<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>direktori-islam.com &#187; Fiqih</title>
	<atom:link href="http://www.direktori-islam.com/tag/fiqih/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.direktori-islam.com</link>
	<description>portal islam harian anda</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Apr 2010 01:24:15 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Transplantasi Jantung: Apakah Akal Berada di Jantung atau di Otak?</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2010/02/transplantasi-jantung-apakah-akal-berada-di-jantung-atau-di-otak/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2010/02/transplantasi-jantung-apakah-akal-berada-di-jantung-atau-di-otak/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 07 Feb 2010 22:32:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=850</guid>
		<description><![CDATA[ 
APAKAH AKAL BERADA DI JANTUNG ATAUKAH OTAK? DAN BAGAIMANA PROSES TRANSPLANTASI JANTUNG?
Segala puji milik Alloh semata, sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi yang terakhir. Amma ba&#8217;du.
Sebagian orang telah menganggap apa yang terjadi pada masa belakangan ini sebagai permasalahan yang sulit dipahami. Yaitu permasalahan penggantian sebagian anggota tubuh dan penanaman anggota tubuh yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong><span style="text-decoration: underline;">APAKAH AKAL BERADA DI JANTUNG ATAUKAH OTAK</span>? DAN BAGAIMANA PROSES TRANSPLANTASI JANTUNG?</strong></p>
<p>Segala puji milik Alloh semata, sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Nabi yang terakhir.<em> Amma ba&#8217;du</em>.</p>
<p>Sebagian orang telah menganggap apa yang terjadi pada masa belakangan ini sebagai permasalahan yang sulit dipahami. Yaitu permasalahan penggantian sebagian anggota tubuh dan penanaman anggota tubuh yang lain. (Transplantasi). Di antaranya, seperti penggantian jantung seseorang dengan jantung orang lain. Dan terkadang, jantung yang ditanamkan itu adalah jantungnya orang kafir, terkadang pula jantung itu diganti dengan jantung buatan. Lalu bagaimana mungkin akal seorang manusia berada pada jantungnya, sedangkan dia tidak terpengaruh oleh penggantian jantung itu dengan jantung yang lain. Padahal Alloh <em>&#8216;Azza wa Jalla</em> telah berfirman,</p>
<p class="arabic">أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا</p>
<p>“<em>Maka tidak pernahkah mereka berjalan di muka bumi, sehingga <strong>qolbu</strong> (akal) mereka dapat memahami.</em>” (al-Hajj: 46)</p>
<p>Aku pernah menyaksikan suatu program acara pada salah satu stasiun . Pada acara tersebut seorang dokter spesialis jantung yang terkenal yaitu dokter Kholid al-Jubair menggulirkan permasalahan ini. Lalu pembahasan ini pun didiskusikan dengan menghubungi yang mulia <strong>al-&#8217;Allamah Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin</strong> – <em>rohimahulloh &#8211; </em>. Maka beliau pun menjawab mereka dengan menyatakan bahwa akal itu berada di jantung (qolbu). Beliau – <em>rohimahulloh – </em>berdalil dengan ayat yang telah disebutkan di atas. Akan tetapi hal itu tidak menyelesaikan permasalahan yang sulit dipahami ini.</p>
<p>Kemudian, <em>alhamdulillah</em>, setelah memperhatikan dengan seksama, nampaklah bagiku bahwa di sana tidak ada permasalahan yang sulit dipahami, dan juga tidak ada kontradiksi, baik kita mengatakan akal itu berada di jantung ataupun di otak. Karena anggota-anggota tubuh manusia tidak akan bergerak dan berfungsi kecuali jika ada ruh yang menggerakkan anggota-anggota tubuh ini. Maka jantung tidak mungkin memahami sesuatu kecuali dengan adanya ruh. Maka ruh inilah yang menjadi intinya. Dialah yang menjadikan jantung itu bisa memahami atau tidak memahami. Sedangkan jantung itu hanyalah sebatas alat yang digerakkan oleh ruh.</p>
<p>Jika demikian, maka penggantian anggota tubuh seperti jantung tidaklah berpengaruh (yakni terhadap akal seseorang -pent) selama ruh orang itu masih tetap ada. Maka ruh inilah yang sesungguhnya menjadi sandaran bagi suatu perbuatan. Ruh ini menggerakkan setiap anggota tubuh untuk melakukan suatu fungsi tertentu; seperti kaki untuk berjalan, lisan untuk berucap, mata untuk melihat, telinga untuk mendengar, dan seterusnya. Dan anggota tubuh ini tidak memiliki nilai tanpa adanya ruh. Maka jika jantung seseorang dipindah ke orang lain, jadilah ia jantungnya orang lain tersebut. Dan tidak mungkin dikatakan ini adalah Zaid tapi jantungnya jantung Amr. Tidak mungkin pula dikatakan ini adalah orang yang jantungnya berakal, akan tetapi dikatakan ini adalah orang yang berakal, dan ini adalah orang yang gila. Maka akal itu disandarkan kepada orangnya bukan kepada akalnya. [barangkali yang benar “bukan kepada jantungnya” -pent]</p>
<p>Kemudian setelah itu aku mendapatkan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh – </em>yang bisa dipahami seperti itu. Maka akan kami bawakan perkataan itu kepada para pembaca yang mulia. Begitu pula apa yang disebutkan oleh para ulama tentang perselisihan masalah keberadaan akal apakah di otak ataukah di jantung.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh – </em>dalam al-Fatawa berkata, “Adapun perkataannya, dimanakah keberadaan akal? Maka akal ada pada jiwa seorang manusia yang berakal. Sedangkan pada badan, akal itu bergantung pada jantungnya. Sebagaimana firman Alloh ta&#8217;ala,</p>
