mujarrad </em>?</p>
<p><strong>Penanya</strong> : <em>Mujarrah</em> (orang yang di cela)</p>
<p><strong>Pembawa Acara</strong> : Baik, apa pertanyaan anda?</p>
<p><strong>Penanya </strong>: Apakah boleh mengambil ilmu dari nya Wahai Syaikh?</p>
<p><strong>Pembawa acara</strong> :  Baik, siapa yang menjarh orang tersebut</p>
<p><strong>Penanya </strong>: Syaikh Rabi</p>
<p><strong>Pembawa acara</strong> : Terimakasih.Salam.<em>Hayyakallah.</em><br />
Penuntut ilmu wahai <em>Samahatusy Syaikh</em>! Tatkala diberitakan kepadanya baik dari yang orang yang dapat dipercaya atau tidak ,bahwa fulan telah di cela (di <em>jarh</em>) atau dilarang untuk diambil ilmu darinya,bagaimana wahai Syaikh?</p>
<p><strong>Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh</strong> <em>hafidzahullah</em>: Akhi! Perkara seperti ini terkadang adalah hawa nafsu, men<em>jarh </em>manusia,mencelanya terkadang penyebabnya adalah hawa nafsu dan kemaslahatan personal.Dan saya tidak suka memasuki perkara seperti ini.Saya katakan : <em>Thulabul Ilmi</em> diharapkan darinya kebaikan-kebaikan,apabila kita merasakan sesuatu dari kesalahan seseorang, maka berdialoglah jika mungkin,atau kita tanyakan kepada orang yang kita percayai dari kesalahan ini.Adapun men<em>jarh</em> manusia,mencela dan mendeskreditkan dan memilah manusia dengan (mengatakan) orang ini tidak pantas dan ini baik,maka kebanyakan dari perkara seperti ini adalah hawa nafsu , mencela seorang muslim adalah kefasikan ,dan menghormati martabat seorang muslim adalah wajib.</p>
<p>Pembawa acara : <em>Jazaakumullah khair Samahatus Syaikh</em></p>
<p>Sumber video suara dan gambar selengkapnya : <a href="http://www.direktori-islam.com/wp-content/uploads/2010/02/moftie.wmv">moftie</a> (size 1,5 mB) , acara tanggal 1 januari 2010</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2010/02/mengambil-ilmu-dari-orang-yang-di-jarh/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
<enclosure url="http://www.direktori-islam.com/wp-content/uploads/2010/02/moftie.wmv" length="1546108" type="video/x-ms-wmv" />
		</item>
		<item>
		<title>Kedustaan Penamaan Daulah Fathimiyah</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/10/kedustaan-penamaan-daulah-fathimiyah/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/10/kedustaan-penamaan-daulah-fathimiyah/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 07:43:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>LAJNAH DAIMAH</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=720</guid>
		<description><![CDATA[Telah keluar dari al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta penjelasan yang sangat penting bahwa persatuan umat akan terwujud dengan berpegang teguh dengan al-Kitab dan as-Sunnah. Berikut ini penjelasan tersebut.
Segala puji hanya milik Allah semata, sholawat dan salam tetap tercurah kepada Rasul yang tidak ada Nabi lagi setelahnya. Wa ba’du:
Sesungguhnya Allah – ‘azza wa jalla [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr">Telah keluar dari <em>al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta</em> penjelasan yang sangat penting bahwa persatuan umat akan terwujud dengan berpegang teguh dengan al-Kitab dan as-Sunnah. Berikut ini penjelasan tersebut.</p>
<p dir="ltr">Segala puji hanya milik Allah semata, sholawat dan salam tetap tercurah kepada Rasul yang tidak ada Nabi lagi setelahnya. Wa ba’du:</p>
<p dir="ltr">Sesungguhnya Allah – ‘<em>azza wa jalla</em> – telah memerintahkan persatuan umat ini dan melarang berbantah-bantahan. Dia berfirman,</p>
<p class="arabic">وَلا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ</p>
<p dir="ltr">“<em>Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu.</em>” (al-Anfal: 46)</p>
<p dir="ltr">Dan persatuan umat ini tidak akan terwujud kecuali dengan berpegang teguh dengan al-Kitab dan as-Sunnah. Oleh karena itu, Allah memerintah untuk berpegang teguh dengan tali Allah yang kokoh. Allah ta’ala berfirman,</p>
<p class="arabic">وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا</p>
<p dir="ltr">“<em>Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.</em>” (Ali ‘Imran: 103)</p>
<p dir="ltr">Umat Islam yang sedang menghadapi kepungan berbagai macam bahaya berada dalam kebutuhan yang mendesak untuk berpegang teguh dengan Kitabullah ‘<em>azza wa jalla</em> dan Sunnah Nabi-Nya – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – dengan meniti jalan para sahabat beliau yang mulia – radhiyallohu ‘anhum –. Dan Allah – subhanahu wa ta’ala – telah mengarahkan kita kepada manhaj yang lurus ini dalam kitab-Nya yang mulia, ketika Dia berfirman,</p>
<p class="arabic">وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ</p>
<p dir="ltr">“<em>Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.</em>” (al-An’am: 153)</p>
<p dir="ltr">Maka persatuan, kesatuan dan kemuliaan umat, terletak pada keteguhan dalam berpegang dengan jalan lurus yang ditempuh oleh Nabi kita Muhammad bin Abdillah – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>– dan para sahabat beliau yang mulia, dengan tidak menyimpang darinya. Dengan itulah akan tergapai keridhaan Robb semesta alam dan keberuntungan dengan mendapatkan surga-Nya. Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – telah bersabda,</p>
<p class="arabic">تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدِى أَبَدًا كِتَابُ اللهِ وَسُنَّتِى</p>
<p dir="ltr">“<em>Telah aku tinggalkan pada kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh kepadanya niscaya kalian tidak akan tersesat sepeninggalku selamanya. Yaitu, Kitabullah dan sunnahku</em>.”</p>
<p dir="ltr">Tatkala nasihat kepada Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para imam kaum muslimin dan kepada orang awam di antara kaum muslimin merupakan kewajiban<em> syar’i </em>– dan termasuk nasihat tersebut adalah dengan menulis penjelasan tentang perkara yang banyak dinukilkan oleh media massa dari sebagian orang yang ditokohkan oleh umat ini, maka kami akan menjelaskan hakikat pernyataannya yang bisa membuat kerancuan bagi umumnya kaum muslimin, dan menipu orang yang tidak mampu melihat berbagai permasalahan. Orang tersebut telah membuat pernyataan bahwa negara yang dikenal dengan Daulah Fathimiyah adalah daulah Islam yang menyimpan solusi tepat untuk masa sekarang, sebagaimana dia adalah solusi tepat di masa lalu. Ini adalah kerancuan dan pernyataan yang batil, karena beberapa alasan berikut:</p>
<p dir="ltr"><strong>Pertama:</strong></p>
<p dir="ltr">Penamaan negara itu dengan Daulah Fathimiyah adalah penamaan palsu yang dimaksudkan oleh para pendirinya untuk menipu kaum muslimin dengan mengambil nama putri Rasulullah – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> –. Para ulama dan ahli sejarah pada masa itu telah menjelaskan kedustaan pengakuan tersebut, dan bahwa pendirinya pada asalnya adalah seorang majusi yang bernama Sa’id bin al-Husain bin Ahmad bin Abdullah bin Maimun al-Qaddah bin Dishan ats-Tsanawi al-Ahwazi. Dan Sa’id ini menamai dirinya dengan Ubaidullah ketika hendak menampakkan dan menyebarkan dakwahnya. Dia menggelari dirinya dengan gelaran al-Mahdi.</p>
<p dir="ltr">Maka nisbat yang benar untuk negaranya ini adalah Ubaidiyah, sebagaimana hal itu telah disebutkan oleh sejumlah ulama ahli <em>tahqiq</em>. Dan nampak dari silsilah nasab pendirinya ini yang telah disebutkan tadi, bahwa pengakuannya memiliki garis nasab dari Ahlul bait adalah dusta dan palsu. Hanya saja dia menampakkan penyandaran nasab seperti itu karena adanya kecenderungan hati manusia kepada mereka. <em>Al-Allamah</em> Ibnu Khalkan dalam <em>Wufiyyatul A’yan </em>(3/118) berkata, “Jumhur ulama berpendapat tidak benarnya nasab mereka, dan bahwa mereka adalah para pendusta yang mengaku-aku nasab. Mereka sama sekali tidak memiliki bagian dalam nasab Nabi Muhammad.”</p>
<p dir="ltr">Adz-Dzahabi berkata dalam <em>al-Ibar fi Khobari man Ghobar</em> juz 2 hlm. 199, “Al-Mahdi Ubaidullah, moyangnya para khalifah al-Bathiniyah al-Ubaidiyah al-Fathimiyah telah membuat kedustaan bahwa dirinya termasuk anak keturunan Ja’far ash-Shadiq.”</p>
<p dir="ltr">Ahli sejarah yang lain menyebutkan bahwa pada bulan Rabi’ul awwal tahun 402 H, sekumpulan para ulama, para hakim, orang-orang mulia, orang-orang yang adil, dan orang-orang shalih ahli hadits menulis dan mempersaksikan bahwa seorang penguasa di Mesir yaitu Manshur yang nasabnya kembali kepada Sa’id pendiri Daulah Ubaidiyah, tidak memiliki garis keturunan dari anak Ali bin Abi Thalib. Dan klaim yang mereka aku adalah batil dan dusta. (Para ulama itu juga mempersaksikan –pent) bahwa mereka tidak mengetahui ada seorang pun dari ahli bait Ali bin Abi Thalib yang abstain (<em>tawaqquf</em>) dalam menyatakan pendapat bahwa mereka adalah Khawarij para pendusta, dan bahwa pemimpin yang ada di Mesir ini bersama dengan pendahulunya adalah orang-orang kafir, fasiq, fajir, <em>mulhid</em>, zindiq, <em>mu’athil</em>, menentang Islam dan meyakini madzhab majusi dan tsanawiyah (keyakinan adanya dua pencipta –pent). Mereka telah meniadakan berbagai had, menghalalkan kemaluan, menghalalkan khomr, menumpahkan darah, mencela para nabi, melaknat para salaf, dan mengklaim rububiyah. Dan ini ditulis pada tahun empat ratus dua. Ibnu Katsir berkata dalam <em>al-Bidayah wan Nihayah</em> (11/346) setelah menukil hal ini, dan banyak orang yang menulis tulisan ini dalam satu waktu.</p>
<p dir="ltr"><strong>Kedua:</strong></p>
<p dir="ltr">Mereka menampakkan pembelaan terhadap ahlul bait. Pengakuan ini mereka tampakkan sebagai tipu daya yang mereka lakukan untuk mengambil perasaan kaum muslimin, karena mereka tahu bahwa kaum muslimin mencintai Rasulullah – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – dan ahlul bait beliau. al-Ghozali dan ulama lain telah menyebutkan bahwa mereka sesungguhnya adalah orang-orang Bathiniyun. (Lihat <em>Mir`atul Janan </em>3/107)</p>
<p dir="ltr">An-Nuwairi berkata, “asy-Syarif Abdullah bin Muhammad bin Ali yang dikenal dengan Akhi Muhsin telah menghikayatkan bahwa Abdullah bin Maimun pernah tinggal di sabath (lorong atau terowongan antara dua rumah –pent) rumah Abu Nuh. Dan dia dahulu menyamar dibalik ilmu dan pembelaan terhadap ahlul bait. Tatkala telah nampak darinya apa yang dia sembunyikan dan tutupi, berupa sikap<em> ta’thil</em> (meniadakan berbagai syariat Islam –pent), <em>ibahah</em> (pembolehan perkara yang diharamkan –pent), makar dan tipu daya; orang-orang pun bangkit melawannya. Dan disebutkan termasuk orang-orang yang bangkit melawannya adalah kelompok Syi’ah, Mu’tazilah dan selain mereka. Maka dia pun lari kabur menuju Bashrah.” Selesai perkatan beliau secara ringkas.</p>
<p dir="ltr"><strong>Ketiga:</strong></p>
<p dir="ltr">Keadaan dan jalan yang ditempuh Daulah tersebut. Para ulama telah menyebutkan secara global keadaan mereka dalam satu perkataan masyhur yang dikatakan oleh Abu Bakr al-Baqilani, al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah. Perkataan itu adalah, bahwa mereka menampakkan sikap <em>rafidhah</em> dan menyembunyikan kekufuran murni.</p>
<p dir="ltr">Al-Baqilani berkata, dari al-Qaddah kakek Ubaidullah, “Dia adalah seorang <em>bathini</em> yang jelek, sangat berkeinginan untuk menghapus agama Islam. Dia melenyapkan para ulama dan fuqaha agar dia leluasa untuk menyesatkan manusia. Anak keturunannya pun datang dengan metodenya. Mereka membolehkan khamr, kemaluan, dan mereka merusak akidah manusia.” (Lihat <em>Tarikh al-Islam </em>24/23)</p>
<p dir="ltr">Abul Hasan al-Qabisi pemilik kitab al-Mulakhosh berkata, “Yang dibunuh oleh Ubaidullah dan anak keturunannya sepeninggalnya; (sebanyak) empat ribu orang laki-laki yang terdiri dari orang alim dan ahli ibadah di tempat penyembelihan dalam penyiksaan, dalam rangka mencegah mereka dari<em> tarodhi</em> (ucapan doa keridhaan Allah;<em> rodhiyallohu ‘anhum </em>–pent), namun mereka lebih memilih kematian.”</p>
<p dir="ltr">As-Suyuthi dalam Tarikh al-Khulafa juz 1 hlm. 526 berkata, “Dan termasuk dalam hal itu (yakni, fitnah yang terjadi pada abad ke-3 Hijriyah –pent) adalah ditegakkannya Daulah Ubaidiyah, dan alangkah besarnya kerusakan yang mereka timbulkan, kekufuran mereka, dan pembunuhan mereka terhadap para ulama dan orang-orang shalih.”</p>
