<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>direktori-islam.com &#187; Kajian Tematis</title>
	<atom:link href="http://www.direktori-islam.com/category/kajian-tematis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.direktori-islam.com</link>
	<description>portal islam harian anda</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Apr 2010 01:24:15 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Seandainya Mereka Diam, tentu Kami pun Diam!</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2010/01/seandainya-mereka-diam-tentu-kami-pun-diam/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2010/01/seandainya-mereka-diam-tentu-kami-pun-diam/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 04 Jan 2010 23:04:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Tematis]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=832</guid>
		<description><![CDATA[Karena Mereka Menambah, maka Kami Tambah. Seandainya Mereka Diam, tentu Kami pun Diam 
لما زادوا زدنا ولو سكتوا لسكتنا
(Syaikh Salim Ath Thawil hafidzahullah)

Segala puji hanya milik Alloh semata, sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada yang tidak ada Nabi lagi setelahnya. Amma ba&#8217;du,
&#8230; وإن العلماء ورثة الأنبياء، وإن الأنبياء لم يوّرثوا ديناراً ولا درهماً وإنما ورثوا [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Karena Mereka Menambah, maka Kami Tambah. Seandainya Mereka Diam, tentu Kami pun Diam </strong></p>
<p align="center"><strong>لما زادوا زدنا ولو سكتوا لسكتنا</strong></p>
<p style="text-align: center;"><strong>(Syaikh Salim Ath Thawil <em>hafidzahullah)</em><br />
</strong></p>
<p>Segala puji hanya milik Alloh semata, sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada yang tidak ada Nabi lagi setelahnya. Amma ba&#8217;du,</p>
<p class="arabic">&#8230; وإن العلماء ورثة الأنبياء، وإن الأنبياء لم يوّرثوا ديناراً ولا درهماً وإنما ورثوا العلم، فمن أخذه أخذ بحظ وافر</p>
<p>Sesungguhnya Alloh telah menyempurnakan agama ini dan mencukupkan nikmat kepada hamba-hamba-Nya, dan Dia telah meridhoi Islam sebagai agama bagi mereka. Tatkala Rosululloh –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – meninggal dunia, beliau telah meninggalkan warisan dan ahli waris. Adapun warisan beliau adalah ilmu, sedangkan ahli warisnya adalah para ulama. Sebagaimana hal itu disebutkan dalam hadits Abu Darda – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – dari Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – bahwa beliau bersabda,</p>
<p>“&#8230; dan sesungguhnya para ulama adalah ahli waris para Nabi. Sedangkan para Nabi tidak meninggalkan warisan berupa dinar dan dirham, akan tetapi mereka hanyalah meninggalkan warisan berupa ilmu. Maka barangsiapa mengambilnya, dia telah mengambil bagian yang melimpah.” [Riwayat Abu Daud (<strong>3641</strong>), at-Tirmidzi (<strong>2682</strong>), dan Ibnu Majah (<strong>223</strong>). Dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohihul Jami' (<strong>2697</strong>)]</p>
<p>Dan sungguh para ulama telah mengeluarkan usaha yang sangat besar. Mereka senantiasa menuliskan ilmu dan menyusunnya dengan teratur. Ada yang menafsirkan al-Qur`an, ada yang menuliskan hadits, ada yang mensyarah (memberikan penjelasan) ada juga yang membuatkan judul-judul bab pembahasan. Di antara mereka ada yang menyusun ilmu dalam bentuk syair, ada yang meringkas, ada yang memberi komentar, ada yang men<em>tahqiq</em>, ada yang memilah antara<em> shohih</em> dan <em>dhoif,</em> ada yang membuat daftar isi, dan sebagainya, dan sebagainya. Dan semuanya adalah orang yang sangat bersungguh-sungguh pada usahanya masing-masing. Semoga Alloh membalas mereka dengan sebaik-baik pembalasan.</p>
<p>Kemudian ketahuilah wahai pembaca, bahwa ulama yang paling besar perjuangan dan keutamaannya adalah para ulama yang membantah ahli bid&#8217;ah, pengikut hawa nafsu dan orang-orang yang sesat lagi menyimpang. Yaitu ulama yang mempertahankan islam, membela sunnah, menolong akidah dan menolak kesesatan. Maka engkau melihat mereka di segala medan selalu mengawasi setiap orang yang sesat dan suka mempermainkan.</p>
<p>Demikianlah mereka menolong kebenaran dan petunjuk. Dan inilah sebagian contoh yang akan menampakkan bagimu dengan gamblang bagaimana mereka menghadapi setiap orang yang digoda oleh hawa nafsunya untuk mempermainkan agama.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Contoh pertama:</strong></span></p>
<p>Orang-orang pengikut keyakinan <em>wihdatul wujud</em> dan <em>hululiyah</em> – yang mana mereka adalah orang-orang yang paling sesat – menyangka bahwa Alloh ta&#8217;ala berada di setiap tempat. Adapun pengikut keyakinan <em>wihdatul wujud </em>mengatakan bahwa segala sesuatu yang ada itu hakikatnya adalah Alloh <em>&#8216;azza wa jalla</em>, apa yang kita lihat di antara berbagai makhluk tidak lain adalah bentuk yang bermacam-macam terhadap hakikat yang satu, yaitu Dzat Alloh<em> ta&#8217;ala</em>. Sampai-sampai mereka berkata, “Tuhan adalah hamba, dan hamba adalah tuhan.”</p>
<p>Dan sebagian thoghut-thoghut itu berkata, “Maha suci engkau maha suci aku, alangkah agungnya perkaraku.” Dan sebagian mereka berkata, “Aku adalah Tuhan, aku adalah Tuhan.” Maha tinggi Alloh dengan ketinggian yang besar, dari apa yang dikatakan oleh orang-orang zholim itu. Dan mereka berkata tentang Alloh dengan perkataan batil yang sangat banyak.</p>
<p>Adapun orang-orang <em>hululiyah</em>, tidak jauh berbeda dari pengikut keyakinan <em>wihdatul wujud</em>. Mereka menyangka bahwa Alloh <em>ta&#8217;ala</em> dengan dzat-Nya menitis (menempati) pada dzat-dzat sebagian makhluk, dari kalangan para wali dan orang-orang sholih. Mereka menyangka bahwa beribadah kepada wali adalah beribadah kepada Alloh ta&#8217;ala, karena Alloh telah menitis (menempati) wali tersebut. Ini adalah keyakinan <em>hulul khosh</em> (yaitu, keyakinan bahwa Alloh menitis hanya pada sebagian makhluk tertentu -pent). Dan di antara mereka ada yang menyangka bahwa Alloh menitis pada dzat seluruh makhluk, sampai pun pada hewan-hewan. Maha tinggi Alloh dengan ketinggian yang besar, dari apa yang mereka katakan.</p>
<p>Saya katakan, maka para ulama pun menghadapi orang-orang zindiq lagi menyimpang itu. Para ulama berkata, bahkan Alloh ta&#8217;ala tinggi berada di atas &#8216;arsy-Nya, terpisah dari makhluk-Nya. Lalu para ahli bid&#8217;ah memprotes dan berkata, dari mana kalian mengatakan, “Terpisah dari makhluk-Nya” padahal Alloh ta&#8217;ala hanya berfirman,</p>
<p class="arabic">عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى</p>
<p>“Dia berada tinggi di atas &#8216;Arsy.” [Thoha: 5] dan Dia tidak berfirman, “Terpisah dari makhluk-Nya”?</p>
<p>Maka tatkala ahli bid&#8217;ah berkata, bahwa Alloh ta&#8217;ala menitis pada makhluk-Nya dan bercampur pada mereka, para ulama sunnah pun berkata, bahkan Alloh “terpisah dari makhluk-Nya.” Maka para ulama menghadapi kebatilan mereka dengan kebenaran.</p>
<p>Dan demikianlah; karena mereka menambah, maka kami pun menambah. Dan seandainya mereka diam, tentu kami pun diam.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Contoh kedua:</strong></span></p>
<p>Alloh ta&#8217;ala memiliki wajah yang hakiki, sebagaimana firman-Nya,</p>
<p class="arabic">(كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ (26) وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (27</p>
<p>“Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal wajah Robbmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” [ar-Rohman: 26-27]</p>
<p>Dan Alloh juga memiliki dua tangan yang hakiki, sebagaimana firman-Nya,</p>
<p class="arabic">بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ</p>
<p>“(Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka.” [al-Maidah: 64]</p>
<p>Inilah keyakinan Ahlussunnah wal Jama&#8217;ah. Lalu ahli bid&#8217;ah berkata, kenapa kalian berkata, “wajah yang hakiki” dan “dua tangan yang hakiki” padahal Alloh tidak mengatakan seperti itu, tidak pula Rosul-Nya dan bahkan tidak pula para sahabat?</p>
<p>Ahlussunnah berkata, tatkala muncul orang yang beranggapan bahwa Alloh tidak memiliki wajah dan dua tangan, dan menganggap bahwa hal itu hanya sebagai majaz bukan sesuatu yang hakiki, maka ahlussunnah pun perlu untuk membantah mereka. Sehingga mereka (ahlussunnah) berkata, bahkan Alloh memiliki wajah yang hakiki bukan sebagai majaz, Dia juga memiliki dua tangan yang hakiki, bukan sebagai majaz. Karena mereka menambah, maka kami pun menambah. Dan seandainya mereka diam, tentu kami pun diam.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Contoh ketiga:</strong></span></p>
<p>Ahlussunnah berkata, sesungguhnya Alloh ta&#8217;ala turun ke langit dunia “dengan dzat-Nya.” Lalu ahli bid&#8217;ah berkata kepada ahlussunnah, dari mana kalian mendapatkan bahwa Alloh ta&#8217;ala turun “dengan dzat-Nya” bukankah dalam hadits tidak ada keterangan turun dengan dzat-Nya, akan tetapi yang ada dalam hadits hanyalah “Alloh turun” dan “Robb kita turun” tidak ada penyebutan dengan dzat-Nya?</p>
<p>Ahlussunnah menjawab, tatkala ahli bid&#8217;ah memalingkan perkataan Rosul – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – sehingga mereka berkata, “Alloh turun” maksudnya adalah perintah-Nya yang turun, atau salah satu malaikat-Nya yang turun, atau rohmat-Nya yang turun; maka ahlussunnah berkata, bahkan yang turun adalah Alloh ta&#8217;ala “dengan dzat-Nya”. Mereka (ahlussunnah) menambah penjelasan “dengan dzat-Nya” untuk membantah orang-orang yang berkata, yang turun itu selain Alloh. Karena mereka menambah, maka kami pun menambah. Dan seandainya mereka diam, tentu kami pun diam.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Contoh keempat:</strong></span></p>
<p>Ahlussunnah berkata, Alloh ta&#8217;ala memiliki sifat-sifat yang Dia bersifat dengan sifat-sifat tersebut “sesuai dengan bentuk yang layak bagi-Nya.” Ahli bid&#8217;ah berkata, dari mana kalian mendapatkan kalimat “sesuai dengan bentuk yang layak bagi-Nya”, padahal tidak ada kalimat ini dalam al-Kitab maupun as-sunnah?</p>
<p>Ahlussunnah menjawab, tatkala muncul orang-orang yang menolak sifat-sifat Alloh ta&#8217;ala dengan dalih bahwa penetapan sifat itu akan berkonsekuensi pada <em>tamtsil</em> (penyerupaan sifat Alloh dengan makhluk-Nya), maka ahlussunnah membantah mereka dengan berkata, bahkan Alloh ta&#8217;ala bersifat dengan sifat-sifat yang Dia sifatkan untuk diri-Nya atau disifatkan oleh Rosul-Nya – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>– untuk-Nya “sesuai dengan bentuk yang layak bagi-Nya” tanpa ada penyerupaan. Karena mereka menambah, maka kami pun menambah. Dan seandainya mereka diam, tentu kami pun diam.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Contoh kelima:</span></strong></p>
<p>Ahlussunnah wal Jama&#8217;ah berkata, sesungguhnya Alloh<em> ta&#8217;ala</em> datang pada hari kiamat dengan kedatangan yang hakiki dengan dzat-Nya. Mereka mengatakan demikian sebagai bantahan atas orang yang berkata, Dia datang secara majaz yakni yang datang adalah perintah-Nya. Demikianlah, karena mereka menambah, maka kami pun menambah. Dan seandainya mereka diam, tentu kami pun diam.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Contoh keenam:</strong></span></p>
<p>Ahlussunnah berkata, al-Qur`an adalah perkataan Alloh ta&#8217;ala bukan makhluk, sebagaimana Alloh ta&#8217;ala telah berfirman,</p>
<p class="arabic">وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ</p>
<p>“<em>Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman (perkataan) Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya.</em>” [at-Taubah: 6]</p>
<p>Ahli bid&#8217;ah berkata, Alloh ta&#8217;ala tidak berfirman tentang perkataan-Nya “bukan makhluk” lalu dari mana kalian mendapatkan hal itu?</p>
<p>Ahlussunnah berkata, dahulu kami tidak mengatakan “al-Qur`an adalah perkataan Alloh bukan makhluk” dan inilah yang dahulu dipegangi kaum salaf pada masa-masa pertama Islam. Dan tatkala muncul orang yang mengatakan bahwa al-Qur`an perkataan Alloh itu adalah makhluk, ahlussunnah pun tidak tinggal diam dengan tangan terbelenggu, bahkan mereka (ahlussunnah) berkata “al-Qur`an adalah kalam (perkataan) Alloh bukan makhluk.” Karena mereka menambah, maka kami pun menambah. Dan seandainya mereka diam, tentu kami pun diam.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Contoh ketujuh:</strong></span></p>
<p>Ahlussunnah mengatakan, bahwa kekafiran ada dua macam; yang besar dan yang kecil. Maka tidak semua yang disebut oleh Pembuat syariat sebagai kekafiran akan mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Bahkan di sana ada kekafiran yang tidak akan mengeluarkan pelakunya dari Islam, meskipun hal itu terjadi atau muncul darinya. Inilah yang dimaksud kufur ashghor (kekafiran yang kecil). Dan mereka juga menyebutnya dengan istilah “Kufrun duna kufrin”, dan yang semisalnya juga adalah istilah “<em>Fisqun duna fisqin</em>” atau “<em>Zhulmun duna zhulmin</em>.” Maka ahli bid&#8217;ah pun berkata, dalam <em>nash-nash</em> al-Kitab dan as-Sunnah tidak ada apa yang kalian sangka ini, lalu dari mana kalian mendapatkan ini?</p>
