<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>direktori-islam.com &#187; Fiqih Kontemporer</title>
	<atom:link href="http://www.direktori-islam.com/category/fiqih-kontemporer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.direktori-islam.com</link>
	<description>portal islam harian anda</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Apr 2010 01:24:15 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Transplantasi Jantung: Apakah Akal Berada di Jantung atau di Otak?</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2010/02/transplantasi-jantung-apakah-akal-berada-di-jantung-atau-di-otak/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2010/02/transplantasi-jantung-apakah-akal-berada-di-jantung-atau-di-otak/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Feb 2010 22:32:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=850</guid>
		<description><![CDATA[ 
APAKAH AKAL BERADA DI JANTUNG ATAUKAH OTAK? DAN BAGAIMANA PROSES TRANSPLANTASI JANTUNG?
Segala puji milik Alloh semata, sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi yang terakhir. Amma ba&#8217;du.
Sebagian orang telah menganggap apa yang terjadi pada masa belakangan ini sebagai permasalahan yang sulit dipahami. Yaitu permasalahan penggantian sebagian anggota tubuh dan penanaman anggota tubuh yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong><span style="text-decoration: underline;">APAKAH AKAL BERADA DI JANTUNG ATAUKAH OTAK</span>? DAN BAGAIMANA PROSES TRANSPLANTASI JANTUNG?</strong></p>
<p>Segala puji milik Alloh semata, sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi yang terakhir.<em> Amma ba&#8217;du</em>.</p>
<p>Sebagian orang telah menganggap apa yang terjadi pada masa belakangan ini sebagai permasalahan yang sulit dipahami. Yaitu permasalahan penggantian sebagian anggota tubuh dan penanaman anggota tubuh yang lain. (Transplantasi). Di antaranya, seperti penggantian jantung seseorang dengan jantung orang lain. Dan terkadang, jantung yang ditanamkan itu adalah jantungnya orang kafir, terkadang pula jantung itu diganti dengan jantung buatan. Lalu bagaimana mungkin akal seorang manusia berada pada jantungnya, sedangkan dia tidak terpengaruh oleh penggantian jantung itu dengan jantung yang lain. Padahal Alloh <em>&#8216;Azza wa Jalla</em> telah berfirman,</p>
<p class="arabic">أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا</p>
<p>“<em>Maka tidak pernahkah mereka berjalan di muka bumi, sehingga <strong>qolbu</strong> (akal) mereka dapat memahami.</em>” (al-Hajj: 46)</p>
<p>Aku pernah menyaksikan suatu program acara pada salah satu stasiun . Pada acara tersebut seorang dokter spesialis jantung yang terkenal yaitu dokter Kholid al-Jubair menggulirkan permasalahan ini. Lalu pembahasan ini pun didiskusikan dengan menghubungi yang mulia <strong>al-&#8217;Allamah Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin</strong> – <em>rohimahulloh &#8211; </em>. Maka beliau pun menjawab mereka dengan menyatakan bahwa akal itu berada di jantung (qolbu). Beliau – <em>rohimahulloh – </em>berdalil dengan ayat yang telah disebutkan di atas. Akan tetapi hal itu tidak menyelesaikan permasalahan yang sulit dipahami ini.</p>
<p>Kemudian, <em>alhamdulillah</em>, setelah memperhatikan dengan seksama, nampaklah bagiku bahwa di sana tidak ada permasalahan yang sulit dipahami, dan juga tidak ada kontradiksi, baik kita mengatakan akal itu berada di jantung ataupun di otak. Karena anggota-anggota tubuh manusia tidak akan bergerak dan berfungsi kecuali jika ada ruh yang menggerakkan anggota-anggota tubuh ini. Maka jantung tidak mungkin memahami sesuatu kecuali dengan adanya ruh. Maka ruh inilah yang menjadi intinya. Dialah yang menjadikan jantung itu bisa memahami atau tidak memahami. Sedangkan jantung itu hanyalah sebatas alat yang digerakkan oleh ruh.</p>
<p>Jika demikian, maka penggantian anggota tubuh seperti jantung tidaklah berpengaruh (yakni terhadap akal seseorang -pent) selama ruh orang itu masih tetap ada. Maka ruh inilah yang sesungguhnya menjadi sandaran bagi suatu perbuatan. Ruh ini menggerakkan setiap anggota tubuh untuk melakukan suatu fungsi tertentu; seperti kaki untuk berjalan, lisan untuk berucap, mata untuk melihat, telinga untuk mendengar, dan seterusnya. Dan anggota tubuh ini tidak memiliki nilai tanpa adanya ruh. Maka jika jantung seseorang dipindah ke orang lain, jadilah ia jantungnya orang lain tersebut. Dan tidak mungkin dikatakan ini adalah Zaid tapi jantungnya jantung Amr. Tidak mungkin pula dikatakan ini adalah orang yang jantungnya berakal, akan tetapi dikatakan ini adalah orang yang berakal, dan ini adalah orang yang gila. Maka akal itu disandarkan kepada orangnya bukan kepada akalnya. [barangkali yang benar “bukan kepada jantungnya” -pent]</p>
<p>Kemudian setelah itu aku mendapatkan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh – </em>yang bisa dipahami seperti itu. Maka akan kami bawakan perkataan itu kepada para pembaca yang mulia. Begitu pula apa yang disebutkan oleh para ulama tentang perselisihan masalah keberadaan akal apakah di otak ataukah di jantung.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh – </em>dalam al-Fatawa berkata, “Adapun perkataannya, dimanakah keberadaan akal? Maka akal ada pada jiwa seorang manusia yang berakal. Sedangkan pada badan, akal itu bergantung pada jantungnya. Sebagaimana firman Alloh ta&#8217;ala,</p>
<p class="arabic">أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا</p>
<p>“<em>maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai qolbu yang dengan itu mereka dapat memahami</em>.” (al-Hajj: 46)</p>
<p>Ditanyakan kepada Ibnu Abbas: Dengan apa engkau memperoleh ilmu? Dia menjawab, “Dengan lisan yang kritis (banyak bertanya) dan qolbu yang berakal.” Akan tetapi kata “<em>Qolbu</em>” terkadang bermakna segumpal daging yang berbentuk seperti tumubuhan runjung berada di bagian kiri tubuh manusia, dan rongganya adalah gumpalan darah hitam, sebagaimana yang disebutkan dalam <em>ash-Shohihain</em>, dari Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam –</em> ,</p>
<p class="arabic">إنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ لَهَا سَائِرُ الْجَسَدِ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ لَهَا سَائِرُ الْجَسَدِ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika ia baik, maka seluruh tubuh pun akan menjadi baik karenanya, dan jika ia rusak, seluruh tubuh pp[un akan menjadi rusak karenanya</em>.”</p>
<p>Dan terkadang kata “<em>Qolbu</em>” bermakna batin dari seorang manusia secara mutlak (yakni mencakup semua apa yang berada di bagian dalam tubuh -pent). Maka qolbu-nya sesuatu adalah batinnya. Seperti disebutnya isi dari biji gandum, buah badam, buah pala dan semisalnya dengan <em>qolbu</em>-nya. Oleh karenanya, sumur disebut juga dengan <em>qoliib</em> karena dia mengeluarkan <em>qolbu</em>-nya, yaitu batinnya (isi yang ada di dalamnya).</p>
<p>Berdasarkan hal ini, jika yang dimaksud dengan qolbu adalah makna yang kedua ini (yakni apa saja yang ada di bagian dalam tubuh manusia -pent), maka akal juga bisa terkait dengan otaknya. Oleh karenanya dikatakan bahwa akal berada di otak. Sebagaimana hal itu dikatakan oleh banyak para dokter, dan dinukilkan juga dari Imam Ahmad. Sekelompok dari sahabat-sahabat beliau (Imam Ahmad) berkata, sesungguhnya akal itu berasal dari qolbu (jantung), lalu jika ia telah sempurna berakhirlah di otak.</p>
<p>Dan yang benar, bahwa ruh yang tidak lain adalah jiwa, memiliki keterkaitan dengan itu semua (jantung dan otak -pent). Dan sifat yang berupa akal ini juga memiliki keterkaitan dengan itu semua. Akan tetapi titik awal dari suatu pikiran dan pandangan berada pada otak. Sedangkan titik awal suatu kehendak berada pada qolbu (jantung). Dan akal itu sendiri terkadang bermakna ilmu dan terkadang bermakna amal. Padahal ilmu dan amal<em> ikhtiari</em> (yang berada di bawah kesadaran manusia -pent) asalnya adalah kehendak. Sedangkan kehendak itu berasal dari qolbu (jantung). Akan tetapi orang yang berkehendak tidak akan memiliki kehendak kecuali setelah memiliki gambaran terhadap apa yang dikehendaki. Maka mestinya qolbu itu telah memiliki suatu gambaran, sehingga terjadilah ilmu dan amal itu darinya. Dan hal itu bermula dari otak, sedangkan pengaruh-pengaruhnya akan naik kembali ke otak. Sehingga otak menjadi titik awal dan titik akhir. Dan kedua pendapat itu (apakah akal berada di jantung atau di otak -pent) sama-sama memiliki sisi kebenaran. Inilah yang bisa dicakup oleh lembaran-lembaran ini, dan Alloh-lah yang lebih tahu.” (Selesai nukilan dari al-Fatawa 9/303)</p>
<p>An-Nawawi dalam Syarh beliau terhadap Shohih Muslim juz 11/29 ketika menjelaskan hadits,</p>
<p class="arabic">أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ</p>
<p>“<em>Ketahuilah sesungguhnya dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika ia baik, maka seluruh tubuh akan menjadi baik, dan jika ia rusak, seluruh tubuh pun akan menjadi rusak. Ketahuilah, ia adalah qolbu (jantung)</em>.”</p>
<p>Beliau (Imam Nawawi) berkata, “Hadits ini dijadikan sebagai hujah (dalil) bahwa akal itu berada di qolbu (jantung) bukan di kepala. Dan tentang masalah ini ada perselisihan yang masyhur. Pendapat sahabat-sahabat kami (kalangan Syafi&#8217;iyah -pent) dan mayoritas ahli kalam, bahwa akal itu berada di jantung. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa akal itu berada di otak, dan kadang dikatakan berada di kepala. Mereka juga menyebutkan pendapat yang pertama dipegang oleh ahli filsafat sedangkan pendapat kedua dipegang oleh ahli kedokteran.</p>
<p>Al-Maziri berkata, orang-orang yang berpendapat bahwa akal berada di jantung berdalil dengan firman Alloh ta&#8217;ala,</p>
<p class="arabic">أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا</p>
<p>“<em>maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai qolbu yang dengan itu mereka dapat memahami</em>.” (al-Hajj: 46)</p>
<p>dan juga firman-Nya,</p>
<p class="arabic">إِنَّ فِي ذٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُ قَلْبٌ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai qolbu</em>.” (Qoof: 37)</p>
<p>dan juga dengan hadits ini. Karena beliau – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>menjadikan baik buruknya seluruh tubuh mengikuti jantungnya, padahal otak termasuk salah satu anggota tubuh. Maka baik buruknya otak mengikuti baik buruknya jantung. Dengan itu diketahui bahwa otak bukanlah tempatnya akal.</p>
<p>Sedangkan orang-orang yang berpendapat bahwa akal itu berada di otak berargumen bahwa jika otak rusak maka akal juga ikut rusak. Dan di antara bentuk rusaknya otak – menurut mereka – adalah penyakit gila. Namun (sebenarnya) tidak ada hujah bagi mereka dalam hal itu. Karena Alloh – <em>subhanahu wa ta&#8217;ala &#8211; </em>telah menjalankan suatu ketetapan akan rusaknya akal ketika otak mengalami kerusakan, meskipun akal tidak berada padanya. Dan ini bukan hal yang tidak mungkin. Al-Maziri berkata, terlebih lagi menurut prinsip mereka dalam masalah adanya kesamaan yang mereka sebutkan antara otak dan jantung. Dan mereka menjadikan adanya kesamaan antara kepala, lambung dan otak. Wallohu a&#8217;lam.” (Selesai nukilan dari Syarh an-Nawawi &#8216;ala Shohih Muslim juz 11 hlm 29)</p>
<p>Ibnu Utsaimin – <em>rohimahulloh – </em>berkata, “Sebagian orang berpendapat (bahwa akal) berada di jantung. Sedangkan yang lain mengatakan di otak. Dan masing-masing memiliki dalilnya. Yang berpendapat bahwa akal berada di jantung berkata, karena Alloh ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arabic">أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلٰكِن تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ</p>
<p>“<em>Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai <strong>qolbu </strong>yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah <strong>qolbu</strong> yang di dalam dada</em>.” (al-Hajj: 46)</p>
<p>Dia berfirman, “<em>qolbu</em> yang dengan itu mereka dapat memahami” kemudian berfirman, “qolbu yang di dalam dada”. Jika demikian, maka akal itu berada dalam <em>qolbu</em> (jantung) sedangkan jantung itu berada di dalam dada. Maka akal itu berada pada jantung.</p>