<p dir="ltr">Asy-Syathibi al-Maliki berkata dalam <em>al-I’tishom</em> juz 2 hlm. 44, “Ubaidiyah yang menguasai Mesir dan Afrika menganggap bahwa hukum-hukum syar’i hanyalah khusus untuk orang-orang umum. Adapun orang-orang khusus dari mereka, telah naik dari tingkatan tersebut. Maka kaum wanita secara umum adalah halal bagi mereka, sebagaimana segala sesuatu yang ada di alam semesta baik yang basah ataupun kering adalah halal bagi mereka. Dan mereka berdalil dengan khurafat-khurafat nenek moyang yang tidak bisa diterima oleh orang yang punya akal.”</p>
<p dir="ltr"><strong>Keempat:</strong></p>
<p dir="ltr">Sikap para ulama terhadap masa-masa tersebut. Para ulama senantiasa menampakkan celaan terhadap Ubaidiyun dan perbuatan mereka yang buruk. Di antara hal yang bisa menjelaskan kepada kita sikap ulama ini, adalah apa yang dilakukan oleh as-Suyuthi dalam kitabnya <em>Tarikh al-Khulafa</em> hlm 4, ketika dia berkata, “Aku tidak menyebutkan seorang pun dari para khalifah Ubaidiyun, karena kekhilafahan mereka tidak sah. Dan telah disebutkan bahwa kakek mereka adalah seorang Majusi. Hanya saja orang-orang awam yang bodoh menamai mereka dengan Fathimiyun.”</p>
<p dir="ltr"><strong>Kelima:</strong></p>
<p dir="ltr">Setelah menelaah perkatan para ulama dan ahli sejarah, menjadi jelas bagi setiap orang bahwa Daulah Fathimiyah memiliki berbagai bahaya bagi kaum muslimin yang cukup untuk menolak setiap orang yang mengangkat panjinya, dan berdakwah dengan dakwahnya. Oleh karena itu kita dapati bahwa kaum muslimin terdahulu merasa gembira dengan hancurnya mereka melalui tangan seorang raja yang shalih, Sholahuddin al-Ayubi <em>– rohimahulloh </em>– pada tahun 567 H. Maka setelah ini semua, tidak boleh bagi kita untuk menyeru manusia agar menisbatkan diri kepada Daulah Ubaidiyah yang sesat tersebut. Seruan semacam ini adalah penipuan dan pengkhianatan terhadap Islam dan kaum muslimin. Nasihat kami kepada para imam kaum muslimin dan umumnya mereka, agar berpegang teguh dengan al-Kitab dan as-Sunnah, serta menyatukan hati-hati di atas keduanya. Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam –</em> bersabda,</p>
<p class="arabic">أن الله يرضى لكم ثلاثا أن تعبدوه ولا تشركوا به شيئا وأن تعتصموا بحبل الله جميعا وأن تناصحوا من ولاه الله أمركم</p>
<p dir="ltr">“<em>Sesungguhnya Allah meridhai tiga perkara bagi kalian; kalian beribadah kepada-Nya semata tidak menyekutukan sesuatu pun kepada-Nya, kalian berpegang teguh dengan tali Allah semuanya, dan kalian saling menasihati kepada orang yang Allah serahi urusan kalian</em> (yakni, para pemimpin –pent).” Riwayat Muslim.</p>
<p dir="ltr">Semoga Allah memberi taufik kepada seluruhnya menuju perkara yang Dia cintai dan ridhai. Semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau, dan para sahabat beliau semuanya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta</strong></p>
<p dir="ltr">Ketua: Abdulaziz bin Abdillah bin Muhammad Alusy Syaikh.</p>
<p dir="ltr">Anggota:</p>
<p dir="ltr">Abdullah bin Abdirrahman al-Ghudayan</p>
<p dir="ltr">Shalih bin Fauzan al-Fauzan</p>
<p dir="ltr">Ahmad bin Ali Sair al-Mubaraki</p>
<p dir="ltr">Abdullah bin Muhammad al-Muthlaq</p>
<p dir="ltr">Abdullah bin Muhammad al-Khanin</p>
<p dir="ltr">Sa’ad bin Nashir asy-Syatsri</p>
<p dir="ltr">Muhammad bin Hasan Alusy Syaikh</p>
<p dir="ltr">Yusuf bin Muhammad al-Ghafish</p>
<p dir="ltr">Sumber :  <a href="http://www.alriyadh.com/2007/04/09/article240297.html">http://www.alriyadh.com/2007/04/09/article240297.html</a></p>
<p dir="ltr">
<p dir="rtl">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/10/kedustaan-penamaan-daulah-fathimiyah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Rekomendasi Mufti</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/10/rekomendasi-mufti/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/10/rekomendasi-mufti/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2009 07:46:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=694</guid>
		<description><![CDATA[Mufti  : Syaikh Abbdullah bin Shalih al-Ubailan
Pertanyaan:
Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ketahuilah wahai Syaikh kami, sesungguhnya kami mencintai Anda karena Allah. Dan aku memohon kepada Allah agar memberikan kekokohan kepada kami dan Anda di atas sunnah dan tauhid&#8230;
Wahai Syaikh, apa pendapat Anda tentang orang yang mengatakan, “Kami tidak menerima rekomendasi dari Mufti Samahatusy Syaikh al-Imam al-&#8217;Allamah Abdul Aziz [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mufti  : Syaikh Abbdullah bin Shalih al-Ubailan</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum warahmatullahi wabarakatuh</p>
<p>Ketahuilah wahai Syaikh kami, sesungguhnya kami mencintai Anda karena Allah. Dan aku memohon kepada Allah agar memberikan kekokohan kepada kami dan Anda di atas sunnah dan tauhid&#8230;</p>
<p>Wahai Syaikh, apa pendapat Anda tentang orang yang mengatakan, “Kami tidak menerima rekomendasi dari Mufti Samahatusy Syaikh al-Imam al-&#8217;Allamah Abdul Aziz Alusy Syaikh – <em>semoga Allah memberi taufik kepada beliau terhadap perkara yang Dia cintai dan ridhai </em>– tentang para dai.” Dengan dalih bahwa beliau memberikan rekomendasi kepada siapa saja, dan beliau tidak men<em>tahdzir</em> (memberi peringatan dari) sebagian ahli bid&#8217;ah. Aku berharap adanya faidah (dari Anda), semoga Alloh membalas kebaikan kepada Anda.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ini adalah perkataan yang batil. Jika pengucap perkataan ini memperhatikan akibat ucapannya, niscaya dia akan mengetahui bahwa dengan ini dia berarti menolong bid&#8217;ah dan ahli bid&#8217;ah, karena dia telah menggugurkan persaksian salah seorang dari tokoh-tokoh sunnah. Bagaimanapun juga, timbangan <em>jarh wat ta&#8217;dil </em>(penilaian buruk dan baiknya seseorang) pada sebagian orang yang menisbatkan diri kepada dakwah <em>salafiyah</em> pada waktu ini, membutuhkan pemeriksaan dan penelitian yang lebih dalam. Karena hal ini bisa menimbulkan kekacauan terhadap dakwah salafiyah, bahkan mungkin bisa menghalangi (manusia) dari dakwah salafiyah.</p>
<p>Ibnu Muflih dalam <em>al-Adab </em>menukil dari Imam Ahmad,Dia berkata dalam riwayat al-Atsram, dan dia menyebutkan al-Afthas, yang namanya adalah Abdullah bin Salamah : Dia menjadi gugur (dalam hapalan haditsnya – pent) tidak lain karena sebab lisannya, maka tidaklah kami mendengar seorang pun yang menyebutkannya. Yahya bin Ma&#8217;in membicarakan tentang Abu Badr lalu mendoakan kejelekan kepadanya. Ahmad berkata, aku melihat bahwa doanya itu dikabulkan. Maksudnya adalah – <em>wallohu a&#8217;lam </em>– ketiadaan <em>tatsabbut</em> dan perbuatan ghibah tanpa hak.</p>
<p>Abu Zur&#8217;ah berkata, dahulu Abdullah bin Salamah al-Afthas menurutku adalah seorang yang<em> shoduq</em> (yang haditsnya bisa dinilai hasan – pent), akan tetapi dia membicarakan Abdul Wahid bin Ziyad dan Yahya al-Qatthan. Yunus bin Abi Ishaq pernah disebutkan padanya, lalu dia berkata, Yunus tidak akan berhenti sampai dia mengatakan &#8220;aku mendengar al-Bara`&#8221;. Abu Zur&#8217;ah berkata, maka lihatlah bagaimana ditolak perkaranya. Abu Zur&#8217;ah berkata, <strong>setiap orang yang berbicara dalam urusan ini (jarh wat ta&#8217;dil – pent) tanpa dasar agama, maka dia hanya akan membinasakan dirinya</strong>. Ats-Tsauri dan Malik adalah orang yang membicarakan manusia dengan dasar agama, maka perkataan mereka pun berlaku. Dan setiap orang yang membicarakan manusia tanpa dasar agama, maka perkaranya akan kembali kepadanya.” <em>al-Adab asy-Syar&#8217;iyyah </em>juz 2 hlm 140.</p>
<p>Dan Syaikhul Islam berkata, “Di antara manusia ada yang menggunjing (ghibah) dalam rangka menyepakati teman duduk, para sahabat atau kabilahnya. Padahal dia tahu bahwa orang yang digunjing berlepas diri dari apa yang mereka katakan, atau padanya hanya ada sebagian dari apa yang mereka katakan. Akan tetapi dia memandang jika dia mengingkari mereka (teman duduknya – pent) niscaya orang-orang yang di majelis itu akan menutup majelis, menganggap berat majelis itu, dan mereka akan kabur darinya. Maka dia memandang bahwa menyepakati mereka adalah pergaulan dan persahabatan yang baik. Terkadang mereka marah sehingga dia pun ikut marah karena kemarahan mereka, lalu dia pun tenggelam dalam pembicaraan bersama mereka. Di antara mereka ada yang melakukan ghibah dengan berbagai macam rupa. Terkadang, ghibah (gunjingan) itu nampak dalam rupa agama dan keshalihan. Misalnya dia berkata, aku tidak memiliki kebiasaan menyebut seseorang kecuali dengan kebaikan, dan aku tidak suka menggunjing ataupun berdusta, aku hanya akan memberitahukan kalian tentang keadaannya. Dan dia berkata, demi Allah sungguh kasihan dia, atau (dia berkata) dia adalah seorang yang baik tapi padanya ada ini dan itu. Dan mungkin dia berkata, tinggalkan kami darinya, semoga Allah mengampuni kami dan dia. Akan tetapi, niatnya adalah untuk merendahkannya, dan menghancurkan kedudukannya. Mereka melakukan ghibah dalam rupa keshalihan dan agama, mereka menipu Allah dengan hal itu sebagaimana mereka menipu makhluk. Dan sungguh kami telah melihat dari mereka begitu banyak model yang seperti ini dan semisalnya.</p>
<p>Di antara mereka ada yang mengangkat orang lain dengan tujuan riya, lalu dia mengangkat dirinya dan berkata, “Seandainya tadi malam aku berdoa dalam sholatku untuk kebaikan fulan, niscaya tidak akan sampai kepadaku (berita) tentangnya demikian dan demikian”, dengan tujuan mengangkat dirinya dan menjatuhkan orang lain di sisi orang yang meyakininya. Atau dia berkata, “Fulan pemikirannya kaku, sedikit pemahamannya,” dengan tujuan untuk memuji dirinya, menetapkan pengetahuannya dan (untuk menunjukkan) bahwa dia lebih utama dari orang itu.</p>
<p>Di antara mereka ada yang didorong oleh hasad sehingga dia menggunjing orang lain. Maka terkumpul dua perkara keji, ghibah dan hasad. Jika dia memuji seseorang, maka dia berusaha semampunya untuk menghilangkan hal itu darinya dengan melecehkannya, dengan dalih agama dan keshalihan, atau dengan rupa hasad, kefajiran dan celaan agar pujian itu gugur darinya.</p>
<p>Di antara mereka ada juga yang melakukan ghibah dalam bentuk penghinaan dan canda, agar orang lain tertawa karena penghinaan, cerita dan perendahan orang yang dihinakan itu.</p>
<p>Di antara mereka ada yang melakukan ghibah dalam rupa keheranan. Dia berkata, “Aku heran dengan si fulan, kenapa dia tidak melakukan ini dan itu, dan aku heran dengan si fulan, kenapa bisa terjadi ini dan itu padanya, kenapa dia melakukan demikian dan demikian,” dia menyebutkan nama orang itu ketika menyampaikan keheranannya.</p>
<p>Di antara mereka ada yang menampakkan kesedihan. Dia berkata, “Kasihan si fulan, aku sangat sedih atas apa yang terjadi padanya.” Sehingga orang yang mendengar menyangka bahwa dia bersedih untuknya. Padahal hatinya menyimpan dendam terhadapnya. Seandainya dia mampu, niscaya dia akan menambah musibah yang menimpanya, dan mungkin akan menyebut-nyebutnya di hadapan musuhnya agar mereka membalaskan (dendam) terhadapnya. Hal ini dan yang lainnya, termasuk penyakit hati yang paling berat dan termasuk penipuan terhadap Allah dan makhluk-Nya.</p>
<p>Di antara mereka ada yang menampakkan ghibah dalam rupa kemarahan dan pengingkaran terhadap kemungkaran. Sehingga dia pun menampakkan berbagai perkataan yang indah, sedangkan tujuannya berbeda dengan apa yang dia tampakkan. <em>Wallahul musta&#8217;an</em>.” [Majmu'ul Fatawa juz 28 halaman 237]</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>Sumber : <a href="www.obailan.net/news.php?action=show&amp;id=211">www.obailan.net/news.php?action=show&amp;id=211</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/10/rekomendasi-mufti/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Situs Youtube</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/09/situs-youtube/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/09/situs-youtube/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Sep 2009 15:12:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[musyaiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=667</guid>
		<description><![CDATA[Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah wabarakatuh
Syaikh kami yang mulia,saya berharap semoga Anda dalam keadaan sehat walafiyat.Kami menyampaikan salam cinta kami pada anda karena Allah ta&#8217;ala.
