<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>direktori-islam.com &#187; puasa</title>
	<atom:link href="http://www.direktori-islam.com/tag/puasa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.direktori-islam.com</link>
	<description>portal islam harian anda</description>
	<lastBuildDate>Wed, 14 Apr 2010 01:24:15 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.8</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pembatal Puasa Era Modern</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 10:31:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih Kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[kontemporer]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=595</guid>
		<description><![CDATA[Bismillahirrahmanirrahim
Pendahuluan
Segala puji hanya milik Allah. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi yang tidak ada Nabi lagi setelahnya…
Amma ba’du:
Setelah Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih selesai menjelaskan kitab Shiyam dari Zadul Mustaqni’, beliau mulai menjelaskan sebagian hal (yang disebut-sebut) sebagai pembatal-pembatal puasa yang ada pada zaman ini dan  yang muncul baru pada waktu sekarang ini. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr" align="center"><em>Bismillahirrahmanirrahim</em></p>
<p dir="ltr" align="center">Pendahuluan</p>
<p dir="ltr" align="left">Segala puji hanya milik Allah. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi yang tidak ada Nabi lagi setelahnya…</p>
<p dir="ltr" align="left"><em>Amma ba’du</em>:</p>
<p dir="ltr" align="left">Setelah Syaikh Kholid bin Ali al-Musyaiqih selesai menjelaskan kitab <em>Shiyam </em>dari<em> Zadul Mustaqni’</em>, beliau mulai menjelaskan sebagian hal (yang disebut-sebut) sebagai pembatal-pembatal puasa yang ada pada zaman ini dan  yang muncul baru pada waktu sekarang ini. Beliau menjelaskannya, dan menjelaskan mana yang kuat dari perkataan para ulama.</p>
<p dir="ltr" align="left">Semoga Allah membalas beliau dan menjadikannya bermanfaat untuk Islam dan kaum muslimin, serta mengampuni beliau.Dan aku memohon kepada Allah agar menjadikan amalan ini sebagai amalan yang murni hanya karena mengharapkan wajah-Nya yang mulia… sesungguhnya Dia adalah Mahapemurah dan Mahamulia.</p>
<p dir="ltr" align="left">Perhatian: <em>Mudzakkiroh</em> ini telah dihadapkan kepada Syaikh dan beliau telah mengoreksi dan menyetujuinya.</p>
<p dir="ltr" align="center">Ditulis oleh: Isa bin Abdirrohman al-Utaibi.</p>
<p dir="ltr" align="center"><strong><em> Mufatthirot Mu’ashiroh</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="center">(Pembatal Puasa Era Modern)</p>
<p dir="ltr" align="left"><em>Al-Mufatthirot</em> (pembatal puasa) adalah bentuk jamak dari <em>Mufatthir</em>, yaitu perkara-perkara yang bisa merusak puasa. Dan para ulama telah sepakat atas empat pembatal.</p>
<ol>
<li>Makan</li>
<li>Minum</li>
<li>Jima’</li>
<li>Haidh dan nifas</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left">Makan dan minum telah Allah <em>ta’ala </em>jelaskan dalam fiman-Nya,</p>
<p dir="rtl"><strong>فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">“<em>Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…</em>” (al-Baqarah: 187)</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan dalam sabda Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam</em> – pada riwayat al-Bukhari dari Aisyah – <em>rodhiyallohu &#8216;anha -</em>,</p>
<p dir="ltr" align="left">“Bukankah jika seorang wanita haidh, maka dia tidak sholat dan juga tidak puasa&#8230;”Dalam hadits ini ada penjelasan pembatal keempat.</p>
<p dir="ltr" align="left">Sedangkan kata <em>Mu’ashiroh</em> diambil dari kata <em>al-‘Ashr</em>, yang dalam arti bahasa digunakan untuk beberapa makna; waktu dan zaman, juga kepada tempat berlindung.Dikatakan <em>&#8220;i‘tashortu bil makan&#8221;, </em>jika berlindung kepadanya. Juga bermakna, memeras sesuatu sampai terperah.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan yang dimaksud dengan <em>al-Mufatthirot al-Mu’ashiroh </em>(pembatal puasa masa kini) adalah pembatal puasa yang muncul baru-baru ini. Dan ini cukup banyak.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL PERTAMA:</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Ventolin Inhaler</strong><strong> (O</strong><strong>bat S</strong><strong>emprot P</strong><strong>enderita Asma</strong><strong>)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Obat ini terdiri dari tiga unsur; air, oksigen dan sebagian bahan obat-obatan farmasi.</p>
<p dir="ltr" align="left">Apakah obat semprot ini membatalkan puasa?</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama di zaman ini telah berselisih pendapat tentang hal ini:</p>
<p dir="ltr" align="left"><em><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></em></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan ataupun merusak puasa. Ini adalah pendapat Syaikh Abdulaziz bin Baz – <em>rohimahulloh –</em>, Syaikh Muhammad al-Utsaimin – <em>rohimahulloh -, </em>Syaikh Abdullah bin Jibrin – <em>rohimahulloh – </em>dan <em>al-Lajnah ad-Da`imah lil Ifta`</em>.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dalil mereka:</p>
<ol>
<li>Seorang yang sedang berpuasa dibolehkan untuk berkumur-kumur dan <em>istinsyaq </em>(menghirup air lewat hidung, ketika wudhu). Dan ini adalah ijma’ (kesepakatan para ulama). Jika seseorang berkumur, pasti akan tersisa sedikit bekas air , dan bersamaan dengan ludah yang tertelan akan masuk juga ke dalam perut. Sedangkan yang masuk dari Inhaler ini menuju kerongkongan kemudian menuju perut, sangat sedikit sekali. Maka ini bisa dianalogikan dengan air yang tersisa dari berkumur-kumur.Penjelasannya, bahwa kemasan obat yang kecil ini mengandung 10 ml obat cair. Dan ukuran ini diletakkan untuk 200 kali semprotan. Maka satu semprotan mengeluarkan 0,05 ml. Ini adalah ukuran yang sangat kecil.</li>
<li>Selain itu, masuknya sesuatu ke dalam perut dari Inhaler tidak bisa dipastikan, namun masih diragukan. Maka hukum asalnya masih berlaku, yaitu tetapnya puasa dan sahnya puasa tersebut. Karena sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan.</li>
<li>Bahwa hal ini tidak menyerupai makan dan minum, akan tetapi menyerupai pengambilan darah untuk diperiksa dan suntikan yang bukan untuk pengganti makanan (infus).</li>
<li>Para dokter telah menyebutkan bahwa siwak mengandung delapan unsur kimiawi. Sedangkan siwak secara mutlak dibolehkan bagi orang yang berpuasa, menurut pendapat yang kuat. Dan tidak ragu lagi bahwa dari siwak ini pasti akan ada sesuatu yang turun menuju perut. Maka turunnya cairan obat semprot sama seperti turunnya bekas dari siwak itu.</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left"><em><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></em></p>
<p dir="ltr" align="left">Seorang yang berpuasa tidak boleh menggunakannya. Jika dia butuh kepadanya, maka dia bisa menggunakannya dan meng<em>qodho </em>puasanya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil bahwa kandungan obat semprot ini akan sampai kepada perut melalui jalan mulut. Oleh karena itu, hal ini membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Jawaban atas argumentasi ini, bahwa jika memang hal itu akan masuk turun ke dalam perut, maka sesungguhnya yang turun itu adalah sangat sedikit sekali, sehingga bisa disamakan hukumnya dengan bekas kumur-kumur yang telah kami sebutkan. Maka pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDUA</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Tablet</strong><strong> yang diletakkan (dikemam)</strong><strong> di bawah lidah (<em>sublingual</em>)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Maksudnya, tablet yang diletakkan di bawah lidah untuk mengobati sebagian serangan penyakit jantung. Obat ini langsung diserap dan dibawa oleh aliran darah menuju jantung sehingga berhentilah serangan jantung yang mendadak itu.</p>
<p dir="ltr" align="left">Hukumnya adalah boleh, karena tidak ada sesuatu pun darinya yang masuk ke dalam rongga perut, akan tetapi hanya diserap di dalam mulut. Dengan demikian, maka ia tidak termasuk yang membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KETIGA</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Endoscopy</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu sebuah peralatan medis yang dimasukkan melalui mulut, kemudian ke faring, kerongkongan dan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Fungsi peralatan ini, memotret keadaan lambung, apakah ada luka atau untuk mengambil sebagian dari bagian lambung untuk diperiksa, atau untuk kegunaan medis lainnya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama terdahulu telah membicarakan permasalahan yang serupa dengan ini. Yaitu dalam permasalahan: jika masuk sesuatu ke dalam perut selain makanan; seperti kerikil, potongan besi atau semacamnya. Sedangkan <em>endoscopy</em> ini termasuk yang semacam itu. Apakah membatalkan puasa?</p>
<p dir="ltr" align="left">Mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa hal itu membatalkan puasa. Segala sesuatu yang masuk ke dalam perut membatalkan puasa. Kecuali kalangan madzhab Hanafiyah, mereka mensyaratkan menetapnya barang yang masuk ke dalam perut itu sehingga dihukumi membatalkan puasa. Namun ulama lain tidak mensyaratkan demikian.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil, bahwa Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam ­­</em>– memerintahkan untuk menghindari celak (bagi orang yang berpuasa –pent).</p>
<p dir="ltr" align="left">Dengan demikian, jumhur ulama berpendapat bahwa <em>endoscopy</em> membatalkan puasa, sedangkan menurut pendapat madzhab Hanafiyah, tidak membatalkan puasa, karena alat ini tidak menetap (dalam perut –pent).</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kedua, bahwa puasa tidak batal dengan sebab masuknya benda-benda yang tidak memberikan asupan makanan, seperti jika memasukkan besi atau kerikil. Ini adalah pendapat pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh – </em>dan juga pendapat sebagian kalangan madzhab Malikiyah dan al-Hasan ibnu Shalih.</p>
<p dir="ltr" align="left">Karena hal itu telah ditunjukkan oleh al-Kitab dan as-Sunnah, bahwa yang membatalkan puasa adalah yang berupa asupan makanan. Adapun hadits celak yang mana Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>memerintahkan agar dijauhi, adalah hadits yang lemah.</p>
<p dir="ltr" align="left">Oleh karena itu, secara dzahir  <em>endoscopy</em> tidak membatalkan puasa. Akan tetapi dikecualikan darinya, jika dokter meletakkan pada alat <em>endoscopy</em> ini zat lemak untuk memudahkan masuknya alat ini ke dalam perut, maka ini membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEEMPAT</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Obat tetes (hidung)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu yang digunakan melalui jalan hidung, apakah membatalkan puasa?</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama kontemporer memiliki dua pendapat.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span> Membatalkan puasa, ini pendapat Syaikh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – <em>rohimahumalloh -.</em></p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil dengan hadits Laqith bin Shobroh, yang diriwayatkan secara <em>marfu&#8217; </em>(disandarkan kepada Nabi –<em> shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -</em>),</p>
<p dir="ltr"><strong>وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماًَ</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">“<em>Berlebih-lebihanlah dalam istinsyaq (menghirup air lewat hidung ketika wudhu) kecuali jika kamu berpuasa</em>.”</p>
<p dir="ltr" align="left">Maka ini dalil bahwa hidung adalah saluran yang terhubung ke perut. Jika demikian, maka menggunakan obat tetes (hidung) dilarang oleh Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -.</em></p>