<p>Sebagian orang berpendapat, bahkan akal itu berada di otak, karena jika seorang manusia telah rusak otaknya, maka rusak pula perilakunya. Dan kita menyaksikan di masa-masa belakangan ini, ada seseorang yang jantungnya diganti dengan jantung yang baru akan tetapi akalnya tidak berbeda. Akal dan pemikirannya masih sama dengan yang dahulu. Kita temui seorang yang ditanamkan padanya jantung orang lain yang gila dan tidak bisa bertindak-tanduk dengan baik, akan tetapi orang yang ditanamkan padanya jantung ini masih saja berakal. Lalu bagaimana mungkin akal itu berada pada jantung? Jika demikian, akal itu berada di otak, karena jika otak itu rusak, maka perilaku pun akan rusak, akalnya juga menjadi rusak.</p>
<p>Akan tetapi sebagian ulama berkata, bahwa akal itu berada di<em> qolbu</em>, dan tidak mungkin kita menghindar dari apa yang Alloh – <em>&#8216;Azza wa Jalla</em> – firmankan. Karena Alloh lah yang mencipta, dan Dialah yang lebih mengetahui tentang makhluknya dari pada yang lain, sebagaimana firman-Nya,</p>
<p class="arabic">أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ</p>
<p>“<em>Apakah Alloh Yang menciptakan itu tidak mengetahui; padahal Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?</em>” (al-Mulk: 14)</p>
<p>Juga karena Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>bersabda,</p>
<p class="arabic">أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ</p>
<p>“<em>Ketahuilah sesungguhnya dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika ia baik, maka seluruh tubuh akan menjadi baik, dan jika ia rusak, seluruh tubuh pun akan menjadi rusak.</em>”</p>
<p>Maka akal itu berada di jantung, sedangkan jantung berada di dalam dada. Akan tetapi otak itulah yang menerima dan menggambarkan sesuatu kemudian mengirimkan gambaran ini kepada jantung untuk menunggu perintah-perintahnya. Kemudian perintah-perintah itu kembali dari jantung menuju otak kemudian otak melaksanakannya.</p>
<p>Jika demikian, maka otak bagaikan sekretaris yang menyusun dan mengatur berbagai pekerjaan kemudian mengirimkannya ke jantung, kepada penanggung jawab yang berada di atasnya. Lalu jantung ini menandatangani, menyetujui atau membatalkannya, kemudian menyerahkannya kembali kepada otak, dan otak memerintahkan urat-urat sehingga urat-urat itu pun bergerak. Pendapat inilah yang menentramkan jiwa ini, dan inilah yang sesuai dengan kenyataan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga telah mengisyaratkan kepada pendapat ini dalam beberapa kitabnya. Sedangkan Imam Ahmad mengisyaratkan kepadanya secara umum. Beliau berkata, tempat akal ada pada jantung, dan dia memiliki hubungan dengan otak. Akan tetapi perincian yang pertama sangatlah jelas. Yang menerima, mendeskripsikan dan menyaring segala sesuatu adalah otak, kemudian dia mengirimkan hasilnya kepada jantung, kemudian jantung itu memberikan perintah, baik perintah untuk menjalankan atau sebaliknya. Berdasarkan sabda Rosul – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam &#8211; </em>, “jika ia baik, maka seluruh tubuh akan menjadi baik, dan jika ia rusak, seluruh tubuh pun akan menjadi rusak.” (Selesai nukilan)</p>
<p>Apa yang kami sebutkan ini telah cukup. Dan Alloh lah yang lebih mengetahui kebenaran, Dialah yang memberi taufik dan memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. Semoga Alloh memberikan sholawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabat beliau.</p>
<p align="center">Didiktekan oleh,</p>
<p align="center">al-Faqiir ila Robbihil Mannan</p>
<p align="center"><strong>Abdul Muhsin bin Nashir Al-&#8217;Ubaikan</strong></p>
<p>Sumber : http://al-obeikan.com/article/94-هل القلب في العقل أم في الدماغ, وكيفية حل مشكلة عملية زرع القلوب .html</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2010/02/transplantasi-jantung-apakah-akal-berada-di-jantung-atau-di-otak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hukum Aborsi Secara Terperinci</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/11/hukum-aborsi-secara-terperinci/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/11/hukum-aborsi-secara-terperinci/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 00:33:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[kontemporer]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=732</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji bagi Allah,kita memujiNYA,memohon ampun dan berlindung kepadaNYA dari keburukan-keburukan diri kita,dan kejelekan perbuatan kita.Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah,maka tidak seorangpun yang dapat menyesatkan dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah,maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi,tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Segala puji bagi Allah,kita memujiNYA,memohon ampun dan berlindung kepadaNYA dari keburukan-keburukan diri kita,dan kejelekan perbuatan kita.Barangsiapa yang diberi hidayah oleh Allah,maka tidak seorangpun yang dapat menyesatkan dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah,maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk.</p>
<p>Aku bersaksi,tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNYA.</p>
<p><em>Ya Allah,ajarilah kami apa yang bermanfaat bagi kami,dan berilah kami manfaat atas apa yang Engkau ajarkan pada kami,dan tambahkanlah ilmu kepada kami.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Ya Allah,tunjukilah kebenaran kepada kami atas apa-apa yang diperselisihkan,sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada orang-orang yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus</em>.Wa ba’du,</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sebab dipilihnya tema ini adalah  dua hal :</p>
<p><em>Pertama</em> : Banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai hukumnya.</p>
<p><em>Kedua </em> :  Kemajuan ilmu kedokteran,sehingga dengan kemajuan tersebut praktek aborsi dapat dengan mudah dilakukan.Seorang suami cukup dengan sekedar membawa istrinya atau bahkan seorang istri dapat pergi sendiri ke dokter laki-laki ataupun perempuan dan dalam waktu sekejap apa yang ada dalam kandungannya dengan mudah digugurkan.</p>
<p><strong>Definisi Aborsi secara etimologi dan terminologi</strong>.</p>
<p>Adapun secara etimologi,Aborsi adalah menggugurkan anak,sehingga ia tidak hidup.</p>
<p>Adapun secara terminologi,Aborsi adalah praktek seorang wanita yang menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.</p>
<p><strong>Sejarah Aborsi dan perkembangannya</strong></p>
<p>Aborsi merupakan hasil dari propaganda pembatasan jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia.Propaganda ini telah lama muncul yaitu diakhir abad ke 18 Masehi. Orang yang pertama kali mempropagandakan ide ini yaitu ide untuk membatasi jumlah penduduk dan pertumbuhan populasi manusia adalah “Malthus”</p>
<p>Ide ini muncul ketika ia beranggapan bahwa banyaknya jumlah penduduk akan mengakibatkan dampak yang berbahaya bagi sumber daya alam.Dimana jumlah penduduk akan terus bertambah secara teknis dan berkesinambungan dua,empat,delapan,enam belas,tiga dua dan seterusnya. Sedangkan Sumber daya alam bertambah secara bilangan dua,tiga,empat dan seterusnya.Propaganda ini kemudian mendapatkan sambutan yang baik.yang kemudian tersiar di Negara Amerika.Padahal,pada mulanya timbul banyak pertentangan baik dari masyarakat maupun pemerintah.Akan tetapi setelah itu pada tahun 1942 telah berdiri di Amerika <em>Planned Parenthood Federation</em> yaitu organisasi yang mempropagandakan pemakaian alat kontrasepsi,diantarnya Aborsi hal ini dalam rangka mengatasi pertumbuhan populasi manusia.</p>
<p>Kemudian pada tahun 1964 Organisasi tersebut menjadi bagian dari Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang selanjutnya memiliki banyak cabang di banyak negara hingga negara Islam.</p>
<p><strong>Pandangan Islam serta Agama-Agama lain tentang Aborsi</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Aborsi menurut Agama-agama sebelum Islam adalah termasuk yang diharamkan.Dalam Agama Yahudi aborsi dianggap haram,tidak diperbolehkan dan pelakunya mendapatkan hukuman.Akan tetapi hukumannya tidaklah ditentukan.</p>
<p>Demikian pula dalam Agama Nasrani,aborsi dianggap haram dan sangsinya adalah eksekusi mati.Oleh karena itu sejak dulu di Negara Inggris sampai Tahun 1524,hukuman bagi pelaku aborsi adalah eksekusi mati.</p>
<p>Kemudian hukuman tersebut diperingan dengan penjara seumur hidup ditambah kerja berat.Kemudian kembali diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan dibanyak Negara.</p>
<p>Kejadian serupa juga terjadi di Negara Amerika dimana hukuman pelaku aborsi pada mulanya adalah eksekusi mati, kemudian diperingan menjadi penjara seumur hidup,kemudian kembali diperingan hingga akhirnya diperbolehkan.</p>
<p>Disinyalir,Uni Soviet adalah Negara yang pertama kali membolehkan aborsi yaitu pada tahun 1920 M.Kemudian pada tahun 1935 aborsi dilarang disebabkan meningkatnya angka kematian ibu yamg melakukan praktek aborsi.Hal ini dikarenakan, aborsi dapat menimbulkan dampak yang berbahaya bagi sang ibu yang melakukan aborsi.Bahaya tersebut terkadang sampai kepada tingkat kematian.</p>
<p>Kemudian Uni Soviet mengikuti aturan Negara Jepang yang membolehkan aborsi bagi penduduk yang memiliki lima anak.Akan tetapi aturan ini kemudian diperingan hingga akhirnya aborsi diperbolehkan untuk kandungan yang berusia tiga bulan.</p>
<p><strong>Data statistik Aborsi</strong></p>
<ul>
<li>Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO),jumlah janin yang digugurkan hingga tahun 1984 mencapai lima juta janin.Sedangkan angka kematian ibu disebabkan aborsi berkisar antara 170.000 – 200.000 orang</li>
</ul>
<ul>
<li>Di Amerika,jumlah janin yang diaborsi antara tahun1973 sampai tahun 1983,atau sekitar sepuluh tahun,adalah 15 juta janin.</li>
</ul>
<ul>
<li>Di kota Newyork terdapat lebih dari 300 klinik Aborsi, setelah paktek tersebut diperbolehkan.</li>
</ul>
<p>Dari angka diatas jelaslah bahaya yang ditimbulkan aborsi,dimana ia adalah penyebab meningkatnya angka kematian.Padahal,tidak diragukan lagi bahwa aturan agama apapun sepakat dalam menjaga jiwa.Karena aturan-aturan agama datang dalam rangka menjaga <em>adhdharuriyyaat al-khams</em>,lima hal penting ; Agama,jiwa,kehormatan,akal dan juga harta.Dan aborsi menggugurkan salah satu dari lima maslahat yang urgen tadi,dimana seluruh Agama sepakat untuk menjaganya.</p>
<p>Demikian pula pandangan Syariat Islam yang secara umum mengharamkan praktek aborsi.Hal itu tidak diperbolehkan karena beberapa sebab :</p>
<p><strong>1.</strong>Syariat Islam datang dalam rangka menjaga <em>adhdharuriyyaat al-khams,</em>lima hal yang urgen,seperti telah dikemukakan.</p>
<p><strong>2.</strong>Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh sebab itu Allah memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka,Allah berfirman :</p>
<p>“<em>Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar</em> “ (Al-isra : 6 )</p>
<p>Nabi juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :</p>
<p class="arabic">(تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم الأمم يوم القيامة)</p>
<p>“<em>Nikahilah wanita penyayang nan banyak melahirkan,karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak</em>”.</p>
<p>3. Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.</p>
<p>Anda akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong rasa takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban kehidupan,biaya pendidikan,dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak.Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.Padahal,Allah telah berfirman :</p>
<p>“<em>Dan tidak ada suatu binatang melata<strong><sup> </sup></strong>pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”</em></p>
<p>Maka,Syariat Islam  memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus tertentu yang insya Allah akan diterangkan.</p>
<p><strong>Hukum aborsi secara terperinci</strong></p>
<p>Adapun secara terperinci,maka aborsi terbagi menjadi beberapa jenis :</p>
<p><strong>I.</strong> <strong>Aborsi alami</strong></p>
<p>Aborsi alami adalah proses alami,dimana rahim mengeluarkan janin yang unsur kehidupannya belum sempurna.</p>
<p>Aborsi seperti ini terjadi pada wanita tanpa keinginan darinya,karena tidak ada tangan yang masuk ke rahim baik tangan wanita itu sendiri apalagi tangan laki-laki asing.Secara kedokteran telah terbukti bahwa 70 % sampai 80 % janin yang diaborsi secara alami,mengalami kecacatan.Tentunya ini merupakan rahmat Allah <em>azza wajalla</em>.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Hukumnya</span></p>