<p>Ahlussunnah berkata, bahkan hal itu ada dalam al-Kitab dan as-Sunnah, akan tetapi kalian tidak memperhatikannya. Pembuat syariat telah menyebutkan sebagian amalan dan perkataan dengan sebutan kafir, namun Dia tidak menghendaki dengannya kekafiran yang mengeluarkan dari Islam. Oleh karena itu Ibnu Abbas – <em>rodhiyallohu &#8216;anhuma</em> – berkata, “Ini bukanlah kekafiran yang kalian pahami, akan tetapi ini adalah <em>kufrun duna kufrin</em>.” Inilah yang dipegangi oleh para ahli tafsir dari kalangan salaf dan para ahli tahqiq dari kalangan ulama. Seandainya bukan karena pemahaman ahli bid&#8217;ah terhadap nash-nash al-Kitab dan as-Sunnah yang tidak sesuai dengan kehendak Alloh dan Rosul-Nya –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – tentu kami tidak perlu mengatakan “kufrun duna kufrin.” Karena mereka menambah, maka kami pun menambah. Dan seandainya mereka diam, tentu kami pun diam.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>Contoh kedelapan:</strong></span></p>
<p>Ahlussunnah wal Jama&#8217;ah berkata, terkadan Pembuat syariat meniadakan keimanan namun yang Dia kehendaki bukanlah peniadaan hakikat keimanan, atau pokok keimanan, atau peniadaan keimanan secara mutlak (keseluruhannya -pent). Bahkan terkadang Pembuat syariat meniadakan keimanan dan yang Dia maksudkan adalah peniadaan kesempurnaan iman, sebagaimana dalam hadits,</p>
<p class="arabic">لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِيْنَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ</p>
<p>“<em>Tidaklah berzina seorang pezina ketika dia berzina dalam keadaan beriman.</em>” [Riwayat Muslim (104) dari Abu Huroirah – rodhiyallohu 'anhu]</p>
<p>Sesungguhnya dengan sabdanya ini beliau menghendaki peniadaan kesempurnaan iman yang wajib. Yakni, ketika dia berzina orang itu tidak memiliki keimanan yang mutlak lagi sempurna yang bisa mencegahnya dari perbuatan zina.</p>
<p>Ahli bid&#8217;ah pun berkata, kenapa kalian menambah “peniadaan kesempurnaan” kepada hadits itu.</p>
<p>Ahlussunnah menjawab, ini adalah salah satu uslub gaya bahasa arab yang mereka gunakan untuk berkata-kata. Karena mereka menambah, maka kami pun menambah. Dan seandainya mereka diam, tentu kami pun diam.</p>
<p>Wahai saudaraku pembaca, tidak diragukan lagi di sana banyak contoh lain selain yang saya sebutkan kepadamu. Dan maksud saya hanyalah menjelaskan bantahan kepada orang-orang yang membantah ahlussunnah dengan anggapan bahwa mereka (ahlussunnah) memberikan tambahan kepada al-Kitab dan as-Sunnah sesuatu yang tidak ada padanya. Maka saya katakan, mereka (ahlussunnah) hanyalah menambahkan untuk menjelaskan kebenaran ketika para pengusung kebatilan memiliki berbagai persangkaan-persangkaan (batil). Karena mereka menambah, maka kami pun menambah. Dan seandainya mereka diam, tentu kami pun diam.</p>
<p>Dan segala puji hanya milik Alloh, semenjak awal sampai akhir, secara lahir dan batin. Semoga Alloh mencurahkan sholawat, salam dan berkah kepada Nabi-Nya Muhammad, dan juga kepada keluarga dan para sahabat beliau seluruhnya.</p>
<p>[Makalah Syaikh yang mulia Salim ath-Thowil;Dinukil dari surat kabar al-Wathon Kuwait hari senin tanggal 28 Dzulqo'dah 1430 H yang bertepatan dengan 16 November 2009 M]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2010/01/seandainya-mereka-diam-tentu-kami-pun-diam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penerjemahan Khutbah Jum&#8217;at Bagi Orang Asing</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/khutbah-jumat-asing/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/khutbah-jumat-asing/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 07:03:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Tematis]]></category>
		<category><![CDATA[asing]]></category>
		<category><![CDATA[jum'at]]></category>
		<category><![CDATA[khutbah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=345</guid>
		<description><![CDATA[ 
Para ulama-semoga Allah merahmati mereka-berbeda pendapat dalam permasalahan khutbah jumat,apakah disyaratkan dengan bahasa arab atau sah dengan seluruh bahasa.
Ada tiga pendapat ulama :
Pendapat Pertama,
Disyaratkan menggunakan bahasa arab.Ini adalah pendapat madzhab Imam Malik dan Asy-Syafii.Mereka berdalil dengan Hadist Malik bin Huwairist bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam berkata :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong> </strong></p>
<p>Para ulama-<em>semoga Allah merahmati mereka</em>-berbeda pendapat dalam permasalahan khutbah jumat,apakah disyaratkan dengan bahasa arab atau sah dengan seluruh bahasa.</p>
<p>Ada tiga pendapat ulama :</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pendapat Pertama</span>,</strong></p>
<p>Disyaratkan menggunakan bahasa arab.Ini adalah pendapat madzhab Imam Malik dan Asy-Syafii.Mereka berdalil dengan Hadist Malik bin Huwairist bahwasannya Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wasalam</em> berkata :</p>
<p><strong>صلوا كما رأيتموني أصلي</strong></p>
<p><em>Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku sholat</em> <a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Dan adalah  Nabi  <em>shalallahu ‘alaihi wasalam</em> berkhutbah dengan bahasa arab.Mereka menyamakan  hukumnya dengan Dzikir-dzikir yang sifatnya<em> tauqifiyah</em> (berdasar nash).Misalnya seperti membaca Al Quran  yang tidak dibaca dan tidak diterjemahkan secara harfiyah ,maka seharusnyapun demikian untuk khutbah.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pendapat Kedua,</span></strong></p>
<p>Bahwasannya khutbah sah dengan seluruh bahasa.Ini pendapat Abu Hanifah <em>rahimahullah</em> dengan dalil sebagai berikut: Allah ta’ala berfirman :</p>
<p><strong>وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ</strong></p>
<p><em>Tidaklah aku utus dari segenap Rasul kecuali dengan lisan kaumnya agar dapat menjelaskan kepada mereka </em>(QS.Ibrahim  ayat 4)</p>
<p>Dengan lisan mereka ,maksudnya adalah dengan bahasa mereka.Tidak tercapai penyampaian dan pengajaran kecuali  dengan bahasa orang yang diajak bicara.</p>
<p><strong><span style="text-decoration: underline;">Pendapat Ketiga,</span></strong></p>
<p>Masalah ini dirinci.Khutbah disyaratkan dengan bahasa arab kecuali ada sebab tertentu (udzur),dimana apabila pemberi khutbah tidak bisa berbahasa arab,maka dia berkhutbah dengan bahasa kaumnya.Pendapat ini masyhur dikalangan madzhab Imam Ahmad  <em>rahimahullah </em></p>
<p>Yang paling mendekati kebenaran dalam permasalahan ini adalah dengan memperhatikan faktor keadaan pendengar khutbah.Apabila yang mendengar tidak dapat memahami bahasa arab,maka khutbah disampaikan dengan bahasa mereka  sebagaimana pendapat Madzhab Hanafi,karena Allah berfirman “<em>Tidaklah aku utus dari segenap Rasul kecuali dengan lisan kaumnya agar dapat menjelaskan kepada mereka</em> “(QS.Ibrahim  ayat 4)</p>
<p>Apabila sampainya risalah tersebut dengan  lisan kaum para Rasul yang diutus kepada mereka,maka lebih layak lagi untuk permasalah cabang dari risalah tersebut.Dan khutbah adalah jenis cabang dari penyapaian risalah kerasulan.Dan juga Nabi <em>shalallahu ‘alaihi wasalam </em>memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk belajar bahasa yahudi agar memungkinkan Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam dalam surat menyurat dengan bahasa mereka dan menegakkan hujjah atas mereka.</p>
<p>Apabila bahasa para pendengar  khutbah adalah bahasa arab <strong>dan sebagiannya  ada yang tidak bisa berbahasa arab</strong>,maka khutbah tetap disampaikan dengan bahasa arab.Adapun untuk yang tidak bisa,maka khutbah diterjemahkan untuk mereka.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Cara pertama</span> :Khutbah diterjemahkan seusai sholat,maka ini boleh.Penyampaian isi khutbah terkadang tidak ada jalan lain kecuali dengan jalan ini sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian masjid.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Cara kedua </span>:Sebagian ulama mengatakan bahwa mereka yang tidak memahami bahasa arab, diberikan terjemahan dalam bentuk kertas berupa isi khutbah,dibagikan sehingga mereka bisa membacanya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Cara ketiga</span> :Khutbah direkam dan ketika Imam menyampaikan khutbah didengarkan rekaman dalam bahasa mereka,sehingga mampu mendengar tatkala khutbah dari  jalan pendengaran suara.</p>
<p>Cara dengan membaca terjemahan khutbah dalam kertas atau mendengar rekaman terjemahan isi khutbah maka ini boleh tidak apa-apa.Madzhab Hambali dan Syafi’i <em>rahimahumullah</em> ,berkata :Bahwasannya seseorang yang tidak dapat mendengar khutbah dikarenakan tuli atau posisinya jauh dari Imam, maka hendaknya menyibukkan diri dengan berdzikir dan bershalawat kepada Nabi <em>shalallahu ‘alahi wasalam</em> ,atau membaca Al Quran dan membaca buku-buku ulama…dan seterusnya.</p>
<p>Dan contoh semisal lainnya, orang –orang asing yang tidak paham bahasa arab,jika seandainya orang-orang asing (<em>‘ajam)</em> ini sibuk dengan membaca isi khutbah atau dengan mendengar khutbah melalui alat perekam atau bentuk bacaan,maka ini boleh ,yaitu disamakan seperti halnya orang yang tuli atau jauh posisinya dari Imam tadi.</p>
<p>Adapun mereka yang berdalil dengan hadist Abu Darda <em>radhiallahu ‘anhu</em> bahwasannya Nabi<em> shalallahu ‘alaihi wasalam</em> berkata</p>
<p><strong>إذا سمعت إمامك يتكلم فأنصت حتى يفرغ</strong></p>
<p><em>Apabila engkau mendengar Imam berbicara maka diamlah sampai selesai</em><a href="#_ftn2">[2]</a> .Dikeluarkan Imam Ahmad <em>rahimahullah</em>.</p>
<p>Maka hadist diatas ditujukan kepada yang  mampu  mendengar ucapan Imam , adapun yang dibahas ini dalam kondisi tidak mendengar  atau memahami ucapan.Juga bahwa maksud dari mendengar khutbah adalah mendapatkan faidah dan pemahaman.Misal orang-orang asing dan orang yang duduknya jauh yang tidak paham maka baginya untuk menyibukkan dengan ibadah lain.Dan sebagaimana telah disebutkan,bahwa perlu dibedakan hukum melakukan sesuatu (aktivitas) dengan berbicara ditengah-tengah jalannya khutbah.Perbuatan melakukan sesuatu itu lebih ringan dari berbicara.</p>
<p>Adapun ucapan Nabi<em> shalallahu ‘alaihi wasalam</em> :</p>
<p><strong>من مس الحصى فقد لغا</strong></p>
<p><em>Siapa yang memegang-megang biji  kerikil  maka dia  telah berbuat lalai</em></p>
<p>Kami katakana bahwa perbuatan ditengah-tengah khutbah terbagi kedalam dua hal:</p>
<p>Pertama :  Perbuatan untuk kemashlahatan seperti yang telah disampaikan dan contoh-contohnya.Seperti itu boleh tidak mengapa</p>
<p>Kedua :   Perbuatan yang tidak berguna dan tanpa keperluan.Inilah yang dilarang.</p>
<p>Sehingga  perbuatan ini, karena disana ada keperluan, maka kami katakan boleh tidak mengapa.</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Dikeluarkan Bukhari dalah shahihnya.Kitab Adzan Bab Adzan bagi musafir (1/162)</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Dikeluarkan Imam Muslim <em>rahimahullah</em></p>
<p>Sumber: Tulisan Syaikh Kholid bin Ali Al Musyaiqih  <a href="http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&amp;task=view&amp;id=2078&amp;Itemid=7">http://www.almoshaiqeh.com/index.php?option=content&amp;task=view&amp;id=2078&amp;Itemid=7</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/khutbah-jumat-asing/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mencari Berkah Di Tempat Bersejarah Nabi</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/07/mencari-berkah-di-tempat-bersejarah-nabi/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/07/mencari-berkah-di-tempat-bersejarah-nabi/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Jul 2009 04:20:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Alawy bin Abdul Qodir As Saqaf</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Tematis]]></category>
		<category><![CDATA[aqidah]]></category>
		<category><![CDATA[berkah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=311</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji hanya milik Allah, Penguasa seluruh alam semesta. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada penutup para Nabi dan Rasul.Wa ba’du:
Seorang yang memiliki keutamaan – semoga Allah membalasnya kebaikan – telah mengirimkan kepadaku suatu naskah dari kitab karya Syaikh DR. Abdul Aziz bin Abdul Fattah al-Qari yang berjudul “al-Atsar an-Nabawiyah fil Madinah al-Munawwaroh, Wujubul [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Segala puji hanya milik Allah, Penguasa seluruh alam semesta. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada penutup para Nabi dan Rasul.<em>Wa ba’du</em>:</p>