<p dir="ltr" align="left">Selain itu, larang Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>dari berlebih-lebihan dalam <em>istinsyaq </em>mengandung larangan memasukkan segala sesuatu melalui jalur hidung, meskipun sedikit. Karena sesuatu yang masuk ketika berlebih-lebihan (dalam <em>istinsyaq</em>) adalah sesuatu yang sedikit.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua: </span>tidak membatalkan. Mereka berdalil dengan analogi terhadap apa yang tersisa dari kumur-kumur, sebagaimana telah lalu penjelasannya. Dan yang sampai ke dalam perut dari obat tetes ini sangatlah sedikit.Satu tetes hanyalah 0,06 cm3.Kemudian satu tetes ini akan masuk ke hidung, dan tidak akan sampai ke perut kecuali jumlah yang sangat sedikit, sehingga dimaafkan.</p>
<p dir="ltr" align="left">Selain itu, hukum asal adalah sahnya puasa, sedangkan keberadaan barang ini sebagai pembatal puasa masih diragukan. Maka pada asalnya, puasanya itu masih berlaku. Karena yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan dua pendapat ini, masing-masing memiliki sisi kuatnya.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KELIMA</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Nasal Spray (Semprot Hidung)<br />
</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Pembahasan tentang hal ini sama dengan pembahasan tentang obat <em>ventolin  inhaler</em>, maka hal ini tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEENAM</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Anestesi (pembiusan)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Dan anestesi ini ada beberapa macam:</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pertama: Anestesi lokal melalui jalur hidung.</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu, seorang pasien mencium suatu zat yang berupa gas, yang bisa mempengaruhi syarafnya, sehingga terjadilah anestesi. Maka ini tidak membatalkan puasa, karena masuknya benda gas melalui hidung bukan merupakan suatu pelanggaran, dan tidak pula membawa asupan makanan.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Kedua: Akupuntur Anestesi</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Anestesi yang dinisbatkan ke negri Cina.</p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu, dengan memasukkan jarum kering ke pusat syaraf perasa yang ada di bawah kulit sehingga akan menghasilkan semacam kelenjar untuk melakukan sekresi terhadap morfin alami yang ada dalam tubuh. Dengan itu, si pasien akan kehilangan kemampuan untuk merasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Hal ini tidak mempengaruhi puasa selama anestesi ini terjadi pada tempat tertentu (anestesi lokal) bukan secara menyeluruh (total). Juga karena benda itu tidak masuk ke dalam perut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Ketiga: Anastesi lokal dengan suntikan.</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu dengan memberikan suntikan pada pembuluh darah dengan obat yang bereaksi cepat. Yang bisa menutupi pikiran pasien hanya dalam hitungan detik.</p>
<p dir="ltr" align="left">Maka selama ini adalah pembiusan lokal, bukan total, maka tidak membatalkan puasa. Selain itu, juga karena ia tidak masuk ke dalam perut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Keempat: Anestesi Total</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama telah berselisih tentang hal ini. Dan para ulama terdahulu telah membicarakan permasalahan orang yang pingsan (tidak sadar), apakah puasanya sah?</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan hal ini tidak terlepas dari dua keadaan.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Seseorang yang pingsan sepanjang waktu siang, dia tidak sadar sedikitpun dari waktu siang. Maka jumhur ulama berpendapat tidak sahnya puasa orang tersebut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dalilnya, sabda Nabi – <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam – </em>dalam Hadits Qudsi,</p>
<p dir="ltr" align="left">“<em>Dia meninggalkan makan dan minumnya karena Aku</em>.”</p>
<p dir="ltr" align="left">Dia menyandarkan perbuatan menahan diri (dari makan dan minum itu) kepada orang yang berpuasa. Sedangkan orang yang pingsan tidak tepat dikatakan seperti itu.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Seorang yang pingsan tidak sepanjang waktu siang. Inilah yang diperselisihkan.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan yang benar, jika dia telah sadar pada sebagian dari waktu siang, maka puasanya sah. Inilah pendapat Ahmad dan asy-Syafi’i.Dan menurut Malik, puasanya tidak sah secara mutlak.Sedangkan menurut Abu Hanifah, jika dia siuman sebelum tergelincirnya matahari (sebelum zhuhur –pent), maka dia memperbarui niatnya dan sah puasanya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan yang benar adalah pendapat Ahmad dan asy-Syafi‘i. Karena niat untuk menahan diri (puasa) terwujud meski dengan sebagian dari waktu siang. Dan tentang anestesi pun dikatakan demikian.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KETUJUH</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Obat tetes telinga</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Maksudnya adalah obat farmasi yang diteteskan pada telinga. Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?</p>
<p dir="ltr" align="left">Dahulu para ulama telah membicarakan suatu permasalahan, “Jika seseorang mengobati dirinya dengan air yang dia tuangkan ke dalam telinganya.”</p>
<p dir="ltr" align="left">Jumhur ulama memandang hal itu membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Hanabilah (pengikut madzhab hanbali) memandang hal itu membatalkan puasa jika sampai kepada otak.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kedua milik Ibnu Hazm, bahwa hal itu tidak membatalkan puasa. Alasannya, karena apa yang diteteskan di telinga tidak akan sampai ke otak, namun hanya akan sampai kepada pori.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan kedokteran modern telah menjelaskan bahwa tidak ada saluran antara telinga dan otak yang bisa menghantarkan benda cair kecuali pada satu keadaan, yaitu jika terjadi kerusakan (celah) pada gendang telinga. Berdasarkan hal ini, maka yang benar adalah bahwa obat tetes telinga tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Permasalahan: Jika ada celah pada gendang telinga (?)</p>
<p dir="ltr" align="left">Maka ketika itu pengobatan melalui jalur telinga hukumnya sama dengan pengobatan melalui jalur hidung. Dan ini telah berlalu penjelasannya.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDELAPAN</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Pencuci telinga</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Ini hukumnya sama dengan hukum obat tetes telinga. Hanya saja para ulama mengatakan, jika terjadi kerusakan pada gendang telinga, maka jumlah yang akan masuk ke dalam telinga akan menjadi banyak. Maka jadilah hal itu membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Jika demikian, maka pencuci telinga diperinci menjadi dua keadaan:</p>
<ol>
<li>Jika gendang telinga masih ada, maka tidak membatalkan puasa.</li>
<li>Jika ada celah pada gendang telinga, maka membatalkan puasa, karena cairan yang mengalir masuk menjadi banyak.</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KESEMBILAN</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Obat tetes mata</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Dan perselisihan ini dibangun atas perselisihan yang telah lama, yaitu tentang celak, apakah membatalkan puasa ataukah tidak?</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa. Ini pendapatnya kalangan madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah. Mereka berdalil dengan tidak adanya jalan antara mata dengan perut. Jika memang demikian, maka tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kalangan madzhab Malikiyah dan Hanabilah. Bahwa celak membatalkan puasa. Pendapat ini dibangun atas pendapat yang menyatakan bahwa ada jalan antara mata dengan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Oleh karena itulah, para ulama belakangan berselisih pendapat tentang obat tetes mata ini.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Ini pendapat Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – <em>rohimahumalloh – </em>dan para ulama yang lain.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil bahwa satu tetes obat mata ini = 0,06 sentimeter kubik. Dan ukuran ini tidak akan sampai ke dalam perut. Karena tetesan ini dalam perjalanannya melewati saluran air mata akan diserap seluruhnya dan tidak akan sampai pada tenggorokan. Jika kita katakan akan ada yang masuk ke dalam perut, maka itu adalah sangat sedikit sekali. Dan sesuatu yang sangat sedikit bisa dimaafkan. Sebagaimana dimaafkannya air yang tersisa dari kumur-kumur. Demikian juga, obat tetes ini bukanlah perkara yang ada nashnya, dan tidak pula yang semakna dengan perkara yang ada nashnya.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Obat tetes mata membatalkan puasa, karena dianalogikan kepada celak.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan yang benar, bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Meskipun ilmu kedokteran telah menetapkan bahwa ada sambungan antara mata dan perut, akan tetapi kita katakan bahwa tetesan ini akan diserap ketika melewati saluran air mata, sehingga tidak akan sampai sedikit pun darinya ke tenggorokan. Dan tentunya tidak akan sampai kepada perut. Jika pun sampai ke perut, maka itu adalah jumlah yang sangat sedikit sekali yang bisa dimaafkan sebagaimana dimaafkannya air yang tersisa dari kumur-kumur.</p>
<p dir="ltr" align="left">Adapun analogi terhadap celak, maka tidak bisa dibenarkan:</p>
<ol>
<li>Karena celak sendiri belum jelas apakah membatalkan puasa, sedangkan hadits yang ada tentangnya adalah hadits yang dhoif (lemah).</li>
<li>Karena itu adalah analogi terhadap sesuatu perkara yang masih diperselisihkan.</li>
<li>Dan karena dalil-dalil yang telah disebutkan pada pendapat yang pertama.</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KESEPULUH</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Suntikan pengobatan</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Ini terbagi menjadi beberapa jenis:</p>
<ol>
<li>Suntikan pada kulit.</li>
<li>Suntikan pada otot.</li>
<li> Suntikan pada pembuluh darah.</li>
</ol>
<p dir="ltr" align="left">Adapun suntikan (injeksi) pada kulit atau otot, yang bukan untuk memberikan asupan nutrisi, maka tidak membatalkan puasa menurut para ulama kontemporer. Hal itu telah dinyatakan oleh Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin – <em>rohimahumalloh. </em>Dalilnya, bahwa hukum asalnya adalah sahnya puasa sampai ada dalil yang menunjukkan batalnya. Selain itu, injeksi ini bukanlah makanan, minuman ataupun yang semakna dengan makanan dan minuman.</p>
<p dir="ltr" align="left">Adapun injeksi pada pembuluh darah sebagai pemberian asupan nutrisi, maka inilah yang diperselisihkan.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Membatalkan puasa. Inilah pendapat Syaikh as-Sa’di, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin – <em>rohimahulloh – </em>dan juga pendapat Majma’ al-Fiqhi al-Islami. Dalilnya, karena suntikan jenis ini semakna dengan makanan dan minuman. Karena orang yang mendapatinya tidak lagi butuh kepada makan dan minum.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa. Karena tidak ada sesuatu pun darinya yang sampai kepada perut dari jalan masuk yang normal. Dan jika dianggap ada yang sampai kepadanya, maka dia sampai dari jalan pori-pori, sedangkan ini bukanlah perut bukan pula yang memiliki hukum seperti perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran), bahwa hal ini membatalkan puasa. Karena yang menjadi <em>illah (sebab) </em>bukanlah sampainya ke perut, akan tetapi yang menjadi <em>illah </em>adalah sampainya pemberian nutrisi kepada badan. Dan hal ini terwujud dengan suntikan ini.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pemasalahan: jarum suntikan yang digunakan oleh penderita gula tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KESEBELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Minyak, salep dan koyo (terapi pengobatan dengan sesuatu yang ditempel)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Kulit pada bagian bawahnya terdapat pembuluh darah yang akan menyerap segala sesuatu yang diletakkan padanya, melalui kapiler. Dan penyerapan ini sangat lambat sekali.</p>