Pertanyaan : Melalui internet kita dapat menjumpai sebuah situs yang bernama YOUTUBE.Yakni sebuah situs yang khusus menyimpan file-file video.Tapi disana pula ada sebagian faidah seperti berbagai file durus (pelajaran) dan muhadharah (ceramah-ceramah umum).Namun pengunjung [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>Assalamu&#8217;alaikum warahmatullah wabarakatuh</em></p>
<p>Syaikh kami yang mulia,saya berharap semoga Anda dalam keadaan sehat walafiyat.Kami menyampaikan salam cinta kami pada anda karena Allah <em>ta&#8217;ala</em>.</p>
<p><strong>Pertanyaan </strong>: Melalui internet kita dapat menjumpai sebuah situs yang bernama YOUTUBE.Yakni sebuah situs yang khusus menyimpan file-file video.Tapi disana pula ada sebagian faidah seperti berbagai file <em>durus</em> (pelajaran) dan <em>muhadharah </em>(ceramah-ceramah umum).Namun pengunjung situs tersebut mau tidak mau akan menjumpai gambar-gambar jelek sekali dari gambar wanita telanjang dan gambar yang lebih buruk lagi dari itu, dimana saya malu untuk menyebutkannya disini.Demikian pula situs tersebut mengandung beberapa syubhat yang diposting oleh sebagian ahlu bida yang menjajakan kebid&#8217;ahan mereka.Apa nasehat dan bimbingan anda Wahai Syaikh yang mulia dengan hal ini, apakah boleh seorang muslim yang teguh dengan agamanya mengunjungi situs ini untuk mendapatkan apa yang diingankannya dari situs ini?<em>Jazaakumullah khairo</em>.</p>
<p><strong>Jawaban</strong> : <em>Alhamdulillah wa sholatu wasalam &#8216;ala Nabiyyina Muhammad wa &#8216;Ala Alihi Wasahbihi ajma&#8217;in.Amma Ba&#8217;du </em>:Allah &#8216;azza wa jalla berfirman :</p>
<p class="arabic">وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً</p>
<p><em>Dan jangan kalian dekati zina,sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk</em> (Al Isra 32)</p>
<p>Maka Allah &#8216;<em>azza wajalla</em> tidak mengatakan dalam ayat ini &#8220;Jangan berzina&#8221;,tapi  hanya berkata &#8220;Jangan dekati zina&#8221; dalam larangan dari zina ini.Dan juga melarangan dari setiap jalan dan wasilah yang menghantarkan kepada perbuatan tersebut.Telah tetap dari Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> bahwasannya beliau bersabda :</p>
<p class="arabic">من سمع بالدجال فلينأى عنه</p>
<p><em>Siapa yang mendengar kemunculan Dajjal,hendaklah dia menyingkir darinya.</em></p>
<p>Maksudnya hendaknya menjauh darinya.Dan diatara kaidah syariah terdapat kaidah<em> &#8220;saddudz dzara&#8217;i&#8221;</em> (langkah preventif dengan menutup jalan ke arah maksiat).</p>
<p>Maka nasehatku kepada muslim yang bersemangat kepada agamanya hendaknya tidak mendekat kepada semisal situs ini yang memajang film-film dan pemandangan yang rusak dan hendaknya menjauhi semua jalan yang menghantarkan kepada perkara haram baik berkaitan dengan syahwat seperti menonton wania-wanita dan mendengar musik atau berkaitan dengan syubhat agama seperti ucapan-ucapan ahlu bid&#8217;ah .</p>
<p>Apabila ini dapat menjerumuskannya kepada semisal perkara ini maka perantara-perantara  yang menghantarkan pada keharaman menjadi haram pula hukumnya.</p>
<p>Olehkarenanya bagi yang pernah mengunjungi semisal situs YOUTUBE ini agar bertaubat dari hal tersebut dan menjaga dirinya dengan tidak mengunjunginya karena didalamnya terdapat sesuatu yang haram. Dan (sebagai solusinya,pent) agar merasa puas dan cukup dengan mengunjungi situs-situs yang terjaga dari hal semacam ini semisal situs YOUTUBE Islami<a href="#_ftn1">[1]</a> atau seperti situs <em>Masyahid</em><a href="#_ftn2">[2]</a><em> </em>atau yang semisal lainnya dimana didalamnya terdapat kebaikan yang banyak.Allahu a&#8217;lam</p>
<p>Fatawa Tertanggal 23 Agustus 2009 di  <a href="http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&amp;task=view&amp;id=32919">http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=com_ftawa&amp;task=view&amp;id=32919</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Banyak bermunculan situs sejenis Youtube yang lebih aman dari pornografi seperti <span><a rel="nofollow" href="http://www.youtubeislam.com/" target="new">YouTubeIslam.com</a>,</span> <a href="http://www.naqatube.com/">www.naqatube.com</a> , <a href="http://tubeislam.com/">http://tubeislam.com/</a> , <span><a rel="nofollow" href="http://www.youtubeislam.com/" target="new"><strong> </strong></a> </span><cite><a href="http://www.islamyoutube.com/">www.islamyoutube.com/</a> </cite>dll (Pent.)</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> <a href="http://www.mashahd.net/">http://www.mashahd.net/</a> (Pent,)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/09/situs-youtube/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Niat Puasa Syawal Sebelum Fajar</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/09/niat-puasa-syawal-sebelum-fajar/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/09/niat-puasa-syawal-sebelum-fajar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2009 23:47:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Shalih Al Utsaimin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[utsaimin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=659</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan : Apakah puasa enam hari di bulan Syawal atau hari arafah berlaku padanya hukum puasa wajib dimana disyaratkan meniatkannya dimalam hari?Ataukah seperti puasa sunnah dimana dibolehkan untuk berniat berpuasa meskipun sudah dipertengahan siang?Apakah meniatkan berpuasa ditengah hari sama pahalanya dengan orang yang berniat sejak waktu sahur (malam) kemudian berpuasa disiang harinya?
Jawaban : Iya,boleh meniatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan :</strong> Apakah puasa enam hari di bulan Syawal atau hari arafah berlaku padanya hukum puasa wajib dimana disyaratkan meniatkannya dimalam hari?Ataukah seperti puasa sunnah dimana dibolehkan untuk berniat berpuasa meskipun sudah dipertengahan siang?Apakah meniatkan berpuasa ditengah hari sama pahalanya dengan orang yang berniat sejak waktu sahur (malam) kemudian berpuasa disiang harinya?</p>
<p><strong>Jawaban : </strong>Iya,boleh meniatkan puasa sunnah ketika sudah siang dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sebelumnya.Misalkan seseorang yang makan setelah terbit fajar dan dipertengahan siang dia berniat puasa sunnah, maka kita katakan disini :Tidak mungkin sah puasanya,karena dia telah makan.</p>
<p>Akan tetapi seandainya dia belum makan apa-apa sejak terbit fajar serta tidak melakukan hal yang membatalkan puasa,kemudian pertengahan siang dia berniat puasa sunnah,maka kami katakan : Ini boleh,karena telah ada keterangan dalam As sunnah dari Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em>,yakni tatkala beliau memasuki rumah kemudian meminta makan,istrinya berkata : Kami tidak punya sesuatu untuk dimakan&#8221;,maka Nabi berkata : &#8220;Kalau begitu saya berpuasa&#8221;</p>
<p>Akan tetapi <strong>waktu (yang teranggap sebagai puasa) adalah waktu sejak berniat</strong>, dengan dasar ucapan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> :</p>
<p class="arabic">إنما الأعمال بالنيات</p>
<p><em>Sesungguhnya amal-amal itu berdasar niat</em></p>
<p><strong>Waktu sebelum niat tidak lah ditulis sebagai pahala puasa,dan waktu setelah berniat baru ditulis baginya sebagai pahala puasa.</strong>Jika pahala puasa itu diumpamakan berjenjang dalam sehari penuh,maka orang yang meniatkan puasa dipertengahan hari tidak mendapat pahala sehari sempurna bahkan  sebagian hari tergantung niatnya.</p>
<p>Berdasar hal tersebut,jika seseorang sejak terbit fajar belum makan apa-apa kemudian ditengah harinya dia berniat puasa  syawal.Kemudian besoknya dia berpuasa lima hari sisanya (dengan niat sebelum fajar,pent)  maka secara keseluruhan dia baru berpuasa lima setengah hari (5,5 hari).Jika dia berniat (dihari pertama tersebut ) setelah lewat seperempat siang maka puasanya terhitung lima tiga perempat (5 3/4) hari.Karena amal itu dicatat dengan niatnya dan hadist mengatakan : &#8220;Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian menyambungnya dengan enam hari di bulan Syawal&#8230;&#8221;</p>
<p>Olehkarenya kami katakan kepada Saudara penanya ini : Anda tidak mendapatkan ganjaran pahala enam hari bulan Syawal karena anda belum memenuhi enam hari.Ini juga sama kasusnya untuk puasa sunnah hari arafah.Adapun kalau puasa sunnah secara mutlak maka puasanya tetap sah dan diberi pahala sejak dia berniat saja.</p>
<p><em>Majmu&#8217; Fatawa wa Rasail</em> Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin Jilid 19.Kitab Puasa.</p>
<p>Sumber :  <a href="http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&amp;iw_a=view&amp;fatwa_id=15800">http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&amp;iw_a=view&amp;fatwa_id=15800</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/09/niat-puasa-syawal-sebelum-fajar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Catatan Pribadi Murid Syaikh Utsaimin : Bab Puasa</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/catatan-pribadi-murid-syaikh-utsaimin-bab-puasa/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/catatan-pribadi-murid-syaikh-utsaimin-bab-puasa/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2009 14:37:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>DR.Ahmad bin Abdurrahman Al Qodhi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[utsaimin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=561</guid>
		<description><![CDATA[ 
 
 
 
Syaikh DR.Ahmad bin Abdurrahman bin Utsman Al Qodhi  hafidzahullah tinggal dikota yang sama dengan Al Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah di kota Unaizah KSA.Beliau bermulazamah dan berhubungan dengan Syaikh Utsaimin sekitar 21 tahun,yakni sejak tahun 1400 H  hingga wafatnya Syaikh Utsaimin rahimahullah di tahun 1421H.