<p>Seorang yang memiliki keutamaan – semoga Allah membalasnya kebaikan – telah mengirimkan kepadaku suatu naskah dari kitab karya Syaikh DR. Abdul Aziz bin Abdul Fattah al-Qari yang berjudul “<em>al-Atsar an-Nabawiyah fil Madinah al-Munawwaroh, Wujubul Muhafazhoh ‘alaiha wa Jawazu at-Tabarruk biha</em>” (Bekas Peninggalan Nabi di Madinah Munawaroh, Kewajiban Menjaganya dan Bolehnya Bertabarruk Dengannya), yang tertuliskan padanya, “Wakaf karena Allah ta’ala, th 1427 H).</p>
<p>Judul kitab itu telah membuatku tertarik, terutama perkataan, “Bolehnya bertabarruk (mencari berkah) dengannya.” Maka aku pun membacanya secara singkat. Dan yang juga membuatku tertarik adalah kebanyakan penafsirannya terhadap atsar (bekas peninggalan) Nabi, (yang dia tafsirkan) sebagai petilasan (tempat-tempat bekas peninggalan) Nabi. Lalu setelah beberapa hari, aku pun kembali lagi kepadanya (membacanya –pent) yang kedua kalinya untuk menuliskan beberapa catatan dan pernyataan sikap terhadap kitab tersebut. Dan jika Allah memberikan keluangan waktu dan umur, akan aku tuliskan pembahasan ini dalam satu kitab tersendiri.</p>
<p>Kitab tersebut memiliki tujuh puluh lima (75) halaman dengan ukuran sedang. Penulis memulainya dengan membagi peninggalan menjadi tiga macam:</p>
<p><strong><em>Pertama,</em></strong></p>
<p>Peninggalan sejarah. Seperti bangunan-bangunan, bejana dan mata uang kuno. Dan Syaikh menjadikannya sebagai bahan yang menjadi perhatian orang-orang yang mempelajari sejarah dan peradaban.</p>
<p><strong><em>Kedua,</em></strong></p>
<p>Peninggalan-peninggalan yang berkaitan dengan khurafat. Seperti kuburan dan makam. Jenis ini diingkari oleh penulis kitab dan dia menyeru untuk memerangi hal ini – semoga Allah membalas kebaikan untuknya.</p>
<p><strong><em>Ketiga,</em></strong></p>
<p>Peninggalan-peninggalan islam dari Nabi. Maka yang jenis ini, dia berpendapat wajibnya menjaganya dan boleh bertabarruk dengannya, sebagaimana hal itu nampak secara tegas dari judul kitab.</p>
<p>Dan Penulis kitab ini menyebutkan ada empat faidah dalam menjaga peninggalan jenis ini;</p>
<ul>
<li> Mengambil pelajaran darinya,</li>
<li>Bertabarruk dengannya,</li>
<li>Dapat membantu mempelajari siroh (perjalanan hidup) Nabi,</li>
<li>Menjadi perhiasan bagi kota Madinah.</li>
</ul>
<p>Dan lembaran-lembaran berikut ini akan mendiskusikan penulis dalam anggapannya yang membolehkan tabarruk dari peninggalan jenis ini – namun ini bukan berarti aku menyepakati dia dalam perkara selain ini.</p>
<p dir="ltr"><strong>Anggapan Syaikh :Wajibnya menjaga peninggalan ini dalam rangka untuk bertabarruk dengannya.</strong></p>
<p dir="ltr">Dan penulis – <em>semoga Allah mengampuninya</em> – berargumentasi untuk (menopang) anggapannya ini dengan berbagai dalil yang (sesungguhnya) tidak bisa menjadi dalil atas anggapan itu sama sekali. Oleh karenanya, aku berpandangan wajib untuk menjelaskan pokok kerancuan yang menyebabkan Syaikh dan orang sebelumnya terjerumus (ke dalam kesalahan). Kerancuan itu adalah, tidak adanya pembedaan antara ‘<em>tabarruk</em>’ dengan ‘<em>ta’abbud</em>’, atau antara <em>tabarruk</em> di satu sisi dengan <em>al-iqtida`</em> (peneladanan) dan kerasnya kesungguhan dalam meneladani Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – di sisi lain. Begitu pula tidak adanya pembedaan antara bekas-bekas Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>– yang merupakan bagian dari diri beliau, seperti ludah beliau, rambut beliau atau apa saja yang menyentuh jasad beliau yang suci dan mulia, seperti air wudhu beliau, pakaian beliau, dan tiang pegangan mimbar beliau yang beliau pegang ketika khutbah, (yaitu) tidak adanya pembedaan antara bekas-bekas ini dengan tempat-tempat yang beliau duduki, atau sholat padanya atau beliau lewati.</p>
<p dir="ltr">Adapun bekas-bekas beliau –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – , baik yang tadinya merupakan bagian dari diri beliau lalu terpisah dari beliau, ataupun yang di luar dari diri beliau namun menyentuh jasad beliau yang suci, maka inilah yang dicari berkahnya oleh para sahabat – <em>rodhiyallohu ‘anhum</em> – (namun) tanpa memperluas darinya. Dan terkadang hal itu terus berlanjut demikian, selama beberapa tahun, dilakukan oleh orang-orang yang datang setelah mereka (para sahabat). Kemudian bersamaan dengan habisnya bekas-bekas ini, maka berakhir pulalah pencarian berkah ini.</p>
<p dir="ltr">Adapun tempat-tempat yang pernah diduduki oleh beliau atau pernah menjadi tempat sholat beliau, kemudian dengan berlalunya zaman sehingga hilanglah darinya apa yang pernah menyentuh jasad beliau yang mulia, sehingga tempat itu sebagaimana keadaannya, maka inilah yang telah terjadi kerancuan pada penulis kitab, sebagaimana juga terjadi pada selainnya. Karena sebab itulah, sebagian <em>kholaf </em>(orang belakangan) memasukkannya sebagai sesuatu yang bisa dicari berkahnya.</p>
<p dir="ltr"><em>Tabarruk,</em> maknanya adalah mencari berkah. Sedangkan berkah sendiri maknanya adalah pertambahan kebaikan. <em>Tabarruk</em> bisa dilakukan dengan berbagai amalan, seperti sholat, puasa, dan sedekah. Segala sesuatu yang disyariatkan oleh Allah, maka di sana ada berkah berupa balasan dan pahala. <em>Tabarruk</em> juga bisa dilakukan dengan <em>dzawat</em> (dzat-dzat tertentu) dan bekas-bekasnya. Dan telah lalu penjelasan bahwa <em>tabarruk </em>dengan dzat Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – dan apa saja yang bersentuhan dengannya adalah dibolehkan. Sedangkan Syaikh dalam kitabnya ini memaksudkan <em>tabarruk </em>dengan dzawat baik menyentuh jasad beliau ataupun tidak. Oleh karena itu dia menyebutkan bolehnya ber<em>tabarruk</em> dengan tempat, pada halaman 16, 23, 24, dan 25. Dia juga menyebutkan bolehnya<em> tabarruk</em> dengan berbagai tempat dan bekas-bekas peninggalan pada halaman 17. Dan menyebutkan bolehnya tabarruk dengan mengusap pegangan mimbar, pada halaman 13 dam 25.</p>
<p dir="ltr">Dan di antara hal yang menunjukkan bahwa Syaikh – <em>semoga Alloh mengampuninya</em> – mencampuradukkan antara dua makna ini, adalah apa yang dia katakan tentang perkataan Itban –<em> rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – ketika beliau meminta Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>– untuk sholat di dalam rumahnya, “Maka aku menjadikannya sebagai tempat sholat.” &#8211; dan akan datang penjelasan tentangnya. Dia (Syaikh penulis kitab) terkadang berkata tentangnya, pada halaman 15, “Makna perkataan Itban ini adalah, sungguh aku akan bertabarruk dengan sholat di tempat yang engkau gunakan untuk sholat.” Dan pada halaman 23, dia berkata, “Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – mendiamkan Itban untuk bertabarruk dengan tempat sholat Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> -” Maka terkadang dia menjadikan tabarruknya ini dengan sholat dan terkadang menjadikan tabarruk ini dengan tempat.</p>
<p dir="ltr">Syaikh berhujah dengan enam dalil untuk menunjukkan kebenaran anggapannya</p>
<p dir="ltr"><strong>* Dalil pertama:</strong></p>
<p dir="ltr">Hadits Itban bin Malik al-Anshori – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – dan permintaannya kepada Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>– untuk sholat dirumahnya agar dia jadikan tempat itu sebagai tempat sholatnya. Lalu beliau – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – melakukannya. Hadits ini tersebut dalam <em>ash-Shohihain</em> (Shohih al-Bukhori dan Muslim).</p>
<p dir="ltr"><strong>* Dalil kedua:</strong></p>
<p dir="ltr">Hadits Salamah bin al-Akwa&#8217; – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – bahwa beliau berusaha untuk sholat di dekat tiang yang Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – dahulu sholat di dekatnya. Hadits ini juga tersebut dalam <em>ash-Shohihain</em>.</p>
<p dir="ltr"><strong>* Dalil ketiga:</strong></p>
<p dir="ltr">Usaha para shahabat untuk sholat di dekat tiangnya Aisyah – <em>rodhiyallohu &#8216;anha </em>–, namun hadits ini munkar, akan datang penjelasan tentangnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>* Dalil keempat:</strong></p>
<p dir="ltr">Hadits Jabir bin Abdillah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhuma</em> – bahwa beliau mendatangi masjid al-Fath dan berdoa di sana. Akan datang penjelasan tentangnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>* Dalil kelima:</strong></p>
<p dir="ltr">Riwayat yang datang tentang usaha Abdullah bin Umar –<em> rodhiyallohu &#8216;anhuma</em> – mencari-cari tempat yang pernah dilalui Nabi, untuk bertabarruk dengannya.</p>
<p dir="ltr"><strong>* Dalil keenam:</strong></p>
<p dir="ltr">Nukilan dari sebagian imam Salaf, seperti Malik, Ahmad dan al-Bukhori.</p>
<p dir="ltr">Sebelum menjawab dalil atau syubhat-syubhat ini, harus ada penegasan bahwa kebolehan bertabarruk dengan bekas peninggalan Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>– dengan makna yang disebutkan penulis, tidak ada seorang pun dari kalangan salaful ummah yang berpendapat demikian. Bahkan tidak ada seorang pun dari para imam besar yang berpendapat demikian, jika di teliti perkataan mereka dan kandungan perkataan tersebut. Padahal perkara ini bukanlah masalah yang dibolehkan berijtihad padanya. Oleh karena itu, bantahan terhadap syubhat-syubhat ini tidaklah berkaitan dengan pen-shahihan hadits yang diperselisihkan oleh para ahli hadits, atau berkaitan dengan perawi yang diperselisihkan keadaannya oleh para ulama<em> jarh wa ta&#8217;dil</em>, tidak pula berkaitan dengan pengambilan penunjukan lafazh dan kemungkinan-kemungkinan makna. Akan tetapi, (bantahan ini berkaitan dengan) gambaran penunjukkan dalil-dalil itu dan penerapannya dalam kenyataan. Inilah suatu perkara yang tidak ada dari Syaikh – semoga Allah mengampuninya. Dan aku sangat yakin, jika dia memperhatikan dengan seksama, tentu dia akan rujuk (kembali) dari pendapatnya. Bagaimana tidak?! Padahal dia adalah seorang yang dikenal dalam pembelaannya terhadap sunnah di kota Nabi tercinta al-Mushthofa – s<em>hollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em>.</p>
<p dir="ltr">Bantahan atas apa yang telah disampaikan dan dijadikan dalil oleh Syaikh ada dalam dua bentuk. Bantahan secara global dan bantahan secara terperinci.</p>
<p style="text-align: left;" dir="ltr"><strong>JAWABAN  UMUM</strong></p>
<p dir="ltr">Seandainya perkaranya sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh – semoga Allah mengampuninya – pada halaman 14, “Tabarruk dengan sesuatu yang dinamakan &#8216;petilasan Nabi&#8217; yaitu tempat-tempat yang Nabi – s<em>hollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>– pernah berada di sana atau sholat, atau tinggal, atau menetap di sana meskipun hanya sebentar.” selesai perkataannya.</p>
<p dir="ltr">Seandainya yang disyariatkan dari <em>tabarruk</em> dengan peninggalan beliau –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – sampai pada batasan ini, tentunya nukilan tentang <em>tabarruk</em> itu dari perbuatan para sahabat, akan sangat banyak sekali dan tidak bisa dihitung. Dan ini akan mencukupkan Syaikh dari berlelah-lelah untuk mencari-cari riwayat tentang permasalahan ini. Hal itu karena jumlah bilangan tempat yang pernah disinggahi Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – tidak mungkin untuk dihitung, dan tempat yang dipijak oleh kedua kaki beliau yang mulia melebihi batas hitungan.</p>
<p dir="ltr">Bersamaan dengan itu, tidak ada riwayat yang tetap dari para sahabat – <em>rodhiyallohu &#8216;anhum</em> – bahwa mereka bertabarruk dengan tempat yang pernah beliau singgahi, atau bahwa mereka mencari-cari tempat pijakan kaki beliau – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – baik ketika beliau hidup ataupun setelah beliau wafat, sebagaimana tabarruk mereka dengan bekas beliau – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – seperti rambut, air wudhu dan ludah beliau. Tidak usah engkau mencari tahu apakah mereka terus-menerus melakukannya. Karena tatkala mereka meninggalkan perbuatan itu, padahal mereka adalah orang yang paling semangat terhadap kebaikan dan paling cinta kepada Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam –, maka di sini ada dalil yang sangat gamblang atas tidak disyariatkannya perbuatan itu, bahkan hal ini menunjukkan kebid&#8217;ahan perbuatan itu dan penyimpangannya dari petunjuk yang pertama. Maka anggapan bolehnya tabarruk dengan tempat yang pernah didiami Nabi meski hanya sebentar, sama artinya dengan ajakan untuk bertabarruk dengan gua Hira, gang-gang yang ada di Mekah, gunung-gunung dan tanah datar yang ada di Mekah dan Madinah, dan tempat-tempat yang tidak bisa dihitung.</p>
<p style="text-align: left;" dir="ltr"><strong>JAWABAN TERPERINCI</strong></p>