<p>Hukum Aborsi jenis pertama ini jelas tidak berdosa dan tidak diberlakukan sangsi.Bahkan,telah kita sebutkan bahwa proses aborsi alami oleh rahim tersebut adalah rahmat Allah azza wa jalla sebagaimana telah disebutkan oleh para dokter pada kesempatan lalu.</p>
<p><strong>II. Aborsi tanpa adanya kebutuhan syar’i</strong></p>
<p>Para Ulama membaginya menjadi tiga kondisi :</p>
<p><strong>Kondisi pertama</strong> ; Aborsi pada empat puluh hari usia janin</p>
<p>Beberapa orang sering mempertanyakan masalah ini,Anda akan dapatkan beberapa orang yang dikaruniai anak,kemudian selang beberapa waktu istrinya kembali mengandung.Namun ia berkeinginan untuk menggugurkan kandungan tersebut.Atau terkadang orang yang baru menikah kemudian sang istri mengandung dalam waktu yang singkat,akan tetapi sang suami ingin menggugurkan kandungannya pada empat puluh hari usia kandungan.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Hukumnya</span></p>
<p>Ada dua pendapat dikalangan Ulama :</p>
<p><strong><em>Pendapat pertama</em></strong>,Haram,tidak diperbolehkan.</p>
<p>Ini adalah pendapat Malik dan sebagian peneliti dikalangan Ulama seperti Ibn Rajab,Al’iz ibn ‘Abdissalam dan Ibnul jauzi.Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam ibn Taimiyah juga merupakan madzhab Ahli dzahir.</p>
<p>Dalil yang mereka pegang adalah sebagai berikut :</p>
<p><strong>1.</strong> Firman Allah <em>subhanahu wata’ala</em> :</p>
<p class="arabic">وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ</p>
<p><em>“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”.</em> (At-Takwir: 8-9)</p>
<p>Dan aborsi pada saat kandungan yang masih dalam bentuk sperma termasuk <em>al wa-du</em> ( mengubur bayi hidup-hidup,pent.) karena Nabi Muhammad <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> menamai <em>‘azl</em> (yaitu mencabut kemaluan agar sperma tidak masuk kemaluan istri saat berhubungan) dengan <em>wa-d khafiyy</em> ( pembunuhan anak terselubung).Padahal sperma tidak berada didalam rahim.Maka apabila sperma sudah berada didalam rahim (kemudian digugurkan) maka ini lebih layak dikategorikan sebagai <em>wa-d.</em></p>
<p><strong> 2.</strong>Hadits Ibnu Mas’ud <em>radiyallahu ‘anhu </em>bahwa Rasulullah<em> Sallallahu ‘alaihi wasallam</em> bersabda :</p>
<p class="arabic">(إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما نطفة ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك&#8230;)</p>
<p>“<em>Sesungguhnya tiap-tiap kalian dikumpulkan ciptaannya didalam perut ibunya selama empat puluh hari dalam bentuk sperma,kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama,kemudian menjadi sekerat daging dalam waktu yang sama pula</em>&#8230;.”</p>
<p>Kesimpulan makna dari hadits diatas adalah ; Allah <em>subhanahu wata’ala</em> mengumpulkan penciptaan dalam waktu empat puluh hari,termasuk didalamnya penciptaan dan pembentukan.Hanya saja hal itu tersembunyi ( tidak terlihat ).</p>
<p>Para dokter pun sepakat membenarkan kandungan hadits tersebut.Dan ini adalah diantara mukjizat Nabi Muhammad <em>sallallahu ‘alaihi wasallam</em>.Dan apabila penciptaan dan pembentukan –walaupun hal itu tidak terlihat- terjadi dalam waktu empat puluh hari,maka tidak diperbolehkan berbuat melanggar kehormatan janin tersebut.</p>
<p><strong> 3.</strong> Sesungguhnya menegakkan hukum had dan qishos adalah kewajiban.</p>
<p>Apabila ada seorang wanita yang dikenai hukum had ataupun qisos,namun terbukti bahwa ia sedang mengandung,maka penegakkan hukum pun diakhirkan sampai wanita tersebut melahirkan apa yang ada didalam perutnya walaupun hanya berupa sperma.Dan hukum had dan qishas yang wajib ditegakkan ini akhirnya ditangguhkan disebabkan sperma yang ada dalam kandungan wanita.Dan perkara yang wajib itu tidaklah ditangguhkan kecuali disebabkan sesuatu yang dihormati yang tidak boleh dianiaya.</p>
<p><strong> 4. </strong>Diantara dalil yang paling kuat disebutkan oleh para dokter adalah;bahwa fase kandungan yang paling sensitif adalah ketika kandungan masih dalam bentuk sperma.Pada fase tersebut janin mulai terbentuk dan kebiasaan,tabiat,serta sifat bawaan mulai berpindah ke janin.Pada fase ini kandungan sangat mudah terpengaruh dibandingkan dengan fase lainnya.Apabila fase ini adalah fase yang paling sensitif dimana keagungan Allah dan kebesaranNYA nampak pada fase tersebut,maka tidak boleh menganiaya dan melanggar kehormatan kandungan tersebut.Padahal, melanggar kehormatan kandungan sangat bertentangan dengan tujuan syariat -sebagaimana telah disebutkan- yang menjaga <em>adhdharuriyyaat,</em> juga bertentangan dengan tujuan terpenting sebuah pernikahan.</p>
<p><strong><em>Pendapat kedua</em></strong>,Boleh</p>
<p>Ini adalah pendapat mayoritas Ulama dari madzhab Hanafi,syafi’i,dan Hambali.</p>
<p>Dalil yang menjadi pijakan :</p>
<p>1. Firman Allah ta’ala :</p>
<p class="arabic">يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِن كُنتُمْ فِي رَيْبٍ مِّنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِن مُّضْغَةٍ مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ</p>
<p><em>“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna&#8230;”.</em> (QS.Al Hajj :5)</p>
<p>Yang menjadi pijakan adalah firmanNYA :  <strong>مُّخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ </strong> yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna.Ini menunjukkan bahwa penciptaan belum terjadi kecuali pada fase segumpal daging,dan tidak ada penciptaan pada fase dimana kandungan masih dalam bentuk sperma.Apabila penciptaan belum terjadi,maka maka keharaman pun tidak ada,oleh sebab itu diperbolehkan menggugurkan kandungan tersebut.</p>
<p><em>Sanggahannya</em> : Ayat tersebut tidak memastikan tidak adanya penciptaan ketika kandungan masih dalam bentuk sperma belum dalam bentuk sekerat daging.Bahkan penciptaan tetaplah ada.Karena penciptaan yang dimaksudkan oleh nash terbagi menjadi dua :</p>
<p><em>Pertama</em> : penciptaan yang tidak nampak.seperti yang ditunjukkan oleh hadits Ibn mas’ud dan diakui oleh para Dokter.</p>
<p><em>Kedua</em> : penciptaan yang nampak seperti yang ditunjukkan oleh ayat diatas.</p>
<p>2. Hadits Jabir :</p>
<p class="arabic">&#8220;كنا نعزل والقرآن ينزل&#8221;</p>
<p><em>“Dahulu kami melakukan ‘azl padahal Al-quran masih tetap turun”</em></p>
<p>Dan Nabi Muhammad menyetujui perbuatan ‘azl tersebut.Ini menunjukkan bahwa tiada keharaman pada sperma itu sendiri.</p>
<p><em>Sanggahannya</em> :</p>
<p>Haruslah dibedakan antara dua kasus.Pada kasus ‘azl,sperma tidak menetap didalam rahim dan belum terjadi padanya penciptaan.Berbeda dengan sperma yang sudah menetap dan berada didalam rahim.Sebagaimana yang difirmankan Allah :</p>
<p><em> Bukankah Kami menciptakan kamu dari air yang hina?; kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim)</em> (Al-Mursalaat:20-21)</p>
<p>Apabila sperma tersebut sudah berada dalam tempat yang kokoh,yakni ditempat yang menjaganya maka tidak diperbolehkan menganiaya tempat yang kokoh tersebut ( rahim,pent.).Oleh sebab itu haruslah dibedakan antara kasus ‘azl dan kasus dimana sperma telah menetap didalam rahim.</p>
<p>Dan dalam sebuah kaidah disebutkan :</p>
<p class="arabic">الدفع أهون من الرفع</p>
<p>“ <em>mendorong lebih ringan bila dibandingkan dengan mengangkat</em>”.</p>
<p>Dan sekedar mengeluarkan sperma begitu pula ‘azl lebih mudah dibandingkan dengan mengeluarkan sperma dari tempat yang menjaganya.</p>
<p>3. Mereka berpendapat : Sesungguhnya janin yang masih dalam bentuk sperma belumlah diciptakan.Jika demikian,ia tidak akan dibangkitkan pada hari kiamat.dan jika tidak dibangkitkan,maka tidak mengapa melanggar kehormatannya juga menggugurkannya.</p>
<p>Sanggahannya :  Berdalil semacam ini adalah berdalil dengan perkara yang diperselisihkan,hal ini juga merupakan pandangan yang bersebrangan dengan atsar(hadits,pent.).</p>
<p><strong>Tarjih</strong></p>
<p>Atas dasar ini,maka pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran adalah : tidak diperbolehkannya menggugurkan sperma (didalam rahim,pent.) agar terbebas dari kehamilan atau takut akan biaya nafkah dan pendidikan anak,atau ingin meringankan diri dari anak,dan lain sebagainya.</p>
<p>Seminar karya-karya ilmiah yang diadakan di Kuwait pada tahun 1403 H,telah sampai kepada sebuah pendapat bahwa menggugurkan janin yang masih dalam bentuk sperma tidaklah diperbolehkan bedasarkan dalil-dalil yang disebutkan diatas.Terkecuali pada kondisi yang sangat darurat.</p>
<p>Senada dengan fatwa Lembaga Ulama-Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1407 H, bahwa menggugurkan janin yang masih dalam bentuk sperma tidaklah diperbolehkan kecuali apabila keselamatan ibu terancam.Kasus ini insyaAllah akan dibahas nanti.</p>
<p><strong>Kondisi kedua</strong> ; Aborsi setelah empat puluh hari (usia kandungan,pent.)sampai ditiupkannya ruh.</p>
<p>Terdapat dua pendapat Ulama dalam masalah ini.</p>
<p><em>Pendapat pertama</em>,haram tidak diperbolehkan.</p>
<p>Ini adalah pendapat para Ulama yang tidak membolehkannya aborsi pada empat puluh hari usia kandungan,mereka berpendapat bahwa pada kondisi ini lebih tidak diperbolehkan.Pendapat ini adalah pendapat Ulama Maliki,Addzahiriyah,Syaikhul islam Ibnu Taimiyah,Ibnu Rajab,Al- ‘Izz ibn ‘Abdissalam,Ibnul jauzi,juga para Ulama Hanabilah.</p>
<p><em>Pendapat kedua</em> ; boleh</p>
<p>Ini adalah pendapat Ulama Hanafiyah dan Syafi’iyyah.</p>
<p><strong>Tarjih</strong></p>
<p>Apabila pendapat yang rajih pada permasalahan aborsi kandungan yang masih dalam bentuk sperma adalah tidak diperbolehkan.Maka,Aborsi kandungan yang masih dalam bentuk gumpalan darah ataupun potongan daging lebih tidak diperbolehkan.</p>
<p><strong>Kondisi ketiga</strong> ; Aborsi setelah ditiupkannya ruh.</p>
<p>Para Ulama sepakat atas larangan menggugurkan kandungan setelah genap empat bulan usia kandungan.Karena pada saat itu malaikat telah diutus kepada sang janin untuk meniupkan ruh, sebagaimana hal ini disebutkan pada hadist Ibnu Mas’ud.Oleh sebab itu tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan tersebut.</p>
<p>Dalilnya : Aborsi pada fase ini merupakan pembunuhan jiwa yang semestinya dijaga.Padahal,Allah berfirman :</p>
<p class="arabic">وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar&#8221;.</em></p>
<p>Demikian pula hadits Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah bersabda :</p>
<p class="arabic">لا يحل دم امرئ مسلم يشهد ألا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله إلا بإحدى ثلاث، النفس بالنفس والثيب الزاني والتارك لدينه المفارق للجماعة</p>
<p><em>“Tidaklah dihalalkan (menumpahkan) darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah,dan Muhammad adalah utusan Allah,kecuali disebabkan oleh satu dari tiga sebab ; jiwa dengan jiwa (qisos,pent.),orang yang telah menikah kemudian berzina,orang yang meninggalkan agamanya serta keluar daru jamaah”.</em></p>
<p>Dan dalam Islam kandungan ini mengikuti kebaikan kedua orang tuanya.Maka,tidak boleh digugurkan.</p>
<p><strong>Kesimpulan</strong></p>
<p>Dapat kita simpulkan bahwa aborsi jenis kedua,yakni aborsi tanpa adanya kebutuhan syar’i yang mencakup tiga fase diatas tidak diperbolehkan.Baik ketika janin masih dalam bentuk sperma,ataupun setelah empat puluh hari usia kandungan yakni ketika masih daklam bentuk gumpalan darah dan potongan daging,ataupun setelah ditiupkannya ruh.</p>
<p><strong>III. Aborsi disebabkan oleh kebutuhan syar’i</strong></p>
<p>Dimana menetapnya janin didalam rahim dapat mengancam nyawa sang ibu.Seperti misalnya ;ibu yang menderita sakit,yang dengan keberadaan janin didalam rahimnya akan menambah sakit yang dideritanya sehingga mengancam nyawanya.Contoh : seorang ibu yang menderita sakit liver,ginjal atau terkena penyakit ganas seperti kanker payudara,kanker rahim atau penyakit yang berkaitan dengan darah atau yang lainnya.Pokoknya,keberadaan janin mengancam keselamatan sang ibu.</p>
<p>Lalu apakah diperbolehkan menggugurkan janin pada kasus ini demi menjaga keselamatan sang ibu,atau sebalikknya hal itu tidak diperbolehkan ?</p>
<p>Pada aborsi jenis ini terdapat dua kondisi :</p>
<p><strong>Kondisi pertama</strong> : sebelum ditiupkannya ruh</p>
<p>Para Ahli fikih kontemporer berpendapat bolehnya menggugurkan janin apabila hal tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan ibu atau demi keberlangsungan hidupnya.diantara pendapat ini adalah fatwa Komite tetap urusan fatwa Kerajaan Arab Saudi pada tahun 1416 H, disebutkan dalam fatwa tersebut : “<em>dan tidak diperbolehkan menggugurkan janin sebelum tim kedokteran yang terpercaya memutuskan bahwa keberlangsungan janin akan mengancam keselamatan ibu.Hal ini setelah dikerahkannya segala macam cara untuk menghindari bahaya”.</em></p>