Catatan pribadi beliau  ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Syaikh DR.Ahmad bin Abdurrahman bin Utsman Al Qodhi <em> hafidzahullah</em> tinggal dikota yang sama dengan Al<em> Allamah</em> Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin <em>rahimahullah</em> di kota Unaizah KSA.Beliau bermulazamah dan berhubungan dengan Syaikh Utsaimin sekitar 21 tahun,yakni sejak tahun 1400 H  hingga wafatnya Syaikh Utsaimin <em>rahimahullah </em>di tahun 1421H.</p>
<p>Catatan pribadi beliau  ini adalah kumpulan  permasalahan yang pernah ditanyakan kepada gurunya,berupa permasalahan yang terasa rumit bagi beliau atau berupa pertanyaan titipan atau pertanyaan ikhwah tholabul ilmi.Catatan pribadi beliau ini atas dorongan beberapa muridnya dibuat menjadi sebuah buku diberi nama <em>&#8220;Tsamarat At tadwin min Masail Ibn Utsaimin&#8221;</em>. Keseluruhan catatan ini dapat diunduh di situs <a href="www.al-aqidah.com">www.al-aqidah.com</a></p>
<p>Redaksi <em>Direktori Islam</em> saat ini sedang menerjemahkan keseluruhan catatan ini (semoga Allah mudahkan usaha ini),namun berkaitan dengan bulan suci ramadhan, maka kami dahulukan beberapa pembahasan dalam masalah puasa .Silahkan menyimak :</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>MASUKNYA WAKTU RAMADHAN</strong></span></p>
<p><strong>Masalah No.251 (18/08/1417H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibn Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apakah kita boleh menggunakan hisab observasi ahli falak dalam penetapan hilal?</p>
<p>Jawaban Syaikh Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Menurut pendapat saya,kita bisa memakai hisab dalam menolak ketetapan <em>ru&#8217;yat</em>, tapi tidak untuk penetapan.Maknanya : Jika seandainya ada seseorang mengatakan telah melihat (<em>ru&#8217;yat</em>) hilal,sedangkan menurut ahli hisab hilal tidak mungkin terlihat atau belum akan tampak pada malam ini ditempat tersebut,maka kita mengambil apa yang dinyatakan hisab dalam penafian hail rukyat.Apabila menurut hisab dinyatakan bulan sudah lahir pada malam ini, namun melalu metode rukyat tidak dapat dilihat oleh seorangpun,maka kita tidak mengambil keputusan hisab,karena hukum yang teranggap adalah berdasarkan rukyat secara normal.</p>
<p><strong>Masalah No.252 (16/10/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibn Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Anda menyebutkan sebelumnya mengenai batasan dalam masalah hilal,bahwasannya ucapan ahli falak dapat digunakan dalam penafian namun tidak untuk penetapan (<em>itsbat</em>).Apakah yang dimaksud adalah Hisab ahli falak atau hisab melalui observasi terhadap pergerakan bulan?</p>
<p>Syaikh menjawab : Yang saya maksud adalah hisab  pengamatan atau observasi terhadap benda-benda langit.Yakni mereka mengamati perjalanan bulan dalam sebulan.Apabila mereka menetapkan bahwa hilal belum akan terlihat (muncul) di malam tertentu maka pendapat mereka diambil.Akan tetapi jika para ahli hisab menyatakan bahwa hilal dapat dilihat,tapi kemudian terhalang sebelum tenggelamnya matahari,kita tidak mengambil pendapat ahli hisab,karena Allah hanya menyatakan dimulainya ibadah dengan rukyat mata telanjang</p>
<p><strong>Masalah No.253 (16/08/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apakah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> berpendapat bahwa rukyat seorang dari kaum muslimin yang melihat hilal,berlaku hukumnya bagi seluruh umat islam dimanapun?</p>
<p>Syaikh Utsaimin menjawab :&#8221;Tidak&#8221;</p>
<p>Kemudian saya meminta izin kepada beliau untuk membacakan sebagian ucapan Syaikhul Islam dari Al Fatawa Juz 25 hal.103 s/d 113.</p>
<p>Syaikh Utsaimin mengatakan :Jika itu dianggap dari fatawa Syaikhul Islam,maka tidak.Yang dianggap adalah yang tertera dalam <em>Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah wal Furu&#8217;</em>.Mungkin yang tadi itu dikatakan Syaikhul Islam diawal kehidupannya kemudian beliau rujuk sebagaimana yang beliau jelaskan hal itu yang ditulisnya dalam <em>Al Manasik</em> di awal kehidupannya.</p>
<p><strong>Masalah No.254 (9/10/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Jika wanita yang sedang haidh berkata,&#8221;Jika nanti pagi saya suci, maka saya akan berpuasa&#8221;. Rupanya wanita ini melihat dirinya sudah suci pada saat bangun tidur,namun setelah masuk waktu shubuh.Bagaimana hukum puasanya? Apakah ucapan ini sama dengan ucapan &#8220;(Besok saya berpuasa),jika besok ternyata masuk awal puasa, maka itu sebagai puasaku yang wajib, (tapi kalau ternyata belum ramadhan maka aku jadikan sebagai puasa sunnah)&#8221;</p>
<p>Syaikh menjawab :  Puasa wanita ini tidak sah, dan tidak ada kaitan dengan peryataan yang disebutkan tadi, karena pada asalnya masih ada larangan terhadap wanita tadi (masih teranggap haidh ketika masuk shubuh,pent)</p>
<p><strong>Masalah No.255 (13/10/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum mengucapkan selamat atas masuknya bulan ramadhan dengan berdiri, berkunjung dan sebagainya?</p>
<p>Syaikh menjawab : Saya tidak menganggapnya terlarang mengucapkan selamat terhadap yang membuatnya bahagia,karena ini ada asalnya dalam sunnah seperti sahata yang ber<em>tahniah</em> (mengucapkan selamat) terhadap taubat Ka&#8217;ab bin Malik yang diterima oleh Allah.Juga Nabi yang memberi kabar gembira atas kelahiran anaknya Ibrahim,juga para malaikat yang memberi kabar gembira kepada Nabi Ibrahim mengenai anaknya.Asal dari <em>tahniah</em> pada sesuatu yang membuat bahagia adalah tidak mengapa (<em>la ba&#8217;sa biha</em>) dan ada dasarnya dalam As Sunnah.Adapun mengenai berdiri dan berkunjung maka ini dikemabalikan kepada adat setempat.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>PEMBATAL PUASA</strong></span></p>
<p><strong>Masalah No.256 (15/01/1417H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum <em>istinsyaq </em>(menghisap) <em>inhaller</em> seperti di rumahsakit untuk penderita asma disiang hari ramadhan. Seperti diketahui bahwa obat isap itu tersebut melepaskan suara yang menyemprot?</p>
<p>Syaikh menjawab : Tidak membatalkan puasa, karena yang dikeluarkan sama seperti udara (yang biasa kita hirup,pent.).Dan hanya masuk sampai paru-paru,tidak sampai masuk lambung.</p>
<p><strong>Masalah No.257 (26/08/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum perawatan bagi penderita gagal ginjal dengan melakukan <em>peritoneal dialysis<a href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a> </em>membatalkan puasanya?</p>
<p>Jawaban Syaikh : Jika tidak mengandung makanan, dan tidak sampai ke perut besar ,maka tidak membatalkan.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>KAFARAH</strong></span></p>
<p><strong>Masalah No.258 (26/08/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum mendahulukan dalam pemberian makanan  untuk sebulan ramadhan bagi orang sakit yang kecil kemungkinan sembuh?</p>
<p>Jawaban Syaikh : Jangan dilakukan karena belum terealisasi kepada jatuhnya kewajiban.Bisa saja dia meninggal ditengah bulan ramadhan.Kalau dia berkata, “Saya akan lakukan,adapun adanya kemungkinan lebih dari yang wajib,maka menjadi shadaqoh” Maka pemberian makanan ini menjadi tidak jelas antara shadaqoh dengan kewajiban.Maka ini tidak sah.Oleh karena itu, Anas <em>radhiallahu ‘anhu</em> mengumpulkan tiga puluh orang miskin bersama-sama di akhir bulan ramadhan untuk diberi makan.</p>
<p><strong>Masalah No.259 (17/10/1417H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang pingsan dan koma sebelum Ramadhan, kemudian lewat ramadhan dia meninggal.Bagaimana dengan orang ini?</p>
<p>Jawaban Syaikh : Berikan makanan (kepada orang miskin) bagi orang ini,karena semisal penyakit ini kecil kemungkinan pulih yang kemudian menyebabkan kematian.</p>
<p><strong>Masalah No.260 (13/01/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang mengalami <em>stroke</em> (pendarahan otak) dibulan ramadhan kemudian meninggal.Adakah kewajiban atas orang ini?</p>
<p>Jawaban Syaikh : Tidak ada <em>qodho</em> dan <em>kafarah</em> atasnya.</p>
<p><strong>Masalah No.261 (09/10/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang yang wajib memberikan makanan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkannya,apakah terpenuhi dengan mengadakan “Buka Puasa Bersama” di masjid bagi para pekerja dan orang miskin?</p>
<p>Jawaban Syaikh :Iya, asalkan yakin bahwa jumlah mereka sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan dan makanannya tidak tercampur dengan makanan yang dimaksudkan selainnya.Juga makanan terebut mengenyangkan mereka.</p>
<p><strong>Masalah No.262 (20/01/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang yang membatalkan puasanya di siang bulan ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan (<em>syar’iy</em>) kemudian bercampur dengan istrinya.Dia berbuka puasa tersebut tidak diniatkan untuk bisa bercampur dengan istrinya.Apakah wajib <em>kafarah</em>?</p>
<p>Jawaban Syaikh :Iya, dia terkena<em> kafarah </em>dari melakukan <em>jima’ </em>disiang bulan ramadhan.Karena dia (pada asalnya) terkena kewajiban berpuasa.</p>
<p><strong>Masalah No.263 (13/10/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang yang melakukan <em>jima</em>’ dua hari berturut-turut, apakah  dia mendapatkan satu <em>kafarah</em> atau dua <em>kafarah</em>?</p>
<p>Jawaban Syaikh : Dua<em> kafarah</em></p>
<p>Kemudian saya bertanya : Anda menyebutkan dalam <em>Asy Syarh Al Mumti’</em> bahwa pendapat yang mengatakan satu <em>kafarah</em> bisa dipertimbangkan….</p>
<p>Jawaban Syaikh : Iya,betul.Tapi kami tidak berfatwa demikian.Karena kalau demikian,maka orang akan menggampangkan urusan ini<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p><strong>Masalah No.264 (11/11/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apakah batasan “mampu” dalam menunaikan puasa bagi yang terkena <em>kafarah </em>jima’ di siang bulan ramadhan</p>
<p>Jawaban Syaikh : Perkara “kemampuan” adalah antara dia dengan Allah.Siapa yang tahu dirinya mampu,namun mengalihkannya dari yang seharusnya puasa kepada memberikan makanan,maka seharusnya dikatakan pada yang bertanya: ”Apakah anda mampu berpuasa dibulan ramadhan?, maka begitulah, berpuasalah anda dua bulan berturut-turut atas <em>kafarah</em> dari apa yang telah anda perbuat kecuali ada udzur.</p>
<p><strong>Masalah No.265 (11/11/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apakah ada udzur lain selain sakit dan safar bagi yang mampu berpuasa di bulan ramadhan?</p>
<p>Jawaban Syaikh : Bisa jadi dia badannya memang lemah tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut.Atau dia punya syahwat yang kuat sehingga tidak bisa bersabar menahan untuk tidak berbuat  jima’ diselang waktu tersebut.Atau dia memiliki pekerjaan yang menghalanginya untuk berpuasa berturut-turut.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>QODHO</strong></span></p>
<p><strong>Masalah No.266 (07/02/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang meninggal dan dia memiliki kewajiban berpuasa,apakah mungkin bagi wali-walinya untuk berserikat melakukan puasa untuknya?</p>
<p>Syaikh menjawab : Iya, kecuali dengan salah satu  syaratnya adalah berturutan.Namun meskipun ada 30 orang mempuasakannya dalam satu hari untuk puasa ramadhan maka hal itu mencukupi.</p>
<p><strong>Masalah No.267 (07/02/1420H)</strong></p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> ditanya: Mengapa jika sejumlah orang melakukan puasa untuknya, tidakkah diharuska berurutan satu demi satu?</p>
<p>Syaikh Menjawab: Tidak perlu , karena &#8220;berurutan&#8221; adalah sifat yang terjadi jika satu orang yang melakukannya.</p>
<p><strong>Masalah No.268 (16/02/1421H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang meninggal dan dia punya kewajiban puasa dua bulan berturut-turut.Maka salah seorang walinya berpuasa untuknya pada sebagian hari dan dilanjutkan olah yang lain sebagian sisanya,tanpa terputus satu haripun.Apakah ini telah memenuhi?</p>
<p>Syaikh menjawab : Tidak terpenuhi,karena puasa yang diganti terebut disyaratkan &#8220;berurutan&#8221; yang tidak terlaksana kecuali oleh satu orang.Jadi, wajib bagi walinya tadi untuk mengulang karena sempat terputus,dan puasa yang sudah dikerjakan tadi<em> insyaAllah</em> menjadi amalan <em>nafilah </em>(sunnah) bagi si mayit.Ini berbeda dengan mempuasakan seseorang untuk bulan ramadhan,seperti jika seorang meninggal dan punya <em>qodho</em> puasa<em> </em>ramadhan,maka mungkin saja berserikat sejumlah orang untuk melakukan <em>qodho</em> si mayit tersebut,bahkan bisa saja melakukan puasa bersama-sama dalam satu hari.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>PUASA SUNNAH</strong></span></p>
<p><strong>Masalah No.269 (13/06/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang bermaksud berpuasa sunnah 3 hari dalam sebulan,apakah yang <em>afdhal</em> melakukannya di hari-hari putih (<em>ayyamul bidh</em>,tanggal 13,14 dan 15,pent) ataukah berpuasa pada senin kamis?</p>
<p>Syaikh menjawab : Berpuasa di hari-hari putih (<em>ayyamul bidh</em>)</p>