<p class="arabic">أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا</p>
<p>“<em>maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai qolbu yang dengan itu mereka dapat memahami</em>.” (al-Hajj: 46)</p>
<p>Ditanyakan kepada Ibnu Abbas: Dengan apa engkau memperoleh ilmu? Dia menjawab, “Dengan lisan yang kritis (banyak bertanya) dan qolbu yang berakal.” Akan tetapi kata “<em>Qolbu</em>” terkadang bermakna segumpal daging yang berbentuk seperti tumubuhan runjung berada di bagian kiri tubuh manusia, dan rongganya adalah gumpalan darah hitam, sebagaimana yang disebutkan dalam <em>ash-Shohihain</em>, dari Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam –</em> ,</p>
<p class="arabic">إنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ لَهَا سَائِرُ الْجَسَدِ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ لَهَا سَائِرُ الْجَسَدِ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika ia baik, maka seluruh tubuh pun akan menjadi baik karenanya, dan jika ia rusak, seluruh tubuh pp[un akan menjadi rusak karenanya</em>.”</p>
<p>Dan terkadang kata “<em>Qolbu</em>” bermakna batin dari seorang manusia secara mutlak (yakni mencakup semua apa yang berada di bagian dalam tubuh -pent). Maka qolbu-nya sesuatu adalah batinnya. Seperti disebutnya isi dari biji gandum, buah badam, buah pala dan semisalnya dengan <em>qolbu</em>-nya. Oleh karenanya, sumur disebut juga dengan <em>qoliib</em> karena dia mengeluarkan <em>qolbu</em>-nya, yaitu batinnya (isi yang ada di dalamnya).</p>
<p>Berdasarkan hal ini, jika yang dimaksud dengan qolbu adalah makna yang kedua ini (yakni apa saja yang ada di bagian dalam tubuh manusia -pent), maka akal juga bisa terkait dengan otaknya. Oleh karenanya dikatakan bahwa akal berada di otak. Sebagaimana hal itu dikatakan oleh banyak para dokter, dan dinukilkan juga dari Imam Ahmad. Sekelompok dari sahabat-sahabat beliau (Imam Ahmad) berkata, sesungguhnya akal itu berasal dari qolbu (jantung), lalu jika ia telah sempurna berakhirlah di otak.</p>
<p>Dan yang benar, bahwa ruh yang tidak lain adalah jiwa, memiliki keterkaitan dengan itu semua (jantung dan otak -pent). Dan sifat yang berupa akal ini juga memiliki keterkaitan dengan itu semua. Akan tetapi titik awal dari suatu pikiran dan pandangan berada pada otak. Sedangkan titik awal suatu kehendak berada pada qolbu (jantung). Dan akal itu sendiri terkadang bermakna ilmu dan terkadang bermakna amal. Padahal ilmu dan amal<em> ikhtiari</em> (yang berada di bawah kesadaran manusia -pent) asalnya adalah kehendak. Sedangkan kehendak itu berasal dari qolbu (jantung). Akan tetapi orang yang berkehendak tidak akan memiliki kehendak kecuali setelah memiliki gambaran terhadap apa yang dikehendaki. Maka mestinya qolbu itu telah memiliki suatu gambaran, sehingga terjadilah ilmu dan amal itu darinya. Dan hal itu bermula dari otak, sedangkan pengaruh-pengaruhnya akan naik kembali ke otak. Sehingga otak menjadi titik awal dan titik akhir. Dan kedua pendapat itu (apakah akal berada di jantung atau di otak -pent) sama-sama memiliki sisi kebenaran. Inilah yang bisa dicakup oleh lembaran-lembaran ini, dan Alloh-lah yang lebih tahu.” (Selesai nukilan dari al-Fatawa 9/303)</p>
<p>An-Nawawi dalam Syarh beliau terhadap Shohih Muslim juz 11/29 ketika menjelaskan hadits,</p>
<p class="arabic">أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ</p>
<p>“<em>Ketahuilah sesungguhnya dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika ia baik, maka seluruh tubuh akan menjadi baik, dan jika ia rusak, seluruh tubuh pun akan menjadi rusak. Ketahuilah, ia adalah qolbu (jantung)</em>.”</p>
<p>Beliau (Imam Nawawi) berkata, “Hadits ini dijadikan sebagai hujah (dalil) bahwa akal itu berada di qolbu (jantung) bukan di kepala. Dan tentang masalah ini ada perselisihan yang masyhur. Pendapat sahabat-sahabat kami (kalangan Syafi&#8217;iyah -pent) dan mayoritas ahli kalam, bahwa akal itu berada di jantung. Sedangkan Abu Hanifah berpendapat bahwa akal itu berada di otak, dan kadang dikatakan berada di kepala. Mereka juga menyebutkan pendapat yang pertama dipegang oleh ahli filsafat sedangkan pendapat kedua dipegang oleh ahli kedokteran.</p>
<p>Al-Maziri berkata, orang-orang yang berpendapat bahwa akal berada di jantung berdalil dengan firman Alloh ta&#8217;ala,</p>
<p class="arabic">أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا</p>
<p>“<em>maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai qolbu yang dengan itu mereka dapat memahami</em>.” (al-Hajj: 46)</p>
<p>dan juga firman-Nya,</p>
<p class="arabic">إِنَّ فِي ذٰلِكَ لَذِكْرَىٰ لِمَن كَانَ لَهُ قَلْبٌ</p>
<p>“<em>Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai qolbu</em>.” (Qoof: 37)</p>