<p>Beberapa fuqaha terdahulu telah sedikit menyinggung permasalahan ini.diantaranya Ulama Syafi’iyyah.Karena Ulama Syafi’iyah lah yang banyak menyinggung masalah aborsi.</p>
<p><em>Dasar pembolehannya adalah sebagai berikut</em> :</p>
<p>Para Ulama membolehkan hal tersebut dengan dalih bahwa bahaya  yang sangat berat dapat dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan.Mereka berpendapat bahwa pelakunya tidak lain hanya memilih satu diantara dua bahaya yang lebih ringan.Karena menggugurkan janin lebih ringan bila dibandingkan dengan kematian sang ibu.</p>
<p>Hukum asal aborsi – sebagaimana yang telah dikemukakan- adalah haram.Akan tetapi dikarenakan kaidah ini,yakni kaidah :</p>
<p class="arabic">الضرورات تبيح المحظورات</p>
<p>“<em>Hal-hal yang darurat dapat menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang</em>”</p>
<p>Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Terbukti      adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.</li>
<li>Tidak      ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.</li>
<li>Adanya      keputusan dari seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah      satu – satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.</li>
</ol>
<p>Apabila syarat ini terpenuhi,maka aborsi janin pun diperbolehkan.</p>
<p>Syarat-syarat ini haruslah terpenuhi.Karena para dokter masa kini memutuskan bahwa hampir tidak ditemukan satu jenis penyakit pun yang mengharuskan dilakukannya aborsi.Segala jenis penyakit yang diderita sang ibu dapat diobati tanpa dilakukannya aborsi. hal ini disebabkan oleh kemajuan ilmu kedokteran.Oleh sebab itu,Dr. Muhammad Al-Bar menyebutkan bahwa hanya satu penyakit yang dapat mengancam nyawa sang ibu apabila tidak dilakukan aborsi.Penyakit itu adalah keracunan kandungan.Adapun penyakit selain itu,maka tidak diperlukan adanya aborsi.Karena disebabkan kemajuan ilmu kedokteran penyakit – penyakit seperti ini mungkin untuk disembuhkan.</p>
<p>Dengan ini anda dapat ketahui sikap beberapa dokter yang terkesan lalai dengan mengatakan : “ sesungguhnya sang ibu dalam kondisi sakit dan kandungannya akan membahayakannya sehingga harus digugurkan ”  adalah perkataan yang perlu untuk dikaji.</p>
<p>Maka,pada dasarnya aborsi diharamkan kecuali apabila syarat-syarat yang syar’i tersebut terpenuhi dengan disertai kehati-hatian serta sikap waspada.</p>
<p><strong>Kondisi kedua</strong> : setelah ditiupkannya ruh.</p>
<p>Maksudnya ,janin telah berusia lebih dari empat bulan.Dan keberadaan janin tersebut dapat membahayakan sang ibu.Jadi,hanya ada dua pilihan,apakah kita menggugurkan janin yang berarti membunuhnya dan menyelamatkan sang ibu,atau kita membiarkan sang janin dan sang ibu pun terancam mati.</p>
<p><strong>Hukumnya</strong> :</p>
<p><em>Pendapat pertama</em> :</p>
<p>Hampir – hampir Ulama pada zaman dahulu sepakat akan keharaman aborsi walaupun pengharaman tersebut menyebabkan kematian sang ibu.Diantara Ulama dizaman ini yang berpendapat seperti itu adalah Syaikh Muhammad ibn ‘Utsaimin.</p>
<p><em>Dalil yang menjadi pijakan mereka adalah</em> :</p>
<p>1. Tidak ada perselisihan diantara Ulama bahwa seseorang tidak diperbolehkan membunuh orang lain meskipun ia dipaksa untuk membunuh sekalipun hal itu mneyebabkan jiwanya terancam.Maksudnya,Apabila ada seseorang yang memaksa orang lain untuk membunuh dengan ancaman apabila ia tidak membunuh maka ia yang akan dibunuh.Menurut pendapat pertama ini,orang yang diancam tersebut tidak diperbolehkan untuk membunuh walaupun hal ini menyebabkan dirinya terbunuh.Hal ini seperti yang terjadi pada diri wanita.Dimana kita tidak boleh membunuh janin tersebut dalam rangka menjaga jiwa sang ibu.</p>
<p>2. Adanya ijma’ ,bahwa seseorang yang dalam keadaan darurat dan lapar tidak diperbolehkan baginya untuk membunuh orang lain kemudian memakannya demi menjaga keberlangsungan hidupnya.Demikian pula sang janin.Tidak diperbolehkan membunuh janin tersebut demi menjaga jiwa sang ibu.</p>
<p>3. Apa yang disebutan oleh Ibnu Nujaim,ia berkata : “menjaga jiwa seseorang dengan mengorbankan jiwa orang lain,tidak pernah didapatkan pada dalil manapun dengan menganalisa kandungan syariat”.</p>
<p><em>Pendapat kedua</em> :</p>
<p>Pendapat Mayoritas Ulama kontemporer,Mereka berpendapat : jika terbukti dengan benar bahwa jiwa sang ibu akan terancam apabila tidak dilakukan pengguguran janin,maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan.</p>
<p>Diantara dalil yang menjadi pijakan mereka :</p>
<p>1. Pada banyak kasus,sang janin biasanya tidak dapat tertolong.Apabila sang ibu meninggal maka janin pun ikut meninggal.Cara lain adalah dengan menggugurkan janin agar sang ibu selamat.Jika tidak,sang janin biasanya tidak dapat tertolong.jika sang ibu meninggal maka janin pun ikut meninggal.karena janin adalah bagian dari sang ibu.</p>
<p>Sanggahannya :</p>
<p>Pendapat ini perlu untuk dikaji ulang.Karena Ulama zaman dahulu pun telah membahas  kasus ini. Apabila sang ibu meninggal,memungkinkan untuk membedah perut sang ibu untuk menyelamatkan janin.Apalagi zaman sekarang,dimana Ilmu kedokteran telah berkembang.Karena pada kasus ini sangat memungkinkan untuk membedah perut sang ibu untuk kemudian mengeluarkan janin.Sekalipun janin belum genap berumur enam bulan,sangat memungkinkan untuk mengurus janin tersebut sampai ia tumbuh.</p>
<p>2. Sesungguhnya janin mengikuti sang ibu dan merupakan bagian darinya.Dan menurut kesepakatan Ulama seseorang diperbolehkan memotong bagian dari tubuhnya agar bagian tubuh lainnya selamat.Contohnya,apabila seseorang mempunyai tangan yang dapat menggerogoti bagian tubuh lainnya ataupun kaki yang dapat menggerogoti bagian lainnya dan tidak memungkinkan untuk menyelamatkan bagian tubuh lainnya kecuali dengan mengamputasi bagian tubuh yang dapat menggerogoti tersebut.maka bagian tubuh tersebut boleh kita amputasi agar bagian tubuh lainnya dapat selamat.Demikian pula janin.Ia seperti bagian tubuh yang dapat menggerogoti sehingga harus kita amputasi agar nyawa sang ibu dapat terselamatkan.</p>
<p>Sanggahannya</p>
<p>Ini adalah qiyas ma’al faariq,analogi yang terdapat padanya perbedaan karena kedua-duanya adalah jiwa yang terjaga dan saling terpisah.</p>
<p>3. Mereka berdalil dengan beberapa kaidah diantaranya :</p>
<p class="arabic">المشقة تجلب التيسير</p>
<p><em>Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan</em></p>
<p>Juga kaidah yang berbunyi :</p>
<p class="arabic">يرتكب أهون الشرين</p>
<p><em>Memilih satu diantara dua keburukan yang lebih ringan</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>IV. Menggugurkan sperma yang statusnya haram</strong>.</p>
<p>Maksudnya apabila tindakan aborsi disebabkan oleh perbuatan amoral seperti zina,yang kemudian si perempuan hamil disebabkan perbuatan tersebut.Dalam kasus ini,apakah sang janin diaborsi atau tidak?</p>
<p>Seperti kita ketahui bersama,bahwa dizaman kita sekarang banyak merebak perbuatan zina baik di negri kafir serta banyak pula dinegara-negara Islam.Penyebabnya adalah banyaknya alat-alat yang melalaikan serta acara-acara telavisi yang mendorong perbuatan keji ini.Ketika merebaknya zina di negri-negri kafir,dengan terpaksa negri-negri tersebut membolehkan tindakan aborsi.Maka dikeluarakanlah keputusan yang membolehkan aborsi.Bahkan aborsi di beberapa negara menjadi barang dagang yang menguntungkan.sehingga banyak dipromosikan dan diiklankan diberbagai media cetak.Sebagaimana telah kita sebutkan bahwa di kota Newyork saja terdapat kurang lebih 300 klinik spesialis aborsi janin.</p>
<p><strong>Hukumnya</strong></p>
<p>Menggugurkan sperma yang statusnya haram,dibagi menjadi dua kondisi :</p>
<p><strong>Kondisi pertama</strong> : sebelum ditiupkannya ruh</p>
<p>Para Ahli fikih kontemporer berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat</p>
<p><em>Pendapat pertama</em> : tidak boleh,karena tidak ada keperluan untuk melakukan aborsi.</p>
<p>Dalilnya :</p>
<p>Kisah wanita ghomidiyah yang mendatangi Nabi dalam keadaan hamil disebabkan perbuatan zina.Nabi tidak menegakkan hukum had padanya sampai ia melahirkan.Andaikan janin tersebut boleh digugurkan tentunya Nabi akan menegakkan hukum had padanya.Karena apabila ditegakkan wanita tersebut akan mati,sehingga janinnya pun ikut mati.Nabi menangguhkan hukum had tersebut sampai ia melahirkan.Hal ini menunjukkan bahwa kandungan tersebut walaupun  belum ditiupkan ruh memiliki kehormatan yang tidak boleh dilanggar.</p>
<p><em>Pendapat kedua</em> : Masalah tersebut haruslah diperinci.Apabila perbuatan zina tersebut dilakukan atas dasar paksaan,maka diperbolehkan menggugurkan janin hasil zina tersebut sebelum ditiupkannya ruh.Akan tetapi apabila perbuatan zina terjadi atas dasar suka sama suka maka aborsi pun tidak diperbolehkan.</p>
<p>Alasannya,apabila perbuatan zina tersebut terjadi atas dasar paksaan.Maka,pihak wanita pun memiliki udzur.Karena janin tersebut akan membahayakannya dan menyakitkan (mencemarkan,pent.)</p>
<p>Selama ia memiliki uzur,aborsi pun diperbolehkan.</p>
<p><em>Pendapat ketiga</em> : boleh secara mutlak.Baik zina tersebut atas dasar paksaan ataupun suka sama suka.</p>
<p>Alasannya :</p>
<ol>
<li>Sperma      tersebut statusnya haram.Sesuatu yang haram menurut syariat seperti      sesuatu yang tidak ada secara indrawi,maka ia tidak memiliki      kehormatan.Dan aku ingat pada tahun-tahun yang lalu,aku bertanya kepada      Syaikh Muhammad (maksudnya,Ibnu Utsaimin) –semoga Allah merahmatinya-      Tentang hukum menggugurkan sperma yang statusnya haram.Maka beliau      menjawab bahwa sperma tersebut digugurkan.</li>
<li>Sperma      tersebut akan menimbulkan bahaya dan menyakitkan (mencemarkan,pent.)      wanita serta keluarganya.</li>
<li>Diri      sang janin pun apabila telah dilahirkan akan menjumpai permasalahan yang      akan membahayakan dam menyakitkan dirinya,karena ia merupakan anak hasil      zina.</li>
</ol>
<p><strong>Tarjih</strong></p>
<p>Dalam Masalah ini yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang memperinci.Apabila wanita tersebut melakukan zina karena dipaksa atau ia telah melakukannya atas dasar suka sama suka kemudian bertaubat lalu kembali kepada Allah,maka diperbolehkan menggugurkan janin selama sebelum ditiupkannya ruh.Karena keberadaannya akan membahayakan sang ibu,keluarganya,bahkan sang anak sendiri setelah dilahirkan.Dan dalam kaidah syariat,bahaya atau keburukan yang lebih lebih ringan lebih dipilih (dari pada bahaya yang lebih berat,pent.) dan Kesulitan menyebabkan adanya kemudahan.Apalagi ternyata sperma ini statusnya haram menurut syariat.sedangkan segala sesuatu yang haram menurut syariat maka ia seperti sesuatu yang tidak ada secara indrawi.</p>
<p>Adapun apabila zina dilakukan atas dasar keridoan dan suka sama suka maka aborsi hukumnya haram,tidak diperbolehkan.</p>
<p><strong>Kondisi kedua</strong> : Setelah ditiupkannya ruh.</p>
<p>Yaitu setelah umur janin mencapai seratus dua puluh tahun.Pada kasus ini menggugurkan janin hukumnya haram.Karena hal ini merupakan pembunuhan jiwa yang semestinya dijaga.Karena setelah ditiupkannya ruh sang janin menjadi jiwa yang terjaga yang tidak boleh dibunuh.</p>
<p>Sedangkan bahaya yang akan dialami sang ibu ataupun anak setelah dilahirkan tidak setara dengan bahaya membunuh janin tersebut.Karena hal itu termasuk dosa besar.Allah berfirman :</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu ; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu</em>”.</p>
<p>Allah juga berfirman :</p>
<p class="arabic">ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar” .</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Dan pada pembahasan lalu telah disebutkan hadits yang berbunyi :</p>
<p class="arabic">لا يحل دم امرئ مسلم إلا بإحدى ثلاث&#8230;</p>
<p>“Tidak dihalalkan darah seorang muslim kecuali,disebabkan oleh salah satu dari tiga perkara&#8230;&#8230;..”</p>
<p>Demikian pula <em>maqaasid asy-syariaah,</em>Tujuan syariat adalah menjaga <em>adhdharuriyyaat al khams,</em>lima perkara penting yang disepakati oleh kesuluruhan syariat.Yang mana diantara lima perkara tersebut adalah menjaga jiwa.</p>