<p><strong>Masalah No.270 (18/11/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum seseorang berpuasa sunnah dihari jumat bukan bermaksud puasa jumat secara khusus,akan tetapi karena dia tidak punya kesempatan melakukannya kecuali dihari jumat tersebut?</p>
<p>Syaikh menjawab : Tidak mengapa melakukannya,karena yang terlarang adalah mengkhususkan berpuasa dihari jumat.Olehkarenanya boleh berpuasa arafah bagi yang tidak berhaji jika bertepatan jatuhnya dihari jumat,dan tidak perlu puasa sehari sebelumnya.</p>
<p>Kemudian saya bertanya : Jika saya hendak berpuasa dihari jumat tanpa maksud mengkhususkan,namun sebenarnya saya bisa saja berpuasa dihari selain jum&#8217;at?</p>
<p>Syaikh menjawab : Tidak boleh,harus dengan adanya sebab yang nampak</p>
<p><strong>Masalah No.271 (6/1/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum mengkhususkan berpuasa dihari asyura?</p>
<p>Syaikh menjawab : Imam Abu Hanifah <em>rahimahullah </em>memakruhkannya dan ucapan Imam Ahmad pun menunjukkan atas kemakruhannya</p>
<p><strong>Masalah No.272 (10/1/1421H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum mengkhususkan berpuasa dihari asyura?</p>
<p>Syaikh menjawab : Boleh,paling tinggi hukumnya makruh,namun meninggalkannya lebih utama. Kemudian saya bertanya : Akan tetapi apa jawaban terhadap yang mengatakan bahwa sebab larangannya adalah tasyabuh dengan yahudi? Maka Syaikh menjawab : Mungkin saat ini keadaan tasyabbuh tersebut sudah tidak ada lagi.</p>
<p><strong>Masalah No.273 (10/01/1418H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum melakukan puasa di hari asyura dengan tidak berpuasa satu hari sebelum maupun sesudahnya dengan ada udzur atau tidak ada udzur?</p>
<p>Syaikh menjawab : Adapun apabila memang ada udzur,maka tidak apa-apa.Adapun jika tida ada udzur maka terjadi kontradiksi antara asal puasa yang disyariatkan dengan asal keharusan menyelisihi ahli kitab.Maka saya berpendapat : Bisa dia berpuasa dengan diiringi puasa dihari sebelumnya atau sesudahnya.Kalau tidak,maka tinggalkan puasa ini.Dan jika dikatakan demikian maka pada umumnya akan melakukan.</p>
<p>Kemudian Syaikh mengomentari betapa perhatiannya manusia dengan puasa asyura ini,banyak sekali pertanyaan melalui telepon  ataupun langsung ditanyakan mengenainya,padahal bersamaan dengan itu pada sebagian amalan wajib kurang diperhatikan.Sebagian salaf tidak setuju dengan puasa ini karena berpendapat terhapus (<em>mansukh</em>) dengan diganti puasa ramadhan.Jika benar bahwa terjadi penghapusan hukum,maka  yang di<em>mansukh</em> adalah hukum wajibnya saja,adapun pensyariatannya tidak berubah dan tidak diragukan.</p>
<p><strong>Masalah No.274 (10/1/1417H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah : </em>Apakah boleh melunasi puasa nadzar di hari asyura, dan mendapatkan dua pahala sekaligus?</p>
<p>Syaikh menjawab : Iya, tidak terlarang.Demikian pula seandainya dia menqodho puasa ramadhan dihari arafah.</p>
<p><strong>Masalah No.275 (22/10/1418H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah : </em>Seseorang tidak memungkinkan baginya untuk berpuasa 6 hari bulan syawal karena udzur syar&#8217;i apakah dia berpuasa di bulan dzulhijjah?</p>
<p>Syaikh menjawab : Iya,betul.</p>
<p><strong>Masalah No.276 (26/12/1417H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah : </em>Apa hukum seseorang yang berpuasa sebulan penuh di bulan Dzulhijjah,apakah salah?</p>
<p>Syaikh menjawab : Tidak apa-apa.Itu secara umum termasuk amal shalih yang diperintahkan dalam 10 hari bulan dzulhijjah.Tidak ada keterangan dari Nabi s<em>halallahu &#8216;alaihi wasalam</em> akan larangan dari melakukan berturut-turut sebulan penuh.Tida ada larangan.Siapa yang menganggap hal ini sebagai kesalahan,maka dia telah salah.Sebagaimana juga salahnya orang yang menyebutkan bahwa jika bertepatan dengan hari senin atau kamis, maka tidak berkumpul padanya dua pahala.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>SHOLAT MALAM</strong></span></p>
<p><strong>Masalah No.277 (09/10/1420H)</strong></p>
<p>Fadhilatus Syaikh Utsaimin menceritakan bahwa sebagian penuntut ilmu kebanyakannya di masjidil haram tahun ini mengingkari &#8220;do&#8217;a khataman&#8221;.Dimana sebagian mereka segera berbalik keluar jika Imam hendak membaca doa khataman.Dan meninggalkan Imam serta membuat kegaduhan dengan suara dentingan cangkir kopi atau teh untuk menunjukkan pengingkaran mereka atas hal ini,dimana mereka menganggapnya sebagai perbuatan bid&#8217;ah.Dan Syaikh Utsaimin <em>rahimahullah</em> memerintahkan mereka agar tetap sholat bersama Imam hingga Imam berpaling,dan jika imam berdoa maka diaminkan doanya,dan ikut mengangkat tangan,dan agar mereka tidak menampakkan khilaf ,dan agar mereka datang menemui Syaikh Muhammad Sabil kepala rumah tangga <em>Al Haramain</em> untuk mengungkapkan pendapat mereka.Dan Syaikh Utsaimin juga menyebutkan bahwa Syaikh Abdurrahman As Sa&#8217;di (guru Syaikh Utsaimin,pent) <em>rahimahullah</em> melakukan khataman ini.</p>
<p>Lantas saya bertanya kepada Syaikh, apa yang mengeluarkannya dari batasan bid&#8217;ah?</p>
<p>Syaikh Utsaimin menjawab : Mereka (yang melakukan) memandang amalan tersebut dengan sebuah hadist lemah &#8221; Bersama setiap &#8220;khataman&#8221; ada doa yang dikabulkan&#8221;.Seandainya kita menghukumi segala permasalahan yang diperselisihkan ulama dengan bid&#8217;ah maka banyak dari permasalahan fiqih menjadi bid&#8217;ah.</p>
<p><strong>Masalah No.278 (09/10/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah : </em>Apakah disyaratkan niat khusus untuk sholat witir bagi makmum dalam sholat taraweh? Dimana sebagian Imam menyambung bacaannya dan tidak membaca &#8220;<em>Sabbihisma</em>&#8221; dan Surat Al Kafirun, dan &#8220;<em>Qulhuwallahu ahad</em>&#8220;, tidak menyadarinya kecuali setelah selesai imam melakukan witir ini.</p>
<p>Syaikh menjawab : Yang perlu diperhatikan bagi seorang Imam adalah untuk membedakan witirnya dari tahajjudnya.Dan kami membedakan keduanya dengan duduk atau meringankan bacaan, ruku&#8217; ,dan sujud pada sholat witir.Dan untuk sholat witir harus dengan niat khusus sebelumnya.Kecuali jika dikatakan bahwa hal ini seperti kalau makmum berkata :&#8221;Jika Imamku qoshor maka aku qoshor&#8221; dan semisalnya.</p>
<p>Kemudian saya tanyakan : Apabila bisa kalau dikatakan :&#8221;Jika terjadi hal itu maka menggenapkannya  dengan menambah satu rokaat&#8221;?</p>
<p>Syaikh menjawab : Iya bisa.</p>
<p>Kemudian Syaikh mengkritik sebagian Imam yang melakukan witir dengan 9 rakaat atau tujuh rakaat atau lima rakaat dengan disambung,karena orang yang terlambat masuk sholat (masbuk) tidak tahu dengan sifat sholat yang dimasukinya.Dan beliau juga memperingatkan hal ini dicetakah terakhir  dari <em>Majalis Syahru Ramadhan</em>.Dan Syaikh menyebutkan bahwa beliau terkadang sholat dengan 11 rakaat , terkadang juga dengan 13 rakaat ,tapi kemudian meninggalkaan sholat dengan 13 rokaat ,dan menguranginya dengan melakukan 11 rakaat untuk meringankan manusia.</p>
<p><strong>Masalah No.279 (09/10/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah : </em>Apa hukum doa minta hujan pada saat berdoa qunut?</p>
<p>Syaikh menjawab : Boleh</p>
<p><strong>Masalah No.280 (09/10/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah : </em>Sebagian wanita dalam sholat taraweh menutup wajahnya padahal ada tirai dari kaum lelaki, apa hukumnya?<br />
Syaikh menjawab : Selayaknya dia membukanya agar jidatnya bisa menyentuh langsung tempat sujud ketika sujud?<br />
Saya bertanya : Apakah wajib bagi wanita membuka wajahnya dalam sholat?<br />
Syaikh menjawab : Tidak<br />
Saya bertanya lagi : Sebagian mereka menutup wajahnya agar tidak dikenal sebagian wanita lain,apakah baik jika Imam memperingatkan mereka bahwa yang utama adalah membuka wajah tatkala tidak ada lelaki?<br />
Syaikh menjawab : Tidak perlu, biarkan mereka dengan keadaannya seperti itu</p>
<p>Sumber :  <a href="http://www.al-aqidah.com/?aid=show&amp;uid=q8re0y20">http://www.al-aqidah.com/?aid=show&amp;uid=q8re0y20</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Metode penanganan penderita gagal ginjal dengan memanfaatkan membran perut sebagai penganti ginjal.Perut diisi dengan cairan <em>dialysis</em> (dianel) dan dibiarkan selama biasanya 4 jam (tergantung jenis dan konsentrasi cairan dianel).Setelah dikeluarkan dan diganti cairan baru.Dalam sehari dibutuhkan sekian kali penggantian cairan,sehingga  sebelumnya dibutuhkan operasi pemasangan selang didalam perut (Pent.)</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Salah seorang ikhwan mengkhabarkan kepada Syaikh Utsaimin bahwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh ditanya dalam program “<em>Sual ‘alal Hatif</em>” (Pertanyaan Telepon),yakni apakah seseorang yang bercampur setiap hari selama ramadhan terakhir maka beliau mewajibkan atas orang ini 30 kafarah.Maka Syaikh kami (Syaikh Utsaimin) membenarkannya<em> jazaahullah khoiron</em>.Dan mengatakan bahwa Inilah yang seharusnya difatwakan mengenai hal ini untuk menghalangi manusia meremehkan dalam melanggar ketentuan Allah.Dan juga beliau menyebutkan bahwa ada pendapat yang mengatakan cukup satu<em> kafarah</em>,namun menurutnya tidak pantas menfatwakannya (11/11/1419H)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/catatan-pribadi-murid-syaikh-utsaimin-bab-puasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tidak mengucapkan &#8220;Dzahabadz Dzama&#8217;u&#8221; di Musim Dingin</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/tidak-mengucapkan-dzahabadz-dzamau-di-musim-dingin/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/tidak-mengucapkan-dzahabadz-dzamau-di-musim-dingin/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2009 14:56:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[utsaimin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=570</guid>
		<description><![CDATA[Terdapat di dalam &#8220;Liqoat Al Bab Al Maftuh&#8221; Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah (Juz 13 hal 221): Kapan diucapkan doa berbuka puasa &#8220;Dzahabadz Dzama&#8217;u Wabtalatil &#8216;Uruqu&#8230;)
Pertanyaan : Perkataan Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam ,anda pernah menyebutkan-Wahai Syaikh-bahwa doa tersebut dibaca apabila di musim Ash Shoif (musim panas) dan merasa kehausan disunnahkan baginya mengucapkan :
ذهب [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terdapat di dalam &#8220;<em>Liqoat Al Bab Al Maftuh</em>&#8221; Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin <em>rahimahullah</em> (Juz 13 hal 221): <strong>Kapan diucapkan doa berbuka puasa &#8220;<em>Dzahabadz Dzama&#8217;u Wabtalatil &#8216;Uruqu</em>&#8230;)</strong></p>
<p>Pertanyaan : Perkataan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> ,anda pernah menyebutkan-Wahai Syaikh-bahwa doa tersebut dibaca apabila di musim <em>Ash Shoif </em>(musim panas) dan merasa kehausan disunnahkan baginya mengucapkan :</p>
<p><span style="font-size: 18pt; line-height: 100%;">ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله</span></p>
<p><span id="main" style="visibility: visible;"><span id="search" style="visibility: visible;"><em>Telah hilang dahaga</em> dan <em>telah</em> basah urat-urat, dan <em>telah</em> ditetapkan pahala Insya Allah</span></span></p>
<p>Dan itu tidak diucapkan kecuali dimusim panas atau ketika haus?</p>
<p>Jawaban  : Ya,betul.</p>
<p>Pertanyaan : Adapun di musim dingin (hujan) ?</p>
<p>Jawaban : Tidak diucapkan, karena kalau dia mengatakan &#8220;Telah hilang dahaga&#8221; .Maka kita katakan padanya :&#8221;Anda berdusta,karena tidak ada rasa haus&#8221;.Dan kalau mengatakan &#8220;Telah basah urat-urat&#8221;, kita katakan padanya :Engkau dusta,urat-urat kerongkongan  tidak kering tapi dikatakan menjadi basah.Dan Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> tidak berucap kecuali yang benar.Beliau mengatakan &#8220;<em>Dzahabadz Dzama&#8217;&#8221; </em>artinya  bahwa beliau betul dahaga dan &#8220;<em>Wabatalatil uruq</em>&#8221; ,maknnya bahwa urat-urat kerongkongan nya kering.</p>
<p>Sumber :  Situs Syaikh Ghalib Abu Muawiyah (<a href="http://salafien.com/opinions/fatwas-worship/388-shhsh-shhshhshhshh-shshhshshshshh-shshhshjo.html">www.salafien.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/tidak-mengucapkan-dzahabadz-dzamau-di-musim-dingin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatwa-Fatwa Puasa Prof.DR.Kholid bin Ali Al Musyaiqih</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/fatwa-fatwa-puasa-prof-dr-kholid-bin-ali-al-musyaiqih/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/fatwa-fatwa-puasa-prof-dr-kholid-bin-ali-al-musyaiqih/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2009 10:38:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=546</guid>
		<description><![CDATA[Nama lengkap beliau adalah Syaikh Kholid bin Ali bin Muhammad bin Hamud bin Ali Al Musyaiqih memperoleh gelar Doktor di Universitas Al Imam Muhammad Ibn Su&#8217;ud Al Islamiyah. Kemudian beliau memperoleh gelar Associate Professor dan Profesor di Universitas yang sama.