<p dir="ltr"><strong>* Dalil pertama.</strong></p>
<p dir="ltr">Hadits Itban bin Malik –<em> rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – telah disampaikan oleh penulis secara lengkap (pada halaman 14), kemudian dia berkata, “Penunjukan dari hadits ini sangat jelas pada perkataan Itban – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – &#8216;Maka aku menjadikannya sebagai tempat sholat&#8217; dan <em>iqrar</em> (pendiaman) Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> -. Sedangkan makna perkataan Itban ini adalah, sungguh aku akan bertabarruk dengan sholat di tempat yang engkau akan sholat padanya. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, dalam hadits ini (ada keterangan tentang) <em>tabarruk</em> dengan tempat-tempat yang Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – pernah sholat atau memijakkan kaki padanya. Dia berkata, dan diambil faidah darinya, bahwa jika ada di antara orang-orang shalih yang diundang untuk dicari berkah padanya, maka dia menjawab undangan itu jika aman dari timbulnya fitnah.</p>
<p dir="ltr">Samahatusy Syaikh Abdulaziz bin Baz telah memberikan komentar terhadap paragaraf ini dengan perkataannya, &#8216;Di sini ada koreksi. Yang benar bahwa hal semacam ini adalah khusus bagi Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – karena Allah telah menjadikan berkah ada pada beliau. Sedangkan selain beliau tidak boleh diqiyaskan (disamakan) kepada beliau karena antara keduanya terdapat perbedaan yang mencolok.&#8217;Kemudian penulis berkata, bisa dipahami dari perkataan beliau ini – yakni Syaikh Bin Baz – adanya penetapan terhadap penunjukkan hadits Itban terhadap disyariatkannya tabarruk dengan tempat yang Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – pernah sholat padanya. Inilah yang dimaksud.” Selesai perkataan penulis.</p>
<p dir="ltr">Engkau lihat di sini bahwa dakwaan dia lebih besar dari dalil yang ada. Dakwaan dia adalah wajibnya menjaga petilasan Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – dalam rangka untuk bertabarruk dengannya, dimana di antara faidah menjaga petilasan ini – sebagaimana dia sebutkan dalam faidah kedua – adalah bertabarruk dengannya. Maka Syaikh – semoga Allah mengampuninya – mewajibkan adanya pemeliharaan terhadap bekas-bekas peninggalan ini agar kita mampu bertabarruk dengannya. Lalu dimanakah (disebutkan) pemeliharaan terhadap bekas-bekas peninggalan ini, pada hadits Itban atau pada perkataan Ibnu Hajar atau bahkan pada perkataan Ibnu Baz?! Paling maksimal yang ada pada hadits tersebut bahwa Itban – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – meminta Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – untuk sholat di rumahnya agar dia bisa menjadikannya sebagai tempat sholat. Ini yang pertama.Kemudian setelah itu, kita diskusikan apakah hal itu karena untuk bertabarruk ataukah bukan?Maka hadits ini mengandung banyak kemungkinan makna sebagaimana disebutkan para ulama.</p>
<p dir="ltr">Di antaranya, apa yang disebutkan oleh penulis dari Ibnu Hajar. Ini tidak dinukil oleh penulis dari perkataan Ibnu Hajar pada halaman yang sama, “Dan hadits ini mengandung kemungkinan bahwa Itban hanyalah ingin mengetahui arah kiblat secara pasti dengan hal itu.” [Catatan kaki Fathul Bari (1/522)] dan Itban –<em> rodhiyallohu &#8216;anhu </em>– adalah seorang yang buta.</p>
<p dir="ltr">Kemungkinan ketiga, apa yang telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam “<em>Majmu&#8217; al-Fatawa</em>” (17/468) ketika berkata, “Sesungguhnya dia (Itban) hendak membangun suatu masjid, dan ingin agar orang yang pertama kali sholat di sana adalah Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – lalu membangun masjid itu di tempat yang Nabi sholat padanya. Maka tujuannya adalah untuk membangun masjid.”</p>
<p dir="ltr">Syaikhul Islam juga berkata dalam “<em>Iqtidha ash-Shirothil Mustaqim</em>” (2/754), “Dalam hadits ini ada petunjuk bahwa siapa saja yang hendak membangun masjidnya di tempat sholatnya Rasulullah – s<em>hollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – maka tidak mengapa. Begitu pula berniat sholat di tempat sholat beliau, akan tetapi hal ini dengan niat asal untuk membangun masjid lalu berkeinginan agar ia menjadi tempat sholatnya Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>– sehingga Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – lah yang merancang (tempat) masjid itu.” selesai perkataan beliau.</p>
<p dir="ltr">Dan keluarga Itban – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu -</em>, tidak ada riwayat yang dinukil dari mereka bahwa mereka melakukan juga perbuatan itu. Tidak pula seorang pun dari sahabat yang mengikutinya dalam hal ini dan meminta Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – sebagaimana yang diminta oleh Itban, padahal di antara mereka ada orang yang lebih utama dan lebih semangat untuk meneladani sunnah Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – daripadanya, seperti Abu Bakr, Umar dan yang lainnya. Bahkan tidak dinukilkan dari mereka adanya semangat untuk melakukan sholat nafilah (sunnah) di Mihrab Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> -. Kemudian ini juga berlaku pada para wanita. Tidak pernah dinukil dari para istri beliau – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – bahwa mereka melakukan hal itu. Lalu apakah tabarruk itu khusus bagi lak-laki bukan untuk para wanita?! Yang jelas, bahwa Itban adalah seorang yang cacat penglihatannya. Dan dia melakukan suatu perbuatan yang dia pandang sebagai sesuatu hal yang kurang, yaitu sholatnya di rumah. Maka dia menghendaki ketetapan Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – atas perbuatannya itu. Sedangkan Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – menghendaki untuk memuliakan dan memberikan kemudahan kepadanya, karena beliau adalah seorang yang memiliki kasih sayang terhadap para sahabatnya dan seluruh kaum mukmini, semoga sholawat dan salam tetap Allah curahkan kepada beliau.</p>
<p dir="ltr">Pada halaman 23 penulis menyebutkan bahwa Umar bin al-Khatthab –<em> rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – pergi bersama Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – dan Abu Bakr – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu </em>– menuju rumah Itban –<em> rodhiyallohu &#8216;anhu</em> -. Dan pada halaman 14, dia berkata, “Tidak ada (dalil) bersama orang-orang yang melarang, kecuali hadits mauquf (yang hanya sampai pada sahabat) Umar bin al-Khatthab –<em> rodhiyallohu &#8216;anhu</em> -.” selesai perkataannya.</p>
<p dir="ltr">Yang dia maksudkan adalah hadits al-Ma&#8217;rur bin Suwaid, yang dalam hadits itu ada pengingkaran Umar bin al-Khatthab terhadap orang yang berniat untuk sholat pada tempat yang pernah dijadikan sebagai tempat sholat Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> –, maka ini adalah pemahaman Umar – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu </em>-. Dan dialah yang pergi bersama Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – menuju rumah Itban bin Malik – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – sebagaimana disebutkan oleh penulis. Lalu, siapakah yang lebih utama untuk diikuti?!</p>
<p dir="ltr">Bagaimanapun juga, tidak diketahui bahwa para sahabat – <em>rodhiyallohu &#8216;anhum</em> – atau orang yang datang setelah mereka memelihara tempat sholatnya Itban –<em> rodhiyallohu &#8216;anhu </em>– agar mereka bisa bertabarruk dengannya. Kecuali apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa&#8217;d dalam “ath-Thobaqot” (3/550) dari al-Waqidi bahwa dia berkata, “Maka rumah itu – yakni rumah Itban – dijadikan tempat sholat oleh orang-orang di Madinah sampai hari ini.” Sedangkan al-Waqidi adalah seorang yang matruk (ditinggalkan, tidak diambil haditsnya) dan<em> kadzzab</em> (pendusta).</p>
<p dir="ltr"><strong> * Dalil kedua.</strong></p>
<p dir="ltr">Adapun dalil kedua, yaitu atsar (riwayat) dari Salamah bin al-Akwa&#8217; – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> -, maka penulis – semoga Allah mengampuninya – berkata pada halaman 17, “Dan telah tetap dari Salamah bin al-Akwa&#8217; – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu </em>– bahwa dia sengaja menuju tempat sholat Rasulullah – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – antara mimbar dan kiblat. Dalam ash-Shahihain disebutkan dari Yazid bin Abi Ubaid dari Salamah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – bahwa dia sengaja menuju tempat mushhaf, dia bertasbih (yakni melakukan sholat nafilah) padanya. Dan dia menyebutkan bahwa Rasulullah – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>– juga sengaja menuju tempat tersebut. Dalam satu riwayat dalam kitab ash-Shahih juga, Yazid berkata, dahulu Salamah menyengaja untuk sholat di dekat tiang yang dekat dengan tempat mushhaf. Maka aku berkata kepadanya, Wahai Abu Muslim, aku melihatmu menyengaja sholat di dekat tiang ini. Dia pun berkata, aku melihat Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – sengaja sholat di dekatnya.” selesai perkataan penulis.</p>
<p dir="ltr">Lalu manakah (keterangan) <em>tabarruk</em> dengan tiang atau dengan tempat sholat di belakangnya, dalam atsar Salamah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> -? Paling-paling yang ada dalam atsar itu adalah kesengajaannya untuk sholat di dekat tiang karena meneladani kesengajaan Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>-. Yang semacam ini berarti sama (permasalahannya) dengan sholat dibelakang maqom Ibrahim, atau sholat di masjid Quba. Hanya saja sholat di kedua tempat itu lebih utama dari pada sholat di belakang tiang, karena hal itu telah tetap dari perbuatan Nabi dan sabdanya serta adanya  pemberian pahala akan hal tersebut. Meskipun demikian tidak ada nukilan dari seorang pun dari kalangan salaf yang mengatakan bahwa sholat di belakang maqom Ibrahim atau di masjid Quba adalah untuk bertabarruk dengan tempat itu. Akan tetapi itu adalah peneladanan kepada Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – dengan tujuan untuk mencari pahala, bukan untuk tabarruk dengan tempat itu. Kemudian, jika tujuannya adalah untuk bertabarruk lalu kenapa Salamah dan segenap para sahabat – <em>rodhiyallohu &#8216;anhum</em> – tidak bertabarruk dengan mihrab beliau – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> -?</p>
<p dir="ltr">Inilah yang dibicarakan sebelum ini bahwa Syaikh mencampuradukkan antara tabarruk dengan <em>ta&#8217;abbud</em> dan <em>iqtida` </em>(mengikuti) terhadap Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> -. Oleh karena itulah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan komentar terhadap hadits Salamah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – ini dalam “<em>Majmu&#8217; al-Fatawa</em>” (17/467), dengan berkata, “Dahulu Salamah bin al-Akwa&#8217; menyengaja sholat di dekat tiang. Dia berkata, karena aku melihat Rasulullah – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>– menyengaja sholat di dekatnya. Maka tatkala dia melihat beliau menyengaja ke tempat itu untuk sholat, maka niat atau kesengajaan untuk sholat itu adalah peneladanan.” Selesai perkataannya. Maka ini adalah peneladanan dengan tujuan meraih pahala, bukan tabarruk dengan tempat.</p>
<p dir="ltr">Hal ini ditegaskan lagi bahwa Salamah dan para sahabat yang lain tidak menyengaja untuk menuju tempat yang dijadikan tempat sholat Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>-. Hanya saja mereka menyengaja sesuatu yang disengaja oleh Rasulullah – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -. Sedangkan pendapat Syaikh bahwa semua tempat yang pernah didiami Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – meski hanya sebentar adalah tempat untuk <em>tabarruk</em>, ini menyelisihi pendapatnya Salamah yang perbuatannya dijadikan olehnya sebagai dalil. Lalu adakah isyarat kepada tabarruk yang diklaim itu, pada atsar tersebut?! Paling-paling yang ada hanyalah kesengajaan sholat sebagaimana kesengajaan Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> -. Seandainya kita sedikit mengalah dengan menerima bahwa kesengajaan itu adalah untuk bertabarruk, maka tabarruk ini adalah dengan sesuatu yang menyentuh jasad beliau yang mulia pada waktu itu. Dan bukan tabarruk dengan tempat itu sendiri. Jika pada hari ini ada seseorang yang hendak sholat di belakang tiang dalam meneladani (Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> -) maka dia boleh melakukannya. Adapun tabarruk, maka tidak boleh. Apakah dia akan bertabarruk dengan karpet yang berasal dari non arab, ataukah dengan berbagai batu marmer yang dibuat di timur atau barat?! Di sana tidak ada sama sekali yang tersentuh jasad beliau yang suci – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -.</p>