<p>Andaikan aborsi tersebut dilakukan setelah ditiupkannya ruh,maka hal itu tidak diperbolehkan dan pelakunya berdosa bahkan berbuat dosa besar.Hukumnya pun sebanding dengan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap janin.Sehingga ia terkena –sebagaimana yang disebutkan oleh para Ulama- kewajiban membayar diyat serta hukuman.</p>
<p><strong>V.  Aborsi karena takut terjadinya malformasi janin ( kecacatan pada janin )</strong></p>
<p>Malformasi janin merupakan prediksi akan terjadinya kecacatan bawaan pada janin.</p>
<p>Para Dokter menyebutkan bahwa kecacatan yang terjadi pada janin ada tiga macam :</p>
<p><strong><em>Pertama</em></strong>,kecacatan yang terjadi pada janin pada dua minggu pertama usia kandungan.</p>
<p>Andaikan sang janin terancam akan mengalami kecacatan pada dua minggu tersebut dikarenakan adanya faktor eksternal,maka biasanya janin tersebut akan musnah.Dan biasanya rahim akan mengeluarkan janin yang terkena cacat.Dan telah kita sebutkan bahwa aborsi alami adalah proses alami dimana rahim mengeluarkan janin yang cacat.Dan telah kita sebutkan bahwa para dokter menyatakan bahwa 70 % sampai 90 % janin yang digugurkan secara alami adalah janin yang mengalami kecacatan.</p>
<p><strong><em>Kedua</em></strong>,kecacatan yang terjadi antara minggu ketiga sampai minggu ke delapan.</p>
<p>Ini adalah fase yang paling sensitif  akan terjadinya kecacatan pada janin.Pada fase ini janin akan terpengaruh oleh faktor-faktor eksternal sehingga akan turun dari dari tempatnya sehinga keluar dalam keadaan cacat.</p>
<p>Para dokter telah menyebutkan bahwa Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi janin pada fase kedua ini sangatlah banyak.Diantaranya : Faktor turunan,konsumsi obat-obatan,Bahan-bahan kimia dan mendengarkan gosip,dll.Oleh sebab itu,diperlukan adanya sikap waspada agar janin tidak terpengaruh oleh faktor-faktor yang dapat menyebabkan kecacatan pada fase ini.Karena pada fase ini ia mudah terpengaruh.Adapun pada fase sebelumnya,andaikan sang janin terpengaruh biasanya ia akan gugur –atas izin Allah- .</p>
<p><strong><em>Ketiga</em></strong>, Cacat yang terjadi setelah fase kedua.Para dokter menyebutkan bahwa pada fase ini,janin biasanya tidak akan terpengaruh oleh kecacatan.Sekalipun hal ini terjadi,maka sang janin akan meiliki berat yang ringan.</p>
<p><strong>PENANGGULANGAN SYAR’I TERHADAP JANIN YANG CACAT</strong></p>
<p>Berkaitan dengan janin yang cacat,hukum syariat dapat disimpulkan menjadi tiga poin :</p>
<p><em>Poin pertama</em>,Mencegah kecacatan tersebut dengan kewaspadaan.Sang ibu maupun bapak mengambil sikap waspada dengan mencegah adanya fakor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi janin.Hal ini sedikit telah kami singguh sebelumnya.Dan syariat datang dengan membawa kaidah :</p>
<p class="arabic">سد الذرائع</p>
<p><em>“Mencegah faktor-faktor yang dapat menghantarkan menuju kerusakan”</em></p>
<p><em>Poin kedua</em>,Mengobati kecacatan apabila terjadi.Jika memungkinkan diadakannya pengobatan terhadap janin didalam kandungan sang ibu –setelah terbukti menurut dokter adanya kecacatan-,maka pengobatan ini adalah wajib hukumnya.</p>
<p><em>Poin ketiga,</em>Aborsi.Apakah boleh mengambil langkah ini atau tidak diperbolehkan ketika para dokter tidak sanggup mengobati kecacatan tersebut ?</p>
<p><strong>Hukumnya</strong> :</p>
<p>Para ilmuwan fikih dizaman ini telah membagi kecacatan pada janin menjadi dua bagian:</p>
<p><strong><em>Pertama </em>: </strong>kecacatan yang terjadi sebelum ditiupkannya ruh.</p>
<p>Maksudnya,Pada janin tersebut telah terdeteksi adanya cacat bawaan sebelum ditupkannya ruh.Mayoritas Ulama kontemporer membolehkan aborsi janin tersebut pada fase ini.Sesuai dengan kaidah : ارتكاب أخف الضررين</p>
<p>“<em>memilih satu diantara dua bahaya yang lebih ringan”</em></p>
<p>Aborsi adalah bahaya.Akan tetapi keluarnya janin dalam keadaan cacat akan membahaykan dirinya dan kedua orang tuanya.</p>
<p><strong><em>Kedua</em>,</strong>cacat,atau cacat bawaan yang terdeteksi setelah ditupkannya ruh.</p>
<p>Pada kasus ini  aborsi tidak boleh dilakukan.Sebagaimana telah disebutkan dalil-dali yang menunjukkan diharamkannya membunuh jiwa.Karena janin tersebut setelah ditiupkan padanya ruh menjadi jiwa yang terjaga tidak boleh dibunuh dan dilanggar kehormatannya.Akan tetapi telah kami sebutkan bahwa mayoritas Ulama dizaman ini membolehkan dilakukannya aborsi terhadap janin setelah ditiupkannya ruh apabila keberadaannya terbukti membahayakan sang ibu.Atas dasar ini,apabila sang janin mengalami cacat bawaan atau sakit yang dapat mebahayakan sang ibu –berupa kematian yang terbukti- atas dasar yang telah kami sebutkan berkenaan dengan silang pendapat antara Ulama kontemporer dan Ulama terdahulu  tentang hukum Aborsi.Ulama terdahulu berpendapat tidak diperbolahkan dilakukannya aborsi sedangkan Ulama kontemporer berpendapat,jika terbukti sang janin akan mengakibatkan kematian sang ibu,maka boleh dilakukan aborsi.</p>
<p>Sebagian Dokter menyebutkan : “Sesungguhnya kecacatan yang terjadi pada janin,hanyalah spekulasi saja.yakni bukan perkara yang terbukti.Oleh sebab itu tidak diperbolehkan bagi sang ibu maupun dokter  terburu-buru menggugurkan janin.Karena ini adalah perkara yang spekulatif saja.Karena terkadang doter berpendapat sesuatu kemudian pada kesempatan lain ia membatalkan pendapatnya sendiri.Ini yang pertama.</p>
<p>Kedua<strong>, </strong>sebagian Dokter menyebutkan bahwa kecacatan biasanya tidak dapat terdeteksi kecuali setelah ditiupkannya ruh.Jika demikian,maka tidak boleh menggugurkan janin setelah ditiupkannya ruh sebagaimana yang telah disebutkan.Kecuali menurut pendapat Ulama kontemporer yang membolehkan dilakukannya aborsi apabila keberadaan janin terbukti dapat membahayakan atau bahkan mengakibatkan kematian sang ibu.</p>
<p>Sumber : http://www.almoshaiqeh.com/</p>
<p dir="rtl"><em> </em></p>
<p dir="rtl">
<p dir="rtl">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/11/hukum-aborsi-secara-terperinci/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panduan Hukum Seputar Keguguran Kandungan</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/09/panduan-hukum-seputar-keguguran-kandungan/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/09/panduan-hukum-seputar-keguguran-kandungan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2009 04:48:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[wanita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=653</guid>
		<description><![CDATA[إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل لله  ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد ان محمدا عبده ورسوله صلى الله وسلم وبارك عليه وعلى أصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وسلم تسليما [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="arabic">إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل لله  ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد ان محمدا عبده ورسوله صلى الله وسلم وبارك عليه وعلى أصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وسلم تسليما كثيرا ، أما بعد:</p>
<p>Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam </em>bersabda :</p>
<p class="arabic">والذي نفسي بيده إن السقط ليجر أمه بسرره إلى الجنة إذا احتسبته</p>
<p><em>Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, sesungguhnya janin yang keguguran akan membawa ibunya ke dalam surga dengan bersama ari-arinya apabila ibunya mengharap pahala dari Allah (dengan musibah tersebut) ( HR Ibnu Majah; dishahihkan oleh Albani)</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Makna dari <strong>احتسبته</strong> adalah  mengharapkan pahala dari Allah dan sabar dalam menerima musibah. Berikut ini adalah pembahasan  tentang keguguran yang sangat penting untuk diketahui oleh setiap wanita. Pembahasan ini mencakup beberapa masalah.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Pertama</strong></span> : pengertian <strong>السقط</strong> ( keguguran ) secara bahasa dan istilah.</p>
<p><strong>السقط</strong> secara bahasa adalah anak yang terlahir dari perut ibunya dalam keadaan tidak sempurna. Dalam bahasa arab dikatakan  <strong> </strong><strong> أسقطته أمه فهي مسقط</strong><em> </em>artinya <em>Ibunya telah menggugurkannya dan dia (ibunya) adalah musqit.</em><em> </em></p>
<p>Secara istilah : Janin yang terlahir dari perut ibunya dalam keadaan telah meninggal dunia.</p>
<p>Janin yang berada diperut seorang ibu itu mengalami tiga fase. Sebagaimana yang Allah jelaskan dalam kitabNya</p>
<p class="arabic">يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى</p>
<p><em>Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan….( Al Hajj : 5 )</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> telah menjelaskan pula fase-fase ini dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud <em>radhiallahu &#8216;anhu</em></p>
<p class="arabic">إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما ثم يكون علقة مثل ذلك ثم يكون مضغة مثل ذلك ثم يبعث الله ملكا فيؤمر بأربع كلمات ويقال له اكتب عمله ورزقه وأجله وشقي أو سعيد</p>
<p><em>”Sesungguhnya kalian diciptakan di perut ibumu selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama (empat puluh hari), kemudian berubah menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama (empat puluh malam). Kemudian Allah mengutus malaikat dan memerintahkannya empat perkara, dikatakan kepadanya,” tuliskan untuknya tentang amalannya, rizkinya, ajalnya dan termasuk orang yang celaka atau bahagia.”</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Tidaklah ditiupkan ruh kecuali setelah usia kandungan 120 hari. Waktu yang dibutuhkan untuk pembentukan janin dalam kandungan adalah 3 bulan atau paling sedikit 81 hari.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Kedua</strong></span> : Hukum menggugurkan kandungan dengan sengaja ( Aborsi )</p>
<p>Secara umum, syariat islam mengharamkan aborsi. Ulama telah bersepakat haramnya menggugurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh pada janin. Adapun sebelum ditiupkannya ruh maka hukumnya ditentukan oleh ulama setelah memeriksa dan menimbang keadaanya secara seksama.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Ketiga</strong></span> : Hukum-hukum yang terkait dengan keguguran kandungan adalah sbb :</p>
<ul>
<li>Apabila keguguran terjadi tatkala janin masih      berbentuk zigote sebelum 40 hari. atau masih berbentuk embrio ( pada 40      hari kedua ) maka wajib bagi wanita tersebut untuk mengenakan pembalut      (yang dapat menahan keluarnya darah mengenai pakaian ) karena Nabi<em> shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> memerintahkan Asma binti Umair untuk mengenakan pembalut tatkala      melahirkan di Dzil khulaifah. ( HR Muslim ). Wanita tersebut wajib untuk      tetap melaksanakan sholat dan berpuasa jika ia sedang berpuasa serta boleh      bagi suami untuk menggaulinya. Darah yang keluar dengan sebab keguguran      pada masa ini lebih dekat kepada perkataan ahli ilmu bahwa darah tersebut      tidak membatalkan wudhu  dan tidak      wajib baginya untuk mengulang wudhunya disetiap sholat apabila tidak ada      yang membatalkan wudhunya seperti karena eluar angin atau buang air.</li>
<li>Keguguran setelah hari ke-80. Wajib bagi wanita      tersebut untuk memastikan apakah janin sudah mulai membentuk manusia atau      belum dengan bertanya kepada dokter yang terpercaya. Yaitu, apakah janin  sudah mulai membentuk rupa manusia      meskipun hanya samar seperti mulai membentuk perut, kaki, kepala dst.</li>
<li>Apabila janin belum mulai membentuk rupa manusia meskipun samar seperti adanya bentuk tangan, kaki dan kepala, atau janin hanya membentuk gumpalan daging maka wanita tersebut dihukumi dengan hukum pada <em>point pertama</em>. Wanita tersebut boleh sholat, puasa ataupun berkumpul dengan suaminya. Dia tidak diwajibkan mengulangi wudhunya setiap hendak mengerjakan sholat kecuali apabila ada pembatal lain seperti kentut atau buang air.</li>
<li>Apabila janin sudah mulai membentuk manusia meskipun hanya samara seperti talah ada bentuk kaki, tangan atau kepala dsb, maka wanita tersebut dihukumi dengan hukum nifas. Tidak boleh sholat, puasa ataupun berkumpul dengan suaminya hingga darah nifasnya berhenti, atau keluar cairan kekuning-kuningan atau cairan keruh, atau sudah mencapai hari ke-40 dari pendarahan meskipun darah belum berhenti atau belum keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh. Apabila sudah mencapai hari ke-40 ini, maka wanita tersebut mandi, boleh sholat, puasa dan suami boleh mencampurinya.</li>