Syaikh Al Musyaiqih berguru kepada banyak Masyaikh.Diantaranya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah selama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Nama lengkap beliau adalah Syaikh Kholid bin Ali bin Muhammad bin Hamud bin Ali Al Musyaiqih memperoleh gelar Doktor di Universitas Al Imam Muhammad Ibn Su&#8217;ud Al Islamiyah. Kemudian beliau memperoleh gelar <em>Associate Professor </em>dan Profesor di Universitas yang sama.</p>
<p>Syaikh Al Musyaiqih berguru kepada banyak Masyaikh.Diantaranya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin <em>rahimahullah</em> selama sekitar 15 tahun ,dimulai sejak tahun 1406H hingga wafatnya Syaikh Utsaimin.Selain itu beliau adalah juga menantu Syaikh Utsaimin <em>rahimahullah</em>.Beliau juga belajar kepada Allamah Syaikh Ibn Baz <em>rahimahullah</em>,Syaikh Al Fauzan,Syaikh Ali Az Zaamil <em>rahimahullah</em> (Murid Syaikh Abddurrahman As-Sa&#8217;di, sahabat Syaikh Utsaimin dalam menuntut ilmu),Syaikh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Ghadayan (Anggota Haiah Kibar Ulama KSA),Syaikh Al Qor&#8217;awi dan banyak lagi.</p>
<p>Berikut adalah sebagian fatwa mengenai puasa, yang diambil dari makalah berjudul <em>Fatawa Shiyam</em> di website resmi Syaikh Al Musyaiqih<em> rahimahullah.</em></p>
<p><strong>MEMBUKA AURAT WANITA APAKAH TERMASUK PEMBATAL PUASA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Apakah membuka aurat wanita bisa membatalkan puasanya seorang dokter?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Membuka aurat wanita yang dilakukan oleh seorang dokter yang mengobati tidak membatalkan puasa. Karena hal ini bukanlah pembatal puasa yang ada dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em></p>
<p><strong>BERHUBUNGAN BADAN (JIMA&#8217;) DI SIANG RAMADHAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum warohmatullohi wabarokatuh</em>.</p>
<p>Aku pernah bercumbu dengan istriku pada siang hari bulan Ramadhan, dan di tengah cumbu itu telah terjadi <em>al-wuluj </em>(penetrasi) tapi tidak sampai mengeluarkan mani. Apa hukum perbuatanku ini? Aku memohon kepada Allah agar mengampuniku dan merahmatiku.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah, Robb seluruh makhluk. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Barangsiapa yang terkena kewajiban puasa, maka dia haram menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan. Karena Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>telah berfirman,</p>
<p style="text-align: right;" dir="rtl"><strong>أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ&#8230;</strong></p>
<p>“<em>Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.</em>..” (al-Baqarah: 187)</p>
<p>Sedangkan jima&#8217; terjadi dengan memasukkan ujung kemaluan laki-laki meskipun tidak sampai mengeluarkan mani. Maka seandainya seseorang telah memasukkan ujung kemaluannya, berarti dia telah melakukan suatu dosa yang besar dan dia wajib membayar kafaroh <em>mughollazhoh</em>.</p>
<p>Dan kewajibanmu wahai saudaraku, meng<em>qodho</em> puasa hari tersebut karena telah batal, dan wajib atasmu dan juga atas istrimu, untuk membayar kafaroh <em>mughollazhoh</em> berupa pembebasan seorang budak. Jika engkau tidak mampu untuk membeli budak, maka engkau wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.</p>
<p>Jika engkau tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, maka engkau memberi makan enam puluh orang miskin. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu – </em>tentang orang yang berjima&#8217; di siang hari bulan Ramadhan. Lihat <em>Shahih al-Bukhari </em>(1936) dan <em>Shahih Muslim </em>(1111), <em>wallohu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>MENGGABUNG PUASA DAUD DAN PUASA SENIN KAMIS</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p><em>Bismillahirrahmanirrahim.</em></p>
<p>Aku ingin berpuasa seperti puasanya Nabi Daud – <em>&#8216;alaihis salam –</em> sehari puasa dan sehari berbuka, namun dengan tetap menjaga puasa senin kamis. Dan aku tahu bahwa ada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa padanya. Maka aku ingin Anda memberitahuku apa yang harus aku lakukan? Dan pada hari apakah aku berpuasa dalam sepekan? Dan pada hari apa aku berbuka?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Jika seseorang hendak berpuasa sehari dan berbuka sehari, maka inilah puasa Daud – <em>&#8216;alaihis salam –</em> dan inilah puasa yang paling utama. Dan Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>telah memberikan petunjuk demikian kepada Abdullah bin Amr. Akan tetapi, jika datang hari-hari yang dilarang berpuasa padanya, maka dia tidak berpuasa padanya. Seperti dua hari raya (iedul Fithri dan iedul Adh-ha) dan hari-hari<em> tasyriq</em>.</p>
<p><strong>BERBUKA KARENA WAKTU YANG MEMANJANG AKIBAT PERJALANAN PESAWAT SEARAH DENGAN PERJALANAN MATAHARI</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Aku pernah melakukan perjalanan dari Boone menuju Moskow pada bulan Ramadhan. Pesawat lepas landas beberapa menit sebelum maghrib. Perlu diketahui, bahwa jalur perjalanan sesuai dengan arah perjalanan matahari, sehingga tenggelamnya matahari pun menjadi lebih lama. Lalu orang-orang membawakan makanan dan minuman pada waktu matahari masih bersinar. Maka akupun makan beberapa potong daging. Lalu aku yakin bahwa itu adalah daging babi, sehingga aku tinggalkan. Apakah aku mengqodho puasa pada hari itu, mengingat aku telah berpuasa selama lebih dari waktu yang dituntut? Dan apa yang seharusnya aku perbuat jika daging yang aku makan benar-benar daging babi?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Jika engkau lepas landas sebelum tenggelamnya matahari di negri tempat tinggalmu, dan matahari masih saja bersinar, maka waktu puasamu belum berakhir. Dan karena engkau makan, berarti engkau telah berbuka pada hari tersebut, sehingga engkau wajib mengqodho hari itu. Karena Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>berfirman,</p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</strong></p>
<p><em>“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain</em>.” (al-Baqarah: 184}</p>
<p>Adapun berkaitan dengan makan daging babi, maka ini adalah perkara yang haram dan tidak boleh jika engkau mengetahui bahwa itu adalah daging babi atau daging bangkai yang disembelih dengan penyembelihan yang tidak syar&#8217;i. Ini berdasarkan firman Allah <em>&#8216;azza wa jalla,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ</strong></p>
<p>“<em>Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi</em>,” (al-Maidah: 3)</p>
<p>Maka wajib bagimu untuk bertaubat kepada Allah <em>&#8216;azza wa jalla.</em></p>
<p><strong>BERBUKA PADA RAMADHAN DALAM RANGKA UJIAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Pertanyaanku, dahulu ketika aku masih kuliah, pada waktu ujian aku memakai sejenis stimulus, yang hal itu memaksaku untuk berbuka pada bulan Ramadhan ketika ujian dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Apakah aku wajib membayar kafaroh meskipun aku terpaksa berbuka, karena jika aku tidak berbuka aku merasakan pusing.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, <em>wa ba&#8217;du</em>.</p>
<p>Kafaroh hanya diwajibkan dengan sebab berbuka karena jima&#8217; pada siang hari bulan Ramadhan. Adapun jika seseorang berbuka dengan makan, minum, berbekam, mengeluarkan mani atau yang lainnya, maka dia tidak wajib membayar kafaroh. Atau jika seseorang berjima&#8217; ketika dia mengqodho Ramadhan atau ketika sedang berpuasa sunah, maka dia tidak wajib membayar <em>kafaroh</em>.</p>
<p>Hanya saja <em>kafaroh</em> yang wajib dengan sebab berbuka karena jima&#8217; pada siang hari bulan Ramadhan itu adalah bagi orang yang wajib berpuasa. Perkataan para ulama, “bagi orang yang wajib berpuasa,” mengeluarkan orang yang tidak wajib berpuasa. Maka jika seseorang bersafar menuju Mekah dan dia menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan, maka dia tidak wajib membayar kafaroh. Akan tetapi yang wajib baginya adalah mengqodho.</p>
<p><strong>APAKAH ASAP DUPA MEMBATALKAN PUASA?</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Para ulama memberikan fatwa bahwa asap dupa bisa membatalkan puasa. Bagaimana hal itu, sedangkan manusia pada masa dulu – sebagaimana diberitakan oleh ibuku – memasak dengan kayu bakar. Mereka meniupnya dengan mulut-mulut mereka dan asap masuk ke dalam rongga mereka. Dan ibuku mengatakan bahwa asap pasti akan masuk ke dalam rongga mereka meskipun mereka menghindari meniupnya dengan mulut-mulut mereka.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Berkaitan dengan dupa, maka sebagian ulama telah memberi fatwa bahwa itu tidak membatalkan puasa. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh -. </em>Akan tetapi, orang itu tidak boleh menghirupnya. Karena ada organ tubuhnya yang terhubung ke lambung. Jika demikian, maka tidak mengapa apabila seseorang perlu memasak atau bekerja di sekitar api dan semacamnya. Akan tetapi dia harus menjaga diri agar tidak menghirup asap tersebut. Dan yang benar, bahwa asap ini bukanlah makanan atau minuman, bukan pula sesuatu yang semakna dengan makanan atau minuman.</p>
<p><strong>SEORANG WANITA YANG SAKIT TIDAK MAMPU BERPUASA RAMADHAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Ibuku pernah dioperasi transplantasi ginjal. Lalu dia tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan yang datang setelah operasi itu. Karena puasa akan berbahaya baginya menurut nasihat dokter. Kemudian dia berpuasa pada tahun-tahun berikutnya setelah operasi itu berlalu setahun. Dia juga telah memberi makan (membayar fidyah) untuk bulan tersebut. Apakah dia masih berkewajiban untuk mengqodho puasa juga? Mengingat bahwa puasa sangat berat baginya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Wanita ini berbuka dengan sebab penyakit yang dimungkinkan sembuhnya. Maka wajib baginya untuk mengqodho, berdasarkan firman Allah <em>ta&#8217;ala,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</strong></p>
<p><em>“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”</em> (al-Baqarah: 184)</p>
<p>Adapun dia yang telah mengakhirkan qodho sehingga dia menjadi tidak mampu atau merasa berat untuknya, maka dia memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang dia tinggalkan pada bulan Ramadhan -pent). Wallohu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>SEORANG WANITA YANG HARUS BEKERJA DAN TIDAK MAMPU BERPUASA KETIKA BEKERJA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Ada seorang istri yang sangat butuh untuk bekerja sedangkan dia tidak mampu berpuasa Ramadhan di hari-hari ketika dia bekerja. Yaitu lima hari dalam sepekan. Dia mengatakan, jika dia tidak makan pagi dan makan siang pada waktunya, dia akan jatuh pingsan di jalan atau di ruang pelajaran&#8230; lalu apa yang harusnya dia lakukan pada setiap hari yang dia berbuka padanya?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Barangsiap yang berbuka di bulan Ramadhan, maka wajib baginya mengqodho. Berdasarkan firman Allah <em>&#8216;azza wa jalla,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</strong></p>
<p><em>“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”</em> (al-Baqarah: 184)</p>
<p>Maka wajib baginya mengqodho sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Berdasarkan hadits Aisyah – <em>rodhiyallohu &#8216;anha – </em>dia berkata,</p>
<p>“Dahulu aku memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Aku tidak mampu mengqodhonya kecuali pada bulan Sya&#8217;ban. Demikian itu karena keberadaan Rasulullah – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -.</em>” Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1950) dan Muslim (1146).</p>
<p>Masih bisa bagi wanita yang sakit ini untuk mengakhirkan (qodho) sampai datangnya bulan Sya&#8217;ban sebelum datanya bulan Ramadhan berikutnya. Jika dia tidak mampu, maka dilihat, jika ketidakmampuannya adalah terus menerus, dimana penyakit ini tidak mungkin disembuhkan, maka dia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari Ramadhan yang dia tinggalkan. Dan gugurlah kewajiban qodho darinya. Dan jika penyakit ini masih mungkin disembuhkan, maka dia menunggu, meskipun sampai datang Ramadhan berikutnya. Maka dia mengakhirkan <em>qodho</em> sampai dia sembuh.</p>
<p><strong>SEORANG WANITA MENGANGKAT BEBAN BERAT AGAR DATANG BULAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Saudara perempuanku mengutus kepadamu dan dia berkata bahwa ketika berumur 18 (delapan belas) tahun, pada waktu Ramadhan dia menyengaja mengangkat beban berat agar datang bulan. Dan memang benar-benar datang bulan. Dia bertanya apakah berarti dia menyengaja berbuka? Lalu apa kafarohnya?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Bismillahirrohmanirrohim. Segala puji hanya milik Allah, penguasa seluruh makhluk. Sholawat dan salam semoga tetap terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Jika wanita ini mengangkat barang-barang ini dengan tujuan agar dia kedatangan darah haidh, dan dia berbuka, maka dia berdosa. Dia tidak boleh melakukan hal itu karena dalam perbuatan itu ada tipu daya untuk membatalkan suatu ibadah. Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>dan mengqodho puasa hari itu.</p>
<p><strong>I&#8217;TIKAF SELAMA SEHARI ATAU DUA HARI</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Melihat keadaan pekerjaanku, aku tidak sanggup untuk melakukan i&#8217;tikaf selama sepuluh hari terakhir. Lalu, apakah boleh bagiku untuk beri&#8217;tikaf selama sehari atau dua hari?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga tetap kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Iya, tidak mengapa seseorang beri&#8217;tikaf selama sehari atau dua hari. Karena minimal waktu i&#8217;tikaf adalah sehari atau semalam. Sebagaimana riwayat yang datang dari Umar – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu – </em>dia bertanya kepada Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>bahwa dia telah bernadzar untuk beri&#8217;tikaf satu malam di al-Masjidil Haram. Maka Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>bersabda,</p>
<p><em>“Penuhilah nadzarmu.” </em></p>
<p>Maka waktu minimal untuk i&#8217;tikaf adalah sehari atau semalam. Inilah yang ada (penjelasan) dari syariat. Akan tetapi yang disunnahkan adalah beri&#8217;tikaf selama sepuluh hari penuh.</p>