<p>dan juga dengan hadits ini. Karena beliau – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>menjadikan baik buruknya seluruh tubuh mengikuti jantungnya, padahal otak termasuk salah satu anggota tubuh. Maka baik buruknya otak mengikuti baik buruknya jantung. Dengan itu diketahui bahwa otak bukanlah tempatnya akal.</p>
<p>Sedangkan orang-orang yang berpendapat bahwa akal itu berada di otak berargumen bahwa jika otak rusak maka akal juga ikut rusak. Dan di antara bentuk rusaknya otak – menurut mereka – adalah penyakit gila. Namun (sebenarnya) tidak ada hujah bagi mereka dalam hal itu. Karena Alloh – <em>subhanahu wa ta&#8217;ala &#8211; </em>telah menjalankan suatu ketetapan akan rusaknya akal ketika otak mengalami kerusakan, meskipun akal tidak berada padanya. Dan ini bukan hal yang tidak mungkin. Al-Maziri berkata, terlebih lagi menurut prinsip mereka dalam masalah adanya kesamaan yang mereka sebutkan antara otak dan jantung. Dan mereka menjadikan adanya kesamaan antara kepala, lambung dan otak. Wallohu a&#8217;lam.” (Selesai nukilan dari Syarh an-Nawawi &#8216;ala Shohih Muslim juz 11 hlm 29)</p>
<p>Ibnu Utsaimin – <em>rohimahulloh – </em>berkata, “Sebagian orang berpendapat (bahwa akal) berada di jantung. Sedangkan yang lain mengatakan di otak. Dan masing-masing memiliki dalilnya. Yang berpendapat bahwa akal berada di jantung berkata, karena Alloh ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p class="arabic">أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلٰكِن تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ</p>
<p>“<em>Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai <strong>qolbu </strong>yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah <strong>qolbu</strong> yang di dalam dada</em>.” (al-Hajj: 46)</p>
<p>Dia berfirman, “<em>qolbu</em> yang dengan itu mereka dapat memahami” kemudian berfirman, “qolbu yang di dalam dada”. Jika demikian, maka akal itu berada dalam <em>qolbu</em> (jantung) sedangkan jantung itu berada di dalam dada. Maka akal itu berada pada jantung.</p>
<p>Sebagian orang berpendapat, bahkan akal itu berada di otak, karena jika seorang manusia telah rusak otaknya, maka rusak pula perilakunya. Dan kita menyaksikan di masa-masa belakangan ini, ada seseorang yang jantungnya diganti dengan jantung yang baru akan tetapi akalnya tidak berbeda. Akal dan pemikirannya masih sama dengan yang dahulu. Kita temui seorang yang ditanamkan padanya jantung orang lain yang gila dan tidak bisa bertindak-tanduk dengan baik, akan tetapi orang yang ditanamkan padanya jantung ini masih saja berakal. Lalu bagaimana mungkin akal itu berada pada jantung? Jika demikian, akal itu berada di otak, karena jika otak itu rusak, maka perilaku pun akan rusak, akalnya juga menjadi rusak.</p>
<p>Akan tetapi sebagian ulama berkata, bahwa akal itu berada di<em> qolbu</em>, dan tidak mungkin kita menghindar dari apa yang Alloh – <em>&#8216;Azza wa Jalla</em> – firmankan. Karena Alloh lah yang mencipta, dan Dialah yang lebih mengetahui tentang makhluknya dari pada yang lain, sebagaimana firman-Nya,</p>
<p class="arabic">أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ</p>
<p>“<em>Apakah Alloh Yang menciptakan itu tidak mengetahui; padahal Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?</em>” (al-Mulk: 14)</p>
<p>Juga karena Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>bersabda,</p>
<p class="arabic">أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ</p>
<p>“<em>Ketahuilah sesungguhnya dalam tubuh terdapat segumpal daging, jika ia baik, maka seluruh tubuh akan menjadi baik, dan jika ia rusak, seluruh tubuh pun akan menjadi rusak.</em>”</p>
<p>Maka akal itu berada di jantung, sedangkan jantung berada di dalam dada. Akan tetapi otak itulah yang menerima dan menggambarkan sesuatu kemudian mengirimkan gambaran ini kepada jantung untuk menunggu perintah-perintahnya. Kemudian perintah-perintah itu kembali dari jantung menuju otak kemudian otak melaksanakannya.</p>
<p>Jika demikian, maka otak bagaikan sekretaris yang menyusun dan mengatur berbagai pekerjaan kemudian mengirimkannya ke jantung, kepada penanggung jawab yang berada di atasnya. Lalu jantung ini menandatangani, menyetujui atau membatalkannya, kemudian menyerahkannya kembali kepada otak, dan otak memerintahkan urat-urat sehingga urat-urat itu pun bergerak. Pendapat inilah yang menentramkan jiwa ini, dan inilah yang sesuai dengan kenyataan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga telah mengisyaratkan kepada pendapat ini dalam beberapa kitabnya. Sedangkan Imam Ahmad mengisyaratkan kepadanya secara umum. Beliau berkata, tempat akal ada pada jantung, dan dia memiliki hubungan dengan otak. Akan tetapi perincian yang pertama sangatlah jelas. Yang menerima, mendeskripsikan dan menyaring segala sesuatu adalah otak, kemudian dia mengirimkan hasilnya kepada jantung, kemudian jantung itu memberikan perintah, baik perintah untuk menjalankan atau sebaliknya. Berdasarkan sabda Rosul – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam &#8211; </em>, “jika ia baik, maka seluruh tubuh akan menjadi baik, dan jika ia rusak, seluruh tubuh pun akan menjadi rusak.” (Selesai nukilan)</p>