<li>Apabila keguguran terjadi setelah hari ke-80 dan      tidak diketahui apakah janin sudah berbentuk manusia atau belum maka ada      dua kemungkinan :
<ol>
<li>Apabila keguguran setelah hari ke 90 maka dihukumi       dengan hukum nifas. Tidak boleh sholat, puasa dan tidak boleh bercampur       dengan suaminya hingga darah berhenti, atau keluar cairan       kekuning-kuningan atau keruh, atau mencapai hari ke-40 dari pendarahan.       Jika telah mencapai hari ke-40 ini maka wanita tersebut mandi, boleh       sholat, berpuasa, dan bercampur dengan suaminya.</li>
<li>Apabila belum mencapai usia 90 hari kehamilan dan       tidak diketahui apakah janin sudah berbentuk manusia atau belum maka       hendaknya wanita tersebut mengenakan pemabalut untuk mencegah keluarnya       darah mengenai pakaiannya. Ia boleh sholat, puasa dan boleh bercampur       dengan suami. Darah yang keluar darinya tidak membatalkan wudhu dan tidak       wajib mengulang wudhunya setiap hendak sholat kecuali apabila ada       pembatal wudhu lain seperti kencing atau buang air.</li>
</ol>
</li>
</ul>
<p><em><span style="text-decoration: underline;">Masalah penting !</span></em></p>
<p>Apabila keguguran terjadi setelah beberapa masa janin meninggal didalam rahim, maka yang dihitung adalah umur janin keadaan hidup didalam rahim, bukan usia janin pada saat keguguran. Sebagai contoh keguguran terjadi pada usia kehamilan 3 bulan. Diketahui bahwa janin telah meninggal sebulan sebelum keguguran. Maka usia janin hanya dihitung 2 bulan saja dan wanita tersebut dihukumi dengan hukum seperti pada <em>point pertama</em> ( wanita tersebut mengenakan pembalut untuk mencegah darah keluar mengenai pakaiannya, boleh sholat, puasa dan dicampuri oleh suaminya).</p>
<p><strong>Keempat</strong> : Keguguran terjadi setelah janin berusia 4 bulan (setelah ditiupkannya ruh) maka wanita tersebut dihukumi denga hukum nifas. Tidak boleh sholat, puasa, dan bercampur dengan suaminya sampai darah berhenti atau keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh atau mencapai hari ke-40 dari pendarahan. Apabila sudah mencapai hari ke-40 padahal darah belum berhenti dan juga belum keluar cairan kekuning-kuningan atau keruh maka wanita tersebut boleh mandi, sholat, berpuasa dan berkumpul dengan suaminya.</p>
<p>Janin yang keguguran pada masa ini (setelah ditiupkannya ruh) dan usianya telah mencapai 4 bulan maka jenazahnya dimandikan, dikafani, disholatkan dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin. Selain itu ia juga disembelihkan hewan aqiqah pada hari ke-7 setelah kegugurannya.</p>
<p>Apabila seorang wanita menyakiti janin sehingga menyebabkan keguguran maka wajib bagi wanita tersebut untuk membayar k<em>afarah mugholadhoh,</em> dan wajib baginya membayar<em> diyat </em>yaitu senilai dengan membayar seorang budak</p>
<p>Adapun jika menggugurkannya pada saat janin itu sudah benar-benar hidup, yaitu berumur 6 bulan atau lebih, maka <em>diyat</em>nya seperti <em>diyat</em> membunuh bayi yang sudah lahir hidup yaitu 100 ekor unta.</p>
<p><em>Allahu a’lam</em>. Sholawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.</p>
<p>Sumber :  <a href="http://www.almoshaiqeh.com/">http://www.almoshaiqeh.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/09/panduan-hukum-seputar-keguguran-kandungan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pembatal Puasa Era Modern</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 10:31:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=595</guid>
		<description><![CDATA[Bismillahirrahmanirrahim
Pendahuluan
Segala puji hanya milik Allah. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi yang tidak ada Nabi lagi setelahnya…
Amma ba’du:
Setelah Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih selesai menjelaskan kitab Shiyam dari Zadul Mustaqni’, beliau mulai menjelaskan sebagian hal (yang disebut-sebut) sebagai pembatal-pembatal puasa yang ada pada zaman ini dan  yang muncul baru pada waktu sekarang ini. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr" align="center"><em>Bismillahirrahmanirrahim</em></p>
<p dir="ltr" align="center">Pendahuluan</p>
<p dir="ltr" align="left">Segala puji hanya milik Allah. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi yang tidak ada Nabi lagi setelahnya…</p>
<p dir="ltr" align="left"><em>Amma ba’du</em>:</p>
<p dir="ltr" align="left">Setelah Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih selesai menjelaskan kitab <em>Shiyam </em>dari<em> Zadul Mustaqni’</em>, beliau mulai menjelaskan sebagian hal (yang disebut-sebut) sebagai pembatal-pembatal puasa yang ada pada zaman ini dan  yang muncul baru pada waktu sekarang ini. Beliau menjelaskannya, dan menjelaskan mana yang kuat dari perkataan para ulama.</p>
<p dir="ltr" align="left">Semoga Allah membalas beliau dan menjadikannya bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin, serta mengampuni beliau.Dan aku memohon kepada Allah agar menjadikan amalan ini sebagai amalan yang murni hanya karena mengharapkan wajah-Nya yang mulia… sesungguhnya Dia adalah Mahapemurah dan Mahamulia.</p>
<p dir="ltr" align="left">Perhatian: <em>Mudzakkiroh</em> ini telah dihadapkan kepada Syaikh dan beliau telah mengoreksi dan menyetujuinya.</p>
<p dir="ltr" align="center">Ditulis oleh: Isa bin Abdirrohman al-Utaibi.</p>
<p dir="ltr" align="center"><strong><em> Mufatthirot Mu’ashiroh</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="center">(Pembatal Puasa Era Modern)</p>
<p dir="ltr" align="left"><em>Al-Mufatthirot</em> (pembatal puasa) adalah bentuk jamak dari <em>Mufatthir</em>, yaitu perkara-perkara yang bisa merusak puasa. Dan para ulama telah sepakat atas empat pembatal.</p>
<ol>
<li>Makan</li>
<li>Minum</li>
<li>Jima’</li>
<li>Haidh dan nifas</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left">Makan dan minum telah Allah <em>ta’ala </em>jelaskan dalam fiman-Nya,</p>
<p dir="rtl"><strong>فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">“<em>Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…</em>” (al-Baqarah: 187)</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan dalam sabda Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – pada riwayat al-Bukhari dari Aisyah – <em>rodhiyallohu &#8216;anha -</em>,</p>
<p dir="ltr" align="left">“Bukankah jika seorang wanita haidh, maka dia tidak sholat dan juga tidak puasa&#8230;”Dalam hadits ini ada penjelasan pembatal keempat.</p>
<p dir="ltr" align="left">Sedangkan kata <em>Mu’ashiroh</em> diambil dari kata <em>al-‘Ashr</em>, yang dalam arti bahasa digunakan untuk beberapa makna; waktu dan zaman, juga kepada tempat berlindung.Dikatakan <em>&#8220;i‘tashortu bil makan&#8221;, </em>jika berlindung kepadanya. Juga bermakna, memeras sesuatu sampai terperah.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan yang dimaksud dengan <em>al-Mufatthirot al-Mu’ashiroh </em>(pembatal puasa masa kini) adalah pembatal puasa yang muncul baru-baru ini. Dan ini cukup banyak.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL PERTAMA:</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Ventolin Inhaler</strong><strong> (O</strong><strong>bat S</strong><strong>emprot P</strong><strong>enderita Asma</strong><strong>)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Obat ini terdiri dari tiga unsur; air, oksigen dan sebagian bahan obat-obatan farmasi.</p>
<p dir="ltr" align="left">Apakah obat semprot ini membatalkan puasa?</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama di zaman ini telah berselisih pendapat tentang hal ini:</p>
<p dir="ltr" align="left"><em><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></em></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan ataupun merusak puasa. Ini adalah pendapat Syaikh Abdulaziz bin Baz – <em>rohimahulloh –</em>, Syaikh Muhammad al-Utsaimin – <em>rohimahulloh -, </em>Syaikh Abdullah bin Jibrin – <em>rohimahulloh – </em>dan <em>al-Lajnah ad-Da`imah lil Ifta`</em>.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dalil mereka:</p>
<ol>
<li>Seorang yang sedang berpuasa dibolehkan untuk berkumur-kumur dan <em>istinsyaq </em>(menghirup air lewat hidung, ketika wudhu). Dan ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika seseorang berkumur, pasti akan tersisa sedikit bekas air , dan bersamaan dengan ludah yang tertelan akan masuk juga ke dalam perut. Sedangkan yang masuk dari Inhaler ini menuju kerongkongan kemudian menuju perut, sangat sedikit sekali. Maka ini bisa dianalogikan dengan air yang tersisa dari berkumur-kumur.Penjelasannya, bahwa kemasan obat yang kecil ini mengandung 10 ml obat cair. Dan ukuran ini diletakkan untuk 200 kali semprotan. Maka satu semprotan mengeluarkan 0,05 ml. Ini adalah ukuran yang sangat kecil.</li>
<li>Selain itu, masuknya sesuatu ke dalam perut dari Inhaler tidak bisa dipastikan, namun masih diragukan. Maka hukum asalnya masih berlaku, yaitu tetapnya puasa dan sahnya puasa tersebut. Karena sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.</li>
<li>Bahwa hal ini tidak menyerupai makan dan minum, akan tetapi menyerupai pengambilan darah untuk diperiksa dan suntikan yang bukan untuk pengganti makanan (infus).</li>
<li>Para dokter telah menyebutkan bahwa siwak mengandung delapan unsur kimiawi. Sedangkan siwak secara mutlak dibolehkan bagi orang yang berpuasa, menurut pendapat yang kuat. Dan tidak ragu lagi bahwa dari siwak ini pasti akan ada sesuatu yang turun menuju perut. Maka turunnya cairan obat semprot sama seperti turunnya bekas dari siwak itu.</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left"><em><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></em></p>
<p dir="ltr" align="left">Seorang yang berpuasa tidak boleh menggunakannya. Jika dia butuh kepadanya, maka dia bisa menggunakannya dan meng<em>qodho </em>puasanya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil bahwa kandungan obat semprot ini akan sampai kepada perut melalui jalan mulut. Oleh karena itu, hal ini membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Jawaban atas argumentasi ini, bahwa jika memang hal itu akan masuk turun ke dalam perut, maka sesungguhnya yang turun itu adalah sangat sedikit sekali, sehingga bisa disamakan hukumnya dengan bekas kumur-kumur yang telah kami sebutkan. Maka pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDUA</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Tablet</strong><strong> yang diletakkan (dikemam)</strong><strong> di bawah lidah (<em>sublingual</em>)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Maksudnya, tablet yang diletakkan di bawah lidah untuk mengobati sebagian serangan penyakit jantung. Obat ini langsung diserap dan dibawa oleh aliran darah menuju jantung sehingga berhentilah serangan jantung yang mendadak itu.</p>
<p dir="ltr" align="left">Hukumnya adalah boleh, karena tidak ada sesuatu pun darinya yang masuk ke dalam rongga perut, akan tetapi hanya diserap di dalam mulut. Dengan demikian, maka ia tidak termasuk yang membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KETIGA</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Endoscopy</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu sebuah peralatan medis yang dimasukkan melalui mulut, kemudian ke faring, kerongkongan dan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Fungsi peralatan ini, memotret keadaan lambung, apakah ada luka atau untuk mengambil sebagian dari bagian lambung untuk diperiksa, atau untuk kegunaan medis lainnya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama terdahulu telah membicarakan permasalahan yang serupa dengan ini. Yaitu dalam permasalahan: jika masuk sesuatu ke dalam perut selain makanan; seperti kerikil, potongan besi atau semacamnya. Sedangkan <em>endoscopy</em> ini termasuk yang semacam itu. Apakah membatalkan puasa?</p>
<p dir="ltr" align="left">Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa hal itu membatalkan puasa. Segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa. Kecuali kalangan madzhab Hanafiyah, mereka mensyaratkan menetapnya barang yang masuk ke dalam perut itu sehingga dihukumi membatalkan puasa. Namun ulama lain tidak mensyaratkan demikian.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil, bahwa Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam ­­</em>– memerintahkan untuk menghindari celak (bagi orang yang berpuasa –pent).</p>