<p dir="ltr" align="left">Berdasarkan hal ini, apakah sesuatu yang diletakkan pada kulit bisa membatalkan puasa?</p>
<p dir="ltr" align="left">Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh – </em>telah membicarakannya, dan dia berkata, tidak membatalkannya. Ini juga pendapat Majma&#8217; al-Fiqhi al-Islami.</p>
<p dir="ltr" align="left">Bahkan sebagian mereka telah menghikayatkan adanya ijma&#8217; (konsensus) ulama-ulama kontemporer atas hal tersebut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong> </strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDUA BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Arteri kateterisasi</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu suatu tabung (pipa) halus yang masuk melalui arteri dengan tujuan untuk pengobatan atau pengambilan gambar.</p>
<p dir="ltr" align="left">Majma&#8217; al-Fiqhi al-Islami berpendapat bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, karena bukan makanan atau minuman, dan bukan pula sesuatu yang semakna dengan keduanya, juga karena ia tidak masuk ke dalam perut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KETIGA BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Dialisis (Cuci Darah)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Ini ada dua cara:</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Dengan perantaraan alat yang disebut mesin dialiser (yang berfungsi sebagai ginjal buatan –pent), dimana darah dipompa menuju alat ini yang kemudian alat ini mencuci darah itu dari berbagai zat berbahaya, kemudian kembali ke dalam tubuh melalui pembuluh vena.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan dalam perjalanan proses ini, mungkin perlu diberikan makanan cair melalui pembuluh darah.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Melalui membran peritoneum (selaput rongga perut) di perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Yaitu dengan memasukkan pipa kecil ke dalam dinding perut di atas pusar, kemudian biasanya dimasukkan dua liter cairan yang mengandung gula glukosa berkadar tinggi ke dalam perut, dan dibiarkan di dalam perut selama beberapa waktu, kemudian ditarik kembali dan diulangi proses ini beberapa kali dalam satu hari.</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama kontemporer berselisih pendapat tentangnya, apakah membatalkan puasa atukah tidak?</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Membatalkan puasa. Ini pendapat Ibnu Baz – <em>rohimahulloh – </em>dan al-Lajnah ad-Daimah.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dalil mereka, bahwa dialisis akan menggantikan darah dengan darah yang segar, dan juga akan memberikan zat makanan lain. Sehingga terkumpullah dua pembatal puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua:</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil bahwa hal ini bukan perkara yang telah di-<em>nash-</em>kan dan bukan pula yang semakna dengan perkara yang telah ada nashnya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat yang lebih dekat (kepada kebenaran) adalah yang menyatakan bahwa hal itu membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Permasalahan: jika telah terjadi pencucian darah saja, maka tidak membatalkan puasa. Akan tetapi yang terjadi pada dialisis adalah adanya penambahan sebagian zat makanan, garam-garaman, dan selainnya.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEEMPAT BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Supositoria </strong><strong>(obat dari zat semi padat)</strong><strong> yang digunakan melalui kemaluan wanita</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Misalnya: Vagina lotion.</p>
<p dir="ltr" align="left">Apakah membatalkan puasa ataukah tidak?</p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama terdahulu dan sekarang telah berbicara tentangnya:</p>
<p dir="ltr" align="left">Menurut kalangan madzhab Malikiyah dan Hanabilah, bahwa jika seorang wanita meneteskan suatu cairan pada kemaluannya, maka dia tidak batal puasanya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka beralasan, karena tidak ada hubungan antara kemaluan wanita dengan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kedua adalah pendapatnya madzhab Hanafiyah dan Syafi’iyah, bahwa wanita itu berbuka karena sebab itu.</p>
<p dir="ltr" align="left">Alasan mereka, karena ada hubungan antara kemaluan wanita dan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Kedokteran modern menjelaskan, bahwa tidak ada jalan (saluran) antara alat reproduksi wanita dengan perut wanita. Berdasarkan hal ini, maka dia tidak berbuka dengan sebab hal ini.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KELIMA BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Supositoria (obat dari zat semi padat) yang digunakan melalui dubur</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Digunakan untuk berbagai tujuan medis; (seperti) untuk meringankan panas dan meringankan sakit wasir.</p>
<p dir="ltr" align="left">Misalnya adalah enema (prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus)</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pertama: Enema (Pencahar)</span></p>
<p dir="ltr" align="left">Para ulama terdahulu telah berbicara tentangnya:</p>
<p dir="ltr" align="left">Para imam yang empat berpendapat bahwa hal ini membatalkan puasa, karena adanya saluran hubungan dengan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat kedua adalah pendapat Zhahiriyah dan pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Bahwa hal ini tidak membatalkan puasa, karena hal ini sama sekali tidak memberikan nutrisi makanan, akan tetapi bahkan mengosongkan apa yang ada pada badan, sebagaimana seseorang yang mencium sesuatu pencahar.</p>
<p dir="ltr" align="left">Juga karena cairan ini tidak sampai ke perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Adapun para ulama kontemporer, mereka membangun perselisihan pendapat ini di atas perselisihan pendapat yang telah lalu.</p>
<p dir="ltr" align="left">Lalu, apakah di sana ada hubungan antara anus dan perut?!</p>
<p dir="ltr" align="left">Ulama yang berpendapat membatalkan puasa, mengatakan adanya hubungan. Lubang dubur memiliki hubungan dengan rektum.<em> </em>Dan rektum terhubung dengan kolon (usus besar). Sedangkan penyerapan makanan terjadi pada usus kecil. Dan mungkin terjadi penyerapan sebagian unsur garam dan gula pada usus besar.</p>
<p dir="ltr" align="left">Adapun jika yang diserap bukan zat-zat makanan, seperti obat-obatan, maka tidak membatalkan puasa. Hal itu karena tidak mengandung nutrisi makanan ataupun air.</p>
<p dir="ltr" align="left">Perincian ini lebih dekat kepada kebenaran.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Kedua:</span> <em>supositori </em>yang melalui jalan dubur, ada dua pendapat.</p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa. Inilah pendapat Ibnu Utsaimin – <em>rohimahulloh – </em>karena hanya mengandung unsur-unsur obat, dan tidak mengandung cairan nutrisi. Maka hal ini bukanlah makanan atau minuman, dan bukan pula yang semakna dengan keduanya.</p>
<p dir="ltr" align="left">Inilah pendapat yang benar.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEENAM BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Anascope (Alat untuk melihat bagian dalam dubur)<br />
</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Seorang dokter terkadang memasukkan <em>anascope</em> ke dalam lubang anus untuk mengetahui keadaan usus. Penjelasan tentang ini sama dengan penjelasan tentang<em> endoscopy.</em></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KETUJUH BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Sesuatu yang dimasukkan melalui saluran kemaluan laki-laki berupa alat untuk melihat, lotion ataupun obat</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Apakah hal ini membatalkan puasa?!</p>
<p dir="ltr" align="left">Pada zaman lalu para ulama telah membicarakannya:</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat pertama</span>, pendapat kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah:</p>
<p dir="ltr" align="left">Penyulingan dalam uretra tidak membatalkan puasa, meskipun sampai pada kandung kemih.</p>
<p dir="ltr" align="left">Mereka berdalil, bahwa tidak ada jalan penghubung antara bagian dalam kemaluan laki-laki dengan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left"><span style="text-decoration: underline;">Pendapat kedua</span>, pendapat yang dianggap benar menurut kalangan Syafi’iyah:</p>
<p dir="ltr" align="left">Bahwa hal itu membatalkan puasa, karena adanya jalan penghubung antara kandung kemih dan perut.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan dalam dunia kedokteran modern: Tidak ada hubungan sama sekali antara saluran kemih dan sistem pencernaan. Berdasarkan hal ini, maka tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDELAPAN BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Donor darah</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Permasalahan ini dibangun di atas permasalahan <em>hijamah</em> (bekam).</p>
<p dir="ltr" align="left">Pendapat yang <em>masyhur </em>menurut madzhab (hambali), bahwa berbekam membatalkan puasa. Ini pendapat yang dipilih Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh.</em></p>
<p dir="ltr" align="left">Sedangkan jumhur ulama berpendapat tidak membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Dan pendapat yang lebih kuat, bahwa berbekam membatalkan puasa.</p>
<p dir="ltr" align="left">Berdasarkan hal ini, maka seseorang (yang berpuasa –pent) tidak boleh melakukan donor darah kecuali karena darurat.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KESEMBILAN BELAS</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Pengambilan sedikit darah untuk analisis lab<br />
</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Ini tidak membatalkan puasa, karena tidak semakna dengan bekam. Karena bekam akan melemahkan badan.</p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>PEMBATAL KEDUA PULUH</strong></p>
<p dir="ltr" align="left"><strong>Pasta gigi (Odol)</strong></p>
<p dir="ltr" align="left">Tidak membatalkan puasa. Karena mulut berada pada hukum anggota badan yang zhohir. Akan tetapi, yang lebih utama bagi orang yang berpuasa tidak menggunakannya kecuali setelah berbuka puasa. Karena pasta gigi memiliki kemampuan yang kuat untuk masuk. Dan cukuplah seseorang dengan menggunakan siwak atau dengan sikat tanpa pasta gigi.</p>
<p dir="ltr" align="left">Wallohu a’lam.</p>
<p align="left">Sumber : <a href="http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-05.doc">http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-05.doc</a></p>
<p dir="ltr" align="left">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/09/pembatal-puasa-era-modern/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Catatan Pribadi Murid Syaikh Utsaimin : Bab Puasa</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/catatan-pribadi-murid-syaikh-utsaimin-bab-puasa/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/catatan-pribadi-murid-syaikh-utsaimin-bab-puasa/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 29 Aug 2009 14:37:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>DR.Ahmad bin Abdurrahman Al Qodhi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[utsaimin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=561</guid>
		<description><![CDATA[ 
 
 
 
Syaikh DR.Ahmad bin Abdurrahman bin Utsman Al Qodhi  hafidzahullah tinggal dikota yang sama dengan Al Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah di kota Unaizah KSA.Beliau bermulazamah dan berhubungan dengan Syaikh Utsaimin sekitar 21 tahun,yakni sejak tahun 1400 H  hingga wafatnya Syaikh Utsaimin rahimahullah di tahun 1421H.