<p><strong>APAKAH DALAM RU`YAH HILAL BISA BERSANDAR KEPADA PERHITUNGAN HISAB?</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum warohmatullohi wabarokatuh.</p>
<p>Sebagaimana Anda ketahui, bahwa negri kita bersandar kepada para ahli falak bukan ahli ru`yah dalam penetapan bulan-bulan Qomariyah. Dan pada Ramadhan lalu, negri kita bersama orang-orang Iraq berbuka sendirian. Banyak orang yang berpuasa pada hari raya dengan argumentasi bahwa ru`yah tidak bisa ditetapkan kecuali dengan (penglihatan) mata, dan bahwa orang-orang yang berada di belahan timur dan barat di dunia Islam juga masih berpuasa. Sedangkan menurut pendapat ahli falak, hilal telah muncul di permukaan, dan tidak mungkin melihatnya ketika tenggelamnya matahari pada hari <em>syakk</em> (tanggal 29). Apakah perbuatan mereka ini disyariatkan? Berilah fatwa kepada kami semoga Anda mendapat pahala.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji bagi Allah semata. Sholawat dan Salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah. Wa ba&#8217;du:Wa&#8217;alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.</p>
<p>Yang benar, bahwa perhitungan (hisab) falak tidak bisa dijadikan patokan. Berdasarkan sabda Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا&#8221;. وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ</strong></p>
<p><em>“Kita adalah umat yang ummi (buta huruf). Kita tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung. Bulan itu demikian dan demikian dan demikian.” </em>Pada yang ketiga, beliau menyimpulkan ibu jari. Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1914) dan Muslim (1080).</p>
<p>Dan Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala </em>berfirman,</p>
<p><strong>فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ</strong></p>
<p><em>“Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan itu, maka berpuasalah.”</em> (al-Baqarah: 185)</p>
<p>Beliau – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>bersabda,</p>
<p><strong>صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لرؤيتِهِ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ</strong></p>
<p><em>“Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka perkirakanlah.</em>” Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1900) dan Muslim (1080).</p>
<p>Dalam satu lafazh disebutkan,</p>
<p><strong>فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ</strong></p>
<p>“<em>Maka sempurnakanlah bilangan Sya&#8217;ban menjadi tiga puluh hari.</em>” Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1909).</p>
<p>Hadits-hadits tentang hal ini cukup banyak. Dan yang benar, bahwa masuknya bulan adalah dengan salah satu dari dua perkara:</p>
<p><em>Pertama</em>: Dengan melihat hilal.</p>
<p><em>Kedua:</em> Dengan menyempurnakan bilangan Sya&#8217;ban menjadi tiga puluh hari, jika hilal tidak terlihat.</p>
<p>Semisal ini pula, bulan Syawal ditetapkan dengan salah satu dari dua perkara:</p>
<p><em>Pertama</em>: Dengan dilihatnya hilal oleh orang yang diakui ru`yah nya.</p>
<p><em>Kedua</em>: Dengan menyempurnakan bilangan Ramadhan menjadi tiga puluh hari.</p>
<p>Adapun berkaitan dengan permasalahan kalian, dan bahwa negri kalian mengikuti hisab, maka yang nampak bagiku, engkau berpuasa dan berbuka bersama manusia. Jika orang-orang berpuasa dan berbuka dengan hisab, maka engkau mengikuti mereka. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu &#8211; </em></p>
<p><strong>فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ</strong></p>
<p>“<em>Puasa itu adalah hari-hari dimana kalian semua berpuasa, sedangkan (iedul) fithri adalah hari dimana kalian semua berbuka</em>.” Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi (697), Abu Daud (2324) dan Ibnu Majah (1660). <em>Wallahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>SEORANG YANG MENINGGAL MEMILIKI TANGGUNGAN PUASA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum warohmatulloh wabarokatuh. Wa ba&#8217;du</em>:</p>
<p>Ada seseorang yang sakit dalam jangka waktu yang cukup lama. Dahulu dia mampu berpuasa, namun pada dua tahun terakhir dari umurnya, penyakitnya semakin parah sehingga dia tidak berpuasa pada bulan Ramadhan pada dua tahun ini. Dan anak-anaknya masih ada, lalu dia mengingatkan kepada mereka di akhir tahun dari umurnya, bahwa dia tidak berpuasa, kemudian meninggal. Maka bagaimana hukumnya? Apakah dia berdosa?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh. Wa ba&#8217;du</em>:</p>
<p>Penyakit orang ini tidak lepas dari dua kemungkinan.</p>
<p><em>Pertama:</em> penyakitnya itu tidak dimungkinkan kesembuhannya. Maka para ahli warisnya wajib memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya oleh si mayit, dan itu diambil dari harta peninggalan si mayit jika dia meninggalkan warisan. Atau mereka (ahli waris) berpuasa menggantikan si mayit. Dan ini adalah mustahab (perkara yang disukai, sunah), yakni berpuasa menggantikan si mayit.</p>
<p><em>Kedua: </em>Penyakit yang masih dimungkinkan kesembuhannya. Jika dia tidak mampu untuk mengqodho puasa karena penyakitnya terus berlangsung sampai dia meninggal, maka tidak ada dosa atau tanggungan atasnya, berdasarkan firman Allah</p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</strong></p>
<p><em>“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” </em>(al-Baqarah: 185)<em> </em></p>
<p>Sedangkan orang ini tidak mampu untuk berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan jika dia mampu namun belum mengqodho, maka disukai bagi para walinya untuk berpuasa menggantikannya.</p>
<p><strong>BERPUASA BERSAMA PENDUDUK SUATU NEGRI, NAMUN BERBUKA DI NEGRI LAIN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Ada seseorang yang berpuasa di suatu negri yang dia tinggal di sana. Kemudian dia bersafar ke negri lain yang permulaan puasanya selisih satu hari lebih akhir. Jika dia berbuka bersama penduduk negri tujuan safarnya, maka puasanya akan menjadi 28 hari. Apa yang harus dia lakukan?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, Robb seluruh makhluk. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Jika seseorang berpuasa pada satu negri kemudian bersafar ke negri lain, maka dia mengambil hukum negri yang menjadi tujuan safarnya. Misalnya, jika dia berada di Saudi lalu bersafar menuju Mesir atau Maroko atau yang lain, maka dia mengambil hukum penduduk negri itu dan berbuka bersama mereka. Kemudian setelah itu, jika dia berbuka bersama mereka, kita lihat apakah dia telah melaksanakan puasa sebulan penuh, yakni 29 atau 30 hari. Jika demikian maka tidak ada tanggungan atasnya. Namun jika puasanya hanya 28 hari, berarti dia telah mengurangi satu hari. Maka wajib baginya untuk berpuasa (menggantikan) hari itu. Karena bulan qomariyah tidak kurang dari 30 hari atau 29 hari.</p>
<p><strong>UCAPAN SELAMAT KARENA MASUKNYA 10 HARI PERTENGAHAN ATAU TERAKHIR BULAN RAMADHAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan</span>:</p>
<p>Apa hukum ucapan selamat karena masuknya 10 hari pertengahan atau 10 hari terakhir bulan Ramadhan?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Ucapan-ucapan selamat dengan sebab musim-musim kebaikan dan ibadah, yang nampak – <em>wallohu a&#8217;lam </em>– adalah dibolehkan.</p>
<p>Hal ini ditunjukkan oleh bahwasanya Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>berkata kepada Ubay bin Ka&#8217;b – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu -:</em>“Wahai Abul Mundzir, tahukah kamu ayat apa dalam Kitabulloh yang menurutmu paling agung?” Dia berkata, “Aku katakan, Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”</p>
<p>Beliau bersabda, “Wahai Abul Mundzir, tahukah kamu ayat apa dalam Kitabulloh yang menurutmu paling agung?” Dia berkata, “Aku katakan,</p>
<p><strong>الله لا إله إلا هو الحي القيوم</strong></p>
<p>Dia berkata, lalu beliau menepuk dadaku dan bersabda, “Demi Allah, semoga ilmu itu menggembirakanmu wahai Abul Mundzir.” Dikeluarkan oleh Muslim dalam <em>Shahih-</em>nya.</p>
<p>Para sahabat – <em>rodhiyallohu &#8216;anhum – </em>juga memberi ucapan selamat kepada Ka&#8217;b bin Malik – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu – </em>ketika turun penerimaan taubat Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>kepadanya, dalam hadits yang panjang dalam <em>Shahih Muslim. </em>Dan dalil-dalil lainnya.</p>
<p>Pada asalnya ucapan-ucapan selamat ini dibolehkan. Akan tetapi memperbanyak ucapan selamat sebagaimana yang dilakukan sebagian manusia, mengucapkan selamat di awal bulan, pertengahan dan sepuluh hari terakhir, maka ini perlu dilihat kembali dan seyogyanya ditinggalkan. Jika ada ucapan selamat, maka yang selayaknya adalah pada permulaan bulan saja. Dan seorang muslim tidak pantas berlebih-lebihan dalam perkara seperti ini.</p>
<p>Perkara-perkara semacam ini telah ada sebab-sebabnya pada masa Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -. </em>Namun ada keterangan bahwa Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>melakukannya. Maka yang lebih baik adalah ditinggalkan. Akan tetapi jika seseorang hendak mengucapkan selamat, maka dia mengucapkan selamat di awal bulan. Kita katakan, ini tidak ada celaan padanya. Adapun jika dia berlebih-lebihan dan ucapan selamat itu ada di awal bulan, pertengahan bulan dan akhir bulan, maka yang terbaik bagi seorang muslim adalah meninggalkannya. <em>Wallohu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>MEMINUM OBAT PENCEGAH HAIDH AGAR BISA MENERUSKAN PUASA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Apakah disyariatkan bagi seorang wanita haidh untuk menggunakan obat-obatan untuk menghentikan haidh dengan tujuan untuk bisa meneruskan puasa bulan Ramadhan?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Adapun tentang apakah disyariatkan, maka tidak disyariatkan baginya hal itu. Akan tetapi yang aku nasihatkan kepada wanita ini adalah agar dia membiarkan perkaranya sesuai dengan tabiatnya. Karena merusak perkara yang merupakan suatu tabiat bisa membawa kepada bahaya. Dan tidak ragu lagi bahwa keluarnya darah haidh pada waktunya adalah perkara tabiat. Akan tetapi jika dia menggunakan obat pencegah keluarnya darah haidh, maka ini mubah dengan syarat tidak membahayakan. Yakni, dengan syarat bahwa di sana tidak ada bahaya baginya.</p>
<p>Adapun puasanya setelah itu adalah sah dan tidak mengapa, selama dia tidak melihat darah haidh. Dan ini sah karena tidak ada sesuatu yang merusak puasa ini, yaitu darah haidh. Akan tetapi, jika dia mendapati bahaya dengan penggunaan obat pencegah datang bulan ini, maka kita katakan bahwa ini tidak boleh. Karena Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>berfirman,</p>
<p><strong>وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ</strong></p>
<p><em>“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan</em>.” (al-Baqarah: 195)</p>
<p>Dan Dia juga berfirman,</p>
<p><strong>وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</strong></p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu</em>.” (an-Nisa: 29)</p>
<p>Dan termasuk kaidah yang telah ditetapkan menurut para ulama, adalah kaidah <em>“La dhoror wa la dhiror.” </em>Maknanya adalah, janganlah menimpakan bahaya kepada dirimu dan jangan menimpakan bahaya kepada orang lain. <em>Wallohu ta&#8217;ala a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>MENGGAULI ISTRI KEMUDIAN TERBIT FAJAR DAN MASIH MENERUSKANNYA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Seorang laki-laki mendatangi istrinya sebelum adzan fajar (shubuh). Kemudian adzan shubuh dikumandangkan di tengah-tengah hubungan badan, namun dia tetap meneruskannya sampai melewati seperempat jam setelah adzan. Apa yang menjadi kewajibannya?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Jika fajar telah terbit dan seseorang sedang melakukan perkara yang dilarang ketika puasa, yakni melakukan salah satu pembatal puasa seperti makan, minum, atau <em>jima&#8217;</em> (bersetubuh dengan istri), maka wajib menyudahinya Jika dia melanjutkan perbuatannya itu, maka hukumnya sama dengan orang yang melakukan pembatal puasa itu pada waktu siang hari. Jika dia melakukan hubungan badan kemudian terbit fajar, dan dia terus dalam hubungan badannya, maka yang wajib baginya adalah untuk melepasnya. Akan tetapi jika dia terus dalam hubungan badannya, maka dia terkena hukum orang yang berhubungan badan pada siang hari Ramadhan.</p>
<p>Wajib baginya untuk bertaubat, karena dia telah melanggar perkara yang diharamkan ketika puasa. Sebagaimana wajib baginya untuk menahan diri pada hari itu dan mengqodho puasanya. Wajib pula baginya membayar kafaroh orang yang berhubungan badan di siang hari Ramadhan. Yaitu, membebaskan budak, jika tidak mendapati maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan untuk 60 orang miskin.</p>
<p>Dan kafaroh di sini adalah wajib secara urut, bukan untuk pilihan. Dan yang kita jelaskan ini berkaitan dengan yang laki-laki. Maka hal ini wajib juga bagi yang perempuan jika dia menyepakati suaminya untuk melakukan perbuatan itu. Adapun jika dia terpaksa melakukan hal itu, maka pendapat yang kuat adalah dia tidak dibebani sesuatu apapun.</p>
<p>Dengan demikian, maka wajib bagi setiap muslim untuk berhenti dengan segera, dari segala hal yang membatalkan puasa ketika mendengar adzan. Inilah yang lebih hati-hati. Wallohu ta&#8217;ala a&#8217;lam.</p>
<p><em>Wa billahit taufiq.</em></p>
<p>Sumber :  <a href="http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-25.rar">http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-25.rar</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/fatwa-fatwa-puasa-prof-dr-kholid-bin-ali-al-musyaiqih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Mencela Ulama Jika Sebagian Fatwanya Menyelisihi Ijma’</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/hukum-mencela-ulama-jika-sebagian-fatwanya-menyelisihi-ijma%e2%80%99/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/hukum-mencela-ulama-jika-sebagian-fatwanya-menyelisihi-ijma%e2%80%99/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Aug 2009 15:06:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>DR.Abdul Karim Al Khudhair</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[khudair]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=515</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan : Apakah hukum mencela ulama jika sebagian fatwanya menyelisihi ijma’ para ulama ?