<p>Apa yang kami sebutkan ini telah cukup. Dan Alloh lah yang lebih mengetahui kebenaran, Dialah yang memberi taufik dan memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. Semoga Alloh memberikan sholawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabat beliau.</p>
<p align="center">Didiktekan oleh,</p>
<p align="center">al-Faqiir ila Robbihil Mannan</p>
<p align="center"><strong>Abdul Muhsin bin Nashir Al-&#8217;Ubaikan</strong></p>
<p>Sumber : http://al-obeikan.com/article/94-هل القلب في العقل أم في الدماغ, وكيفية حل مشكلة عملية زرع القلوب .html</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2010/02/transplantasi-jantung-apakah-akal-berada-di-jantung-atau-di-otak/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Niat Puasa Syawal Sebelum Fajar</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/09/niat-puasa-syawal-sebelum-fajar/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/09/niat-puasa-syawal-sebelum-fajar/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2009 23:47:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Muhammad Shalih Al Utsaimin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[utsaimin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=659</guid>
		<description><![CDATA[Pertanyaan : Apakah puasa enam hari di bulan Syawal atau hari arafah berlaku padanya hukum puasa wajib dimana disyaratkan meniatkannya dimalam hari?Ataukah seperti puasa sunnah dimana dibolehkan untuk berniat berpuasa meskipun sudah dipertengahan siang?Apakah meniatkan berpuasa ditengah hari sama pahalanya dengan orang yang berniat sejak waktu sahur (malam) kemudian berpuasa disiang harinya?
Jawaban : Iya,boleh meniatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Pertanyaan :</strong> Apakah puasa enam hari di bulan Syawal atau hari arafah berlaku padanya hukum puasa wajib dimana disyaratkan meniatkannya dimalam hari?Ataukah seperti puasa sunnah dimana dibolehkan untuk berniat berpuasa meskipun sudah dipertengahan siang?Apakah meniatkan berpuasa ditengah hari sama pahalanya dengan orang yang berniat sejak waktu sahur (malam) kemudian berpuasa disiang harinya?</p>
<p><strong>Jawaban : </strong>Iya,boleh meniatkan puasa sunnah ketika sudah siang dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sebelumnya.Misalkan seseorang yang makan setelah terbit fajar dan dipertengahan siang dia berniat puasa sunnah, maka kita katakan disini :Tidak mungkin sah puasanya,karena dia telah makan.</p>
<p>Akan tetapi seandainya dia belum makan apa-apa sejak terbit fajar serta tidak melakukan hal yang membatalkan puasa,kemudian pertengahan siang dia berniat puasa sunnah,maka kami katakan : Ini boleh,karena telah ada keterangan dalam As sunnah dari Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em>,yakni tatkala beliau memasuki rumah kemudian meminta makan,istrinya berkata : Kami tidak punya sesuatu untuk dimakan&#8221;,maka Nabi berkata : &#8220;Kalau begitu saya berpuasa&#8221;</p>
<p>Akan tetapi <strong>waktu (yang teranggap sebagai puasa) adalah waktu sejak berniat</strong>, dengan dasar ucapan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> :</p>
<p class="arabic">إنما الأعمال بالنيات</p>
<p><em>Sesungguhnya amal-amal itu berdasar niat</em></p>
<p><strong>Waktu sebelum niat tidak lah ditulis sebagai pahala puasa,dan waktu setelah berniat baru ditulis baginya sebagai pahala puasa.</strong>Jika pahala puasa itu diumpamakan berjenjang dalam sehari penuh,maka orang yang meniatkan puasa dipertengahan hari tidak mendapat pahala sehari sempurna bahkan  sebagian hari tergantung niatnya.</p>
<p>Berdasar hal tersebut,jika seseorang sejak terbit fajar belum makan apa-apa kemudian ditengah harinya dia berniat puasa  syawal.Kemudian besoknya dia berpuasa lima hari sisanya (dengan niat sebelum fajar,pent)  maka secara keseluruhan dia baru berpuasa lima setengah hari (5,5 hari).Jika dia berniat (dihari pertama tersebut ) setelah lewat seperempat siang maka puasanya terhitung lima tiga perempat (5 3/4) hari.Karena amal itu dicatat dengan niatnya dan hadist mengatakan : &#8220;Siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian menyambungnya dengan enam hari di bulan Syawal&#8230;&#8221;</p>
<p>Olehkarenya kami katakan kepada Saudara penanya ini : Anda tidak mendapatkan ganjaran pahala enam hari bulan Syawal karena anda belum memenuhi enam hari.Ini juga sama kasusnya untuk puasa sunnah hari arafah.Adapun kalau puasa sunnah secara mutlak maka puasanya tetap sah dan diberi pahala sejak dia berniat saja.</p>
<p><em>Majmu&#8217; Fatawa wa Rasail</em> Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin Jilid 19.Kitab Puasa.</p>
<p>Sumber :  <a href="http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&amp;iw_a=view&amp;fatwa_id=15800">http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&amp;iw_a=view&amp;fatwa_id=15800</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/09/niat-puasa-syawal-sebelum-fajar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bolehnya Taraweh Lebih Dari 11 Rakaat</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/taraweh-lebih-dari-11-rakaat/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/taraweh-lebih-dari-11-rakaat/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 22:32:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Usamah Athaya Al Utaibi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=528</guid>