<p dir="ltr">Dan termasuk perkara yang aneh, bahwa Syaikh menganggap  <em>atsar </em>(riwayat) ini termasuk riwayat yang <em>marfu&#8217; </em>(sampai kepada Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>-) sehingga dia pun menyangkal atsar Umar bin al-Khatthab dengan atsar ini. Dia berkata pada halaman 27, “Maka ini adalah atsar yang mauquf (hanya sampai) pada Umar bin al-Khatthab – rodhiyallohu &#8216;anhu -. Maka bagaimana mungkin bisa melawan dua hadits marfu&#8217; yang telah pasti dan diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Yaitu haditsnya Itban dan haditsnya Salamah bin al-Akwa&#8217; yang <em>muttafaq &#8216;alaih</em>.” Dan aku tidak tahu sisi <em>marfu&#8217;-</em>nya hadits Salamah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> -, padahal ini adalah perbuatan dan ijtihadnya setelah wafatnya Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> -?!</p>
<p dir="ltr"><strong> * Dalil ketiga</strong></p>
<p dir="ltr">Adapun dalil ketiga, yaitu kesengajaan para sahabat untuk sholat di sekitar tiang Aisyah – <em>rodhiyallohu &#8216;anha</em> -, maka penulis telah membawakan satu hadits yang munkar. Seandainya pun hadits itu shahih, tetap saja tidak ada padanya dalil atas tabarruk. Dia – semoga Allah mengampuninya – telah berkata pada halaman 21, “Dan tiang Aisyah dinamakan juga tiangnya kaum muhajirin, karena mereka dahulu berkumpul di sekitarnya, dan para sahabat menyengaja sholat di sekitarnya. Hal itu disebutkan oleh al-Hafizh dalam al-Fath&#8230; Kemudian dia berkata, ath-Thabrani meriwayatkan dalam &#8216;al-Ausath&#8217; dari Aisyah bahwa Rasulullah –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – bersabda, &#8216;Sesungguhnya di masjid ada satu tempat di arah tiang ini. Seandainya manusia mengetahui, niscaya mereka tidak akan sholat di tempat itu melainkan dengan mengundi&#8230; &#8211; dan seterusnya hadits.” Selesai perkataannya.</p>
<p dir="ltr">Hadits ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam “<em>al-Ausath</em>” (1/475) dari jalan &#8216;Athiq bin Ya&#8217;qub, dia berkata, Abdullah dan Muhammad (keduanya) anak al-Mundzir dari Hisyam bin Urwah dari bapaknya dari Aisyah. Muhammad bin al-Mundzir adalah az-Zubairi, dia meriwayatkan dari Hisyam berbagai hadits yang palsu dan munkar. Sedangkan saudaranya, Abdullah, tidak diketahui tentang biografinya. Lihat “<em>as-Silsilah adh-Dho&#8217;ifah</em>” karya al-Albani (2390).</p>
<p dir="ltr">Hadits ini – seandainya shahih – tidak ada padanya dalil bahwa mereka sengaja sholat di sekitar tiang dalam rangka tabarruk, akan tetapi karena untuk meneladani Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -. Bahkan para sahabat – rodhiyallohu &#8216;anhum – bergegas menuju tiang-tiang – yang dahulu terbuat dari kayu – untuk sholat di sekitarnya dan menjadikannya sebagai sutrah. Dan hal ini adalah sesuatu yang ma&#8217;ruf dan masyhur.</p>
<p dir="ltr">Kemudian yang aneh dari Syaikh, bahwa dia tidaklah mencukupkan diri dengan tiang Aisyah yand disangka, bahkan dia menambahkan lebih dari itu dan berkata pada halaman 20, “Dan di antara tempat-tempat (peninggalan) Nabi di Raudhah yang mulia ada beberapa tiang yang lain. Yaitu tiang sarir, tiang tempat penjagaan, tiangnya para utusan, tiang taubat, dan tiang tahajjud.” Dan aku tidak tahu apakah dia menghendaki agar orang-orang pergi ke tiang-tiang ini untuk mencari berkah di sekitarnya?!</p>
<p dir="ltr">Padahal telah diketahui bahwa tidak ada satu pun hadits tentang tiang manapun dari tiang-tiang itu, kecuali tiang taubat, yang di dekatnya telah diterima taubatnya Lubabah – rodhiyallohu &#8216;anhu -. Maka telah datang satu hadits tentangnya, dengan sanad yang lemah. Lihat Shahih Ibni Khuzaimah (no. 2236) dan Dho&#8217;if Ibni Majah (no. 350).</p>
<p dir="ltr"><strong> * Dalil keempat.</strong></p>
<p dir="ltr">Adapun dalil keempat, yaitu hadits Jabir bin Abdillah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhuma</em> -, Syaikh telah berkata pada halaman 23, “Dan telah tetap dari Jabir bin Abdillah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – bahwa dia dahulu datang ke Masjid al-Fath yang berada di atas gunung. Dia berusaha menepati waktu yang pada waktu tersebut Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – mendoakan kecelakaan kepada pasukan sekutu (al-Ahzab), dan dia juga menyengaja menuju tempat tertentu. Dia berkata, tidaklah menimpaku suatu perkara penting dan genting kecuali aku menyengaja menepati waktu itu, lalu aku berdoa kepada Allah pada waktu itu antara dua sholat pada hari Rabu. Dan pasti aku mendapati ijabah (jawaban dari doa).”</p>
<p dir="ltr">Pada tempat lain (halaman 59) setelah menyebutkan hadits itu, dia berkata, “Beliau – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu </em>– sengaja untuk menepati waktu dan tempat. Yakni, dia berdoa pada waktu dan tempat yang Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – berdoa padanya di masjid al-Fath. Dengan dalil riwayat al-Bukhari dalam &#8216;al-Adab al-Mufrod&#8217; dengan lafazh&#8230; &#8211; kemudian dia menyebutkan lafazh yang telah lalu -” selesai perkataannya.</p>
<p dir="ltr">Dan hadits Jabir ini diriwayatkan oleh Ahmad dalam <em>al-Musnad</em> (22/425 dengan<em> tahqiq</em> al-Arnauth), al-Bazzar dalam Musnadnya dan Ibnu Abdil Barr dari jalannya dalam <em>at-Tamhid</em> (19/200), dari jalan Abu Amir al-Aqodi dari Katsir bin Zaid dengan lafazh, “Melainkan aku menyengaja menepati waktu itu dan berdoa padanya, lalu aku mendapatkan ijabah.” Dan pada salah satu riwayat al-Bazzar disebutkan bahwa dia, “berdoa pada waktu itu di masjid Quba.” Penulis juga menyebutkannya pada halaman 59. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Sa&#8217;d dalam <em>ath-Thobaqot</em> (2/73), Ibnul Ghithrif dalam Juz-nya (hlm. 107), dan dari jalannya diriwayatkan pula oleh Abdul Ghani al-Maqdisi dalam at-Targhib fid Du&#8217;a (hlm. 49) dari jalan Ubaidillah bin Abdil Majid dari Katsir bin Zaid dengan lafazh, “Melainkan aku menyengaja menepati waktu itu pada hari itu, lalu aku berdoa dan aku mendapati ijabah.” Dan diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam <em>al-Adab al-Mufrad</em> (2/167 dengan Syarhnya) dari jalan Sufyan bin Hamzah dari Katsir bin Zaid dengan lafazh, “Melainkan aku menyengaja menepati waktu itu, lalu aku berdoa kepada Allah padanya.” Dan yang paling shahih dari riwayat-riwayat ini adalah riwayat Ahmad. Karena Abu Amir lebih kuat dari pada Ubaidullah dan Sufyan. Oleh karenanya, al-Mundziri dalam <em>at-Targhib wat Tarhib </em>(2/142) berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bazzar dan selain keduanya. Dan sanad (riwayat) Ahmad adalah jayyid (bagus).” Al-Haitsami dalam al-Majma&#8217;uz Zawaid (4/12) berkata, “Diriwayatkan oleh Ahmad dan al-Bazzar.Dan para perawi Ahmad adalah orang-orang yang <em>tsiqoh</em> (terpercaya).” Sedangkan Katsir bin Zaid sendiri, ada pembicaraan tentangnya, lihat as-Sunan wal Ahkam (4/300) karya adh-Dhiya al-Maqdisi dan Iqtidho ash-Shirothil Mustaqim (2/816) karya Ibnu Taimiyah. Dan sanad hadits ini dilemahkan oleh al-Arnauth dalam takhrijnya terhadap al-Musnad, dengan sebab Katsir bin Zaid. Namun dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih al-Adab al-Mufrod (1/256) dan <em>Shahih at-Targhib wat Tarhib</em> (2/24) dengan kedua lafazhnya. Dan Ibnu Taimiyah mengingkari adanya Jabir – rodhiyallohu &#8216;anhu – menyengaja kepada suatu tempat (untuk berdoa). Dia berkata dalam Iqtidho ash-Shirothil Mustaqim (2/816), “Dan tidak dinukilkan dari Jabir – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu </em>– bahwa beliau menyengaja untuk berdoa di suatu tempat, akan tetapi pada suatu waktu.”</p>
<p><strong>* Dalil kelima</strong></p>
<p dir="ltr">Adapun usaha pencarian Abdullah bin Umar –<em> rodhiyallohu &#8216;anhuma</em> – tempat-tempat (yang dilalui) Nabi, penulis berkata pada halaman 17, “al-Bukhari telah membuat suatu bab dalam kitab Shahih-nya, &#8216;<em>Bab al-Masajid allati &#8216;ala Thuruq al-Madinah wal Mawadhi&#8217; allati Sholla fiha an-Nabi shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em>.&#8217; (Bab tentang masjid-masjid yang berada di jalanan kota Madinah dan tempat-tempat yang Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – sholat padanya). Pada bab ini dia menyebutkan beberapa hadits yang di dalamnya ada keterangan usaha pencarian Abdullah bin Umar – <em>rodhiyallohu &#8216;anhuma</em> – terhadap tempat-tempat ini dan bertabarruk dengannya. Semisal itu pula dilakukan oleh Salim anak beliau, dia juga menyengaja menuju tempat-tempat ini. Dan bisa dipahami dari judul bab yang dibuat oleh al-Bukhari dan penyebutannya terhadap tempat-tempat ini, bahwa dia (al-Bukhari) berpandangan disyariatkannya <em>tabarruk</em> dengannya.” Dan pada halaman 23 dia berkata, “Oleh karena itu, tidak ada nukilan bahwa Umar mengingkari kesungguhan anaknya, Abdullah dalam mencari-cari tempat-tempat ini dan tabarruknya dengan tempat tersebut. Bahkan tidak ada riwayat dari seorang pun dari sahabat yang mengingkari hal tersebut. Sehingga, meskipun tidak dinukilkan bahwa mereka juga melakukan semisal itu, akan tetapi ketiadaan penginkaran merkea menunjukkan disyariatkannya perbuatan Ibnu Umar –<em> rodhiyallohu &#8216;anh</em>u -” selesai perkataannya.</p>
<p dir="ltr">Rasa heran tak henti-hentinya muncul terhadap perbuatan penulis ini! Dia telah menyangka bahwa Ibnu Umar – <em>rodhiyallohu &#8216;anhuma</em> – melakukan ini untuk bertabarruk, padahal tidak ada isyarat kepada hal tersebut dalam riwayat yang dia bawakan. Kemudian dari pembuatan bab dalam Shahih al-Bukhari, dia menyangka bahwa al-Bukhari berpandangan disyariatkannya tabarruk. Dia telah membangun kesalahan di atas kesalahan. Padahal al-Bukhari berlepas diri dari hal tersebut. Kemudian dia menyangka bahwa Umar – rodhiyallohu &#8216;anhu – tidak mengingkari anaknya. Akan datang penjelasan bahwa beliau mengingkari sesuatu yang lebih dahsyat dari itu. Lalu apa yang dikehendaki Syaikh dari itu semua?!</p>
<p dir="ltr">Berikut ini nash hadits sebagaimana dibawakan oleh al-Bukhari, agar kita bisa memeriksa bersama-sama anggapan penulis tentang tabarruknya Ibnu Umar –<em> rodhiyallohu &#8216;anhuma</em> – dengan tempat-tempat ini. Al-Bukhari berkata:</p>
<p dir="ltr">“Muhammad bin Abi Bakr al-Muqoddami menceritakan kepada kami, dia berkata, Fudhail bin Sulaiman menceritakan kepada kami, dia berkata Musa bin Aqobah menceritakan kepada kami, dia berkata, aku melihat Salim bin Abdillah menyengaja menuju tempat-tempat di jalan, lalu dia sholat di tempat itu. Dan dia menceritakan bahwa bapaknya dahulu sholat di tempat itu dan dia (bapaknya) melihat Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>– sholat di tempat-tempat itu. Nafi&#8217; menceritakan kepadaku dari Ibnu Umar bahwa dia dahulu sholat di tempat-tempat itu, dan aku tanyakan kepada Salim ternyata dia mencocoki Nafi&#8217; dalam (penyebutan) tempat-tempat itu semua, hanya saja keduanya berbeda pada masjid yang ada di <em>Syarof ar-Rauha</em>.” Selesai dari Shahih al-Bukhari.</p>
<p dir="ltr">Lalu adakah dalam hadits ini bahwa Ibnu Umar bertabarruk dengan tempat-tempat itu sehingga penulis mengomentari dengan perkataannya yang lalu?! Demikian pula bab yang dibuat oleh al-Bukhari, “Bab tentang masjid-masjid yang berada di jalanan kota Madinah dan tempat-tempat yang Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – sholat padanya,” manakah dalam judul bab ini (yang menunjukkan) disyariatkannya tabarruk dengan masjid dan tempat-tempat yang Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – pernah sholat padanya?! Ini lebih menguatkan apa yang telah aku sampaikan bahwa pondasi kesalahan penulis ada pada kerancuan atau pencampuradukan antara perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat karena meneladani dan mengikuti Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – dengan perbuatan yang mereka lakukan karena tabarruk.</p>