<p dir="ltr" align="left">Dengan demikian, jumhur ulama berpendapat bahwa <em>endoscopy</em> membatalkan puasa, sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafiyah, tidak membatalkan puasa, karena alat ini tidak menetap (dalam perut –pent).</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kedua, bahwa puasa tidak batal dengan sebab masuknya benda-benda yang tidak memberikan asupan makanan, seperti jika memasukkan besi atau kerikil. Ini adalah pendapat pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh – </em>dan juga pendapat sebagian kalangan madzhab Malikiyah dan al-Hasan ibnu Shalih.</p>
<p dir="ltr" align="left">Karena hal itu telah ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah, bahwa yang membatalkan puasa adalah yang berupa asupan makanan. Adapun hadits celak yang mana Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>memerintahkan agar dijauhi, adalah hadits yang lemah.</p>
<p dir="ltr" align="left">Oleh karena itu, secara dzahir  <em>endoscopy</em> tidak membatalkan puasa. Akan tetapi dikecualikan darinya, jika dokter meletakkan pada alat <em>endoscopy</em> ini zat lemak untuk memudahkan masuknya alat ini ke dalam perut, maka ini membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEEMPAT</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Obat tetes (hidung)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu yang digunakan melalui jalan hidung, apakah membatalkan puasa?</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama kontemporer memiliki dua pendapat.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span> Membatalkan puasa, ini pendapat Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – <em>rohimahumalloh -.</em></p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil dengan hadits Laqith bin Shobroh, yang diriwayatkan secara <em>marfu&#8217; </em>(disandarkan kepada Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -</em>),</p>
<p dir="ltr"><strong>وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماًَ</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">“<em>Berlebih-lebihanlah dalam istinsyaq (menghirup air lewat hidung ketika wudhu) kecuali jika kamu berpuasa</em>.”</p>
<p dir="ltr" align="left">Maka ini dalil bahwa hidung adalah saluran yang terhubung ke perut. Jika demikian, maka menggunakan obat tetes (hidung) dilarang oleh Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -.</em></p>
<p dir="ltr" align="left">Selain itu, larang Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>dari berlebih-lebihan dalam <em>istinsyaq </em>mengandung larangan memasukkan segala sesuatu melalui jalur hidung, meskipun sedikit. Karena sesuatu yang masuk ketika berlebih-lebihan (dalam <em>istinsyaq</em>) adalah sesuatu yang sedikit.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua: </span>tidak membatalkan. Mereka berdalil dengan analogi terhadap apa yang tersisa dari kumur-kumur, sebagaimana telah lalu penjelasannya. Dan yang sampai ke dalam perut dari obat tetes ini sangatlah sedikit.Satu tetes hanyalah 0,06 cm3.Kemudian satu tetes ini akan masuk ke hidung, dan tidak akan sampai ke perut kecuali jumlah yang sangat sedikit, sehingga dimaafkan.</p>
<p dir="ltr" align="left">Selain itu, hukum asal adalah sahnya puasa, sedangkan keberadaan barang ini sebagai pembatal puasa masih diragukan. Maka pada asalnya, puasanya itu masih berlaku. Karena yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan dua pendapat ini, masing-masing memiliki sisi kuatnya.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KELIMA</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Nasal Spray (Semprot Hidung)<br />
</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Pembahasan tentang hal ini sama dengan pembahasan tentang obat <em>ventolin  inhaler</em>, maka hal ini tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEENAM</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Anestesi (pembiusan)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Dan anestesi ini ada beberapa macam:</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pertama: Anestesi lokal melalui jalur hidung.</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu, seorang pasien mencium suatu zat yang berupa gas, yang bisa mempengaruhi syarafnya, sehingga terjadilah anestesi. Maka ini tidak membatalkan puasa, karena masuknya benda gas melalui hidung bukan merupakan suatu pelanggaran, dan tidak pula membawa asupan makanan.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Kedua: Akupuntur Anestesi</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Anestesi yang dinisbatkan ke negri Cina.</p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Hal ini tidak mempengaruhi puasa selama anestesi ini terjadi pada tempat tertentu (anestesi lokal) bukan secara menyeluruh (total). Juga karena benda itu tidak masuk ke dalam perut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Ketiga: Anastesi lokal dengan suntikan.</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu dengan memberikan suntikan pada pembuluh darah dengan obat yang bereaksi cepat. Yang bisa menutupi pikiran pasien hanya dalam hitungan detik.</p>
<p dir="ltr" align="left">Maka selama ini adalah pembiusan lokal, bukan total, maka tidak membatalkan puasa. Selain itu, juga karena ia tidak masuk ke dalam perut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Keempat: Anestesi Total</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama telah berselisih tentang hal ini. Dan para ulama terdahulu telah membicarakan permasalahan orang yang pingsan (tidak sadar), apakah puasanya sah?</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan hal ini tidak terlepas dari dua keadaan.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Seseorang yang pingsan sepanjang waktu siang, dia tidak sadar sedikitpun dari waktu siang. Maka jumhur ulama berpendapat tidak sahnya puasa orang tersebut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dalilnya, sabda Nabi – <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam – </em>dalam Hadits Qudsi,</p>
<p dir="ltr" align="left">“<em>Dia meninggalkan makan dan minumnya karena Aku</em>.”</p>
<p dir="ltr" align="left">Dia menyandarkan perbuatan menahan diri (dari makan dan minum itu) kepada orang yang berpuasa. Sedangkan orang yang pingsan tidak tepat dikatakan seperti itu.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Seorang yang pingsan tidak sepanjang waktu siang. Inilah yang diperselisihkan.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan yang benar, jika dia telah sadar pada sebagian dari waktu siang, maka puasanya sah. Inilah pendapat Ahmad dan asy-Syafi’i.Dan menurut Malik, puasanya tidak sah secara mutlak.Sedangkan menurut Abu Hanifah, jika dia siuman sebelum tergelincirnya matahari (sebelum zhuhur –pent), maka dia memperbarui niatnya dan sah puasanya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan yang benar adalah pendapat Ahmad dan asy-Syafi‘i. Karena niat untuk menahan diri (puasa) terwujud meski dengan sebagian dari waktu siang. Dan tentang anestesi pun dikatakan demikian.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KETUJUH</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Obat tetes telinga</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Maksudnya adalah obat farmasi yang diteteskan pada telinga. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?</p>
<p dir="ltr" align="left">Dahulu para ulama telah membicarakan suatu permasalahan, “Jika seseorang mengobati dirinya dengan air yang dia tuangkan ke dalam telinganya.”</p>
<p dir="ltr" align="left">Jumhur ulama memandang hal itu membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Hanabilah (pengikut madzhab hanbali) memandang hal itu membatalkan puasa jika sampai kepada otak.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kedua milik Ibnu Hazm, bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. Alasannya, karena apa yang diteteskan di telinga tidak akan sampai ke otak, namun hanya akan sampai kepada pori.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan kedokteran modern telah menjelaskan bahwa tidak ada saluran antara telinga dan otak yang bisa menghantarkan benda cair kecuali pada satu keadaan, yaitu jika terjadi kerusakan (celah) pada gendang telinga. Berdasarkan hal ini, maka yang benar adalah bahwa obat tetes telinga tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Permasalahan: Jika ada celah pada gendang telinga (?)</p>
<p dir="ltr" align="left">Maka ketika itu pengobatan melalui jalur telinga hukumnya sama dengan pengobatan melalui jalur hidung. Dan ini telah berlalu penjelasannya.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDELAPAN</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Pencuci telinga</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Ini hukumnya sama dengan hukum obat tetes telinga. Hanya saja para ulama mengatakan, jika terjadi kerusakan pada gendang telinga, maka jumlah yang akan masuk ke dalam telinga akan menjadi banyak. Maka jadilah hal itu membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Jika demikian, maka pencuci telinga diperinci menjadi dua keadaan:</p>
<ol>
<li>Jika gendang telinga masih ada, maka tidak membatalkan puasa.</li>
<li>Jika ada celah pada gendang telinga, maka membatalkan puasa, karena cairan yang mengalir masuk menjadi banyak.</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KESEMBILAN</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Obat tetes mata</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan perselisihan ini dibangun atas perselisihan yang telah lama, yaitu tentang celak, apakah membatalkan puasa ataukah tidak?</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa. Ini pendapatnya kalangan madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Mereka berdalil dengan tidak adanya jalan antara mata dengan perut. Jika memang demikian, maka tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kalangan madzhab Malikiyah dan Hanabilah. Bahwa celak membatalkan puasa. Pendapat ini dibangun atas pendapat yang menyatakan bahwa ada jalan antara mata dengan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Oleh karena itulah, para ulama belakangan berselisih pendapat tentang obat tetes mata ini.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Ini pendapat Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – <em>rohimahumalloh – </em>dan para ulama yang lain.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil bahwa satu tetes obat mata ini = 0,06 sentimeter kubik. Dan ukuran ini tidak akan sampai ke dalam perut. Karena tetesan ini dalam perjalanannya melewati saluran air mata akan diserap seluruhnya dan tidak akan sampai pada tenggorokan. Jika kita katakan akan ada yang masuk ke dalam perut, maka itu adalah sangat sedikit sekali. Dan sesuatu yang sangat sedikit bisa dimaafkan. Sebagaimana dimaafkannya air yang tersisa dari kumur-kumur. Demikian juga, obat tetes ini bukanlah perkara yang ada nashnya, dan tidak pula yang semakna dengan perkara yang ada nashnya.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Obat tetes mata membatalkan puasa, karena dianalogikan kepada celak.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan yang benar, bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Meskipun ilmu kedokteran telah menetapkan bahwa ada sambungan antara mata dan perut, akan tetapi kita katakan bahwa tetesan ini akan diserap ketika melewati saluran air mata, sehingga tidak akan sampai sedikit pun darinya ke tenggorokan. Dan tentunya tidak akan sampai kepada perut. Jika pun sampai ke perut, maka itu adalah jumlah yang sangat sedikit sekali yang bisa dimaafkan sebagaimana dimaafkannya air yang tersisa dari kumur-kumur.</p>
<p dir="ltr" align="left">Adapun analogi terhadap celak, maka tidak bisa dibenarkan:</p>
<ol>
<li>Karena celak sendiri belum jelas apakah membatalkan puasa, sedangkan hadits yang ada tentangnya adalah hadits yang dhoif (lemah).</li>
<li>Karena itu adalah analogi terhadap sesuatu perkara yang masih diperselisihkan.</li>
<li>Dan karena dalil-dalil yang telah disebutkan pada pendapat yang pertama.</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KESEPULUH</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Suntikan pengobatan</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Ini terbagi menjadi beberapa jenis:</p>
<ol>
<li>Suntikan pada kulit.</li>
<li>Suntikan pada otot.</li>