		<description><![CDATA[Berkaitan dengan sholat taraweh ,maka ketahuilah bahwa perkara ini luas.Penambahan jumlah rokaat lebih dari 11 raka&#8217;at adalah boleh menurut ijma&#8217; as salaf ash shalih.Dan saya tidak tahu seorangpun dari generasi Salaf yang berkata tidak bolehnya menambah lebih dari 11 rokaat,bahkan banyak atsar yang mutaawatir dalam kebolehan penambahan lebih dari 11 rokaat dalam qiyamu lail&#8230;
Al Marwazi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Berkaitan dengan sholat taraweh ,maka ketahuilah bahwa perkara ini luas.Penambahan jumlah rokaat lebih dari 11 raka&#8217;at adalah boleh menurut ijma&#8217; <em>as salaf ash shalih</em>.Dan saya tidak tahu seorangpun dari generasi Salaf yang berkata tidak bolehnya menambah lebih dari 11 rokaat,bahkan banyak <em>atsar</em> yang <em>mutaawatir</em> dalam kebolehan penambahan lebih dari 11 rokaat dalam <em>qiyamu lail</em>&#8230;</p>
<p>Al Marwazi telah meriwayatkan dalam <em>Kitab Al Witri</em>,Ibnul Mundzir dalam <em>Al Awsath</em>,dan Al Hakim dalam <em>Al Mustadrak &#8216;Ala Ash Shahhain</em>, dan Al Baihaqi serta Al Khatib dalam <em>Mudhih Awham Baina Al Jam&#8217;i wat Tafriq</em> dari Abu Hurairah dari Nabi<em> shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> bahwa beliau berkata :</p>
<p><span lang="en-us"><span lang="ar-sa"><span lang="en-us"><span style="font-family: Traditional Arabic; color: #000000; font-size: medium;"><strong>لا تشبهوا الوتر بصلاة المغرب، ولكن أوتروا بخمس أو سبع أو تسع أو إحدى عشرة ركعة أو أكثر من ذلك</strong></span></span></span></span></p>
<p><em>Jangan kalian serupakan antara sholat witir dengan sholat maghrib,akan tetapi witirlah dengan 5 atau 7 atau 9 atau 11 rakaat atau lebih dari itu.</em></p>
<p>Hadist diatas telah disahihkan oleh banyak dari kalangan ulama secara <em>marfu&#8217;</em></p>
<p>Dan tambahan teks : <span lang="en-us"><span lang="ar-sa"><span lang="en-us"><span style="font-family: Traditional Arabic; color: #000000; font-size: medium;"><strong>أو أكثر من ذلك </strong></span></span></span></span>(Atau lebih dari itu),maka  Syaikh kami,yakni Al Albani mensahkan  ke<em>mauquf</em>annya kepada Abu Hurairah.</p>
<p>Al Imam Asy Syafii meriwayatkan dalam kitab <em>Al Umm</em> dengan sanad hasan dari Kuraib ,<em>maula</em> Ibn Abbas :</p>
<p><span lang="en-us"><span lang="ar-sa"><span lang="en-us"><span style="font-family: Traditional Arabic; color: #000000; font-size: medium;"><strong>أنه رأى معاوية صلى العشاء ثم أوتر بركعة واحدة لم يزد عليها فأخبر ابن عباس ، فقال عبدالله بن عباس: أصاب أي بنى ليس أحد منا أعلم من معاوية . هي واحدة أو خمس أو سبع إلى أكثر من ذلك ، الوتر ما شاء</strong></span></span></span></span></p>
<p><em>Bahwasannya dia melihat Muawiyah sholat Isya kemudian witir satu rokaat, tidak menambah lagi dari melakukan itu.Kemudian apa yang dilihatnya ini diceritakan pada Ibn Abbas.Maka Ibn Abbas berkata: Dia benar, maksudnya anakku tidaklah satupun dari kita lebih tahu dari Muawiyah.Witir itu satu ,lima,tujuh rakaat sampai lebih dari jumlah itu.Witir itu boleh sesuai keinginan kita.</em></p>
<p>Olehkarenanya,maka  sahihnya atsar dari Abu Hurairah dan Ibn Abbas ini adalah dalil bahwasannya sahabat membolehkan tambahan lebih dari 11 rokaat,dan tidak ada yang menyelisihi mereka bedua dari sahabat lainnya.Dan As Salaf tidak memandang bahwasannya mereka berdua ini menyelisihi hadist Aisyah<em> radhiallahu anha</em> (mengenai sholat 11 rokaat Rasulullah)</p>
<p>Maka kita wajib memahami kitab dan sunnah menurut pemahaman<em> salafush shalih</em>.Dan <em>Salafus shalih</em> tidaklah memahami dari hadis Aisyah <em>radhiallhu &#8216;anha</em> akan pengharaman melebihkan jumlah rakaat lebih dari 11 rokaat dalam <em>qiyamu lail</em>.</p>
<p>Penyandaran kita kepada Manhaj Salaf dan ucapan kita bahwa memahami Al Qur&#8217;an dan Sunnah harus diatas manhaj <em>salafus shalih,</em> mengandung konsekuensi untuk membuang pemahaman kita jika terjadi kontradiksi dengan pemahaman As Salaf.Dan pemahaman salaf terhadap sunnah Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> dalam masalah sholat malam ini adalah  tidak ada batasan bilangan rakaat tertentu yang dilarang melebihinya,bahkan perkara ini luas <em>walhamdulillah</em></p>
<p>Adalah para Imam As Salaf seperti Atha&#8217; bin Abi Rabah,  Malik, Ats Tsauri, Asy Syafi&#8217;i , Al Laits bin Sa&#8217;id,Ibn Mubarak , Waki&#8217; ,Ahmad, Ishaq, Ibnu Ma&#8217;in,Ibnu Al Madini dan selain mereka membolehkan menambah bilangan rokaat lebih dari 11 rokaat padahal mereka adalah manusia-manusia yang paling bersemangat kepada sunnah dan lebih tahu akan sahih, dhaif ,serta cacat -cacat hadist.Dan mereka adalah orang-orang yang paling keras kepada Ahli Bid&#8217;ah  dan bersama itu mereka sholat 23 rakaat, 29 rakaat dan 30 rakaat dan lain-lain</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Inilah sebagian nukilan dari Ulama dalam masalah ini<br />