<p dir="ltr">Adapun anggapannya bahwa Umar –<em> rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – tidak mengingkari anaknya, Abdullah, maka jawabnya, bahwa beliau mengingkari sekumpulan sahabat yang melakukan sebagaimana perbuatan Ibnu Umar –<em> rodhiyallohu &#8216;anhum </em>-. Dari al-Ma&#8217;rur bin Suwaid al-Asdi, dia berkata, “Aku menghabiskan musim (haji) bersama Amirul mukminin, Umar bin al-Khatthab – rodhiyallohu &#8216;anhu -. Tatkala dia pergi menuju Madinah dan akupun pergi bersamanya, dia sholat mengimami kami sholat shubuh. Dia membaca surat al-fiil dan surat Quraisy. Kemudian dia melihat orang-orang bepergian, lalu bertanya, kemana mereka akan pergi? Mereka menjawab, mendatangi masjid yang di sana, yang Rasulullah – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – pernah sholat di sana. Maka Umar berkata, sesungguhnya umat sebelum kalian binasa dengan sebab yang semisal ini, mereka mencari-cari bekas peninggalan Nabi-nabi mereka lalu menjadikannya sebagai gereja-gereja dan biara-biara. Barangsiapa yang mendapati waktu sholat ketika berada di salah satu dari masjid-masjid yang Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – pernah sholat padanya, maka sholatlah padanya. Tapi janganlan menyengaja kepadanya.” Diriwayatkan oleh ath-Thohawi dalam Musykilul Atsar (12/544) dan ini adalah lafazhnya. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (2/376). Sanad atsar (riwayat) ini dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dalam <em>Majmu&#8217; al-Fatawa</em> (1/281) dan al-Albani dalam &#8216;<em>Takhrij Fadhoil asy-Syam</em>&#8216; (hlm. 49), dia berkata dalam <em>ats-Tsamar al-Mustathob</em> (1/472), “Ini adalah sanad yang shahih berdasarkan syarat as-Sittah (Kutub sittah).”</p>
<p dir="ltr">Dan hadits ini tegas menunjukkan pengingkaran Umar – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu </em>– terhadap siapa saja yang melakukan perbuatan tersebut. Dan pengingkaran ini dilakukan di hadapan sekumpulan para sahabat. Aku tidak tahu kenapa hal ini samar bagi Syaikh? Bahkan sesungguhnya tidak samar baginya, karena telah berlalu isyarat bahwa dia berkata pada halaman 14, “Tidak ada (argumen) bagi orang yang melarang selain hadits yang mauquf pada Umar bin al-Khatthab <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> -.” Berarti dia – semoga Allah mengampuninya – mengetahui hadits Umar yang mengingkari siapa saja yang melakukan sebagaimana perbuatan anaknya, Abdullah, kemudian dia (penulis) berkata, tidak dinukilkan dari Umar bahwa dia mengingkari anaknya! Dan barangsiapa memperhatikan perjalanan hidup Umar –<em> rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – dia akan mendapatinya senantiasa dalam pengingkaran terhadap perbuatan semacam ini. Sampai-sampai dia memerintahkan agar pohon yang dahulu Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – dibai&#8217;at di bawahnya ditebang, ketika telah sampai berita kepadanya bahwa orang-orang mendatanginya dan sholat di sekitarnya, sebagaimana disebutkan dalam <em>Mushonnaf </em>Ibni Abi Syaibah (2/375). Dan Ibnu Hajar dalam<em> &#8216;al-Fath&#8217; </em>berkata, “Kemudian aku mendapati (satu riwayat) pada Ibnu Sa&#8217;d dengan sanad yang shahih dari Nafi&#8217; bahwa Umar – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu</em> – telah kesampaian berita bahwa orang-orang mendatangi pohon (bai&#8217;at) lalu mereka sholat di dekatnya. Maka Umar mengancam mereka kemudian memerintahkan agar pohon itu ditebang, sehingga ditebanglah pohon itu.” Sedangkan menurut pendapat Syaikh, wajib agar pohon itu dipelihara, dan boleh juga bertabarruk di dekatnya!</p>
<p dir="ltr">Ibnu Taimiyah dalam <em>Iqtidho ash-Shirothil Mustaqim</em> (2/756) berkata, “Dahulu Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali dan segenap <em>as-Sabiqunal awwalun</em> baik dari kalangan Muhajirun maupun Anshor, sering pergi dari Madinah menuju Mekah untuk berhaji, umrah ataupun bersafar. Namun tidak pernah dinukilkan dari seorang pun di antara mereka bahwa dia menyengaja sholat di tempat sholatnya Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -. Padahal telah maklum (diketahui) bahwa jika hal ini adalah perkara yang disukai menurut mereka tentunya merekalah yang lebih dahulu melakukannya. Karena mereka lebih paham terhadap sunnah dan lebih meneladani sunnah daripada orang lain.”</p>
<p dir="ltr">Syaikh Abdul Aziz bin Baz – yang dianggap oleh penulis termasuk orang yang membolehkan tabarruk dengan tempat sholat Nabi <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em>, sebagaimana telah lalu nukilan dari penulis – berkata, “Yang benar, bahwa Umar – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu </em>– dengan larangannya terhadap pencarian bekas-bekas peninggalan para Nabi, bermaksud untuk menutup sarana yang bisa menghantarkan kepada kesyirikan. Dan dia lebih mengetahui terhadap perkara ini dari pada anaknya – rodhiyallohu &#8216;anhuma -. Dan mayoritas ulama telah mengambil pendapat Umar. Dan tidak ada sesuatu pun yang menyelisih hal tersebut dalam kisah Itban. Karena dalam hadits Itban dia hanya bertujuan untuk meneladani Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – dalam hal tersebut. Berbeda dengan bekas peninggalan beliau di jalan dan semisalnya. Maka meneladani beliau padanya dan mencari-carinya untuk hal itu tidak disyariatkan. Sebagaimana telah ditunjukkan oleh perbuatan Umar. Dan kemungkinan hal tersebut bisa membawa pelakunya kepada perbuatan <em>ghuluw </em>(sikap berlebih-lebihan dan melampaui batas) dan kesyirikan, sebagaimana yang telah dilakukan ahlul kitab. <em>Wallohu a&#8217;lam</em>.” [Catatan kaki Fathul Bari (1/569)]</p>
<p dir="ltr">Kemudian, Abdullah bin Umar – <em>rodhiyallohu &#8216;anhuma</em> – karena sikap kuat dan kesungguhannya dalam mengikuti Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -, dia ingin membuang hajatnya di tempat Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – membuang hajat, sebagaimana hal itu telah sah dari beliau dalam Musnad Imam Ahmad (10/294 no. 6151 dengan tahqiq al-Arnauth) dan Shahih al-Bukhari (2/519 no. 1668). Lalu apakah perbuatannya ini adalah untuk tabarruk?!</p>
<p dir="ltr"><strong>* Dalil keenam</strong></p>
<p dir="ltr">Adapun argumentasinya dengan perkataan para imam salaf seperti Malik, Ahmad dan al-Bukhari, dia – semoga Allah mengampuninya – berkata pada halaman 25, “Disyariatkannya <em>tabarruk</em> dengan tempat-tempat peninggalan Nabi adalah pendapatnya al-Bukhari, sebagaimana telah kami sebutkan – maksudnya adalah pembuatan bab olehnya dalam kitab ash-Sholat bab tentang masjid-masjid yang berada di jalanan kota Madinah, dan telah berlalu bantahan atasnya – dan juga pendapatnya al-Baghawi, an-Nawawi, Ibnu Hajar, bahkan ini adalah pendapatnya Imam Ahmad. Imam Ahmad berdalil dengan para sahabat yang bertabarruk dengan pegangan mimbar. Mereka bertabarruk dengan tempat yang disentuh oleh tangan nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> -. Dan ini adalah pendapat Malik. Telah diriwayatkan oleh Abu Nu&#8217;aim dalam al-Hilyah bahwa Harun ar-Rasyid hendak merobohkan mimbar Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – dan membuatnya kembali dari permata, emas dan perak. Lalu Malik berkata kepadanya, aku tidak berpandangan agar orang-orang terhalangi dari bekas peninggalan Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> -. Dan telah berlalu perkataannya tentang disukainya sholat nafilah di tempat sholat Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – di masjidnya.” selesai perkataannya. Yang dia maksudkan adalah yang telah dia sebutkan pada halaman 20, bahwa Malik ditanya tempat manakah yang paling engkau sukai untuk sholat? Dia menjawab, adapun sholat nafilah maka tempat sholat beliau, sedangkan kalau sholat wajib, maka <em>shoff </em>(barisan) pertama.</p>
<p dir="ltr">Yang menjadi perhatian kita di sini adalah nukilan dari tiga imam tersebut; Malik, Ahmad dan al-Bukhari, tanpa memandang keabsahan sanad perkataan ini. Manakah yang sesuai dengan ajakan penulis untuk menjaga tempat-tempat bekas peninggalan Nabi untuk dijadikan sarana tabarruk?! Perkataan Imam Ahmad adalah tentang pegangan mimbar beliau – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -, sedangkan perkataan Imam Malik tentang perobohan mimbar, yaitu yang telah disentuh tangan Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – bukan tentang tempat-tempat petilasan beliau. Lalu dimanakah mimbar itu sekarang, dan dimanakah rummanahnya?!</p>
<p dir="ltr">Adapun yang dia nukilkan dari Imam Malik, bahwa dia (Imam Malik) berpandangan utamanya sholat nafilah ditempat sholat Nabi, maka ini termasuk masalah peneladanan bukan tabarruk. Ibnu Waddhoh al-Qurthubi telah berkata dalam al-Bida&#8217; wan Nahyu &#8216;anha (hlm. 108), “Adalah Malik bin Anas dan ulama Madinah yang lain membenci mendatangi masjid-masjid dan bekas-bekas peninggalan Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – itu, selain Quba dan Uhud – maksudnya dalah para syuhada Uhud.” Ibnu Batthol berkata dalam Syarh al-Bukhari (3/159), “Asyhab meriwayatkan dari Malik, bahwa dia ditanya tentang sholat di tempat-tempat yang dijadikan tempat sholat Nabi – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -, lalu dia menjawab, aku tidak menyukainya kecuali masjid Quba.” Adapun Imam Ahmad, maka Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Iqtidho ash-Shirathil Mustaqim (2/754), “Adapun Ahmad, maka dia telah memberikan keringanan darinya pada apa yang ada atsar (riwayat) tentangnya, kecuali jika dijadikan sebagai perayaan, misalnya sengaja dikunjungi dan dijadikan tempat berkumpul pada waktu tertentu.” Maksudnya, sampai pun terhadap tempat yang ada atsar (riwayat)-nya, Imam Ahmad bersikap keras padanya jika tempat itu dijadikan perayaan. Lalu bagaimana setelah itu?!</p>
<p dir="ltr">Dan termasuk keanehan Syaikh dalam kitab ini, dia mengajak untuk bertabarruk pada masa sekarang ini dengan meminum air sumur yang cincin Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – jatuh ke dalamnya empat belas abad yang lalu. Dia – semoga Allah mengampuninya – berkata pada halaman 13, “Dan termasuk darinya – yaitu tabarruk – adalah sengaja menuju sumur-sumur yang telah dinukilkan bahwa Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – meludah padanya, atau menyiramkan air wudhunya kedalamnya, atau telah terjatuh ke dalamnya sesuatu hal yang melekat pada beliau seperti sumur Aris yang kejatuhan cincin beliau ke dalamnya; dengan maksud untuk bertabarruk dengan meminum air darinya. Maka ini adalah perkara yang disyariatkan karena bercabang dari permasalahan tabarruk dengan Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>-. Tidak ada perbedaan hukum antara hal ini dengan air wudhu beliau – shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – yang para sahabat berlomba-lomba bertabarruk dengannya.” selesai perkataannya. Tentang ini, aku tidak mengetahui ada seseorang yang mendahului Syaikh padanya. Sedangkan perkataannya, “Tidak ada perbedaan hukum antara hal ini dengan air wudhu beliau,” maka ini tidak benar. Para sahabat –<em> rodhiyallohu &#8216;anhum </em>– membedakan antara keduanya. Mereka bertabarruk dengan air wudhu beliau namun tidak dinukilkan dari mereka bahwa mereka minum air sumur Aris untuk bertabarruk setelah cincin Nabi – s<em>hollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – jatuh ke dalamnya dari tangan Utsman – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu </em>– sebagaimana dalam ash-Shahihain.</p>
<p dir="ltr"><strong>KESIMPULAN</strong></p>
<p dir="ltr">Tabarruk dengan bekas-bekas Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em>– yang nyata seperti perut, rambut, dan ludah beliau, begitu pula sesuatu yang menyentuh jasad beliau yang suci dan mulia seperti air wudhu dan pakaian beliau, adalah dibenarkan. Para sahabat telah melakukannya, dan juga sebagian tabi&#8217;in setelah para sahabat. Kemudian perbuatan ini pun berakhir sebagaimana hilangnya bekas tersebut. Dan tempat-tempat yang sengaja dituju oleh Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – untuk dilakukan sholat padanya atau berdoa padanya seperti masjid Quba dan Maqom Ibrahim, maka menujunya untuk sholat dan berdoa dalam rangka meneladani atau mencontoh beliau, adalah sunnah yang disukai. Adapun bertabarruk dengannya adalah bid&#8217;ah yang mungkar. Adapun tempat-tempat yang tidak dituju dengan sengaja oleh beliau, maka yang benar adalah tidak boleh menyengaja sholat padanya, kecuali jika (seseorang berada di tempat itu -pent) bertepatan dengan waktu sholat. Adapun kewajiban menjaga tempat-tempat petilasan Nabi dengan tujuan untuk tabarruk padanya, maka tidak ada seorang ulama pun yang berpendapat demikian, baik dari kalangan salaf (ulama terdahulu) maupun kholaf (ulama sekarang). Dan membuka pintu ini berarti membuka pintu keburukan dan fitnah.</p>
<p dir="ltr"><em>Wallohu a&#8217;lam, wa shollallohu &#8216;ala nabiyyina wa sayyidina Muhammad ibni Abdillah wa &#8216;ala aalihi wa shohbihi ajma&#8217;in.</em></p>
<p>Sumber :<a href="http://dorar.net/art/25">http://dorar.net/art/25</a> oleh Syaikh Alawy bin Abdil Qodir As-Saqqaf dalam makalah berjudul <em>Ar Radd &#8216;ala Man Za&#8217;ama Jawaz At Tabarruk bil Aatsar An Nabawiyah Al Makaniyah</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/07/mencari-berkah-di-tempat-bersejarah-nabi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kaidah Penting Mengenal Kerancuan tentang Ahli Bait dan Para Sahabat</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/07/240/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/07/240/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2009 07:28:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Abdul Karim Al Harbi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kajian Tematis]]></category>