Catatan pribadi beliau  ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Syaikh DR.Ahmad bin Abdurrahman bin Utsman Al Qodhi <em> hafidzahullah</em> tinggal dikota yang sama dengan Al<em> Allamah</em> Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin <em>rahimahullah</em> di kota Unaizah KSA.Beliau bermulazamah dan berhubungan dengan Syaikh Utsaimin sekitar 21 tahun,yakni sejak tahun 1400 H  hingga wafatnya Syaikh Utsaimin <em>rahimahullah </em>di tahun 1421H.</p>
<p>Catatan pribadi beliau  ini adalah kumpulan  permasalahan yang pernah ditanyakan kepada gurunya,berupa permasalahan yang terasa rumit bagi beliau atau berupa pertanyaan titipan atau pertanyaan ikhwah tholabul ilmi.Catatan pribadi beliau ini atas dorongan beberapa muridnya dibuat menjadi sebuah buku diberi nama <em>&#8220;Tsamarat At tadwin min Masail Ibn Utsaimin&#8221;</em>. Keseluruhan catatan ini dapat diunduh di situs <a href="www.al-aqidah.com">www.al-aqidah.com</a></p>
<p>Redaksi <em>Direktori Islam</em> saat ini sedang menerjemahkan keseluruhan catatan ini (semoga Allah mudahkan usaha ini),namun berkaitan dengan bulan suci ramadhan, maka kami dahulukan beberapa pembahasan dalam masalah puasa .Silahkan menyimak :</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>MASUKNYA WAKTU RAMADHAN</strong></span></p>
<p><strong>Masalah No.251 (18/08/1417H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibn Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apakah kita boleh menggunakan hisab observasi ahli falak dalam penetapan hilal?</p>
<p>Jawaban Syaikh Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Menurut pendapat saya,kita bisa memakai hisab dalam menolak ketetapan <em>ru&#8217;yat</em>, tapi tidak untuk penetapan.Maknanya : Jika seandainya ada seseorang mengatakan telah melihat (<em>ru&#8217;yat</em>) hilal,sedangkan menurut ahli hisab hilal tidak mungkin terlihat atau belum akan tampak pada malam ini ditempat tersebut,maka kita mengambil apa yang dinyatakan hisab dalam penafian hail rukyat.Apabila menurut hisab dinyatakan bulan sudah lahir pada malam ini, namun melalu metode rukyat tidak dapat dilihat oleh seorangpun,maka kita tidak mengambil keputusan hisab,karena hukum yang teranggap adalah berdasarkan rukyat secara normal.</p>
<p><strong>Masalah No.252 (16/10/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibn Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Anda menyebutkan sebelumnya mengenai batasan dalam masalah hilal,bahwasannya ucapan ahli falak dapat digunakan dalam penafian namun tidak untuk penetapan (<em>itsbat</em>).Apakah yang dimaksud adalah Hisab ahli falak atau hisab melalui observasi terhadap pergerakan bulan?</p>
<p>Syaikh menjawab : Yang saya maksud adalah hisab  pengamatan atau observasi terhadap benda-benda langit.Yakni mereka mengamati perjalanan bulan dalam sebulan.Apabila mereka menetapkan bahwa hilal belum akan terlihat (muncul) di malam tertentu maka pendapat mereka diambil.Akan tetapi jika para ahli hisab menyatakan bahwa hilal dapat dilihat,tapi kemudian terhalang sebelum tenggelamnya matahari,kita tidak mengambil pendapat ahli hisab,karena Allah hanya menyatakan dimulainya ibadah dengan rukyat mata telanjang</p>
<p><strong>Masalah No.253 (16/08/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apakah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> berpendapat bahwa rukyat seorang dari kaum muslimin yang melihat hilal,berlaku hukumnya bagi seluruh umat islam dimanapun?</p>
<p>Syaikh Utsaimin menjawab :&#8221;Tidak&#8221;</p>
<p>Kemudian saya meminta izin kepada beliau untuk membacakan sebagian ucapan Syaikhul Islam dari Al Fatawa Juz 25 hal.103 s/d 113.</p>
<p>Syaikh Utsaimin mengatakan :Jika itu dianggap dari fatawa Syaikhul Islam,maka tidak.Yang dianggap adalah yang tertera dalam <em>Al Ikhtiyarat Al Fiqhiyyah wal Furu&#8217;</em>.Mungkin yang tadi itu dikatakan Syaikhul Islam diawal kehidupannya kemudian beliau rujuk sebagaimana yang beliau jelaskan hal itu yang ditulisnya dalam <em>Al Manasik</em> di awal kehidupannya.</p>
<p><strong>Masalah No.254 (9/10/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Jika wanita yang sedang haidh berkata,&#8221;Jika nanti pagi saya suci, maka saya akan berpuasa&#8221;. Rupanya wanita ini melihat dirinya sudah suci pada saat bangun tidur,namun setelah masuk waktu shubuh.Bagaimana hukum puasanya? Apakah ucapan ini sama dengan ucapan &#8220;(Besok saya berpuasa),jika besok ternyata masuk awal puasa, maka itu sebagai puasaku yang wajib, (tapi kalau ternyata belum ramadhan maka aku jadikan sebagai puasa sunnah)&#8221;</p>
<p>Syaikh menjawab :  Puasa wanita ini tidak sah, dan tidak ada kaitan dengan peryataan yang disebutkan tadi, karena pada asalnya masih ada larangan terhadap wanita tadi (masih teranggap haidh ketika masuk shubuh,pent)</p>
<p><strong>Masalah No.255 (13/10/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum mengucapkan selamat atas masuknya bulan ramadhan dengan berdiri, berkunjung dan sebagainya?</p>
<p>Syaikh menjawab : Saya tidak menganggapnya terlarang mengucapkan selamat terhadap yang membuatnya bahagia,karena ini ada asalnya dalam sunnah seperti sahata yang ber<em>tahniah</em> (mengucapkan selamat) terhadap taubat Ka&#8217;ab bin Malik yang diterima oleh Allah.Juga Nabi yang memberi kabar gembira atas kelahiran anaknya Ibrahim,juga para malaikat yang memberi kabar gembira kepada Nabi Ibrahim mengenai anaknya.Asal dari <em>tahniah</em> pada sesuatu yang membuat bahagia adalah tidak mengapa (<em>la ba&#8217;sa biha</em>) dan ada dasarnya dalam As Sunnah.Adapun mengenai berdiri dan berkunjung maka ini dikemabalikan kepada adat setempat.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>PEMBATAL PUASA</strong></span></p>
<p><strong>Masalah No.256 (15/01/1417H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum <em>istinsyaq </em>(menghisap) <em>inhaller</em> seperti di rumahsakit untuk penderita asma disiang hari ramadhan. Seperti diketahui bahwa obat isap itu tersebut melepaskan suara yang menyemprot?</p>
<p>Syaikh menjawab : Tidak membatalkan puasa, karena yang dikeluarkan sama seperti udara (yang biasa kita hirup,pent.).Dan hanya masuk sampai paru-paru,tidak sampai masuk lambung.</p>
<p><strong>Masalah No.257 (26/08/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya,Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum perawatan bagi penderita gagal ginjal dengan melakukan <em>peritoneal dialysis<a href="#_ftn1"><strong>[1]</strong></a> </em>membatalkan puasanya?</p>
<p>Jawaban Syaikh : Jika tidak mengandung makanan, dan tidak sampai ke perut besar ,maka tidak membatalkan.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>KAFARAH</strong></span></p>
<p><strong>Masalah No.258 (26/08/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum mendahulukan dalam pemberian makanan  untuk sebulan ramadhan bagi orang sakit yang kecil kemungkinan sembuh?</p>
<p>Jawaban Syaikh : Jangan dilakukan karena belum terealisasi kepada jatuhnya kewajiban.Bisa saja dia meninggal ditengah bulan ramadhan.Kalau dia berkata, “Saya akan lakukan,adapun adanya kemungkinan lebih dari yang wajib,maka menjadi shadaqoh” Maka pemberian makanan ini menjadi tidak jelas antara shadaqoh dengan kewajiban.Maka ini tidak sah.Oleh karena itu, Anas <em>radhiallahu ‘anhu</em> mengumpulkan tiga puluh orang miskin bersama-sama di akhir bulan ramadhan untuk diberi makan.</p>
<p><strong>Masalah No.259 (17/10/1417H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang pingsan dan koma sebelum Ramadhan, kemudian lewat ramadhan dia meninggal.Bagaimana dengan orang ini?</p>
<p>Jawaban Syaikh : Berikan makanan (kepada orang miskin) bagi orang ini,karena semisal penyakit ini kecil kemungkinan pulih yang kemudian menyebabkan kematian.</p>
<p><strong>Masalah No.260 (13/01/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang mengalami <em>stroke</em> (pendarahan otak) dibulan ramadhan kemudian meninggal.Adakah kewajiban atas orang ini?</p>
<p>Jawaban Syaikh : Tidak ada <em>qodho</em> dan <em>kafarah</em> atasnya.</p>
<p><strong>Masalah No.261 (09/10/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang yang wajib memberikan makanan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkannya,apakah terpenuhi dengan mengadakan “Buka Puasa Bersama” di masjid bagi para pekerja dan orang miskin?</p>
<p>Jawaban Syaikh :Iya, asalkan yakin bahwa jumlah mereka sesuai dengan hari puasa yang ditinggalkan dan makanannya tidak tercampur dengan makanan yang dimaksudkan selainnya.Juga makanan terebut mengenyangkan mereka.</p>
<p><strong>Masalah No.262 (20/01/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang yang membatalkan puasanya di siang bulan ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan (<em>syar’iy</em>) kemudian bercampur dengan istrinya.Dia berbuka puasa tersebut tidak diniatkan untuk bisa bercampur dengan istrinya.Apakah wajib <em>kafarah</em>?</p>
<p>Jawaban Syaikh :Iya, dia terkena<em> kafarah </em>dari melakukan <em>jima’ </em>disiang bulan ramadhan.Karena dia (pada asalnya) terkena kewajiban berpuasa.</p>
<p><strong>Masalah No.263 (13/10/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang yang melakukan <em>jima</em>’ dua hari berturut-turut, apakah  dia mendapatkan satu <em>kafarah</em> atau dua <em>kafarah</em>?</p>
<p>Jawaban Syaikh : Dua<em> kafarah</em></p>
<p>Kemudian saya bertanya : Anda menyebutkan dalam <em>Asy Syarh Al Mumti’</em> bahwa pendapat yang mengatakan satu <em>kafarah</em> bisa dipertimbangkan….</p>
<p>Jawaban Syaikh : Iya,betul.Tapi kami tidak berfatwa demikian.Karena kalau demikian,maka orang akan menggampangkan urusan ini<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p><strong>Masalah No.264 (11/11/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apakah batasan “mampu” dalam menunaikan puasa bagi yang terkena <em>kafarah </em>jima’ di siang bulan ramadhan</p>
<p>Jawaban Syaikh : Perkara “kemampuan” adalah antara dia dengan Allah.Siapa yang tahu dirinya mampu,namun mengalihkannya dari yang seharusnya puasa kepada memberikan makanan,maka seharusnya dikatakan pada yang bertanya: ”Apakah anda mampu berpuasa dibulan ramadhan?, maka begitulah, berpuasalah anda dua bulan berturut-turut atas <em>kafarah</em> dari apa yang telah anda perbuat kecuali ada udzur.</p>
<p><strong>Masalah No.265 (11/11/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apakah ada udzur lain selain sakit dan safar bagi yang mampu berpuasa di bulan ramadhan?</p>
<p>Jawaban Syaikh : Bisa jadi dia badannya memang lemah tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut.Atau dia punya syahwat yang kuat sehingga tidak bisa bersabar menahan untuk tidak berbuat  jima’ diselang waktu tersebut.Atau dia memiliki pekerjaan yang menghalanginya untuk berpuasa berturut-turut.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>QODHO</strong></span></p>
<p><strong>Masalah No.266 (07/02/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang meninggal dan dia memiliki kewajiban berpuasa,apakah mungkin bagi wali-walinya untuk berserikat melakukan puasa untuknya?</p>