</span></p>
<p>Berkata Syaikhul Islam Ibn Taimiyah <em> <span lang="en-us"><span lang="ar-sa"><span lang="en-us"><span style="font-family: Traditional Arabic; color: #000000; font-size: medium;"><strong> </strong></span></span></span></span>rahimahullah</em> dalam Majmu Fatawa (22/272) :</p>
<p>Sebagaimana <em>qiyamu ramadhan </em>tidaklah Nabi menentukan jumlah rakaatnya dengan bilangan tertentu ,namun beliau <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> tidak menambah lebih dari 13 raka&#8217;at baik di bulan Ramadhan maupun selain Ramadhan.Akan tetapi beliau memanjangkan rakaat -rakaatnya.</p>
<p>Tatkala Umar mengumpulkan para sahabat pada Ubay bin Ka&#8217;ab,dia sholat dengan mereka 20 rakaat kemudian witir 3 rakaat,dan dia meringankan bacaan sesuai dengan adanya penambahan rakaat,karena hal itu lebih ringan bagi makmum dibandingkan memanjangkan bacaan pada satu rakaat.Sekelompok salaf melakukan sholat dengan 40 rakaat dengan 3 rakaat witir.Sedangkan yang lain melakukan 30 rakaat dengan 3 rakaat witir.Semua ini boleh dan baik.</p>
<p>Yang <em>afdhal </em>adalah bergantung pada keadaan orang-orang yang sholat.Jika memungkinkan untuk berdiri lama memanjangkan bacaan maka sholat dengan 10 rakaat dengan 3 rakaat witir setelahnya sebagaimana perbuatan Nabi secara prbadi pada bulan Ramadhan maupun diluar ramadhan.Inilah yang <em>afdhal</em>.</p>
<p>Jika tidak memungkinkan demikian maka sholat dengan 20 rakaat maka ini yang<em> afdhol</em> sebagaimana dilakukan oleh banyak kaum muslimin karena jumlahnya pertengahan antara 10 dan 40 rakaat.Jika sholat dengan 40 rakaat atau selainnya juga boleh tidak dimakruhkan sesuatupun dari hal itu sebagaimana telah di <em>nash</em> kan mengenai hal itu oleh banyak dari kalangan Imam seperti Ahmad dan lainnya.</p>
<p>Siapa yang menyangka bahwasannya <em>qiyam ramadhan</em> memiliki julah rakaat tertentu dari Nabi yang tidak boleh dilebihkan atau dikurangi maka dia telah salah-selesai kutipan Syaikhul Islam Ibn Taimiyah-</p>
<p>Berkata Al Hafidz Ibnu Abdil Barr didalam <em>At Tamhid</em> (13/214) : Riwayat yang paling banyak mengenai sholat malam Nabi <em>shalallahu alaihi wasalam</em> adalah apa yang diriwayatkan dalam khabar  Ibnu Abbas  dari hadist Kuraib ini dan yang semisalnya.Tidak ada bilangan rakaat yang dibatasi menurut seorangpun dari ahli ilmu.Bahwasannya sholat malam ini adalah baik  dan perbuatan baik serta ibadah,siapa yang ingin memperbanyak silahkan dan siapa yang sedikit juga silahkan.Dan Allah memberikan taufiq  dan menolong siapa yang dikehendakiNya dengan rahmatNya ,tiada sekutu bagiNya</p>
<p>Berkata Al Qodhi Iyadh <em>rahimahullah</em> sebagaimana didalam Syarh Muslim karya An Nawawi (6/19) :&#8221; Tidak ada khilaf bahwasannya tidak ada bilangan rakaat yang dibatasi pada sholat malam yang tidak boleh ditambah atau kurang darinya.Sholat malam adalah bentuk ketaatan yang jika ditambah maka bertambah ganjarannya.Adapun khilaf yang ada adalah pada perbuatan Nabi <em>shalallah &#8216;alaihi wasalam</em> dan yang dipilih beliau secara pribadi.Allahu a&#8217;lam&#8221;</p>
<p>Dan pernyataan ini didukung oleh An Nawawi.</p>
<p>Berkata Al Hafidz Al Iraqi dalam <em>At Tastrib</em> : &#8220;Telah bersepakat ulama bahwasannya tidak ada bilangan rokaat tertentu yang dibatasi&#8221; (Yakni <em>Qiyamu Lail</em>)</p>
<p>Adapun hadist mengenai afdholiyah (yakni hadist Aisyah mengenai sholat malam RAsulullah yang 11 rokaat) <strong>adalah masalah lain</strong>.Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> terutama tatala sunnah <em>qouliyah</em> (ucapan) bertepatan dengan sunnah <em>fi&#8217;liyah </em>(perbuatan)<em><br />
</em></p>
<p>Dan saya ingin dari saudara-saudara kita yang berpendapat dengan pendapat Syaikh kami ,yakni Al Imam Al Albani <em>rahimahullah</em> untuk mendatangkan nash yang shahih satu saja dari kalangan As Salaf pada tiga generasi islam pertama akan ketidakbolehan menambah lebih dari 11 rokaat!</p>
<p>Sumber :  Makalah Syaikh Usamah Athaya Al Utaibi <em>hafidzahullah</em> di <a href="http://www.almenhaj.net/makal.php?linkid=2602">http://www.almenhaj.net/makal.php?linkid=2602</a> tertanggal 21 Agustus 2009.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/taraweh-lebih-dari-11-rakaat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Masalah Perbedaan Mathla&#8217;</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/masalah-perbedaan-mathla/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/masalah-perbedaan-mathla/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 01:52:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>
		<category><![CDATA[hilal]]></category>
		<category><![CDATA[mathla]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=523</guid>
		<description><![CDATA[Segala puji hanya untuk Allah semata, semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada (Nabi) yang tidak ada Nabi setelahnya, yaitu Nabi kita, Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau. Wa ba&#8217;du.