		<category><![CDATA[ahli bait]]></category>
		<category><![CDATA[kaidah]]></category>
		<category><![CDATA[sahabat]]></category>
		<category><![CDATA[Sirah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=240</guid>
		<description><![CDATA[Kita dapat meringkas berbagai tuduhan dan syubuhat (kerancuan) yang diarahkan kepada sejarah ahlul bait dan para sahabat menjadi empat macam :
Pertama : Riwayat-riwayat dan berita yang lemah; yang batil dari segi sanad dan mungkar dari segi matan. Hal ini banyak dijumpai di dalam buku-buku yang harus diwaspadai oleh orang yang akan membacanya, karena di dalamnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kita dapat meringkas berbagai tuduhan dan <em>syubuhat</em> (kerancuan) yang diarahkan kepada sejarah ahlul bait dan para sahabat menjadi empat macam :</p>
<p><strong><em><span style="text-decoration: underline;">Pertama</span></em></strong> : Riwayat-riwayat dan berita yang lemah; yang batil dari segi sanad dan mungkar dari segi matan. Hal ini banyak dijumpai di dalam buku-buku yang harus diwaspadai oleh orang yang akan membacanya, karena di dalamnya terkandung riwayat-riwayat yang dinisbahkan kepada ahlul bait dan sahabat-sahabat nabi radiyallahu ‘anhum ajma’in yang hakikatnya tidak sesuai dengan kedudukan dan derajat mereka yang tinggi.</p>
<p>Sesungguhnya buku-buku tersebut  di antara dua sampulnya banyak mengandung khabar-khabar dan atsar-atsar yang <em>dhaif</em> (lemah), batil serta <em>maudhu’</em> (palsu) tentang ahlul bait dan para sahabat nabi <em>rodhiyallahu ‘anhum ajma’in</em>. Dan kaidah (yang harus diterapkan) terhadap syubhat jenis ini adalah “Menolak dan membuangnya ke balik dinding”, karena kedustaan-kedustaan ini tidak sah dijadikan  oleh seorang muslim sebagai sandaran bagi aqidah dan agamanya. Karena (permasalahan) ahlul bait dan para sahabat nabi termasuk bagian dari aqidah seorang muslim.</p>
<p>Lalu bagaimana mungkin seorang muslim memperkenankan dirinya  menjadikan sandaran dalam pengajaran agamanya berupa hadits-hadits yang dibuat secara dusta yang tidak ada asal-usulnya, dan meninggalkan nash-nash yang shohih lagi sharih (jelas ) dari kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya yang tsabit dan shahih.</p>
<p>Dan inilah al-qur’an, sungguh telah mensucikan ahlul bait dan mentazkiyah (merekomendasikan) para sahabat serta memuji mereka lebih dari satu ayat yang berbarakah.</p>
<p>Allah Ta’ala berfirman tentang ahlul bait :</p>
<p><em>“…sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya”.(</em>QS. Al-Ahzab [33] : 33).</p>
<p>Ayat ini adalah sumber mata air  bagi keutamaan ahlul bait nabi, yang mana dengan ayat tersebut Allah Ta’ala  telah memuliakan dan mensucikan mereka serta menghilangkan kotoran dari mereka berupa perbuatan buruk dan akhlak tercela.</p>
<p>Dia juga memuji dan menyanjung para sahabat di dalam ayat berbarakah yang banyak. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman mensifati mereka :</p>
<p><em>“…kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya</em>”. (QS. Al-Fath [48]:28).</p>
<p>Allah Ta’ala menjelaskan di dalam ayat ini, ayat yang menghimpun kondisi para sahabat, bahwa mereka termasuk orang-orang yang ahli ruku’, ahli sujud, ahli shalat dan khusu’. Kemudian menerangkan keikhlasan dan kejujuran  yang ada di dalam lubuk hati mereka dalam firman-Nya (artinya: mencari karunia dan keridhaan-Nya). Ini termasuk amalan hati yang tidak dapat diketahui kecuali oleh Allah ‘Azza wa jalla Dzat yang Maha mengetahui yang ghaib maupun yang nampak, dan itulah makna keikhlasan dan kejujuran dalam mencari keridhaan Allah dan karunia-Nya.</p>
<p>Demikian pula Allah Ta’ala menjelaskan keadaan para sahabat terhadap peristiwa yang ada di antara mereka. Dia berfirman berbicara kepada rasul-Nya <em>shallahu ‘alaihi wa alihi wassalam</em> :</p>
<p><em>“…Dialah yang memperkuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mukmin (62) …Allah telah mempersatukan hati mereka</em> (63). (QS. Al-Anfal [8]:62-63).</p>
<p>Maka hati ahlul bait dan hati para sahabat nabi semuanya terkumpul di atas kalimat yang sama, yakni (kalimat) tauhid, islam dan cinta. Maka ayat ini dan yang selainnya adalah asas yang selayaknya merujuk ke sana, dan meninggalkan apa saja yang dinukil dan ditulis berupa hadits-hadits dan khabar-khabar yang batil tentang haknya ahlul bait dan para sahabat rodhiyaallahu ‘anhum ajma’in.</p>
<p><em>Mencintai para sahabat dan kerabat (nabi) itu sunnah</em></p>
<p><em>Rabbku telah menyemaikan cinta (kepada mereka) bila Dia menghidupkanku</em></p>
<p><em>Dua golongan telah diikat oleh syariat Ahmad</em></p>
<p><em>Bapak dan ibuku sebagai tebusan, kedua golongan itu,</em></p>
<p><em>Dua golongan yang meniti jalan petunjuk, keduanya menegakkan agama Allah</em></p>
<p><em>Seolah ahlul bait dan para sahabat itu satu ruh yang menyatu dalam dua badan</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Dan kita wajib mengetahui dengan baik bahwa ahlul bait dan para sahabat nabi ridwanullahi ‘alaihim tidak butuh hadits-hadits palsu dan dusta untuk menjelaskan keutamaan mereka, karena keutamaan mereka tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang sombong atau orang-orang yang tidak tahu berterimakasih.</p>
<p><em>Perumpamaan orang yang sering jatuh dalam kesalahan seperti kaca</em></p>
<p><em>Anda menyangkanya benar, padahal setiap yang memecahkanya akan hancur</em></p>
<p><strong><em><span style="text-decoration: underline;">Kedua </span></em></strong>: Hadits-hadits dan khabar-khabar tentang keutamaan dan kebaikan mereka telah diubah dan diputarbalikkan menjadi aib dan cela oleh tangan-tangan pendusta dan pemalsu.</p>
<p>Dan yang sangat mengherankan, pemilik <em>syubuhat</em> ini lupa kalau disana ada orang-orang yang menentang kebatilan mereka dengan membawakan riwayat-riwayat dan khabar-khabar yang shahih, yang membongkar kebatilan yang mereka serukan. Orang-orang ini beronda dan menyergap kebatilan tadi. Contoh syubuhat dan khabar yang menjadikan mereka di atas angin (mendapatkan kemenangan) :</p>
<ul>
<li>Peperangan Abu Bakar Ash-Shidiq rodhiyallahu ‘anhu      melawan <em>ahlur riddah</em> (orang-orang murtad) setelah wafatnya nabi <em>Shallahu ‘alaihi wa alihi wasallam</em> sebagai bentuk ketaatan kepada Rasulullah yang memerintahkan untuk membunuh orang-orang yang mengganti agamanya dari kalangan orang-orang murtad serta untuk mempertahankan pagar islam dan kaum muslimin.</li>
</ul>
<p>Lalu datanglah “Sebagian Orang” , menjadikan keutamaan dan kebajikan ini sebagai aibnya Abu Bakar Ash-Shidiq <em>rodhiyallahu ‘anhu</em> –hanya kepada Allah kita berlindung- dengan cara menyebarkan syubuhat seputar perbuatan yang berbarakah ini yang telah dilakukan oleh khalifahnya Rasulullah Shallallahu <em>‘alaihi wa alihi wa sallam</em>. Mereka berdalih -dengan dusta- bahwa beliau telah memerangi orang-orang islam atau memerangi orang-orang yang enggan membaiat beliau.</p>
<p>Mereka melupakan <em>kibaru shahabah </em>(sahabat-sahabat senior) yang mendukung tindakan (beliau) yang diberkahi ini, bahkan umat telah ijma’ (bersepakat) menganggapnya sebagai amal kebaikan. Demikian pula mereka lupa terhadap dukungan dan barakahnya imam ahlul bait Ali bin Abu Thalib rodhiyallahu ‘anhu kepada Abu Bakar Ash-Shidiq rodhiyallahu ‘anhu di dalam peperangan melawan <em>ahli riddah </em>(orang-orang murtad). Abu Bakar berkata kepada Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘anhuma : “Apa pendapatmu wahai Abul Hasan ? Ali menjawab : <em>“Sesungguhnya aku berpendapat jika Engkau meninggalkan sesuatu yang dulu pernah diambil (zakatnya) oleh Rasul Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dari mereka maka engkau telah menyelisihi sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam”.</em> Maka Abu Bakar berkata : <em>“Sungguh jika kamu berkata (demikian) maka aku katakan, sesungguhnya pasti aku akan memerangi mereka jika mereka menolak menyerahkan tali pelana unta”.<a href="#_edn1"><strong>[1]</strong></a></em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Dan termasuk dalil yang sangat gamblang yang menunjukkan keikhlasan Ali kepada Abu Bakar, nasehat tulusnya untuk kepentingan islam dan kaum muslimin serta semangatnya dalam mempertahankan khilafah dan persatuan kaum muslimin adalah sikapnya kepada Abu Bakar yang bertekad menuju <em>dzil qishah</em>, untuk memimpin langsung pasukan melawan orang-orang murtad.</p>
<p>Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata : “Ketika Abu Bakar keluar menuju <em>Dzil Qishah</em> dan sudah siap di atas untanya, Ali bin Abu Thalib mencegahnya seraya mengatakan : “Aku akan mengatakan seperti yang telah dikatakan oleh Rasulullah <em>Shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam</em> di perang uhud, “Sarungkan pedangmu, janganlah kamu membuat kami sedih karena kehilangan dirimu, sesungguhnya jika kami sedih atas kematianmu maka islam tidak akan eksis selama-lamanya”.<a href="#_edn2">[2]</a></p>
<p>Maka akhirnya Abu Bakar pun pulang mengikuti nasehat orang yang jujur lagi ikhlas, Ali radhiyallahu ‘anhu.</p>
<p>Dan setelah ini semua, kita akan mendatangi orang yang selalu mengulang-ulang ungkapan-ungkapan kedhaliman dan kelaliman “Sesungguhnya mereka menamakan kelompok yang menolak kekhilafahan Abu Bakar dengan sebutan Murtad secara dhalim dan penuh permusuhan”. (‘<em>Kamil An-Najjar wa jarimah al-Irtidad</em>” karya Nabil al-Kurkhi).</p>
<p>Maka diantara mereka ada orang-orang yang memutlakkan sebutan tersebut. Berikanlah kepada kami sifat-sifat mereka ! Kenapa kalian tidak menamai (juga) dengan sebutan tersebut serta dalil apa yang mereka jadikan pegangan, atau mereka tidak memiliki (dali-dalil) kecuali kebohongan, kedhaliman dan kelaliman dalam memutlakkan keputusan sejarah dengan cara yang lemah yang pembahasan ilmiyah tidak bisa menjadi sempurna dengan cara tsb.</p>
<ul>
<li>Demikian pula (Syubuhat) tentang Peperangan Amiril      Mukminin Ali r<em>adhiyallahu ‘anhu</em> melawan khawarij, sebagai bentuk perwujudan nubuwah nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tentang mereka dan sebagai bentuk kepatuhan kepada beliau yang memerintahkan untuk membunuh mereka. Lalu kebajikan yang agung ini yang dilakukan oleh Ali radhiyallahu ‘anhu dan kepiwaian beliau dalam masalah hukum dan administrasi pemerintahan diubah oleh mereka menjadi keburukan. Dan kisah Abdullah bin Abbas yang telah diutus oleh Imam Ali radiyallahu ‘anhuma untuk membantah kaum khawarij termasuk dalil yang paling jelas bagi apa yang telah kami kemukakan.<a href="#_edn3">[3]</a></li>
</ul>
<ul>
<li>Juga (syubhat) tentang lengsernya Imam Hasan radhiyallahu ‘anhu dari kursi khilafah dan memberikannya kepada Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, untuk merealisasikan nubuwah nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam berupa <em>ishlah</em> (perdamaian) dan untuk menjaga darah kaum muslimin serta untuk menghimpun persatuan mereka. Lalu kemuliaan dan keutamaan tersebut dibalik menjadi kejahatan, sampai-sampai “Sebagian mereka” mencela penghulu pemuda surga Al-Hasan radhiyallahu ‘anhu dengan menyematkan gelar “Si Penghina Orang-orang mukmin”,<a href="#_edn4">[4]</a>dengan menghina dan mengejek beliau sebagai penghianat. Orang yang merugi ini pura-pura tidak tahu pujian nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam terhadap perbuatan Al-Hasan dengan sabdanya :</li>
</ul>
<p><em>“Sesungguhnya cucuku ini adalah sayyid, mudah-mudahan Allah mendamaikan dua kelompok kaum muslimin (yang bertikai) melalui dirinya”</em>.<a href="#_edn5">[5]</a> Dan sungguh itu telah terjadi.</p>
<ul>
<li>Demikian pula kodifikasi mushaf Al-Qur’an yang dilakukan oleh Khalifah ketiga Utsman orang yang syahid dan penyabar semoga Allah meridhainya. Kebajikan yang agung ini pun diubah dan diganti dengan celaan dan fitnah, padahal umat islam sampai hari ini telah menyebut dan menyepakati (perbuatan beliau) sebagai keutamaan besar terhadap islam dan kaum muslimin yang tidak ada yang mengetahui kadar keagungannya kecuali Allah Ta’ala dan orang-orang yang alim.</li>
</ul>
<p>Oleh karena itu Ali bin Abu Thalib melarang orang yang menghina Ustman rodhiyallahu ‘anhu, sambil mengatakan :</p>
<p>“Wahai manusia, janganlah kalian melampaui batas terhadap diri Ustman dan janganlah mengatakan tentangnya kecuali kebaikan. Demi Allah apa yang telah dilakukannya –mengumpulkan mushaf Al-Qur’an- melaluiu permusyawaratan dengan kami -para sahabat-, Demi Allah seandainya aku berkuasa niscaya aku juga akan melakukan seperti yang telah dia lakukan”.<a href="#_edn6">[6]</a></p>