<p>Syaikh menjawab : Iya, kecuali dengan salah satu  syaratnya adalah berturutan.Namun meskipun ada 30 orang mempuasakannya dalam satu hari untuk puasa ramadhan maka hal itu mencukupi.</p>
<p><strong>Masalah No.267 (07/02/1420H)</strong></p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> ditanya: Mengapa jika sejumlah orang melakukan puasa untuknya, tidakkah diharuska berurutan satu demi satu?</p>
<p>Syaikh Menjawab: Tidak perlu , karena &#8220;berurutan&#8221; adalah sifat yang terjadi jika satu orang yang melakukannya.</p>
<p><strong>Masalah No.268 (16/02/1421H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang meninggal dan dia punya kewajiban puasa dua bulan berturut-turut.Maka salah seorang walinya berpuasa untuknya pada sebagian hari dan dilanjutkan olah yang lain sebagian sisanya,tanpa terputus satu haripun.Apakah ini telah memenuhi?</p>
<p>Syaikh menjawab : Tidak terpenuhi,karena puasa yang diganti terebut disyaratkan &#8220;berurutan&#8221; yang tidak terlaksana kecuali oleh satu orang.Jadi, wajib bagi walinya tadi untuk mengulang karena sempat terputus,dan puasa yang sudah dikerjakan tadi<em> insyaAllah</em> menjadi amalan <em>nafilah </em>(sunnah) bagi si mayit.Ini berbeda dengan mempuasakan seseorang untuk bulan ramadhan,seperti jika seorang meninggal dan punya <em>qodho</em> puasa<em> </em>ramadhan,maka mungkin saja berserikat sejumlah orang untuk melakukan <em>qodho</em> si mayit tersebut,bahkan bisa saja melakukan puasa bersama-sama dalam satu hari.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>PUASA SUNNAH</strong></span></p>
<p><strong>Masalah No.269 (13/06/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Seseorang bermaksud berpuasa sunnah 3 hari dalam sebulan,apakah yang <em>afdhal</em> melakukannya di hari-hari putih (<em>ayyamul bidh</em>,tanggal 13,14 dan 15,pent) ataukah berpuasa pada senin kamis?</p>
<p>Syaikh menjawab : Berpuasa di hari-hari putih (<em>ayyamul bidh</em>)</p>
<p><strong>Masalah No.270 (18/11/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum seseorang berpuasa sunnah dihari jumat bukan bermaksud puasa jumat secara khusus,akan tetapi karena dia tidak punya kesempatan melakukannya kecuali dihari jumat tersebut?</p>
<p>Syaikh menjawab : Tidak mengapa melakukannya,karena yang terlarang adalah mengkhususkan berpuasa dihari jumat.Olehkarenanya boleh berpuasa arafah bagi yang tidak berhaji jika bertepatan jatuhnya dihari jumat,dan tidak perlu puasa sehari sebelumnya.</p>
<p>Kemudian saya bertanya : Jika saya hendak berpuasa dihari jumat tanpa maksud mengkhususkan,namun sebenarnya saya bisa saja berpuasa dihari selain jum&#8217;at?</p>
<p>Syaikh menjawab : Tidak boleh,harus dengan adanya sebab yang nampak</p>
<p><strong>Masalah No.271 (6/1/1419H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum mengkhususkan berpuasa dihari asyura?</p>
<p>Syaikh menjawab : Imam Abu Hanifah <em>rahimahullah </em>memakruhkannya dan ucapan Imam Ahmad pun menunjukkan atas kemakruhannya</p>
<p><strong>Masalah No.272 (10/1/1421H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum mengkhususkan berpuasa dihari asyura?</p>
<p>Syaikh menjawab : Boleh,paling tinggi hukumnya makruh,namun meninggalkannya lebih utama. Kemudian saya bertanya : Akan tetapi apa jawaban terhadap yang mengatakan bahwa sebab larangannya adalah tasyabuh dengan yahudi? Maka Syaikh menjawab : Mungkin saat ini keadaan tasyabbuh tersebut sudah tidak ada lagi.</p>
<p><strong>Masalah No.273 (10/01/1418H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> : Apa hukum melakukan puasa di hari asyura dengan tidak berpuasa satu hari sebelum maupun sesudahnya dengan ada udzur atau tidak ada udzur?</p>
<p>Syaikh menjawab : Adapun apabila memang ada udzur,maka tidak apa-apa.Adapun jika tida ada udzur maka terjadi kontradiksi antara asal puasa yang disyariatkan dengan asal keharusan menyelisihi ahli kitab.Maka saya berpendapat : Bisa dia berpuasa dengan diiringi puasa dihari sebelumnya atau sesudahnya.Kalau tidak,maka tinggalkan puasa ini.Dan jika dikatakan demikian maka pada umumnya akan melakukan.</p>
<p>Kemudian Syaikh mengomentari betapa perhatiannya manusia dengan puasa asyura ini,banyak sekali pertanyaan melalui telepon  ataupun langsung ditanyakan mengenainya,padahal bersamaan dengan itu pada sebagian amalan wajib kurang diperhatikan.Sebagian salaf tidak setuju dengan puasa ini karena berpendapat terhapus (<em>mansukh</em>) dengan diganti puasa ramadhan.Jika benar bahwa terjadi penghapusan hukum,maka  yang di<em>mansukh</em> adalah hukum wajibnya saja,adapun pensyariatannya tidak berubah dan tidak diragukan.</p>
<p><strong>Masalah No.274 (10/1/1417H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah : </em>Apakah boleh melunasi puasa nadzar di hari asyura, dan mendapatkan dua pahala sekaligus?</p>
<p>Syaikh menjawab : Iya, tidak terlarang.Demikian pula seandainya dia menqodho puasa ramadhan dihari arafah.</p>
<p><strong>Masalah No.275 (22/10/1418H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah : </em>Seseorang tidak memungkinkan baginya untuk berpuasa 6 hari bulan syawal karena udzur syar&#8217;i apakah dia berpuasa di bulan dzulhijjah?</p>
<p>Syaikh menjawab : Iya,betul.</p>
<p><strong>Masalah No.276 (26/12/1417H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah : </em>Apa hukum seseorang yang berpuasa sebulan penuh di bulan Dzulhijjah,apakah salah?</p>
<p>Syaikh menjawab : Tidak apa-apa.Itu secara umum termasuk amal shalih yang diperintahkan dalam 10 hari bulan dzulhijjah.Tidak ada keterangan dari Nabi s<em>halallahu &#8216;alaihi wasalam</em> akan larangan dari melakukan berturut-turut sebulan penuh.Tida ada larangan.Siapa yang menganggap hal ini sebagai kesalahan,maka dia telah salah.Sebagaimana juga salahnya orang yang menyebutkan bahwa jika bertepatan dengan hari senin atau kamis, maka tidak berkumpul padanya dua pahala.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;"><strong>SHOLAT MALAM</strong></span></p>
<p><strong>Masalah No.277 (09/10/1420H)</strong></p>
<p>Fadhilatus Syaikh Utsaimin menceritakan bahwa sebagian penuntut ilmu kebanyakannya di masjidil haram tahun ini mengingkari &#8220;do&#8217;a khataman&#8221;.Dimana sebagian mereka segera berbalik keluar jika Imam hendak membaca doa khataman.Dan meninggalkan Imam serta membuat kegaduhan dengan suara dentingan cangkir kopi atau teh untuk menunjukkan pengingkaran mereka atas hal ini,dimana mereka menganggapnya sebagai perbuatan bid&#8217;ah.Dan Syaikh Utsaimin <em>rahimahullah</em> memerintahkan mereka agar tetap sholat bersama Imam hingga Imam berpaling,dan jika imam berdoa maka diaminkan doanya,dan ikut mengangkat tangan,dan agar mereka tidak menampakkan khilaf ,dan agar mereka datang menemui Syaikh Muhammad Sabil kepala rumah tangga <em>Al Haramain</em> untuk mengungkapkan pendapat mereka.Dan Syaikh Utsaimin juga menyebutkan bahwa Syaikh Abdurrahman As Sa&#8217;di (guru Syaikh Utsaimin,pent) <em>rahimahullah</em> melakukan khataman ini.</p>
<p>Lantas saya bertanya kepada Syaikh, apa yang mengeluarkannya dari batasan bid&#8217;ah?</p>
<p>Syaikh Utsaimin menjawab : Mereka (yang melakukan) memandang amalan tersebut dengan sebuah hadist lemah &#8221; Bersama setiap &#8220;khataman&#8221; ada doa yang dikabulkan&#8221;.Seandainya kita menghukumi segala permasalahan yang diperselisihkan ulama dengan bid&#8217;ah maka banyak dari permasalahan fiqih menjadi bid&#8217;ah.</p>
<p><strong>Masalah No.278 (09/10/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah : </em>Apakah disyaratkan niat khusus untuk sholat witir bagi makmum dalam sholat taraweh? Dimana sebagian Imam menyambung bacaannya dan tidak membaca &#8220;<em>Sabbihisma</em>&#8221; dan Surat Al Kafirun, dan &#8220;<em>Qulhuwallahu ahad</em>&#8220;, tidak menyadarinya kecuali setelah selesai imam melakukan witir ini.</p>
<p>Syaikh menjawab : Yang perlu diperhatikan bagi seorang Imam adalah untuk membedakan witirnya dari tahajjudnya.Dan kami membedakan keduanya dengan duduk atau meringankan bacaan, ruku&#8217; ,dan sujud pada sholat witir.Dan untuk sholat witir harus dengan niat khusus sebelumnya.Kecuali jika dikatakan bahwa hal ini seperti kalau makmum berkata :&#8221;Jika Imamku qoshor maka aku qoshor&#8221; dan semisalnya.</p>
<p>Kemudian saya tanyakan : Apabila bisa kalau dikatakan :&#8221;Jika terjadi hal itu maka menggenapkannya  dengan menambah satu rokaat&#8221;?</p>
<p>Syaikh menjawab : Iya bisa.</p>
<p>Kemudian Syaikh mengkritik sebagian Imam yang melakukan witir dengan 9 rakaat atau tujuh rakaat atau lima rakaat dengan disambung,karena orang yang terlambat masuk sholat (masbuk) tidak tahu dengan sifat sholat yang dimasukinya.Dan beliau juga memperingatkan hal ini dicetakah terakhir  dari <em>Majalis Syahru Ramadhan</em>.Dan Syaikh menyebutkan bahwa beliau terkadang sholat dengan 11 rakaat , terkadang juga dengan 13 rakaat ,tapi kemudian meninggalkaan sholat dengan 13 rokaat ,dan menguranginya dengan melakukan 11 rakaat untuk meringankan manusia.</p>
<p><strong>Masalah No.279 (09/10/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah : </em>Apa hukum doa minta hujan pada saat berdoa qunut?</p>
<p>Syaikh menjawab : Boleh</p>
<p><strong>Masalah No.280 (09/10/1420H)</strong></p>
<p>Saya bertanya kepada guru saya, Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah : </em>Sebagian wanita dalam sholat taraweh menutup wajahnya padahal ada tirai dari kaum lelaki, apa hukumnya?<br />
Syaikh menjawab : Selayaknya dia membukanya agar jidatnya bisa menyentuh langsung tempat sujud ketika sujud?<br />
Saya bertanya : Apakah wajib bagi wanita membuka wajahnya dalam sholat?<br />
Syaikh menjawab : Tidak<br />
Saya bertanya lagi : Sebagian mereka menutup wajahnya agar tidak dikenal sebagian wanita lain,apakah baik jika Imam memperingatkan mereka bahwa yang utama adalah membuka wajah tatkala tidak ada lelaki?<br />
Syaikh menjawab : Tidak perlu, biarkan mereka dengan keadaannya seperti itu</p>