Jawaban : Ibnu Daqiqil ’Id berkata mengenai mencela kehormatan seseorang :
أَعْرَاضُ  المُسْلِمِينْ حُفْرَة مِنْ حُفَر النَّارْ، وَقَفَ عَلَى شَفِيرِهَا العُلَمَاءُ والحُكَّامْ
“Kehormatan kaum muslimin  adalah jurang di antara jurang-jurang neraka, yang berdiri di tepinya adalah para ulama dan hakim.”
Maka anda wajib menjaga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pertanyaan : Apakah hukum mencela ulama jika sebagian fatwanya menyelisihi <em>ijma’</em> para ulama ?</p>
<p>Jawaban : Ibnu Daqiqil ’Id berkata mengenai mencela kehormatan seseorang :</p>
<p><span style="font-size: 14pt; font-family: Simplified Arabic; color: black;" lang="AR-AE">أَعْرَاضُ  المُسْلِمِينْ حُفْرَة مِنْ حُفَر النَّارْ</span><span style="font-size: 14pt; font-family: Simplified Arabic; color: black;" lang="AR-YE">،</span><span style="font-size: 14pt; font-family: Simplified Arabic; color: black;" lang="AR-AE"> وَقَفَ عَلَى شَفِيرِهَا العُلَمَاءُ والحُكَّامْ</span></p>
<p><em>“Kehormatan kaum muslimin  adalah jurang di antara jurang-jurang neraka, yang berdiri di tepinya adalah para ulama dan hakim.”</em></p>
<p>Maka anda wajib menjaga lisan anda dan menjaga kebaikan-kebaikan yang telah anda peroleh. Jangan anda bagikan pahala dari kebaikan-kebaikanmu kepada fulan dan fulan. Dan bersungguh-sungguhlah menjaga apa yang telah anda kumpulkan itu.</p>
<p>Seandainya anda telah banting tulang dalam sebuah pekerjaan sampai dapat mengumpulkan sejumlah dirham baik ratusan, ribuan atau puluhan ribu.Kemudian anda letakkan uang tersebut di sebuah kotak di dekat pintu (Tanpa ada niat ibadah kepada Allah ‘<em>azza wa jalla </em>karena mudah diambil orang). Tentu ini merupakan perbuatan bodoh. Apabila kemudian datang anak-anak kecil kemudian mengambilnya, melemparnya dan merobek-robeknya, apa yang dikatakannya kepada anda? Anda akan dikatakan gila. Tidaklah ada orang yang melakukan hal ini melainkan orang gila.</p>
<p>Bagaimanapula jika yang  anda dapatkan dengan penuh kelelahan tersebut adalah pahala kebaikan sebagai bekal menuju akhirat? Maka wajib bagimu untuk senantiasa menjaganya.</p>
<p>Nabi <em>sholallahu ‘alaihi wasallam</em> berkata kepada para sahabatnya yang mulia :</p>
<p><span style="color: #000000;"><span style="font-size: 14pt; font-family: Simplified Arabic;" lang="AR-AE">أَتَدْرُونَ  مَنِ المُفْلِسْ؟</span><span style="font-size: 14pt; font-family: Simplified Arabic;" lang="AR-AE"> قَالُوا: المُفْلِسُ مَنْ لا دِرْهَمَ لَهُ ولا مَتَاعْ، قَال: </span><span style="font-size: 14pt; font-family: Simplified Arabic;" lang="AR-YE">إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ  وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ  هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ،  وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا  عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ، فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي  النَّارِ</span></span></p>
<p>“Apakah kalian mengetahui siapa yang bangkrut ?”. Para sahabat menjawab : “Orang yang bangkrut adalah orang yang tidak memiliki dirham dan harta benda.” Beliau <em>shalallah &#8216;alaihi wasalam</em> bersabda: “Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala sholat, puasa, zakat namun dia juga mencaci, menuduh, memakan harta orang lain, menumpahkan darah orang lain, serta memukulnya. Lantas diambillah pahala kebaikan-kebaikannya sebagai bayaran  kepada orang yang telah dianiayanya. Apabila telah habis kebaikan-kebaikannya sedangkan kesalahan-kesalahannya belum terbayar, maka diambil dosa-dosa orang yang dianiaya tadi untuk dibebankan kepadanya untuk akhirnya dilemparkan ke dalam neraka.”(HR. Muslim).</p>
<p>Maka wajib bagi kalian untuk menjaga lisan. Bukan karena mereka ulama atau bukan ulama. Apalagi para ulama lebih utama untuk dijaga kehormatannya,karena membicarakan keburukan mereka berarti meremehkan kedudukan ulama. Meremehkan mereka bukan karena fulan atau siapapun,namun meremehkan ulama memiliki efek merugikan yang lebih besar dari  selain mereka,karena ulama pada hakikatnya adalah tauladan bagi manusia.</p>
<p><strong>Meskipun mereka berfatwa yang menyelisihi ijma’ ulama?</strong></p>
<p>Jika anda mendapatkan fatwa yang menyelisihi ijma&#8217; ini, maka anda harus benar-benar  mengklarifikasi apakah ulama ini memang mengatakannnya? Karena sebagian  orang kadang terburu-buru dalam menukil dan terkadang salah dalam menukil.</p>
<p>Sebaiknya Anda klarifikasi kebenaran penyandaran fatwa tersebut, kebenaran maknanya, kebenaran hakikatnya, kebenaran penyandaran pada sumbernya dan kebenaran perkataan itu  sendiri. Kemudian setelah itu anda harus mendiskusikannnya dengan metode yang baik dan terpuji. Dan anda katakan kepadanya : &#8220;Kami telah mendengar demikian dan demikian. Apakah itu benar? Jika benar apa dasarnya? Sedangkan para ulama <em>salaf</em> dan <em>khalaf </em> berpendapat demikian&#8221;.</p>
<p>Dengan seperti ini anda dapat mendapat kejelasan apa yang anda inginkan tanpa merugikan diri anda sendiri.</p>
<p>Sumber : Mutiara Faidah Syaikh DR.Abdul KArim Al Khudair <em>hafidzahullah </em>di <a href="http://www.khudheir.com/ref/132">http://www.khudheir.com/ref/132</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/hukum-mencela-ulama-jika-sebagian-fatwanya-menyelisihi-ijma%e2%80%99/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Belajar Ilmu atau Pelembutan Hati?</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/belajar-ilmu-atau-pelembutan-hati/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/belajar-ilmu-atau-pelembutan-hati/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 31 Jul 2009 22:50:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Masyhur Hasan Salman</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[ilmu]]></category>
		<category><![CDATA[tazkiyah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=336</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan    : Manakah yang lebih utama, menyibukkan diri dengan urusan penyucian jiwa ataukah menyibukkan diri dengan ilmu dan belajar ?
Jawab : Barangsiapa yang mempelajari agama Allah dan mengetahui maksud serta hukum-hukumnya maka dia akan tetap tegar diatas ilmu hingga kematian.Ilmu akan melapangkan dadanya untuk menerima agama Allah dan menenangkan hatinya. Tak seorangpun yang lebih tenang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan    :</strong> Manakah yang lebih utama, menyibukkan diri dengan urusan penyucian jiwa ataukah menyibukkan diri dengan ilmu dan belajar ?</p>
<p><strong>Jawab</strong> : Barangsiapa yang mempelajari agama Allah dan mengetahui maksud serta hukum-hukumnya maka dia akan tetap tegar diatas ilmu hingga kematian.Ilmu akan melapangkan dadanya untuk menerima agama Allah dan menenangkan hatinya. Tak seorangpun yang lebih tenang hatinya dibandingkan para ulama sebagai buah dari agamanya.Hal ini karena mereka memberikan setiap sesuatu sesuai dengan yang semestinya</p>
<p>Pembahasan tentang penghalusan hati (<em>raqaiq</em>) dan kezuhudan memang dapat mendatangkan ketenangan dalam hati. Akan tetapi, sedikit sekali pembahasannya yang terlepas dari berbagai kekurangan seperti berbaurnya riwayat-riwayat <em>dhoif</em> dengan <em>shahih</em> dan sikap berlebih-lebihan. Terkadang Syaikhnya benar dalam penyampaiannya, akan tetapi para pendengarnya yang kurang tepat dalam penerapannya dikerenakan rancunya mereka dalam memahami beberapa perkara. Maka segala sesuatunyapun tidak berdasar atas ilmu.</p>
<p>Saat ini, kewajiban yang utama adalah ilmu. Penyimpangan dan kebodohan adalah penyebab dari musibah yang menimpa umat ini. Oleh karena itu, barangsiapa yang ingin bertakwa kepada Allah dengan melakukan perbaikan hendaklah memulainya dengan memerangi berbagai penyimpangan dan kebodohan.</p>
<p>Apabila ilmu telah menyebar dikalangan manusia dan keyakinan yang benar telah masuk kedalam hati mereka, maka keadaan kita akan membaik dan akhirnya kebahagiaan akan berhasil kita raih. Yaitu keyakinan bahwa agama Allah itu haq dan kemashlahatan dunia sebelum akherat mereka hanya dapat diraih dengan mengikuti Al Qur’an dan Sunnah nabawiyah yang <em>shohih</em>. Itulah kewajiban kita saat ini. Wajib bagi setiap insan untuk menyibukkan diri dan orang sekitarnya dengan menuntut ilmu.</p>
<p>Semoga Allah memberikan kunci-kunci kebaikan kepada kita dan menutup pintu-pintu keburukan dari kita serta menjadikan kita termasuk orang-orang yang selalu mendapat petunjuk. Semoga Allah menjadikan kita para penuntut ilmu yang mengamalkan ilmunya dengan ikhlas dan tidak hanya mencari keuntungan pribadinya saja serta mengetahui kewajiban yang harus dikerjakan pada waktunya.</p>
<p>Sumber:Fatawa Syaikh Masyhur Hasan Salman di  <a href="http://www.almenhaj.net/makal.php?linkid=309">http://www.almenhaj.net/makal.php?linkid=309</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/belajar-ilmu-atau-pelembutan-hati/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