<p>Dan (syubhat) yang selain tersebut berupa tuduhan dusta serta pemalsuan hakikat yang sebenarnya tentang haknya ahlul bait dan para sahabat masih banyak, yang akan panjang bila disebutkan. Dan contoh-contoh yang kami berikan hanya sekedar untuk menjelaskan (kebenaran), juga agar para pembaca sejarah (yang ditulis) melalui metode mereka menjadi berhati-hati dan waspada. Semoga Allah menunjuki mereka ke jalan kebenaran.</p>
<p><strong><em><span style="text-decoration: underline;">Ketiga :</span></em></strong><span style="text-decoration: underline;"> </span> Asal kisah dan haditsnya shahih, tetapi “sebagian orang” telah menambahinya dengan sesuatu yang banyak, hingga yang tadinya hanya berupa kalimat yang tidak sampai satu halaman kini berubah menjadi kitab yang lengkap yang di dalamnya penuh dengan kebatilan dan kedustaan, misalnya :</p>
<ol>
<li>Peristiwa Saqifah, ia hanya sebuah hadits yang tidak sampai satu halaman. “Sebagian mereka” meriwayatkanya dan menambahinya dengan karangan-karangan palsu yang menyelisihi riwayat yang shahih, kemudian sebagian yang lain menerimanya dan menyusunnya menjadi sebuah buku yang lengkap dengan tujuan untuk mencela para sahabat radhiyaallahu ‘anhum, seperti yang dilakukan Al-Jauhari di dalam kitabnya “As-Saqifah” dan kitab-kitab lainnya yang telah dikarang oleh orang-orang yang memiliki tujuan yang sama dengan memasukkan kebohongan-kebohongan di kitab tersebut.</li>
</ol>
<ol>
<li>Demikian pula hadits “rizyatul khamis. Penjelasan makna hadits ini dan kumpulan thuruq (jalan riwayatnya) serta bantahan syubhatnya dapat dilihat di kitab “Al-‘Aqd an-Nafis bi Dirasat Hadits al-Khamis” serta kitab lainnya yang banyak.</li>
</ol>
<p>Maka para pembaca harus waspada dengan kisah ini dan hendaknya bisa membedakan antara kisah asli dengan kisah yang telah disusupi tambahan.</p>
<p>Dan biasanya Anda akan menjumpai kisah yang asalnya terdapat di dalam sumber-sumber yang terpercaya dan dengan sanad-sanad yang shahih, sedangkan tambahan-tambahannya diambil dari sumber-sumber dan sanad-sanad yang meragukan.</p>
<p>Tidak ragu lagi bahwa tambahan-tambahan yang meragukan dan batil ini telah bermain dan terus akan bermain dalam peran yang penting untuk mengacaukan hakikat yang sebenarnya dan membuat bingung orang banyak, hingga menjadikan sebagian orang menggambar sejarah ini dengan gambaran yang buruk dan mengeluarkan hukum-hukum yang dhalim kepada simbol umat islam ini disebabkan tuduhan dusta tersebut.</p>
<p><strong><em><span style="text-decoration: underline;">Keempat : </span></em></strong>Khabar dan hadits sanadnya shahih dan tidak ada tambahan dan pengurangan, sedangkan di dalamnya terdapat sesuatu berupa kesalahan yang menimpa sahabat yang  tidak ma’shum sebagaimana layaknya manusia lainnya disetiap waktu dan tempat. Maka kita katakan : Siapakah orang yang tidak memiliki kesalahan? Dan sipakah orang yang hanya memiliki kebaikan saja?</p>
<p>Sesungguhnya keyakinan yang benar terhadap para sahabat radhiyaallahu ‘anhum adalah meyakini bahwa mereka manusia biasa yang bisa benar dan bisa salah, ditimpa lupa dan kelalaian seperti halnya manusia yang lainnya.</p>
<p>Kita tidak meyakini kalau mereka memiliki ‘ishmah’ (terjaga dari kesalahan).<a href="#_edn7">[7]</a> Maka wajib menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka serta memaafkan kesalahan-kesalahan mereka. Karena demi Allah, seandainya kita bandingkan kesalahan mereka dengan kebaikan dan amal-amal shalih mereka berupa pengorbanan, berjihad fi sabilillah dan membela agama mereka, niscaya bagaikan sebutir pasir di dalam gunung pasir atau setetes air di dalam lautan.</p>
<p>Maka jika riwayat telah shahih sesuai dengan standar ilmu <em>jarh wat ta’dil </em>sedangkan secara dhahir riwayat tersebut terdapat kekeliruan dan ketergelinciran, maka seorang muslim hendaknya mencari solusi yang paling baik terhadap riwayat tersebut dan memberikan udzur.</p>
<p>Ibnu Abi Zaid berkata : “Dan menahan diri dari perkara yang diperselisihkan di antara mereka (para sahabat), dan sesungguhnya mereka orang yang paling berhak diberikan solusi yang paling baik dan berbaik sangka dengan pendapat mereka”.<a href="#_edn8">[8]</a></p>
<p>Ibnu Daqiq al-Ied berkata : “Dan apa saja yang dinukil dari mereka berupa perselisihan yang terjadi di antara mereka, maka jika batil dan dusta, tidak usah diperhatikan. Dan bila benar, kita takwil dengan takwil yang baik. Karena pujian Allah kepada mereka lebih duluan dan ucapan yang disebutkan belakangan dibawa kepada takwil, karena sesuatu yang meragukan tidak bisa membatalkan sesuatu yang lebih dulu lagi diketahui”. <a href="#_edn9">[9]</a></p>
<p>Dan sangat disayangkan, “Sebagian mereka” membesar-besarkan kesalahan-kesalahan ini, hingga orang yang sibuk, kesibukannya untuk mencari dan menyelidiki masalah ini dengan segala cara untuk meraih tujuan bagi dirinya. Seolah-olah ini adalah masalah yang membedakan antara yang haq dengan batil, sipa saja yang mengetahuinya berarti mukmin dan siapa yang mengingkarinya berarti kafir atau fasiq !!! <em>La Haula wala quwwata illa billah</em>. Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah.</p>
<p>Sesungguhnya tidak adanya informasi yang detail dan terpercaya tentang peristiwa yang berlangsung di antara para sahabat, mengharuskan kita berinteraksi dengan sejarah mereka dengan interaksi yang telah ditazkiyah (direkomendasikan) oleh Allah di dalam Al-Qur’an. Dan ini termasuk asas yang paling dasar. Karena kelemahan para pembahas dan pembaca di dalam menemukan sanad  yang shahih terhadap riwayat apa saja, maka dia punya prinsip umum yang harus diikuti, yakni pujian Allah ta’ala kepada generasi yang telah mendampingi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam dan berjihad bersama beliau untuk menegakkan agama ini. Dan Allah tidak akan memuji suatu kaum yang Dia mengetahui bahwa kaum tersebut kelak tidak pantas mendapatkannya. Bagaimana mungkin sedangkan Dia Maha Mengetahui ?!</p>
<p>Bersama keyakinan kami bahwa mereka manusia yang bisa dimasuki kesalahan, dan kelalaian dalam perkara mereka pada waktu itu perkara manusiawi.</p>
<p>Akan tetapi menuduh mereka dengan tuduhan jelek, bebuat lalim kepada mereka serta mengcap mereka sebagai orang munafik dan gila kekuasaan dan yang lainnya berarti tidak mengabaikan dan menentang salah satu sifat Allah tabaraka wa ta’ala, karena memastikan tuduhan ini tergantung kepada ilmu ghaib yang dirahasiakan oleh Allah Dzat Yang Maha Mengetahui, serta tidak ada seorang pun yang bisa mengetahui perkara ghaib.</p>
<p>Maka kita wajib mewaspadai permainan di balik riwayat-riwayat yang telah disebar luaskan oleh sebagian orientalis,<a href="#_edn10">[10]</a>dan para pengekor hawa nafsu yang telah menggambarkan perselisihan yang terjadi antara para sahabat ridwanullahi ‘alaihim ajma’in –dengan bersandar riwayat-riwayat yang lemah di satu waktu dan disertai niat yang buruk diwaktu yang lain- dengan gambar yang disebarkan yang menggambarkan sebagian mereka (para sahabat) saling bertengkar, tidak berselisih untuk menuntut kursi jabatan dan mabuk kepemimpinan.</p>
<p>Maka dengan semangat dan kecemburuan pantas untuk melakukan cek dan ricek terhadap khabar-khabar tersebut. Karena demi Allah kita sudah cukup dengan sejarah yang sanadnya shahih, tidak ada kontradiktif meskipun itu sedikit. Karena  itu lebih baik daripada sejarah yang penuh dengan catatan-catatan kebohongan.</p>
<p>Sebagai peringatkan  bagi setiap orang yang ingin menyebarkan fitnah dibarisan kaum mukminin, serta ingin mendapatkan kedudukan  generasi yang tiada taranya ini, yang telah menyaksikan cahaya kenabian dan bersambungnya bumi dengan langit, serta berjuang dengan seluruh potensi yang dimiliknya untuk meninggikan dan menyebarkan agama ini ke seluruh pelosok negeri.</p>
<p>Maka kita wajib tidak meenerima peninggalan ini kecuali yang shahih penisbatannya kepada para sahabat baik ucapan maupun perbuatan yang jauh dari pengkultusan dan semangat membesarkan serta berlebihan di dalam nilai atau menguranginya.</p>
<p>Selamat datang hakikat yang murni meskipun sedikit dan jauh dari kedustaan , khurafat dan hikayat serta kamus-kamus celaan dan hinaan<a href="#_edn11">[11]</a>bagaimanapun banyaknya sumber rujukannya karena itu tidak akan kuat di atas timbangan yang bersih (adil) yang sangat tajam, dan jalan-jalan kebenaran yang mengalahkan.<a href="#_edn12">[12]</a></p>
<p>Dan yang sangat mengherankan lagi mencengangkan, orang-orang yang mengedepankan metode pembahasan ilmiyah pada perkara yang sesuai dengan jiwa mereka dan merobohkannya pada perkara lainnya, sebagaimana yang telah dilakukan Murtadha Al-Askari di dalam kitabnya ‘Abdullah bin Saba”. Dia mengingkari hakikat Abdullah bin Saba’dan lari dengan membawa hakikat sejarah dan sanad-sanad yang dhaif. Padahal kisahnya telah tsabit, tapi bila datang hadits tentang (masalah) para sahabat, semuanya diterima karena akan mengantarkan ke tujuan yang dia senangi. Maka qiyaskanlah ini, dimanakah ketelitian yang dia serukan dan dimanakah manhaj ilmiyah yang dia kibarkan syiarnya ?! Kenapa dia tidak mencabut saja seluruh khabar-khabar sejarah dan hadits-hadits penting yang ada di awal islam!!</p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<hr size="1" /><a href="#_ednref1">[1]</a> “Ar-Riyadh An-Nadhrah” karya Muhib At-Thabari hal. 670, “Asma Al-Mathalib fi Sirati Amiril Mukminin Ali bin Abi Thalib” karya Dr. Ali Ash-Shalabi hafidzahullah hal. 144.</p>
<p><a href="#_ednref2">[2]</a> Lihat “Al-Bidayah wa An-Nihayah” karya Ibnu Katsir 6/314-315</p>
<p><a href="#_ednref3">[3]</a> Lihat “Tarikh Ibnu Khaldun” 2/176</p>
<p><a href="#_ednref4">[4]</a> Rujuklah ke As-Siyar 3/147 dan An-Nash fi Tuhaf Al-‘Uqul ‘An Ali Ar-Rasul hal. 308 karya Ibnu Syu’bah Al-Harani</p>
<p><a href="#_ednref5">[5]</a> Dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari di dalam shahihnya no. 2704</p>
<p><a href="#_ednref6">[6]</a> “Fathul Bari” karya Ibnu Hajar 9/18 dan beliau berkata : Isnadnya Shahih, “Asna al-Mathalib fi Sirah Amiril Mukminin Ali bin Abi Thalib’.</p>
<p><a href="#_ednref7">[7]</a> Hal ini tidak bertentangan dengan sifat <em>‘adalah </em>para sahabat. Maka wajib dibedakan antara <em>‘ishmah</em> dan <em>‘adalah</em>. Karena ‘adalah maksudnya bukan berarti para sahabat tidak pernah tergelincir dalam dosa dan kesalahan. Yang seperti ini tidak pernah diucapkan oleh seorang ulama pun selamanya karena ini hanya terjadi pada orang yang ma’shum. Jadi ‘adalah merupakan sesuatu dan ‘ishmah sesuatu yang lain (tidak sama). ‘Adalah artinya menerima riwayat-riwayat dari para sahabat radhiyaallahu ‘anhum tanpa menuntut tazkiyah (rekomendasi) serta tidak membebani diri dalam mencari sebab-sebab ‘adalah mereka. Karena sesungguhnya Al-Qur’an telah mentazkiyah (memberikan rekomendasi) kepada mereka. Lihat “’Itiqad  Ahlis Sunnah fis Shahabat” karya Al-Wahyi hal. 93, dan “Al-Manhaj fit Ta’amul ma’a Riwayat ma Syajara bainas Shahabat” karya DR. Muhammad Abu Al-Khail hal. 49</p>
<p><a href="#_ednref8">[8]</a> “Muqaddimah Risalah Abi zaid Al-Qirwani”</p>
<p><a href="#_ednref9">[9]</a> “Ashabu Rasulillah wa Madzahib An-Nas fi him” karya Abdul Azizi Al-‘Ajlan, hal. 360</p>
<p><a href="#_ednref10">[10]</a> sebagian orientalis yang telah membidikkan panah beracunnya kepada peninggalan kaum muslimin berupa sejarah dan aqidah adalah : A.J Arbri, DR. Margoliouts, J. Wensink, Mac Donald, Zwimer, Goldizher,Von Gurenebaum, dan yang lainnya. Dan para ulama dan penulis telah mengungkap dengan baik (syubhat) mereka, semisal Ustadz Yusuf Adzham di dalam kitabnya yang bermanfaat “Tarikhuna baina Tazwiril A’da’ wa Ghaflatil Abna “ Darul Qalam, demikian pula Musthafa As-Siba’I di dalam kitabnya “Al-Istisyraq wal mustasyriqun” Darul Bayan, dan yang terakhir DR. Hamid Al-Khalifah dalam kitabnya “Al-Mauqif minat Tarikh Al-islami” Darul Qalam.</p>
<p><a href="#_ednref11">[11]</a> Nasionalisme muncul jauh dari masa penaklukan, seperti menolak perbuatan yang mengandung unsur dendam melawan bangsa arab pembawa islam, maka para ahlul bida’ wal ahwa’ berlomba –lomba menyusun buku yang berisi celaan (bangsa arab) dan telah dibantah dengan karangan (Al-Faras wal ‘Ajm), maka tidak layak bersandar dan memperhatikan peninggalan yang penuh dengki tersebut karena tidak ada pokok bahasan serta semangat pembahasan ilmiyah dan hakikatnya. Lihat kitab “Asy-Syu’ubiyah ‘aduwwul Arab Al-awwal”, karya Khairullah Thalfah, cet. Al-Ma’arif Bagdad.</p>
<p><a href="#_ednref12">[12]</a> Ahdats wa ahadits fitnatil haraj, karya DR. Abdul Aziz Dakhan</p>
<p><strong>Download file pdf </strong>: <a href="http://www.direktori-islam.com/wp-content/uploads/2009/07/Kaidah-Ahlu-Bait.pdf">Kaidah Ahlu Bait</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/07/240/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