<li> Suntikan pada pembuluh darah.</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left">Adapun suntikan (injeksi) pada kulit atau otot, yang bukan untuk memberikan asupan nutrisi, maka tidak membatalkan puasa menurut para ulama kontemporer. Hal itu telah dinyatakan oleh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – <em>rohimahumalloh. </em>Dalilnya, bahwa hukum asalnya adalah sahnya puasa sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya. Selain itu, injeksi ini bukanlah makanan, minuman ataupun yang semakna dengan makanan dan minuman.</p>
<p dir="ltr" align="left">Adapun injeksi pada pembuluh darah sebagai pemberian asupan nutrisi, maka inilah yang diperselisihkan.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh as-Sa’di, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin – <em>rohimahulloh – </em>dan juga pendapat Majma’ al-Fiqhi al-Islami. Dalilnya, karena suntikan jenis ini semakna dengan makanan dan minuman. Karena orang yang mendapatinya tidak lagi butuh kepada makan dan minum.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa. Karena tidak ada sesuatu pun darinya yang sampai kepada perut dari jalan masuk yang normal. Dan jika dianggap ada yang sampai kepadanya, maka dia sampai dari jalan pori-pori, sedangkan ini bukanlah perut bukan pula yang memiliki hukum seperti perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran), bahwa hal ini membatalkan puasa. Karena yang menjadi <em>illah (sebab) </em>bukanlah sampainya ke perut, akan tetapi yang menjadi <em>illah </em>adalah sampainya pemberian nutrisi kepada badan. Dan hal ini terwujud dengan suntikan ini.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pemasalahan: jarum suntikan yang digunakan oleh penderita gula tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KESEBELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Minyak, salep dan koyo (terapi pengobatan dengan sesuatu yang ditempel)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Kulit pada bagian bawahnya terdapat pembuluh darah yang akan menyerap segala sesuatu yang diletakkan padanya, melalui kapiler. Dan penyerapan ini sangat lambat sekali.</p>
<p dir="ltr" align="left">Berdasarkan hal ini, apakah sesuatu yang diletakkan pada kulit bisa membatalkan puasa?</p>
<p dir="ltr" align="left">Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh – </em>telah membicarakannya, dan dia berkata, tidak membatalkannya. Ini juga pendapat Majma&#8217; al-Fiqhi al-Islami.</p>
<p dir="ltr" align="left">Bahkan sebagian mereka telah menghikayatkan adanya ijma&#8217; (konsensus) ulama-ulama kontemporer atas hal tersebut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong> </strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDUA BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Arteri kateterisasi</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu suatu tabung (pipa) halus yang masuk melalui arteri dengan tujuan untuk pengobatan atau pengambilan gambar.</p>
<p dir="ltr" align="left">Majma&#8217; al-Fiqhi al-Islami berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, karena bukan makanan atau minuman, dan bukan pula sesuatu yang semakna dengan keduanya, juga karena ia tidak masuk ke dalam perut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KETIGA BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Dialisis (Cuci Darah)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Ini ada dua cara:</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Dengan perantaraan alat yang disebut mesin dialiser (yang berfungsi sebagai ginjal buatan –pent), dimana darah dipompa menuju alat ini yang kemudian alat ini mencuci darah itu dari berbagai zat berbahaya, kemudian kembali ke dalam tubuh melalui pembuluh vena.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan dalam perjalanan proses ini, mungkin perlu diberikan makanan cair melalui pembuluh darah.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Melalui membran peritoneum (selaput rongga perut) di perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu dengan memasukkan pipa kecil ke dalam dinding perut di atas pusar, kemudian biasanya dimasukkan dua liter cairan yang mengandung gula glukosa berkadar tinggi ke dalam perut, dan dibiarkan di dalam perut selama beberapa waktu, kemudian ditarik kembali dan diulangi proses ini beberapa kali dalam satu hari.</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentangnya, apakah membatalkan puasa atukah tidak?</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Membatalkan puasa. Ini pendapat Ibnu Baz – <em>rohimahulloh – </em>dan al-Lajnah ad-Daimah.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dalil mereka, bahwa dialisis akan menggantikan darah dengan darah yang segar, dan juga akan memberikan zat makanan lain. Sehingga terkumpullah dua pembatal puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil bahwa hal ini bukan perkara yang telah di-<em>nash-</em>kan dan bukan pula yang semakna dengan perkara yang telah ada nashnya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Permasalahan: jika telah terjadi pencucian darah saja, maka tidak membatalkan puasa. Akan tetapi yang terjadi pada dialisis adalah adanya penambahan sebagian zat makanan, garam-garaman, dan selainnya.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEEMPAT BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Supositoria </strong><strong>(obat dari zat semi padat)</strong><strong> yang digunakan melalui kemaluan wanita</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Misalnya: Vagina lotion.</p>
<p dir="ltr" align="left">Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama terdahulu dan sekarang telah berbicara tentangnya:</p>
<p dir="ltr" align="left">Menurut kalangan madzhab Malikiyah dan Hanabilah, bahwa jika seorang wanita meneteskan suatu cairan pada kemaluannya, maka dia tidak batal puasanya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka beralasan, karena tidak ada hubungan antara kemaluan wanita dengan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kedua adalah pendapatnya madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, bahwa wanita itu berbuka karena sebab itu.</p>
<p dir="ltr" align="left">Alasan mereka, karena ada hubungan antara kemaluan wanita dan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Kedokteran modern menjelaskan, bahwa tidak ada jalan (saluran) antara alat reproduksi wanita dengan perut wanita. Berdasarkan hal ini, maka dia tidak berbuka dengan sebab hal ini.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KELIMA BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Supositoria (obat dari zat semi padat) yang digunakan melalui dubur</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Digunakan untuk berbagai tujuan medis; (seperti) untuk meringankan panas dan meringankan sakit wasir.</p>
<p dir="ltr" align="left">Misalnya adalah enema (prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus)</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pertama: Enema (Pencahar)</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama terdahulu telah berbicara tentangnya:</p>
<p dir="ltr" align="left">Para imam yang empat berpendapat bahwa hal ini membatalkan puasa, karena adanya saluran hubungan dengan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kedua adalah pendapat Zhahiriyah dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, karena hal ini sama sekali tidak memberikan nutrisi makanan, akan tetapi bahkan mengosongkan apa yang ada pada badan, sebagaimana seseorang yang mencium sesuatu pencahar.</p>
<p dir="ltr" align="left">Juga karena cairan ini tidak sampai ke perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Adapun para ulama kontemporer, mereka membangun perselisihan pendapat ini di atas perselisihan pendapat yang telah lalu.</p>
<p dir="ltr" align="left">Lalu, apakah di sana ada hubungan antara anus dan perut?!</p>
<p dir="ltr" align="left">Ulama yang berpendapat membatalkan puasa, mengatakan adanya hubungan. Lubang dubur memiliki hubungan dengan rektum.<em> </em>Dan rektum terhubung dengan kolon (usus besar). Sedangkan penyerapan makanan terjadi pada usus kecil. Dan mungkin terjadi penyerapan sebagian unsur garam dan gula pada usus besar.</p>
<p dir="ltr" align="left">Adapun jika yang diserap bukan zat-zat makanan, seperti obat-obatan, maka tidak membatalkan puasa. Hal itu karena tidak mengandung nutrisi makanan ataupun air.</p>
<p dir="ltr" align="left">Perincian ini lebih dekat kepada kebenaran.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Kedua:</span> <em>supositori </em>yang melalui jalan dubur, ada dua pendapat.</p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Ibnu Utsaimin – <em>rohimahulloh – </em>karena hanya mengandung unsur-unsur obat, dan tidak mengandung cairan nutrisi. Maka hal ini bukanlah makanan atau minuman, dan bukan pula yang semakna dengan keduanya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Inilah pendapat yang benar.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEENAM BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Anascope (Alat untuk melihat bagian dalam dubur)<br />
</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Seorang dokter terkadang memasukkan <em>anascope</em> ke dalam lubang anus untuk mengetahui keadaan usus. Penjelasan tentang ini sama dengan penjelasan tentang<em> endoscopy.</em></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KETUJUH BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Sesuatu yang dimasukkan melalui saluran kemaluan laki-laki berupa alat untuk melihat, lotion ataupun obat</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Apakah hal ini membatalkan puasa?!</p>
<p dir="ltr" align="left">Pada zaman lalu para ulama telah membicarakannya:</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama</span>, pendapat kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah:</p>
<p dir="ltr" align="left">Penyulingan dalam uretra tidak membatalkan puasa, meskipun sampai pada kandung kemih.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil, bahwa tidak ada jalan penghubung antara bagian dalam kemaluan laki-laki dengan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua</span>, pendapat yang dianggap benar menurut kalangan Syafi’iyah:</p>
<p dir="ltr" align="left">Bahwa hal itu membatalkan puasa, karena adanya jalan penghubung antara kandung kemih dan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan dalam dunia kedokteran modern: Tidak ada hubungan sama sekali antara saluran kemih dan sistem pencernaan. Berdasarkan hal ini, maka tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDELAPAN BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Donor darah</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Permasalahan ini dibangun di atas permasalahan <em>hijamah</em> (bekam).</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat yang <em>masyhur </em>menurut madzhab (hambali), bahwa berbekam membatalkan puasa. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh.</em></p>
<p dir="ltr" align="left">Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan pendapat yang lebih kuat, bahwa berbekam membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Berdasarkan hal ini, maka seseorang (yang berpuasa –pent) tidak boleh melakukan donor darah kecuali karena darurat.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KESEMBILAN BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Pengambilan sedikit darah untuk analisis lab<br />
</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Ini tidak membatalkan puasa, karena tidak semakna dengan bekam. Karena bekam akan melemahkan badan.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDUA PULUH</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Pasta gigi (Odol)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa. Karena mulut berada pada hukum anggota badan yang zhohir. Akan tetapi, yang lebih utama bagi orang yang berpuasa tidak menggunakannya kecuali setelah berbuka puasa. Karena pasta gigi memiliki kemampuan yang kuat untuk masuk. Dan cukuplah seseorang dengan menggunakan siwak atau dengan sikat tanpa pasta gigi.</p>
<p dir="ltr" align="left">Wallohu a’lam.</p>
<p align="left">Sumber : <a href="http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-05.doc">http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-05.doc</a></p>
<p dir="ltr" align="left">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