<p>Sumber :  <a href="http://www.al-aqidah.com/?aid=show&amp;uid=q8re0y20">http://www.al-aqidah.com/?aid=show&amp;uid=q8re0y20</a></p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Metode penanganan penderita gagal ginjal dengan memanfaatkan membran perut sebagai penganti ginjal.Perut diisi dengan cairan <em>dialysis</em> (dianel) dan dibiarkan selama biasanya 4 jam (tergantung jenis dan konsentrasi cairan dianel).Setelah dikeluarkan dan diganti cairan baru.Dalam sehari dibutuhkan sekian kali penggantian cairan,sehingga  sebelumnya dibutuhkan operasi pemasangan selang didalam perut (Pent.)</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Salah seorang ikhwan mengkhabarkan kepada Syaikh Utsaimin bahwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh ditanya dalam program “<em>Sual ‘alal Hatif</em>” (Pertanyaan Telepon),yakni apakah seseorang yang bercampur setiap hari selama ramadhan terakhir maka beliau mewajibkan atas orang ini 30 kafarah.Maka Syaikh kami (Syaikh Utsaimin) membenarkannya<em> jazaahullah khoiron</em>.Dan mengatakan bahwa Inilah yang seharusnya difatwakan mengenai hal ini untuk menghalangi manusia meremehkan dalam melanggar ketentuan Allah.Dan juga beliau menyebutkan bahwa ada pendapat yang mengatakan cukup satu<em> kafarah</em>,namun menurutnya tidak pantas menfatwakannya (11/11/1419H)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/catatan-pribadi-murid-syaikh-utsaimin-bab-puasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tidak mengucapkan &#8220;Dzahabadz Dzama&#8217;u&#8221; di Musim Dingin</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/tidak-mengucapkan-dzahabadz-dzamau-di-musim-dingin/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/tidak-mengucapkan-dzahabadz-dzamau-di-musim-dingin/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Aug 2009 14:56:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[utsaimin]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=570</guid>
		<description><![CDATA[Terdapat di dalam &#8220;Liqoat Al Bab Al Maftuh&#8221; Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah (Juz 13 hal 221): Kapan diucapkan doa berbuka puasa &#8220;Dzahabadz Dzama&#8217;u Wabtalatil &#8216;Uruqu&#8230;)
Pertanyaan : Perkataan Nabi shalallahu &#8216;alaihi wasalam ,anda pernah menyebutkan-Wahai Syaikh-bahwa doa tersebut dibaca apabila di musim Ash Shoif (musim panas) dan merasa kehausan disunnahkan baginya mengucapkan :
ذهب [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terdapat di dalam &#8220;<em>Liqoat Al Bab Al Maftuh</em>&#8221; Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin <em>rahimahullah</em> (Juz 13 hal 221): <strong>Kapan diucapkan doa berbuka puasa &#8220;<em>Dzahabadz Dzama&#8217;u Wabtalatil &#8216;Uruqu</em>&#8230;)</strong></p>
<p>Pertanyaan : Perkataan Nabi <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> ,anda pernah menyebutkan-Wahai Syaikh-bahwa doa tersebut dibaca apabila di musim <em>Ash Shoif </em>(musim panas) dan merasa kehausan disunnahkan baginya mengucapkan :</p>
<p><span style="font-size: 18pt; line-height: 100%;">ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله</span></p>
<p><span id="main" style="visibility: visible;"><span id="search" style="visibility: visible;"><em>Telah hilang dahaga</em> dan <em>telah</em> basah urat-urat, dan <em>telah</em> ditetapkan pahala Insya Allah</span></span></p>
<p>Dan itu tidak diucapkan kecuali dimusim panas atau ketika haus?</p>
<p>Jawaban  : Ya,betul.</p>
<p>Pertanyaan : Adapun di musim dingin (hujan) ?</p>
<p>Jawaban : Tidak diucapkan, karena kalau dia mengatakan &#8220;Telah hilang dahaga&#8221; .Maka kita katakan padanya :&#8221;Anda berdusta,karena tidak ada rasa haus&#8221;.Dan kalau mengatakan &#8220;Telah basah urat-urat&#8221;, kita katakan padanya :Engkau dusta,urat-urat kerongkongan  tidak kering tapi dikatakan menjadi basah.Dan Rasulullah <em>shalallahu &#8216;alaihi wasalam</em> tidak berucap kecuali yang benar.Beliau mengatakan &#8220;<em>Dzahabadz Dzama&#8217;&#8221; </em>artinya  bahwa beliau betul dahaga dan &#8220;<em>Wabatalatil uruq</em>&#8221; ,maknnya bahwa urat-urat kerongkongan nya kering.</p>
<p>Sumber :  Situs Syaikh Ghalib Abu Muawiyah (<a href="http://salafien.com/opinions/fatwas-worship/388-shhsh-shhshhshhshh-shshhshshshshh-shshhshjo.html">www.salafien.com</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/tidak-mengucapkan-dzahabadz-dzamau-di-musim-dingin/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Fatwa-Fatwa Puasa Prof.DR.Kholid bin Ali Al Musyaiqih</title>
		<link>http://www.direktori-islam.com/2009/08/fatwa-fatwa-puasa-prof-dr-kholid-bin-ali-al-musyaiqih/</link>
		<comments>http://www.direktori-islam.com/2009/08/fatwa-fatwa-puasa-prof-dr-kholid-bin-ali-al-musyaiqih/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 25 Aug 2009 10:38:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Kholid bin Ali Al Musyaiqih</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fatwa]]></category>
		<category><![CDATA[puasa]]></category>
		<category><![CDATA[ramadhan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.direktori-islam.com/?p=546</guid>
		<description><![CDATA[Nama lengkap beliau adalah Syaikh Kholid bin Ali bin Muhammad bin Hamud bin Ali Al Musyaiqih memperoleh gelar Doktor di Universitas Al Imam Muhammad Ibn Su&#8217;ud Al Islamiyah. Kemudian beliau memperoleh gelar Associate Professor dan Profesor di Universitas yang sama.
Syaikh Al Musyaiqih berguru kepada banyak Masyaikh.Diantaranya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah selama [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Nama lengkap beliau adalah Syaikh Kholid bin Ali bin Muhammad bin Hamud bin Ali Al Musyaiqih memperoleh gelar Doktor di Universitas Al Imam Muhammad Ibn Su&#8217;ud Al Islamiyah. Kemudian beliau memperoleh gelar <em>Associate Professor </em>dan Profesor di Universitas yang sama.</p>
<p>Syaikh Al Musyaiqih berguru kepada banyak Masyaikh.Diantaranya kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin <em>rahimahullah</em> selama sekitar 15 tahun ,dimulai sejak tahun 1406H hingga wafatnya Syaikh Utsaimin.Selain itu beliau adalah juga menantu Syaikh Utsaimin <em>rahimahullah</em>.Beliau juga belajar kepada Allamah Syaikh Ibn Baz <em>rahimahullah</em>,Syaikh Al Fauzan,Syaikh Ali Az Zaamil <em>rahimahullah</em> (Murid Syaikh Abddurrahman As-Sa&#8217;di, sahabat Syaikh Utsaimin dalam menuntut ilmu),Syaikh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Ghadayan (Anggota Haiah Kibar Ulama KSA),Syaikh Al Qor&#8217;awi dan banyak lagi.</p>
<p>Berikut adalah sebagian fatwa mengenai puasa, yang diambil dari makalah berjudul <em>Fatawa Shiyam</em> di website resmi Syaikh Al Musyaiqih<em> rahimahullah.</em></p>
<p><strong>MEMBUKA AURAT WANITA APAKAH TERMASUK PEMBATAL PUASA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Apakah membuka aurat wanita bisa membatalkan puasanya seorang dokter?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Membuka aurat wanita yang dilakukan oleh seorang dokter yang mengobati tidak membatalkan puasa. Karena hal ini bukanlah pembatal puasa yang ada dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam </em></p>
<p><strong>BERHUBUNGAN BADAN (JIMA&#8217;) DI SIANG RAMADHAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum warohmatullohi wabarokatuh</em>.</p>
<p>Aku pernah bercumbu dengan istriku pada siang hari bulan Ramadhan, dan di tengah cumbu itu telah terjadi <em>al-wuluj </em>(penetrasi) tapi tidak sampai mengeluarkan mani. Apa hukum perbuatanku ini? Aku memohon kepada Allah agar mengampuniku dan merahmatiku.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah, Robb seluruh makhluk. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Barangsiapa yang terkena kewajiban puasa, maka dia haram menggauli istrinya pada siang hari bulan Ramadhan. Karena Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>telah berfirman,</p>
<p style="text-align: right;" dir="rtl"><strong>أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ&#8230;</strong></p>
<p>“<em>Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.</em>..” (al-Baqarah: 187)</p>
<p>Sedangkan jima&#8217; terjadi dengan memasukkan ujung kemaluan laki-laki meskipun tidak sampai mengeluarkan mani. Maka seandainya seseorang telah memasukkan ujung kemaluannya, berarti dia telah melakukan suatu dosa yang besar dan dia wajib membayar kafaroh <em>mughollazhoh</em>.</p>
<p>Dan kewajibanmu wahai saudaraku, meng<em>qodho</em> puasa hari tersebut karena telah batal, dan wajib atasmu dan juga atas istrimu, untuk membayar kafaroh <em>mughollazhoh</em> berupa pembebasan seorang budak. Jika engkau tidak mampu untuk membeli budak, maka engkau wajib berpuasa dua bulan berturut-turut.</p>
<p>Jika engkau tidak mampu puasa dua bulan berturut-turut, maka engkau memberi makan enam puluh orang miskin. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu – </em>tentang orang yang berjima&#8217; di siang hari bulan Ramadhan. Lihat <em>Shahih al-Bukhari </em>(1936) dan <em>Shahih Muslim </em>(1111), <em>wallohu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>MENGGABUNG PUASA DAUD DAN PUASA SENIN KAMIS</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p><em>Bismillahirrahmanirrahim.</em></p>
<p>Aku ingin berpuasa seperti puasanya Nabi Daud – <em>&#8216;alaihis salam –</em> sehari puasa dan sehari berbuka, namun dengan tetap menjaga puasa senin kamis. Dan aku tahu bahwa ada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa padanya. Maka aku ingin Anda memberitahuku apa yang harus aku lakukan? Dan pada hari apakah aku berpuasa dalam sepekan? Dan pada hari apa aku berbuka?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Jika seseorang hendak berpuasa sehari dan berbuka sehari, maka inilah puasa Daud – <em>&#8216;alaihis salam –</em> dan inilah puasa yang paling utama. Dan Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>telah memberikan petunjuk demikian kepada Abdullah bin Amr. Akan tetapi, jika datang hari-hari yang dilarang berpuasa padanya, maka dia tidak berpuasa padanya. Seperti dua hari raya (iedul Fithri dan iedul Adh-ha) dan hari-hari<em> tasyriq</em>.</p>
<p><strong>BERBUKA KARENA WAKTU YANG MEMANJANG AKIBAT PERJALANAN PESAWAT SEARAH DENGAN PERJALANAN MATAHARI</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Aku pernah melakukan perjalanan dari Boone menuju Moskow pada bulan Ramadhan. Pesawat lepas landas beberapa menit sebelum maghrib. Perlu diketahui, bahwa jalur perjalanan sesuai dengan arah perjalanan matahari, sehingga tenggelamnya matahari pun menjadi lebih lama. Lalu orang-orang membawakan makanan dan minuman pada waktu matahari masih bersinar. Maka akupun makan beberapa potong daging. Lalu aku yakin bahwa itu adalah daging babi, sehingga aku tinggalkan. Apakah aku mengqodho puasa pada hari itu, mengingat aku telah berpuasa selama lebih dari waktu yang dituntut? Dan apa yang seharusnya aku perbuat jika daging yang aku makan benar-benar daging babi?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Jika engkau lepas landas sebelum tenggelamnya matahari di negri tempat tinggalmu, dan matahari masih saja bersinar, maka waktu puasamu belum berakhir. Dan karena engkau makan, berarti engkau telah berbuka pada hari tersebut, sehingga engkau wajib mengqodho hari itu. Karena Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>berfirman,</p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</strong></p>
<p><em>“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain</em>.” (al-Baqarah: 184}</p>
<p>Adapun berkaitan dengan makan daging babi, maka ini adalah perkara yang haram dan tidak boleh jika engkau mengetahui bahwa itu adalah daging babi atau daging bangkai yang disembelih dengan penyembelihan yang tidak syar&#8217;i. Ini berdasarkan firman Allah <em>&#8216;azza wa jalla,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ</strong></p>
<p>“<em>Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi</em>,” (al-Maidah: 3)</p>