Sesungguhnya masalah perbedaan mathla&#8217; (tempat munculnya hilal) merupakan salah satu permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama menjadi banyak pendapat. Akan tetapi akan kami sebutkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Segala puji hanya untuk Allah semata, semoga sholawat dan salam senantiasa tercurah kepada (Nabi) yang tidak ada Nabi setelahnya, yaitu Nabi kita, Muhammad, juga kepada keluarga dan para sahabat beliau. <em>Wa ba&#8217;du.</em></p>
<p>Sesungguhnya masalah perbedaan <em>mathla&#8217;</em> (tempat munculnya hilal) merupakan salah satu permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama menjadi banyak pendapat. Akan tetapi akan kami sebutkan yang terkenal saja:</p>
<p><strong>Pendapat pertama:</strong></p>
<p>Jika (hilal) telah dilihat pada satu negri, maka wajib bagi setiap manusia di seluruh penjuru dunia untuk berpuasa. Maka jika (hilal) telah dilihat di belahan timur, penduduk yang ada di belahan barat juga wajib berpuasa. Dan jika telah dilihat di belahan barat, wajib bagi penduduk yang ada di belahan timur untuk berpuasa. Ini adalah pendapat yang terkenal dari madzhab <em>hanabilah</em>. Ini juga pendapat kebanyakan pengikut madzhab <em>hanafiyah</em>.</p>
<p>Mereka berdalil dengan keumuman hadits Abu Hurairah dan Ibnu Umar – <em>rodhiyallohu &#8216;anhum – </em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ &#8230;</strong></p>
<p><em>“Puasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal&#8230;”</em></p>
<p>Perkataan ini disampaikan untuk seluruh kaum muslimin. Kapanpun hilal telah dilihat, maka wajib berpuasa.</p>
<p>Mereka juga berdalil dengan firman Allah <em>ta&#8217;ala,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ</strong></p>
<p><em>“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.”</em> (al-Baqarah: 185)</p>
<p><strong>Pendapat kedua:</strong></p>
<p>Diakuinya <em>mathla&#8217;</em> yang berbilang. Maka yang wajib berpuasa adalah penduduk negri yang telah dilihat hilal disana, dan juga orang-orang yang memiliki kesamaan dengan mereka dalam hal tempat munculnya hilal. Ini adalah pendapat Asy-Syafi&#8217;i –<em> rohimahulloh – </em>dan juga pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh –.</em></p>
<p>Orang-orang yang berpendapat diakuinya perbedaan mathla&#8217; (tempat munculnya hilal) dan bahwa puasa itu wajib bagi penduduk negri tempat dilihatnya hilal, mereka berdalil dengan dalil-dalil sebagai berikut:</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dalil pertama</span>, hadits (yang diriwayatkan dari) Kuraib – <em>rohimahulloh – </em>bahwa Ummul Fadhl telah mengutusnya untuk menemui Muawiyah di negri Syam karena suatu keperluan. Maka Kuraib pun datang di negri Syam ketika muncul hilal Ramadhan. Kemudian setelah itu dia kembali ke Madinah. Ketika dia kembali ke Madinah, Ibnu Abbas – <em>rodhiyallohu &#8216;anhuma – </em>bertanya kepadanya, “Kapan kamu melihat hilal?” Maka Kuraib menjawab, “Kami melihatnya pada malam Jum&#8217;at, lalu Muawiyah berpuasa, dan kami pun berpuasa.” Lalu Ibnu Abbas –<em> rodhiyallohu &#8216;anhuma – </em>berkata, “Akan tetapi kami melihatnya pada malam sabtu. Maka kami akan terus berpuasa sampai kami menggenapkan bilangan (Ramadhan) tiga puluh (hari) atau sampai kami melihat hilal (bulan Syawal).” Kuraib berkata kepada Ibnu Abbas –<em> rodhiyallohu &#8216;anhuma –, </em>“Tidakkah engkau cukup dengan ru&#8217;yah nya Muawiyah dan puasanya.” Ibnu Abbas menjawab, “Tidak, demikianlah Rasulullah – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>memerintahkan kami.” Maka hal ini menunjukkan adanya perbedaan mathla&#8217;. Dan Ibnu Abbas –<em> rodhiyallohu &#8216;anhuma – </em>tidak mengakui ru&#8217;yah nya Muawiyah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu -.</em></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dalil kedua</span>, kaum muslimin dari dulu telah berpencar di berbagai negri. Sebagian mereka berpuasa setelah yang lain berpuasa. Dan tidak ada satu keterangan pun bahwa orang yang terlambat (dari puasanya penduduk negri lain -pent) diperintah untuk mengqodho (mengganti puasanya). Maksudnya diperintah oleh Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>atau oleh para khulafa. Akan tetapi, masing-masing negri memiliki ru`yah sendiri-sendiri.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Dalil ketiga</span>, analogi (qiyas) kepada waktu-waktu sholat. Sebagaimana waktu-waktu sholat dari satu negri dengan negri lain ada perbedaan, maka begitu pula waktu-waktu puasa.</p>
<p><strong>Pendapat ketiga:</strong></p>
<p>Yang diakui adalah <em>ru`yah</em> (dilihatnya hilal) oleh penduduk Mekah. Jika (hilal) telah dilihat di Mekah, maka seluruh manusia di dunia ini wajib berpuasa. Ini adalah pendapat Syaikh Ahmad Syakir – <em>rohimahulloh -</em></p>
<p>Yang menjadikan Mekah sebagai patokan, berdalil dengan hadits Abu Hurairah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu –,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>الصوم يوم تصومون والفطر يوم تفطرون والأضحى يوم تضحون</strong></p>
<p><em>“Puasa adalah hari dimana kalian semua berpuasa, Iedul Fithri adalah hari dimana kalian semua berbuka, dan Iedul Adh-ha adalah hari dimana kalian semua menyembelih kurban.”</em></p>
<p>Dalam satu riwayat,</p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فطركم يوم تفطرون وأضحاكم يوم تضحون وكل عرفة موقف وكل منى منحر وكل فجاج مكة منحر وكل جمع موقف</strong></p>
<p><em>“Hari raya iedul fithri kalian adalah pada hari kalian semua berbuka. Hari raya iedul Adh-ha kalian adalah pada hari kalian semua menyembelih kurban. Seluruh bagian Arofah adalah tempat wukuf. Seluruh bagian Mina adalah tempat untuk menyembelih. Semua tempat di Mekah adalah tempat untuk menyembelih. Dan semua tempat di Muzdalifah adalah tempat wukuf (untuk bermalam).”</em></p>
<p>Sabda ini, disampaikan Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>pada haji wada`, beliau berbicara kepada manusia di tempat itu.</p>
<p>Mereka juga berkata, penyebutan tempat-tempat haji bersamaan dengan puasa menunjukkan bahwa yang dijadikan patokan adalah ru`yah nya penduduk Mekah. Pendalilan seperti ini perlu dikritisi. Karena para <em>ushuliyun</em> (para ulama ahli ushul fikih -pent) memiliki kaidah, “Penunjukkan sesuatu dengan cara iltizam adalah lemah.” Maka tidak ada keterkaitan sama sekali antara keduanya. Digandengkannya dua hukum dalam satu nash, tidak mengharuskan adanya keterkaitan bahwa yang satu mengambil hukum gandengannya.</p>
<p><strong>Pendapat keempat:</strong></p>
<p>Yang diakui dalam <em>ru`yah</em> hilal jika telah tetap menurut imam <em>a&#8217;zhom</em> (penguasa seluruh kaum muslimin), maka itulah yang diambil. Ini adalah pendapat sebagian pengikut madzhab hanafiyah.</p>
<p>Yang menjadikan imam a&#8217;zhom (penguasa seluruh kaum muslimin) sebagai patokan (dalam penetapan ru`yah hilal -pent) mengatakan, bahwa negri-negri yang di bawah kepemimpinan seorang penguasa adalah bagaikan satu negri.</p>
<p>Dan Syaikh Abdullah bin Humaid – <em>rohimahulloh – </em>memiliki sebuah risalah (tulisan) yang bagus tentang permasalahan ini dengan judul, <em>Tibyanul Adillah fi Itsbaatil Ahillah </em>(arti: Penjelasan dalil-dalil tentang penetapan hilal). Di sana beliau membantah pendapat Hanabilah dan Hanafiyah – <em>rohimahumulloh – </em>dan juga membantah Majma&#8217; Fiqhi yang berada di bawah Rabithah Alam Islami yang mengatakan, jika telah dilihat hilal pada satu negri, maka ru`yah ini berlaku bagi seluruh manusia di seluruh penjuru dunia. Maka Syaikh menulis khusus risalah ini untuk membantah hal tersebut. Dan ini adalah risalah yang cukup bagus. Yang bagus juga dalam risalah ini, bahwa Syaikh – <em>rohimahulloh – </em>menggunakan pendapat-pendapat ahli falak, dan menyebutkan beberapa contoh kesesuaian berbagai negri dalam berbagai mathla&#8217;, juga menyebutkan negri mana saja yang memiliki kesamaan dalam hal mathla&#8217; dan mana yang tidak memiliki kesamaan dalam hal mathla&#8230; dst. Beliau juga menyebutkan beberapa contoh kapan hilal bisa dilihat dan seberapa jauh hilal bisa dilihat.</p>
<p>Sumber :Website Syaikh DR.Kholid bin Ali Al Musyaiqih di  <a href="http://www.almoshaiqeh.com/">http://www.almoshaiqeh.com/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/masalah-perbedaan-mathla/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