<p>Maka wajib bagimu untuk bertaubat kepada Allah <em>&#8216;azza wa jalla.</em></p>
<p><strong>BERBUKA PADA RAMADHAN DALAM RANGKA UJIAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Pertanyaanku, dahulu ketika aku masih kuliah, pada waktu ujian aku memakai sejenis stimulus, yang hal itu memaksaku untuk berbuka pada bulan Ramadhan ketika ujian dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Apakah aku wajib membayar kafaroh meskipun aku terpaksa berbuka, karena jika aku tidak berbuka aku merasakan pusing.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, <em>wa ba&#8217;du</em>.</p>
<p>Kafaroh hanya diwajibkan dengan sebab berbuka karena jima&#8217; pada siang hari bulan Ramadhan. Adapun jika seseorang berbuka dengan makan, minum, berbekam, mengeluarkan mani atau yang lainnya, maka dia tidak wajib membayar kafaroh. Atau jika seseorang berjima&#8217; ketika dia mengqodho Ramadhan atau ketika sedang berpuasa sunah, maka dia tidak wajib membayar <em>kafaroh</em>.</p>
<p>Hanya saja <em>kafaroh</em> yang wajib dengan sebab berbuka karena jima&#8217; pada siang hari bulan Ramadhan itu adalah bagi orang yang wajib berpuasa. Perkataan para ulama, “bagi orang yang wajib berpuasa,” mengeluarkan orang yang tidak wajib berpuasa. Maka jika seseorang bersafar menuju Mekah dan dia menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan, maka dia tidak wajib membayar kafaroh. Akan tetapi yang wajib baginya adalah mengqodho.</p>
<p><strong>APAKAH ASAP DUPA MEMBATALKAN PUASA?</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Para ulama memberikan fatwa bahwa asap dupa bisa membatalkan puasa. Bagaimana hal itu, sedangkan manusia pada masa dulu – sebagaimana diberitakan oleh ibuku – memasak dengan kayu bakar. Mereka meniupnya dengan mulut-mulut mereka dan asap masuk ke dalam rongga mereka. Dan ibuku mengatakan bahwa asap pasti akan masuk ke dalam rongga mereka meskipun mereka menghindari meniupnya dengan mulut-mulut mereka.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Berkaitan dengan dupa, maka sebagian ulama telah memberi fatwa bahwa itu tidak membatalkan puasa. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah – <em>rohimahulloh -. </em>Akan tetapi, orang itu tidak boleh menghirupnya. Karena ada organ tubuhnya yang terhubung ke lambung. Jika demikian, maka tidak mengapa apabila seseorang perlu memasak atau bekerja di sekitar api dan semacamnya. Akan tetapi dia harus menjaga diri agar tidak menghirup asap tersebut. Dan yang benar, bahwa asap ini bukanlah makanan atau minuman, bukan pula sesuatu yang semakna dengan makanan atau minuman.</p>
<p><strong>SEORANG WANITA YANG SAKIT TIDAK MAMPU BERPUASA RAMADHAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Ibuku pernah dioperasi transplantasi ginjal. Lalu dia tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadhan yang datang setelah operasi itu. Karena puasa akan berbahaya baginya menurut nasihat dokter. Kemudian dia berpuasa pada tahun-tahun berikutnya setelah operasi itu berlalu setahun. Dia juga telah memberi makan (membayar fidyah) untuk bulan tersebut. Apakah dia masih berkewajiban untuk mengqodho puasa juga? Mengingat bahwa puasa sangat berat baginya.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Wanita ini berbuka dengan sebab penyakit yang dimungkinkan sembuhnya. Maka wajib baginya untuk mengqodho, berdasarkan firman Allah <em>ta&#8217;ala,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</strong></p>
<p><em>“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”</em> (al-Baqarah: 184)</p>
<p>Adapun dia yang telah mengakhirkan qodho sehingga dia menjadi tidak mampu atau merasa berat untuknya, maka dia memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang dia tinggalkan pada bulan Ramadhan -pent). Wallohu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>SEORANG WANITA YANG HARUS BEKERJA DAN TIDAK MAMPU BERPUASA KETIKA BEKERJA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Ada seorang istri yang sangat butuh untuk bekerja sedangkan dia tidak mampu berpuasa Ramadhan di hari-hari ketika dia bekerja. Yaitu lima hari dalam sepekan. Dia mengatakan, jika dia tidak makan pagi dan makan siang pada waktunya, dia akan jatuh pingsan di jalan atau di ruang pelajaran&#8230; lalu apa yang harusnya dia lakukan pada setiap hari yang dia berbuka padanya?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya bagi Allah. Sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Barangsiap yang berbuka di bulan Ramadhan, maka wajib baginya mengqodho. Berdasarkan firman Allah <em>&#8216;azza wa jalla,</em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</strong></p>
<p><em>“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”</em> (al-Baqarah: 184)</p>
<p>Maka wajib baginya mengqodho sebelum datangnya Ramadhan berikutnya. Berdasarkan hadits Aisyah – <em>rodhiyallohu &#8216;anha – </em>dia berkata,</p>
<p>“Dahulu aku memiliki tanggungan puasa Ramadhan. Aku tidak mampu mengqodhonya kecuali pada bulan Sya&#8217;ban. Demikian itu karena keberadaan Rasulullah – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -.</em>” Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1950) dan Muslim (1146).</p>
<p>Masih bisa bagi wanita yang sakit ini untuk mengakhirkan (qodho) sampai datangnya bulan Sya&#8217;ban sebelum datanya bulan Ramadhan berikutnya. Jika dia tidak mampu, maka dilihat, jika ketidakmampuannya adalah terus menerus, dimana penyakit ini tidak mungkin disembuhkan, maka dia memberi makan seorang miskin untuk setiap hari Ramadhan yang dia tinggalkan. Dan gugurlah kewajiban qodho darinya. Dan jika penyakit ini masih mungkin disembuhkan, maka dia menunggu, meskipun sampai datang Ramadhan berikutnya. Maka dia mengakhirkan <em>qodho</em> sampai dia sembuh.</p>
<p><strong>SEORANG WANITA MENGANGKAT BEBAN BERAT AGAR DATANG BULAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Saudara perempuanku mengutus kepadamu dan dia berkata bahwa ketika berumur 18 (delapan belas) tahun, pada waktu Ramadhan dia menyengaja mengangkat beban berat agar datang bulan. Dan memang benar-benar datang bulan. Dia bertanya apakah berarti dia menyengaja berbuka? Lalu apa kafarohnya?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Bismillahirrohmanirrohim. Segala puji hanya milik Allah, penguasa seluruh makhluk. Sholawat dan salam semoga tetap terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Jika wanita ini mengangkat barang-barang ini dengan tujuan agar dia kedatangan darah haidh, dan dia berbuka, maka dia berdosa. Dia tidak boleh melakukan hal itu karena dalam perbuatan itu ada tipu daya untuk membatalkan suatu ibadah. Wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>dan mengqodho puasa hari itu.</p>
<p><strong>I&#8217;TIKAF SELAMA SEHARI ATAU DUA HARI</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Melihat keadaan pekerjaanku, aku tidak sanggup untuk melakukan i&#8217;tikaf selama sepuluh hari terakhir. Lalu, apakah boleh bagiku untuk beri&#8217;tikaf selama sehari atau dua hari?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga tetap kepada Rasulullah, wa ba&#8217;du.</p>
<p>Iya, tidak mengapa seseorang beri&#8217;tikaf selama sehari atau dua hari. Karena minimal waktu i&#8217;tikaf adalah sehari atau semalam. Sebagaimana riwayat yang datang dari Umar – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu – </em>dia bertanya kepada Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>bahwa dia telah bernadzar untuk beri&#8217;tikaf satu malam di al-Masjidil Haram. Maka Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>bersabda,</p>
<p><em>“Penuhilah nadzarmu.” </em></p>
<p>Maka waktu minimal untuk i&#8217;tikaf adalah sehari atau semalam. Inilah yang ada (penjelasan) dari syariat. Akan tetapi yang disunnahkan adalah beri&#8217;tikaf selama sepuluh hari penuh.</p>
<p><strong>APAKAH DALAM RU`YAH HILAL BISA BERSANDAR KEPADA PERHITUNGAN HISAB?</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Assalamu&#8217;alaikum warohmatullohi wabarokatuh.</p>
<p>Sebagaimana Anda ketahui, bahwa negri kita bersandar kepada para ahli falak bukan ahli ru`yah dalam penetapan bulan-bulan Qomariyah. Dan pada Ramadhan lalu, negri kita bersama orang-orang Iraq berbuka sendirian. Banyak orang yang berpuasa pada hari raya dengan argumentasi bahwa ru`yah tidak bisa ditetapkan kecuali dengan (penglihatan) mata, dan bahwa orang-orang yang berada di belahan timur dan barat di dunia Islam juga masih berpuasa. Sedangkan menurut pendapat ahli falak, hilal telah muncul di permukaan, dan tidak mungkin melihatnya ketika tenggelamnya matahari pada hari <em>syakk</em> (tanggal 29). Apakah perbuatan mereka ini disyariatkan? Berilah fatwa kepada kami semoga Anda mendapat pahala.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji bagi Allah semata. Sholawat dan Salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah. Wa ba&#8217;du:Wa&#8217;alaikumussalam warohmatullah wabarokatuh.</p>
<p>Yang benar, bahwa perhitungan (hisab) falak tidak bisa dijadikan patokan. Berdasarkan sabda Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em></p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا&#8221;. وَعَقَدَ الْإِبْهَامَ فِي الثَّالِثَةِ</strong></p>
<p><em>“Kita adalah umat yang ummi (buta huruf). Kita tidak bisa menulis dan tidak bisa menghitung. Bulan itu demikian dan demikian dan demikian.” </em>Pada yang ketiga, beliau menyimpulkan ibu jari. Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1914) dan Muslim (1080).</p>
<p>Dan Allah <em>subhanahu wa ta&#8217;ala </em>berfirman,</p>
<p><strong>فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ</strong></p>
<p><em>“Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan itu, maka berpuasalah.”</em> (al-Baqarah: 185)</p>
<p>Beliau – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>bersabda,</p>
<p><strong>صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وأَفْطِرُوا لرؤيتِهِ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ</strong></p>
<p><em>“Berpuasalah kalian karena melihatnya, dan berbukalah karena melihatnya. Jika tertutup atas kalian, maka perkirakanlah.</em>” Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1900) dan Muslim (1080).</p>
<p>Dalam satu lafazh disebutkan,</p>
<p><strong>فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ</strong></p>
<p>“<em>Maka sempurnakanlah bilangan Sya&#8217;ban menjadi tiga puluh hari.</em>” Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1909).</p>
<p>Hadits-hadits tentang hal ini cukup banyak. Dan yang benar, bahwa masuknya bulan adalah dengan salah satu dari dua perkara:</p>
<p><em>Pertama</em>: Dengan melihat hilal.</p>
<p><em>Kedua:</em> Dengan menyempurnakan bilangan Sya&#8217;ban menjadi tiga puluh hari, jika hilal tidak terlihat.</p>
<p>Semisal ini pula, bulan Syawal ditetapkan dengan salah satu dari dua perkara:</p>
<p><em>Pertama</em>: Dengan dilihatnya hilal oleh orang yang diakui ru`yah nya.</p>
<p><em>Kedua</em>: Dengan menyempurnakan bilangan Ramadhan menjadi tiga puluh hari.</p>
<p>Adapun berkaitan dengan permasalahan kalian, dan bahwa negri kalian mengikuti hisab, maka yang nampak bagiku, engkau berpuasa dan berbuka bersama manusia. Jika orang-orang berpuasa dan berbuka dengan hisab, maka engkau mengikuti mereka. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu &#8211; </em></p>
<p><strong>فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاثِينَ</strong></p>
<p>“<em>Puasa itu adalah hari-hari dimana kalian semua berpuasa, sedangkan (iedul) fithri adalah hari dimana kalian semua berbuka</em>.” Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi (697), Abu Daud (2324) dan Ibnu Majah (1660). <em>Wallahu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>SEORANG YANG MENINGGAL MEMILIKI TANGGUNGAN PUASA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p><em>Assalamu&#8217;alaikum warohmatulloh wabarokatuh. Wa ba&#8217;du</em>:</p>
<p>Ada seseorang yang sakit dalam jangka waktu yang cukup lama. Dahulu dia mampu berpuasa, namun pada dua tahun terakhir dari umurnya, penyakitnya semakin parah sehingga dia tidak berpuasa pada bulan Ramadhan pada dua tahun ini. Dan anak-anaknya masih ada, lalu dia mengingatkan kepada mereka di akhir tahun dari umurnya, bahwa dia tidak berpuasa, kemudian meninggal. Maka bagaimana hukumnya? Apakah dia berdosa?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p><em>Wa&#8217;alaikumussalam warohmatulloh wabarokatuh. Wa ba&#8217;du</em>:</p>
<p>Penyakit orang ini tidak lepas dari dua kemungkinan.</p>
<p><em>Pertama:</em> penyakitnya itu tidak dimungkinkan kesembuhannya. Maka para ahli warisnya wajib memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan puasanya oleh si mayit, dan itu diambil dari harta peninggalan si mayit jika dia meninggalkan warisan. Atau mereka (ahli waris) berpuasa menggantikan si mayit. Dan ini adalah mustahab (perkara yang disukai, sunah), yakni berpuasa menggantikan si mayit.</p>
<p><em>Kedua: </em>Penyakit yang masih dimungkinkan kesembuhannya. Jika dia tidak mampu untuk mengqodho puasa karena penyakitnya terus berlangsung sampai dia meninggal, maka tidak ada dosa atau tanggungan atasnya, berdasarkan firman Allah</p>
<p style="text-align: left;" dir="rtl"><strong>فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ</strong></p>
<p><em>“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” </em>(al-Baqarah: 185)<em> </em></p>
<p>Sedangkan orang ini tidak mampu untuk berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan jika dia mampu namun belum mengqodho, maka disukai bagi para walinya untuk berpuasa menggantikannya.</p>
<p><strong>BERPUASA BERSAMA PENDUDUK SUATU NEGRI, NAMUN BERBUKA DI NEGRI LAIN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Ada seseorang yang berpuasa di suatu negri yang dia tinggal di sana. Kemudian dia bersafar ke negri lain yang permulaan puasanya selisih satu hari lebih akhir. Jika dia berbuka bersama penduduk negri tujuan safarnya, maka puasanya akan menjadi 28 hari. Apa yang harus dia lakukan?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, Robb seluruh makhluk. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad, dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Jika seseorang berpuasa pada satu negri kemudian bersafar ke negri lain, maka dia mengambil hukum negri yang menjadi tujuan safarnya. Misalnya, jika dia berada di Saudi lalu bersafar menuju Mesir atau Maroko atau yang lain, maka dia mengambil hukum penduduk negri itu dan berbuka bersama mereka. Kemudian setelah itu, jika dia berbuka bersama mereka, kita lihat apakah dia telah melaksanakan puasa sebulan penuh, yakni 29 atau 30 hari. Jika demikian maka tidak ada tanggungan atasnya. Namun jika puasanya hanya 28 hari, berarti dia telah mengurangi satu hari. Maka wajib baginya untuk berpuasa (menggantikan) hari itu. Karena bulan qomariyah tidak kurang dari 30 hari atau 29 hari.</p>
<p><strong>UCAPAN SELAMAT KARENA MASUKNYA 10 HARI PERTENGAHAN ATAU TERAKHIR BULAN RAMADHAN</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan</span>:</p>
<p>Apa hukum ucapan selamat karena masuknya 10 hari pertengahan atau 10 hari terakhir bulan Ramadhan?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Ucapan-ucapan selamat dengan sebab musim-musim kebaikan dan ibadah, yang nampak – <em>wallohu a&#8217;lam </em>– adalah dibolehkan.</p>
<p>Hal ini ditunjukkan oleh bahwasanya Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>berkata kepada Ubay bin Ka&#8217;b – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu -:</em>“Wahai Abul Mundzir, tahukah kamu ayat apa dalam Kitabulloh yang menurutmu paling agung?” Dia berkata, “Aku katakan, Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.”</p>
<p>Beliau bersabda, “Wahai Abul Mundzir, tahukah kamu ayat apa dalam Kitabulloh yang menurutmu paling agung?” Dia berkata, “Aku katakan,</p>
<p><strong>الله لا إله إلا هو الحي القيوم</strong></p>
<p>Dia berkata, lalu beliau menepuk dadaku dan bersabda, “Demi Allah, semoga ilmu itu menggembirakanmu wahai Abul Mundzir.” Dikeluarkan oleh Muslim dalam <em>Shahih-</em>nya.</p>
<p>Para sahabat – <em>rodhiyallohu &#8216;anhum – </em>juga memberi ucapan selamat kepada Ka&#8217;b bin Malik – <em>rodhiyallohu &#8216;anhu – </em>ketika turun penerimaan taubat Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>kepadanya, dalam hadits yang panjang dalam <em>Shahih Muslim. </em>Dan dalil-dalil lainnya.</p>
<p>Pada asalnya ucapan-ucapan selamat ini dibolehkan. Akan tetapi memperbanyak ucapan selamat sebagaimana yang dilakukan sebagian manusia, mengucapkan selamat di awal bulan, pertengahan dan sepuluh hari terakhir, maka ini perlu dilihat kembali dan seyogyanya ditinggalkan. Jika ada ucapan selamat, maka yang selayaknya adalah pada permulaan bulan saja. Dan seorang muslim tidak pantas berlebih-lebihan dalam perkara seperti ini.</p>
<p>Perkara-perkara semacam ini telah ada sebab-sebabnya pada masa Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam -. </em>Namun ada keterangan bahwa Nabi – <em>shollallohu &#8216;alaihi wa sallam – </em>melakukannya. Maka yang lebih baik adalah ditinggalkan. Akan tetapi jika seseorang hendak mengucapkan selamat, maka dia mengucapkan selamat di awal bulan. Kita katakan, ini tidak ada celaan padanya. Adapun jika dia berlebih-lebihan dan ucapan selamat itu ada di awal bulan, pertengahan bulan dan akhir bulan, maka yang terbaik bagi seorang muslim adalah meninggalkannya. <em>Wallohu a&#8217;lam.</em></p>
<p><strong>MEMINUM OBAT PENCEGAH HAIDH AGAR BISA MENERUSKAN PUASA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Apakah disyariatkan bagi seorang wanita haidh untuk menggunakan obat-obatan untuk menghentikan haidh dengan tujuan untuk bisa meneruskan puasa bulan Ramadhan?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Adapun tentang apakah disyariatkan, maka tidak disyariatkan baginya hal itu. Akan tetapi yang aku nasihatkan kepada wanita ini adalah agar dia membiarkan perkaranya sesuai dengan tabiatnya. Karena merusak perkara yang merupakan suatu tabiat bisa membawa kepada bahaya. Dan tidak ragu lagi bahwa keluarnya darah haidh pada waktunya adalah perkara tabiat. Akan tetapi jika dia menggunakan obat pencegah keluarnya darah haidh, maka ini mubah dengan syarat tidak membahayakan. Yakni, dengan syarat bahwa di sana tidak ada bahaya baginya.</p>
<p>Adapun puasanya setelah itu adalah sah dan tidak mengapa, selama dia tidak melihat darah haidh. Dan ini sah karena tidak ada sesuatu yang merusak puasa ini, yaitu darah haidh. Akan tetapi, jika dia mendapati bahaya dengan penggunaan obat pencegah datang bulan ini, maka kita katakan bahwa ini tidak boleh. Karena Allah <em>&#8216;azza wa jalla </em>berfirman,</p>
<p><strong>وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ</strong></p>
<p><em>“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan</em>.” (al-Baqarah: 195)</p>
<p>Dan Dia juga berfirman,</p>
<p><strong>وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً</strong></p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu</em>.” (an-Nisa: 29)</p>
<p>Dan termasuk kaidah yang telah ditetapkan menurut para ulama, adalah kaidah <em>“La dhoror wa la dhiror.” </em>Maknanya adalah, janganlah menimpakan bahaya kepada dirimu dan jangan menimpakan bahaya kepada orang lain. <em>Wallohu ta&#8217;ala a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong>MENGGAULI ISTRI KEMUDIAN TERBIT FAJAR DAN MASIH MENERUSKANNYA</strong></p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Seorang laki-laki mendatangi istrinya sebelum adzan fajar (shubuh). Kemudian adzan shubuh dikumandangkan di tengah-tengah hubungan badan, namun dia tetap meneruskannya sampai melewati seperempat jam setelah adzan. Apa yang menjadi kewajibannya?</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Jawaban:</span></p>
<p>Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Semoga sholawat dan salam tetap tercurah kepada Nabi kita Muhammad dan kepada keluarga serta para sahabat beliau semuanya. Wa ba&#8217;du.</p>
<p>Jika fajar telah terbit dan seseorang sedang melakukan perkara yang dilarang ketika puasa, yakni melakukan salah satu pembatal puasa seperti makan, minum, atau <em>jima&#8217;</em> (bersetubuh dengan istri), maka wajib menyudahinya Jika dia melanjutkan perbuatannya itu, maka hukumnya sama dengan orang yang melakukan pembatal puasa itu pada waktu siang hari. Jika dia melakukan hubungan badan kemudian terbit fajar, dan dia terus dalam hubungan badannya, maka yang wajib baginya adalah untuk melepasnya. Akan tetapi jika dia terus dalam hubungan badannya, maka dia terkena hukum orang yang berhubungan badan pada siang hari Ramadhan.</p>
<p>Wajib baginya untuk bertaubat, karena dia telah melanggar perkara yang diharamkan ketika puasa. Sebagaimana wajib baginya untuk menahan diri pada hari itu dan mengqodho puasanya. Wajib pula baginya membayar kafaroh orang yang berhubungan badan di siang hari Ramadhan. Yaitu, membebaskan budak, jika tidak mendapati maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan untuk 60 orang miskin.</p>
<p>Dan kafaroh di sini adalah wajib secara urut, bukan untuk pilihan. Dan yang kita jelaskan ini berkaitan dengan yang laki-laki. Maka hal ini wajib juga bagi yang perempuan jika dia menyepakati suaminya untuk melakukan perbuatan itu. Adapun jika dia terpaksa melakukan hal itu, maka pendapat yang kuat adalah dia tidak dibebani sesuatu apapun.</p>
<p>Dengan demikian, maka wajib bagi setiap muslim untuk berhenti dengan segera, dari segala hal yang membatalkan puasa ketika mendengar adzan. Inilah yang lebih hati-hati. Wallohu ta&#8217;ala a&#8217;lam.</p>
<p><em>Wa billahit taufiq.</em></p>
<p>Sumber :  <a href="http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-25.rar">http://www.islamlight.net/almoshaiqeh/books/almoshaiqeh-25.rar</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.direktori-islam.com/2009/08/fatwa-fatwa-puasa-prof-dr-kholid-bin-ali-al-musyaiqih/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
